Selasa, 24 Agustus 2021

Wahai Para Istri, Bertakwalah kepada Allah...

 Oleh: Misno Mohd Djahri




Ini kisah seorang suami yang telah melewati usia setengah abad, kehidupannya sudah mapan; ada jabatan dan juga kekayaan. Namun ada satu hal yang mulai mengganjal di hatinya, hasratnya sebagai laki-laki tidak lagi dapat tersalurkan sesuai dengan keinginannya. Ya... sejak istrinya mengalami menopause, hasratnya sebagai sebagai seorang perempuan menurun drastis bahkan bisa dikatakan telah tidak ada lagi. Sebaliknya suaminya yang berusia sekitar 55 tahun justru hasratnya kembali bergelora. Sebuah rona kehidupan yang saling bertentangan yang kemudian memunculkan konflik terpendam.

Setiap kali sang suami mengajak istrinya untuk menikmati “surga dunia”, sang istri menolaknya. Kalaupun sekali-kali mau melayani suaminya biasanya dengan penuh terpaksa dan tidak ada lagi “rasa” yang dulu ada. Masa-masa yang seharusnya dapat dinikmati bersama justru menjadi semacam “nestapa” bagi suami karena harus memadu rasa dengan jasad yang seolah-olah tanpa nyawa. Hambar, itulah kata yang dapat digunakan untuk menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sang suami berusaha untuk bertahan, menikmati “hidangan” yang terasa tanpa garam itupun kadang hanya satu kali sebulan. Ia tak berani untuk “jajan” apalagi apalagi yang dijajakan di pinggir jalan. Dia termasuk orang yang masih berpegang teguh dengan yang namanya kesetiaan, walaupun tidak begitu teguh memegang prinsip keagamaan. Dia sadar dan terus berusaha menikmati “hidangan rumahan” yang walaupun hambar masih untuk sekadar menyalurkan di jalan yang benar.

Namun, hari-hari berikutnya hasrat itu sepertinya sudah betul-betul hilang dari sang istri, padahal sang suami justru mengalami peningkatan yang semakin menjadi. Hingga akhirnya seringkali sang suami melakukannya sendiri, di kamar mandi dan ketika rasa itu menghampiri. “Biarlah begini...” bisik suami dalam hati.

Pertahanan sang suami mulai mengendor, seiring bisikan kuat dari syaithon. Media sosial menjadi pintu gerbang bagi sebuah “musibah kemanusiaan” yang datang menghampirinya. Seorang lelaki muda dengan usia sekitar 40-an, berparas tampan dan memiliki jabatan lumayan, telah menarik perhatian sang suami yang kesepian. Rayuan manis dari sang iblis membawanya kepada suka dengan sesama jenis, ia sangat terobsesi dengan lelaki “muda” itu hingga hari-harinya selalu dihiasi dengan percakapan, obrolan hingga rayuan pada sang pujaan.

Sang suami terjebak ke dalam cinta terlarang dengan suami orang, ia sadar bahwa itu salah tapi dia juga paham jika ia “berkelana” dengan seorang wanita tentu akan lebih besar bahayanya. Selain juga citra di masyarakat yang akan memandang hina pada dirinya sebagai tokoh di masyarakat sekitarnya. Tapi hasratnya memaksanya untuk disalurkan segera, hingga peristiwa yang mengundang laknat dari Allah Ta’ala akhirnya terjadi juga.

Sepenggal kisah nyata ini menjadi ibrah yang penuh arti, khususnya bagi para istri yang mulai menginjak usia sudah tidak muda lagi. Apalagi yang telah melewati masa menopause dan tidak memiliki hasrat lagi. Bertakwalah kepada Allah wahai para istri... pahamilah suamimu yang walaupun usianya tidak lagi muda tapi masih memiliki hasrat membara. Itulah sejatinya karakter dari seorang pria, di mana hasratnya terus ada bahkan hingga lanjut usia. “Layanilah” suamimu walau hasrat tak lagi menggebu, jadikan dirimu “salju” yang mendinginkan panasnya nafsu suamimu.

Semoga itu menjadi satu jalanmu, untuk menggapai ridha dan surga Rabbmu. Sedikit memaksakan diri untuk “merayu” walau jasad tak lagi bernafsu, jangan biarkan suamimu terjebak dalam dunia semu hanya karena hasratmu tak seperti dulu.

Bagi para suami tentu saja harus terus bisa mawas diri, usia yang tak muda lagi menjadi alasan kuat untuk terus memperbaiki diri. Rasa ini memang tidak pernah akan pergi, mungkin hingga ajal menghampiri. Tapi, me-manage diri itulah yang bisa dilakukan dan terus berdo’a kepada Ar-Rahmaan agar hasrat ini bisa ditahan atau disalurkan di jalan yang benar. Berat memang terasa, tapi teruslah berusaha, karena di sanalah sejatinya kebahagiaan yang didamba akan lebih terasa kenikmatannya. Kenikmatan yang abadi selamanya, yaitu surga dan keridhaanNya. Wallahu’alam...

Dhuha Menjelang di Kota Hujan, 24082021.


Senin, 23 Agustus 2021

Bukan Tak Mau Divaksin...

 Oleh: Misno Mohd Djahri


Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum selesai, bahkan di awal Agustus 2021 jumlahnya semakin meningkat. Hal ini yang kemudian menjadikan pemerintah menggenjot vaksinasi untuk semua warga negara. Jika pada awal mulainya program vaksinasi banyak terjadi kontroversi terkait dengan kehalalan vaksin, isu tentang chips yang ada pada vaksin hingga ancaman kematian apabila divaksin. Kontroversi ini perlahan mulai mereda dengan berbagai kampanye, isu dan pola komunikasi pemerintah yang massif kepada masyarakat hingga kemudian menjadi program nasional di tahun 2021.

Pihak-pihak yang menolak vaksin kini bisa dihitung, dari sedikit mungkin penulis salah satunya. Entah karena alasan ideologis, atau termakan berbagai isu tentang vaksinasi hingga logika sederhana yang selalu ada di benak “Saat ini saya sehat, Alhamdulillah. Kalau saya divaksin saya takut malah jadi sakit”. Entah sampai kapan logika ini akan bertahan, beberapa waktu lalu penulis sudah didaftarkan untuk ikut vaksinasi di Puskesmas dekat tempat kerja, namun karena jadwal yang tidak bisa diganggu gugat akhirnya tidak jadi vaksinasi. Waktu berjalan hingga lebih kurang dua bulan, kini lembaga membuka kembali program vaksinasi. Penulis sempat mendaftar melalui aplikasi dan meyakinkan diri untuk mengikutinya.

Namun, keraguan itu kembali muncul,  “Sekarang khan saya sehat, kalau nanti vaksin apa bisa menjadi tetap sehat?” pikirku dalam hati. “Belum lagi masih banyak tanggungan hutang, dan memakai uang orang lain yang harus dikembalikan. Juga rumah yang belum selesai dibangun serta anak dan istri yang masih memerlukan kehadiran saya”. Intinya kekhawatiran kalau divaksin takut malah jadi sakit dan.... MATI di akhirnya.

Bisa jadi alasan ini tidak benar, apalagi melihat berbagai kampanye tentang vaksin yang begitu massif dan menjamin bahwa vaksin itu aman. Bahkan seorang teman sangat menyayangkan sikap tidak mau divaksin, walaupun ada satu teman lagi yang hingga saat ini juga belum mau divaksin. Mungkin alasan yang disebutkan itu salah, karena terlalu egois atau terlalu takut mati. Belum lagi suara sumbang yang menyatakan bahwa mereka yang tidak mau divaksin adalah yang mengikuti atau minimal simpati dengan golongan agama tertentu.

Saya bukan tidak mau divaksin, tapi memang perlu waktu untuk meyakinkan diri bahwa vaksin itu perlu dan penting. Maklum saya termasuk orang yang suka ngeyel dan perlu waktu untuk memutuskan suatu permasalahan. Logika ini masih selalu terngiang-ngiang “Sekarang saya sehat, kalau divaksin takut jadi sakit dan.... bisa mati”. Terlalu norak dan tidak logis mungkin untuk sebagian orang, tapi biarlah untuk sementara ini saya masih bertahan dengan tidak divaksin. Entah sampai kapan, mungkin sampai saya yakin atau keadaan dan pihak lain memaksa untuk vaksin.

Bukan saya menolak vaksin, tapi saya perlu waktu untuk memikirkan kembali keputusan ini. Kalau dibilang mau kapan lagi? Jawabannya ya saya sendiri tidak tahu sampai kapan, karena keyakinan itu perlu argumentasi subyektif bagi saya. Kalau dibilang ngeyel memang iya, sudah sejak awal saya ungkapkan. Tapi, ya sudahlah... biarkan saja terserah orang mau berpendapat apa. Doakan saja pintu hati saya terbuka untuk segera divaksin... Bogor, menjelang tengah malam 23082021.  

Selasa, 17 Agustus 2021

Kemerdekaan dalam Bayang-bayang Konspirasi Global

 

Oleh: Misno Mohd Djahri

 

Tujuh belas Agustus menjadi hari yang bersejarah bagi Indonesia, ia adalah hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI). Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena masih berada dalam bayang-bayang Virus Corona. Ya... sudah lebih dari satu tahun pandemi ini belum berakhir, data dari Kementerian Kesehatan hingga 15 Agustus 2021; jumlah positif 3.854.354 dan korban meninggal dunia 117.588.

Kemerdekaan di tengah wabah ini bukan hanya memakan korban jiwa, tapi berbagai efek akan adanya wabah ini. Maklum, beberapa kebijakan memang cenderung tidak tegas dan membingungkan. Di sisi lain, “luka lama” dari Pilpres di tahun 2018 menyisakan kelompok oposisi yang terus mengkritisi kinerja pemerintah. Sementara umat Islam yang seringkali dirugikan dalam beberapa kebijakan, semisal; perayaan amadhan, Idhul Fitri, Idhul Adha hingga beberapa perayaan dan syiar keislaman yang seolah-olah “diredam”. Sehingga kemudian umat Islam menjadi makanan empuk bagi pada penyebar hoax di tengah umat.

Hasilnya pandemi Covid-19 bukan hanya tentang wabah yang melanda, tetapi telah banyak memunculkan berbagai konflik dan perselisihan di tengah masyarakat. Dari mulai kebijakan ekonomi, sosial, dan keagamaan. Contoh sederhana adalah vaksinasi yang masih mengundang kontroversi, jika pada awal perselisihan pada kehalalalannya, kemudian muncul berbagai berita yang menyebutkan bahwa vaksin tersebut berbahaya, bahkan isu yang menyebar mengandung “chips” tertentu yang dapat mengontrol tubuh orang yang sudah di-vaksin.

Semua itu tentu harus diluruskan sesuai dengan apa adanya, namun sayangnya lagi-lagi berita-berita seperti itu seolah-olah dibiarkan dan menjadikan bahan perdebatan panjang di masyarakat. Walaupun memasuki Agustus 2021 isu tentang vaksinasi ini sudah mulai berkurang dan “arus utama” telah memenangkan untuk sementara isu vaksin ini.

Bagi penulis, permasalahannya memang bukan hanya terkait dengan vaksinasi, ini adalah satu dari sekian banyak “fenomena” lain yang sejatinya merupakan rangkaian dari berbagai skenario yang didesain ada di dunia ini. Kita tidak tahu apa yang sedang dan akan terjadi karena keterbatasan informasi dan sulitnya mencari sebuah kebenaran saat ini. Apakah terkait dengan permusuhan abadi antara umat beragama khususnya kepada Islam, atau ada pihak-pihak yang ingin menguasai NKRI hingga isu pengurangan jumlah manusia (genocide). Kita akan menjadi saksi sejarah untuk bangsa ini ke depan nanti...

Sebagai orang beriman tentu saja kita harus terus berusaha meningkatkan keimanan, menyikapi segala yang terjadi dengan penuh keimanan, berikhtiar dan mencari sebuah kebenaran walaupun sulit untuk ditemukan. Penulis hanya berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan perselisihan antar anak bangsa pun segera berakhir. Kita sudah lelah dengan perselisihan antar anak bangsa yang terkadnag memperebutkan “pepesan kosong” atau memperselisihkan berita yang tidak jelas sumbernya. Kita sudah capek dengan berbagai intrik politik yang mengorbankan rakyat hanya untuk kepentingan partai atau golonganya.

Indonesia adalah bangsa yang kaya dan besar, namun karena kekayaan yang dimiliki dan kebesarannya kemudian menjadi rebutan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dunia. Entah mereka ingin menghancurkan Indonesia, atau merampok semua kekayaannya. Demikian pula umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia, selalu menjadi incaran dan korban dari berbagai isu global dunia, fundamentalisme, terorisme dan segala stigma negatif yang diarahkan kepada umat Islam. Lengkaplah sudah, Indonesia dan muslim mayoritas di dalamnya selalu menjadi incaran para bandit global, baik karena ideologi, ekonomi atau karena ingin menjajah kembali negeri tercinta ini.

Semoga NKRI tercinta tetap jaya dan dihindarkan dari segala bentuk marabahaya serta dari pihak-pihak yang ingin menghancurkannya... Rabby ja’alna hadza baladan aamina... Ya Allah jadikalna Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negeri yang aman dan selalu diberkahi... Jadikan warganya aman sentausa dan selalu berada dalam lindunganMu. Aamiin Ya Rabbal alamiin. 17082021.

Jumat, 06 Agustus 2021

Kesabaran di Tengah Wabah: Berawal dari Keyakinan, Ikhtiar dan Tawakal

 Oleh: Misno bin Mohd Djahri



Syukur kepada Allah Ta’ala adalah sebuah keniscayaan, ia menjadi salah satu dari tanda-tanda keimanan seseorang. Syukur atas nikmat iman, Islam dan ikhsan, syukur secara khusus kita panjatkan atas masih diberikannya kita kesehatan sehingga mampu untuk melaksanakan salah satu kewajiban kita sebagai seorang muslim yaitu beribadah kepadaNya. Alhamdulillah...

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan alam, habibana wa nabiyyana Muhammad Shalallahu alaihi wasasalam, kepada seluruh ahli baitnya, para shahabatnya serta orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman. Allahumma shalli ‘ala muhammad wa ‘ala ali muhammad...

Wabah yang masih melanda negeri tercinta ini sudah selayaknya disikapi dengan iman Islam serta keyakinan mendalam. Keyakinan bahwa semua itu adalah datang dari Allah Ta’ala:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS. Ath-Thaghabun: 11.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653).

Maka keyakinan bahwa musibah wabah virus corona sejatinya sudah menjadi kuasaNya dan telah termaktub adanya. Maka menyikapi hal ini setiap muslim haruslah bersabar, memperkuat kesabaran dan kembali bersabar, sebagaimana kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung. QS. Ali Imran: 200.

Sebuah riwayat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam:

قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى}.

Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Sabar itu ketika pertama kali mendapatkan musibah.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Bazzar dan imam Abu Ya’la dari sahabat Abu Hurairah r.a. imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kesabaran sempurna yang terdapat pahala yang melimpah darinya adalah kesabaran ketika pertama kali mendapatkan musibah. Hal ini disebabkan karena betapa beratnya menerima hal itu.

Kesabaran yang dimaksud tentu bukan hanya pasrah menerimanya, namun tetap berusaha agar terhindar atau yang sudah terpapar agar segera sembuh darinya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah Keadaan (nasib) sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan (perilaku) yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. al-Ra’d: 11).

Rasululah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

“Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya”. HR. Bukhari.

Ikhtiar akan semakin sempurna jika dibarengi dengan doa, sebagaimana kalamNya:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Dan berfirman Tuhanmu “Memohonlah (mendoalah) kepada-Ku, Aku pasti perkenankan permohonan (doa) mu itu”. QS. Ghafir:60.

Apabila keyakinan sudah mendalam, ikhtiar sudah dilakukan maka akhir dengan berserah diri dan tawakal kepada Allah Ta’ala, sebagaimana kalamNya:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. QS. Ath-Thalaaq: 3.

Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

لوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَ كَّلُوْنَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرُزِقْتُم كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا

Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang. HR.Tirmidzi.

Maka sebagai seorang mukmin dan muslim, upaya kita dalam menghadapi musibah ini adalah dengan terus meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, bersabar dengan melaksanakan seluruh ikhtiar serta dilanjutkan dengan tawakal hanya kepada Allah Azza wa Jalla.

Semoga Allah ta’ala segera mengangkat wabah ini dan senantiasa menjaga serta memelihara umat Islam dari segala bentuk kemudaharatan. 060821.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 30 Juni 2021

Islam di Tatar Sunda

*Islam di Tatar Sunda*

Penulis: 
_Abdurrahman Misno_


 
Budaya sebagai satu sistem karya, karsa dan cipta manusia dipahami memiliki beberapa unsur diantaranya adalah kepercayaan dan sistem hukum. Sementara Islam sebagai agama universal dipahami sebagai agama yang yang memberikan ruang bagi adat kebiasaan dalam sebuah sistem budaya di manapun berada. Maka pertemuan Islam dan Budaya di Tatar Sunda menjadi hal yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Sebuah pertemuan yang menghasilkan harmoni dan Islam dengan nuansa lokal serta budaya Sunda yang bernafaskan Islam. Munculnya istilah *Sunda teh Islam* atau _Fiqh Sunda_ bukanlah suatu kebetulan, dalam kajian fiqh sejak dahulu telah muncul fiqh dengan corak Arab, Mesir, Iraq dan yang lainnya. Maka istilah Fiqh Sunda lahir dari sebuah keniscayaan dalam perkembangan hukum Islam di Tatar Sunda.

Buku membahas mengenai Islam di Tatar Sunda atau yang dalam bahasa sekarang Provinsi Jawa Barat dan Banten. Pembahasan meliputi masalah spiritualitas Sunda yang ternyata memiliki korelasi kuat dengan keyakinan adanya satu Tuhan (_Ilaah_), masalah ibadah terkait dengan kekhasan dari ibadah yang ada di Tatar Sunda hingga _muamalah al-maaliyah_ yang salah satunya dibahas mengenai keyakinan tidak bolehnya membungakan uang di kalangan komunitas Sunda. 
Sebuah buku yang layak menjadi referensi anda dalam memahami Islam dan budaya lokal di Nusantara khususnya budaya Sunda. Selamat membaca...

Info: Abd Misno: 085885753838

Jumat, 25 Juni 2021

Mashlahat Syariat untuk Ummat

*Mashlahah Syariah untuk Ummah*


Syukur kepada Allah Ta'ala yang telah menganugerahkan kepada Kita Nikmat iman, Islam dan ikhsan, serta Shalawat dan salaam semoga tercurah kepada Nabi al Musthofa, Shalallahu Alaihi wassalam. Kepada seluruh ahli baitnya, para Shahabatnya serta orang orang yang mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman. 

Khatib berwasiat kepada diri Khatib Pribadi dan kepada seluruh Jamaah Jum'ah rahimakumullah. 
Wasiat Taqwa yang bermakna *Optimalisasi Jiwa dan Raga untuk Meraih Ridha Allah Azza Wa Jalla* 
Ketaqwaan yang diawali dengan Keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan serta amal dengan anggota badan. 

Iman dan Ketaqwaan akan membawa kepada ketenangan, sebagaimana firmanNya: QS. Al Maidah: 64 "..... "
Ketaqwaan yang memberikan kemashlahatan bagi individu dan masyarakat luas. Termasuk untuk bangsa dan negara.

Syariah sebagai pedoman dalam Islam memiliki esensi tunggal yaitu mashlahah bagi ummah. 

Kenapa Kita harus beriman? Karena hanya iman yang akan menjadikan hidup terasa Aman. 

Kenapa riba itu haram? Karena dampaknya akan menghancurkan suatu Negara. 

Kenapa zina diharamkan? Karena ia akan merusak tatanan masyarakat. 

Jawaban dari Itu semua adalah karena segala bentuk ketakwaan akan membawa kepada kemashlahatan, sedangkan segala bentuk kemaksiatan akan membawa kepada kemudharatan. 

Maka, Syariat Islam sejatinya hadir untuk kemashlahatan umat manusia. Sebagai rahmat untuk semua... 

Wallahua'lam.

Senin, 07 Juni 2021

Maha Karya Pustaka di Tatar Sunda

📜 *Maha Karya Pustaka di Tatar Sunda* 📜


⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️⚜️
🪴Tatar Sunda adalah sebuah wilayah di bagian barat pulau Jawa yang telah ada sejak dahulu kala. Cerita dan legenda yang ada di wilayah ini menunjukan warisan budaya yang kaya bahkan sejak masa pra sejarah. Budaya yang berkembang mencerminkan tingginya peradaban di Bumi Parahyangan ini. 

✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻✍🏻
📖Peradaban menulis telah ada sejak awal berdirinya kerajaan di wilayah ini. Terbukti dengan ditemukannya berbagai maha karya dalam bentuk tulisan yang tertuang ke dalam berbagai media; batu, kayu, bambu, daun lontar, kertas dan media lainnya. Semua itu menunjukan bahwa Tatar Sunda sangat kaya dengan budaya menulis dan tentu saja membaca. 

📜📘📗📙📚🔴📚📙📗📘📜
Buku “Maha Karya di Tatar Sunda” ini merupakan kumpulan dari warisan budaya Sunda dalam bentuk tulisan, yaitu; Amanat Galunggung, Sanghyang Siksa Kanda Ng Karesian, Serat Maha Purwa, Sewaka Dharma, Bujangga Manik, Carita Parahyangan, Carita Ratu Pakuan, Cariosan Siliwangi dan Uga Wangsit Siliwangi.  

❓‼️⁉️Bagaimana sejatinya budaya di Tatar Sunda di masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang? 

✅Silahkan tela’ah buku yang luar biasa ini. 

_Tebal Buku: 512 Halaman_
_Cover: Hard Cover dan Soft Cover_

⏭️Info Pembelian: 
Abd Misno 
📲 085885753838


Harga Buku *Maha Karya di Tatar Sunda*
Soft Cover: Rp. 100.000
Hard Cover: Rp. 125.000
Buku setebal 500 halaman.

Sabtu, 05 Juni 2021

Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis

📚 *Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis* 📚


🎓 _Masih bingung menyusul Skripsi, Tesis dan Disertasi karena minim literature Metode Penelitian?_
🏆 _Ingin paham Metodologi Penelitian dalam bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis?_

🎊🎊🎊🎊🎊🎊🎊🎊🎊🎊🎊
📗 Buku yang ditulis oleh para pakar dalam bidang Metodologi Penelitian ini menjadi solusinya. 

Membahas secara Komprehensif mengenai Metode Penelitian bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis dari teori dasar hingga Praktik pelaksanaanya. 

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱
Informasi dan Diskusi: 

Dr. Abd Misno, MEI
📲 *085885753838*

Rabu, 02 Juni 2021

THE LIVING MAQASHID

 

THE LIVING MAQASHID

Memahami Tujuan Syariah Islam dalam Bingkai Perubahan

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

 

 

PENDAHULUAN

=======

 

Islam adalah agama yang paripurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari seseorang bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan ketika sedang terlelap tidur telah ada aturannya dalam Islam. Demikian pula Islam mengatur dari masalah aqidah dan kepercayaan, ibadah ritual hingga muamalah dengan sesama umat manusia dan semesta. Islam mengatur masalah-masalah kecil semacam aturan dalam buang air kecil, ia juga mengatur masalah besar semisal politik dan urusan kenegaraan serta hubungan internasional.

Sifat paripurna dari Islam juga tampak dari maksud dan tujuan kehadirannya bagi umat manusia. Ia hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, memberikan petunjuk dan pedoman dalam bertingkah laku, bermuamalah hingga berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan syariah Islam yang dikenal dengan Maqashid Syariah memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Imam Al-Ghazali dan Asy-Syathibi merumuskannya dalam maqashid al-khmasah yaitu; melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta benda. Perlindungan terhadap agama menjadi tujuan utama syariah, yaitu melindunginya dari berbagai penyimpangan sehingga tujuan diciptakannya jin dan manusia akan tercapai yaitu hanya beribadah kepada Allah Ta’ala. Selanjutnya adalah melindungi segala hal terkait dengan kebutuhan dasar dari manusia, nyawa mereka harus terlindungi, akal mereka harus senantiasa terpelihara, keturunan mereka harus dijaga hingga harta bendanya tidak boleh dilanggar oleh yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka teori tentang Maqashid Syariah juga terus berkembang, dalam makna term hifdz bukan hanya sekadar menjaga atau melindungi namun lebih dari itu adalah mengembangkan dan menstimulus agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di masyarakat. Maka berbagai pemikiran mengenai maqashid syariah yang dihasilkan dari kajian mendalam melahirkan temuan-temuan baru terkait dengan hikmah at-tasyri’ atau maksud dan tujuan syariah.

Jika pada awal perkembangannya maqashid syariah hanya membahas lima hal saja yang dikenal dengan maqashid al-khamsah, maka saat ini berkembang dengan adanya hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan), hifdz daulah (menjaga negara) dan hifdz al-ummah (menjaga umat) Islam dari segala bentuk penyimpangan baik dari sisi aqidah, ibadah ataupun muamalah.

Perkembangan dari maqashid syariah tidak lepas dari perubahan karena waktu dan tempat di mana Islam berada. Kebutuhan manusia di masa lalu berbeda dengan kebutuhan di masa sekarang, tentu saja selain kebutuhan yang akan selalu ada seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian pula tempat yang berbeda meniscayakan adanya kebutuhan yang berbeda di antara manusia yang tinggal di berbagai tempat di seluruh dunia.

Mereka yang tinggal di wilayah padang pasir memiliki kebutuhan yang berbeda dengan yang tinggal di wilayah bersalju, demikian pula yang tinggal di wilayah tropis akan berbeda kebutuhannya dengan mereka yang tinggal di wilayah sub tropis. Maka, bagaimana syariah Islam menanggapi hal ini? apakah maksud dan tujuan syariah tidak akan berubah karena perbedaan waktu dan tempat? Atau mengalami dinamisasi bersamaan dengan perubahan tersebut?.

The Living Maqashid adalah maqashid syariah yang terus bergerak secara dinamis seiring perubahan zaman. Kehidupan umat manusia yang terus berubah karena perkembangan tekhnologi meniscayakan adanya perkembangan dalam teori maqashid syariah. Demikian pula perubahan waktu dan tempat di mana Islam berkembang meniscayakan adanya pergerakan tersebut.

Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in menyatakan:

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة

Taghayyur al-fatwa wakhtilafuhā bi sababi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl wa an-niyah wa al-awā’id. (Perubahan fatwa dan perbedaanya disebabkan berubahnya waktu dan tempat, kondisi masyarakat, niat dan adat).

Ibnu Qayyim menyatakan pula bahwa ijtihad, sebagai perwujudan berfikir merdeka, bersifat kontekstual dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi. Atas dasar hal tersebut, untuk melakukan ijtihad seorang mujtahid harus memahami hal ihwal manusia, kultur masyarakat dan ilmu-ilmu bantu yang senantiasa berubah, sehingga mujtahid dalam ijtihadnya dapat terhindar dari kekeliruan. dan mengacu pada jiwa syari’at.

Pada bagian lainnya beliau mencatat:

وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة بالقاعدة الآنفة الذكر: "لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان". أمّا الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة الناهية كحرمة المحرمات المطلقة،  فهذه لا تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان والأجيال

Dan pendapat seluruh ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum syariat yang bisa berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia, adalah hukum-hukum yang bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau: yang ditetapkan karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud daripada kaidah “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman”. Sedangkan hukum asasi yang dengannya satang syariat sebagai pondasinya melalui nushus (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak boleh berganti hanya dengan perubahan zaman akan tetapi dia tetap berdiri sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan generasi. (Ibnu Al-Qayyim: 1/49).

Jika fatwa hukum akan mengalami perubahan karena berubahnya waktu dan tempat, maka maksud dan tujuan syariah yang menjadi dasar dari perubahan tersebut mestilah akan senantiasa mengikuti perkembangan zaman atau ada di berbagai tempat sebagai wujud fitrah penciptaan Allah Ta’ala atas semua makhlukNya.

Imam Al-Qarrafi juga berpendapat adanya perubahan karena kebiasaan yang ada di masyarakat dalam kitabnya Al-furuq:

أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُورُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ فَإِذَا تَغَيَّرَتْ الْعَادَةُ فِي النَّقْدِ وَالسِّكَّةِ إلَى سِكَّةٍ أُخْرَى حُمِلَ الثَّمَنُ فِي الْبَيْعِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ عَلَى السِّكَّةِ الَّتِي تَجَدَّدَتْ الْعَادَةُ بِهَا دُونَ مَا قَبْلَهَا

Sesungguhnya Hukum yang tersusun atas kebiasaan maka akan eksis sebagaimana kebiasaan tersebut, dan akan batal sebagaimana kebiasaan itu pula, seperti uang tunai dalam muamalat. Maka apabila adat dalam pembayaran telah berubah kepada bentuk mata uang yang lain, maka metode dan pembayarannya pun turut berubah kepada yang telah diperbaharui (Al-Qarrafi: 1/176).

Perubahan yang ada di masyarakat akan berpengaruh terhadap perubahan hukumnya, dan perubahan hukum tersebut salah satunya adalah karena adanya kemashlahatan yang bisa diraih selain menhilangkan kesusahan yang ada. Maka jelas sekali bahwa pada beberapa bagian khususnya yang bersifat haajiyat maka perubahan dari maqashid Syariah menjadi sebuah keniscayaang.

Bagaimana maqashid syariah bergerak dinamis seiring perubahan zaman? Buku ini akan membahas bagaimana sejatinya maksud dan tujuan syariah itu akan senantiasa relevan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Inilah sejatinya makna dari rahmatan lill’alamiin menjadi rahmat untuk semua kapan saja dan di mana saja.

Selasa, 01 Juni 2021

Teori Maqashid Syariah Imam Asy-Syathibi


Imam Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat menyusun kaidah-kaidah maqashid syari’ah yang harus dijadikan dasar dalam ijtihad dengan mendasarkan pada maqashid syari’ah. Seluruh kaidah-kaidah maqashid diklasifikasikan oleh Syathibi ke dalam tiga kategori besar: kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tema maslahat dan mafsadat, kaidah-kaidah yang berkaitan dengan dasar penghilangan kesulitan, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan akibat-akibat perbuatan dan tujuan orang-orang mukallaf.

Kategori pertama menekankan pada realisasi kemaslahatan sebagai tujuan dari ketentuan hukum Islam. Termasuk ke dalam kategori ini adalah kaidah-kaidah sebagai berikut:

أَنَّ وَضْعَ الشَّرَائِعِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْعَاجِلِ وَالْآجِلِ مَعًا

Penentuan hukum-hukum syari’at adalah untuk kemaslahatan hamba, baik untuk saat ini maupun nanti.

أَنَّ الطَّاعَةَ أَوِ الْمَعْصِيَةَ تَعْظُمُ بِحَسَبِ عِظَمِ الْمَصْلَحَةِ أَوِ الْمَفْسَدَةِ النَّاشِئَةِ عَنْهَا

Yang bisa dipahami dari penentuan Tuhan adalah bahwa ketaatan dan kemaksiatan diukur dengan tingkat kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya.

فَالْأَوَامِرُ وَالنَّوَاهِي مِنْ جِهَةِ اللَّفْظِ عَلَى تَسَاوٍ فِي دَلَالَةِ الِاقْتِضَاءِ وَالتَّفْرِقَةِ بَيْنَ مَا هُوَ مِنْهَا أَمْرُ وُجُوبٍ ، أَوْ نَدْبٍ ، وَمَا هُوَ نَهْيُ تَحْرِيمٍ ، أَوْ كَرَاهَةٍ لَا تُعْلَمُ مِنَ النُّصُوصِ ، وَإِنْ عُلِمَ مِنْهَا بَعْضٌ فَالْأَكْثَرُ مِنْهَا غَيْرُ مَعْلُومٍ ، وَمَا حَصَلَ لَنَا الْفَرْقُ بَيْنَهَا إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْمَعَانِي وَالنَّظَرِ إِلَى الْمَصَالِحِ وَفِي أَيِّ مَرْتَبَةٍ تَقَعُ

Perintah dan larangan dari sisi teks adalah sama dalam hal kekuatan dalilnya, perbedaan antara apakah ia berketetapan hukum wajib atau sunnah dan antara haram atau makruh tidak bisa diketahui dari nash, tetapi dari makna dan  analisis dalam hal kemaslahatannya dan dalam tingkatan apa hal itu terjadi.

فَالْمَصْلَحَةُ إِذَا كَانَتْ هِيَ الْغَالِبَةَ عِنْدَ مُنَاظَرَتِهَا مَعَ الْمَفْسَدَةِ فِي حُكْمِ الِاعْتِيَادِ فَهِيَ الْمَقْصُودَةُ شَرْعًا ، وَلِتَحْصِيلِهَا وَقَعَ الطَّلَبُ عَلَى الْعِبَادِ

Kemaslahatan jika bersifat dominan dibandingkan kemafsadatan dalam hukum kebiasaan, maka kemaslahatan itulah sesungguhnya yang dikehendaki secara syara’ yang perlu diwujudkan.

Berdasarkan kaidah-kaidah kategorisasi pertama ini diketahui dengan jelas bahwa nilai, makna, dan eksistensi kemaslahatan menentukan suatu status hukum dan diposisikan di atas otoritas teks, yang dalam fiqh klasik memiliki otoritas sangat kuat.

Kategori kedua adalah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dasar berpikir maqashid untuk menghilangkan kesulitan atau kesukaran. Kaidah-kaidah yang masuk dalam kategorisasi kedua ini adalah:

مِنْ قَصْدِ الشَّارِعِ إِلَى التَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ عَنْهُ مَفْسَدَةٌ فِي طَرِيقِ الْمَصْلَحَةِ قَصْدُهُ إِلَى إِيقَاعِ الْمَفْسَدَةِ شَرْعًا

Syari’ (Allah) memberikan beban taklif bukan bertujuan untuk menyulitkan dan menyengsarakan.

لَا يُنَازَعُ فِي أَنَّ الشَّارِعَ قَاصِدٌ لِلتَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ فِيهِ كُلْفَةٌ وَمَشَقَّةٌ , لكن يلاحظ على تلك المشقة اللازمة للتكاليف

Tidak dipertentangkan bahwa Allah telah menetapkan hukum taklif yang di dalamnya terdapat beban dan kesulitan, tetapi bukanlah esensi kesulitan itu yang sesungguhnya dikehendaki, melainkan kemaslahatan yang akan kembali kepada orang mukallaf yang menjalankannya.

الشَّرِيعَةُ جَارِيَةٌ فِي التَّكْلِيفِ بِمُقْتَضَاهَا عَلَى الطَّرِيقِ الْوَسَطِ الْأَعْدَلِ , بَلْ هُوَ تَكْلِيفٌ جَارٍ عَلَى مُوَازَنَةٍ تَقْتَضِي فِي جَمِيعِ الْمُكَلَّفِينَ غَايَةَ الِاعْتِدَالِ

Syari’at perlu dijalankan dengan cara yang moderat dan adil, mengambil dari dua sisi secara seimbang, yang bisa dilakukan oleh hamba tanpa kesulitan dan kelemahan.

الْأَصْلَ إِذَا أَدَّى الْقَوْلُ بِحَمْلِهِ عَلَى عُمُومِهِ إِلَى الْحَرَجِ أَوْ إِلَى مَا لَا يُمْكِنُ شَرْعًا أَوْ عَقْلًا ، فَهُوَ غَيْرُ جَارٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ وَلَا اطِّرَادٍ ، فَلَا يَسْتَمِرُّ الْإِطْلَاقُ

Pada dasarnya, apabila pelaksanaan suatu pendapat akan mengarahkan pada kesulitan atau pada hal yang tidak mungkin secara logika dan syara’, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan istiqamah (tetap) sehingga tidak perlu diteruskan.

Kaidah-kaidah di atas menunjukkan bahwa ijtihad berbasis maqashid berpihak pada kemudahan dan kemampuan mukallaf sebagai pelaksana hukum.

Sementara itu, kategorisasi ketiga adalah sekelompok kaidah yang berhubungan dengan akibat akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh mukallaf serta tujuan mukallaf itu sendiri, yaitu:

النَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً

Menganalisis akibat akhir perbuatan hukum adalah diperintahkan oleh syara’, baik perbuatan itu sesuai dengan tujuan syara’ maupun bertentangan.

فَإِنَّ عَلَى الْمُجْتَهِدِ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا

Mujtahid wajib menganalisis sebab-sebab dan akibat-akibat hukum.

Berdasarkan kategorisasi yang terakhir, bahwa ijtihad tidak hanya berfokus pada teks dalil, tapi juga pada konteks peristiwa atau perbuatan hukum dan pada sisi  akibat sebagai upaya untuk mengetahui sisi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.

Berdasarkan ketiga kategorisasi yang telah dibahas sebelumnya tampak bahwa kemaslahatan, kemudahan, dan tujuan akhir suatu ketentuan hukum menjadi dasar utama yang hendak dicapai oleh maqashid syari’ah.