Senin, 21 Agustus 2017

LGBT Bag. 14 Dampak Sosial dan Kesehatan

1.    Dampak  LGBT
a.    Dampak sosial
Beberapa  dampak  sosial  yang  ditimbulkan akibat LGBT adalah sebagai   berikut:  Penelitian menyatakan  “seorang  gay  mempunyai pasangan  antara  20-106  orang  per  tahunnya.  Sedangkan  pasangan  zina seseorang  tidak  lebih  dari  8  orang seumur  hidupnya.” [1] 43%  dari golongan   kaum   gay   yang   berhasil   didata   dan   diteliti   menyatakan bahwasanya selama hidupnya mereka melakukan homo seksual dengan lebih  dari  500  orang.  28%  melakukannya  dengan  lebih  dari  1000  orang. 79%   dari   mereka   mengatakan   bahwa   pasangan   homonya   tersebut berasal  dari  orang yang tidak dikenalinya sama sekali. 70% dari mereka hanya  merupakan  pasangan  kencan  satu  malam  atau  beberapa  menit saja.[2] Hal itu jelas-jelas melanggar nilai-nilai sosial masyarakat.
b.   Dampak kesehatan
Dampak-dampak kesehatan yang ditimbulkan di antaranya adalah 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular.[3] Rata-rata usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang menikah dan normal adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun sedangkan rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun.
Mengambil pilihan untuk menjadi LGBT membuat seseorang juga harus menerima berjuta risiko dalam satu paket. Salah satu risikonya adalah berkaitan dengan transmisi HIV/AIDS. Kelompok transmisi tertinggi hingga beberapa tahun lalu di Indonesia itu LSL ( Lelaki Seks Lelaki, MSM- Men sex Men ). Sekitar awal tahun 1981 dari kaum gay pulalah yang ditemukan pertama kali mengidap penyakit tersebut.  (sumber Centers for Diseases Control-CDC, Los Angeles). Selanjutnya gaya hidup yang bebas seperti ini malah cukup menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya angka kejadian penyakit tersebut.
Telah ditemukan banyak kasus kesehatan yang muncul dari perilaku LGBT. Berdasarkan data WHO menyebutkan bahwa kaum gay dan transgender memiliki risiko 20 kali lebih besar tertular penyakit HIV/AIDS dibandingkan dengan populasi normal.[4]



[1]Corey,  L.  And  Holmes,  K. Sexual Transmissions of Hepatitis A in Homosexual Men.”New England J. Med., 1980, hal. 435-438.
[2]Bell, A. and Weinberg, M.Homosexualities: a Study of Diversity Among Men and Women.  New York: Simon & Schuster, 1978.
[3]Rueda, E. “The Homosexual Network.”(Old Greenwich, Conn., The Devin Adair Company, 1982), hal. 53 (http://repository.ummetro.ac.id/files/dosen/f893aa81c705960fc6121c08f7204b50.pdf )
[4]http://www.republika.co.id/berita/mpr-ri/berita-mpr/16/02/28/o38p1z359-gay-dan-transgender-berisiko-20-kali-lebih-besar-tertular-hivaids

LGBT Bag. 13 LGBT dalam Yahudi

A.  LGBT dalam Agama Yahudi
Agama Yahudi membenci kaum homoseksual. Tindakan-tindakan homoseksual akan berujung pada hukuman mati. Hukuman ini didasarkan halakha (Hukum Yahudi), Kaum Yahudi Ortodoks adalah sekte yang membenci perbuatan-perbuatan homoseksual, sedangkan Yahudi Rekonstruksionis dan Yahudi Reformasi membolehkan.
Ayat yang melarang perilaku LGBT ada di kitab suci Torah, surat Leviticus 18: 22, yang menyatakan, "Thou shalt not lie with mankind as with womankind; it is abomination." dalam Bahasa Indonesia, ayat itu kurang lebih berarti, "Dilarang bagimu untuk berhubungan suami istri dengan sesama lelaki seperti dirimu melakukannya dengan wanita; karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan nista."
Ayat lainnya, Leviticus 20:13 berbunyi, "And if a man lie with mankind, as with womankind, both of them have committed abomination: they shall surely be put to death; their blood shall be upon them." Artinya adalah "Dan jika seorang lelaki berhubungan suami istri dengan sesamanya seperti dia berhubungan dengan wanita: Mereka harus dibunuh: dan bersimbah darah mereka sendiri."
Kedua ayat ini menunjukan larangan melakukan perilaku homoseksual, yaitu seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lainnya. Adapun larangan bagi perilaku lesbian maka sebagian besar Rabbi (Pendeta Yahudi) telah melarangnya. Larangan ini didasarkan ayat pada Leviticus 18:3, "Do not follow the ways of Egypt where you once lived, nor of Canaan, where I will be bringing you. Do not follow any of their customs. Artinya "Janganlah kamu mengikuti kebiasaan masyarakat Mesir, tempat di mana kamu pernah tinggal, begitu pula kebiasaan masyarakat Kanaan, tempat di mana Aku akan membimbingmu. Jangan mengikuti satupun dari kebudayaan mereka." Penjelasan dari ayat ini adalah bahwa masyarakat mesir kuno mempraktikkan pernikahan sejenis, dan poliandri.
Hukum dasar yang pertama kali digunakan oleh kaum Yahudi adalah kitab Taurat, salah satu dari ayatnya menjelaskan “Seorang pria tidak diperkenankan tidur dengan pria lain sebagaimana [dia akan tidur] dengan seorang wanita, itu adalah sesuatu yg sangat dibenci "(Imamat 18:22). Selanjutnya kata “sesuatu yang sangat dibenci" ditafsirkan ulang menjadi “sesuatu yang menyimpang dari kewajaran”. Kaum Yahudi ortodoks kemudian menganggap homoseksual tidak sepenuhnya bisa dianggap sebagai sebuah dosa. Maksudnya, seseorang yang melakukan perilaku homoseksual akan terhapus dosanya bila dia sangat menyesal dengan apa yang telah diperbuat dan memohon ampun pada Tuhan.
Hukuman bagi pelaku LGBT dalam agama Yahudi adalah dicambuk, adapun secara khusus bagi pelaku lesbian pelakunya tidak dikenai hukuman cambuk. Wanita yang pernah menjadi seorang Lesbian tidak diharamkan untuk memasuki kependetaan dan juga tidak diharamkan untuk suaminya. Sebuah hukum adakalanya mengalami perubahan atau amandemen sesuai dengan situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan. Nampaknya perubahan hukum tersebut juga terjadi pada pandangan kaum Yahudi terhadap hukum homoseksual.
Pada tahun 1980, sebuah universitas Yahudi telah merubah aturannya untuk melegalkan seorang gay menjadi mahasiswa di sana. Selanjutnya, pada tahun 1998, Central Conference of American Rabbis mulai memperbolehkan pernikahan sesama jenis baik itu laki-laki atau perempuan, meski pernikahan mereka tidak termasuk dalam pernikahan yang disahkan agama. Pada tahun 2000, pernikahan sesama jenis sudah diakui sebagai pernikahan yang sah dalam agama Yahudi. Saat ini, kaum rekonstruksionis Yahudi mengatakan bahwa segala pembatasan tentang hukum homoseksual telah dianggap batal atau tidak berlaku. Jadi, saat ini tindakan yang berhubungan dengan percintaan sesama jenis didukung penuh oleh agama Yahudi.

Dalam pandangan berbagai macam sekte yang ada di agama Yahudi adakalanya yang menyutujui LGBT dan ada yang tidak. Dalam pandangan sekte Ortodoks, LGBT sangat tidak diperbolehkan karena berdasarkan kitab suci Agama Yahudi. Akan tetapi, menurut sekte Rekonstruksionis dan Reformasi membolehkan. Kalau kita kaji secara keseluruhan bahwa LGBT secara universal tidak diperbolehkan dalam pandangan Agama Yahudi karena berdasarkan kitab suci Torah.

LGBT Bag. 12 LGBT dalam Kristen

a.    LGBT dalam Agama Kristen[1]
Dalam agama Katolik Roma, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa, sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Gereja Katolik Roma menganggap perilaku seksual manusia sebagai sesuatu yang suci, hampir penuh keilahian di dalam intisarinya, ketika dilakukan secara benar. Kegiatan-kegiatan hubungan seksual anal dan homogenital dianggap penuh dosa karena perilaku seksual pada dasarnya ditujukan untuk suatu kesatuan dan penerusan keturunan (meniru kehidupan Trinitas pribadi Tuhan). Gereja juga memahami kebutuhan saling melengkapi antara jenis kelamin yang berbeda untuk menjadi bagian dalam rencana Allah. Tindakan-tindakan seksual sama-jenis tidak sejalan dengan pola rancangan ini:
"Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kesih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini tidak bisa disahkan."
Ajaran-ajaran ini tentu saja tidak terbatas pada pembahasan masalah homoseksualitas, namun juga membeentuk dasar filosofi bagi pelarangan Katolik terhadap, contohnya, seks bebas, semua bentuk perilaku seks yang tidak alami, kontrasepsi, pornografi, hubungan seksual anal dan masturbasi. Sebagian kecil imam Gereja Katolik Roma, termasuk beberapa pejabat gereja seperti Uskup Jacques Gaillot dari Perancis, telah mengritik sikap Gereja ini. Ketidak-puasan atas sikap Gereja ini disalurkan ke dalam sikap penentangan langsung pada ajaran Katolik yang tak berubah mengenai seksualitas manusia. Pada tanggal 15 Mei 2008, para uskup Katolik Roma di California mengeluarkan sebuah pernyataan menjelaskan penentangan mereka terhadap Mahkamah Agung Negara Bagian California di hari yang sama pada saat pengadilan tersebut memperbolehkan secara resmi pernikahan antar sesama jenis.
Walaupun demikian, Kuria Romawi[2] bersikukuh untuk tidak berkeinginan memikirkan kemungkinan perubahan terhadap ajaran Gereja saat ini, dan menganggap bahwa pandangan-pandangan lainnya merupakan sebuah penolakan terhadap pengertian gerejawi yang dapat diterima. Sebaliknya, dalam sebuah surat resmi berjudul Rescriptum ex audientia bertanggal 19 Mei 2008 yang dibuat oleh Kardinal Tarcisio Bertone, Kardinal Menteri Luar Negeri, menegaskan ulang sekali lagi bahwa norma-norma yang telah diletakkan oleh dokumen Kongregasi Pendidikan Katolik pada tahun 2005 adalah bernilai universal dan tanpa pengecualian.
Seperti yang telah terjadi di dalam kebanyakan denominasi Kristen, ajaran resmi Gereja mengenai homoseksualitas telah ditentang oleh umat awam Katolik, para teolog penting dan imam terkemuka. Seringkali siapa saja yang mempromosikan suatu bentuk penentangan atau ketidaksetujuan terhadap pendirian Gereja yang telah terbentuk disingkirkan dari posisi pentingnya jika seseorang itu telah ditahbiskan, dan bahkan, dalam beberapa situasi, diekskomunikasikan. Secara umum terdapat cukup banyak perdebatan di dalam Gereja Katolik Roma mengenai relevansi posisi Gereja saat ini tentang homoseksualitas: beberapa pihak berusaha untuk merubahnya, beberapa pihak yang lain berusaha untuk mempertahankannya.
Beberapa tokoh telah menentang posisi Gereja ini atau telah memasyarakatkan pengertian yang berbeda mengenai keselarasan iman Katolik Roma dengan gaya hidup atau identitas homoseksual. Tokoh-tokoh teolog yang telah secara tajam mengkritisi pernyataan gereja mengenai homoseksualitas antara lain Profesor Charles Curran, seorang mantan imam Katolik Roma, yang sebagai akibatnya dicabut jabatan pengajarnya di Universitas Katolik Amerika. Curran beranggapan bahwa adalah sesuatu hal yang tidak tepat untuk menganalisa moralitas suatu tindakan dari sebuah cara pandang fisik. Ia menulis:“ Saya telah menerima pengesahan moral atas persatuan antara dua laki-laki gay atau dua perempuan lesbian ... Saya menolak pengertian gerejawi atas sesuatu yang salah secara obyektif namun tidak berdosa secara subyektif”.
Di dalam tulisan A Question of Truth, seorang imam Dominikan bernama Gareth Moore mengkritik Gereja atas obsesinya terhadap hal-hal seksual dan 'arti' moralitas sebenarnya dari hal-hal tersebut. Ia berargumen bahwa semua hal seksual tersebut sebenarnya bermakna apa saja yang kita inginkan. Moore menyimpulkan bahwa: "... tidak ada argumen yang bagus, baik dari Kitab Suci maupun dari hukum alam, yang menentang apa yang telah dikenal sebagai hubungan homoseksual. Argumen-argumen yang diajukan untuk menunjukkan bahwa hubungan semacam itu adalah tidak bermoral semuanya merupakan argumen yang jelek".
Terdapat juga beberapa cendekiawan yang telah menerbitkan tulisan yang menentang sikap bagaimana homoseksualitas diperlakukan oleh agama Katolik Roma. Salah satu yang mungkin paling terkemuka adalah Profesor John Boswell yang melalui bukunya Christianity, Social; Tolerance and Homosexuality melancarkan argumen filosofis dan penelitian sejarah dalam usahanya untuk membuktikan bahwa ajaran gereja mengenai homoseksualitas saat ini adalah salah. Dalam lanjutan bukunya, Same Sex Unions in Pre-Modern Europe, Boswell bahkan berargumen bahwa Yesus sendiri menghadiri sebuah perayaan pernikahan pasangan sesama jenis.
Mayoritas luas para uskup belum mengutarakan ketidaksetujuan apapun dengan ajaran Gereja mengenai homoseksualitas, dan beberapa diantaranya telah memililki reputasi sebagai pihak yang membela mati-matian ajaran Gereja tersebut. Dua tokoh utamanya adalah George Cardinal Pell dan Francis Cardinal Arinze yang telah menekankan bahwa keluarga adalah sebuah unit yang sedang "ditertawai oleh homoseksualitas" dan "disabotase oleh persekutuan-persekutuan yang tidak lumrah".
Agama Kristen sejatinya menolak secara tegas keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), hal ini terlihat jelas dalam kitab suci mereka khususnya Alkitab Perjanjian Baru. Nabi Isa yang mereka sebut Yesus sangat membenci dosa homoseksualitas, sama seperti dia membenci dosa-dosa yang lain.
Alkitab jelas menyebutkan bahwa homoseksualitas adalah dosa dan kekejian di mata Allah. Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada keinginan hati mereka akan kecemaran, sehingga mereka saling mencemarkan tubuh mereka … kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki … (Roma 1:24-27).
Ayat lainnya menyebutkan “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian” (Imamat 18:22)
Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian … (Imamat 20:13)
… sama seperti Sodom dan Gomora dan kota-kota sekitarnya, yang dengan cara yang sama melakukan percabulan dan mengejar kepuasan-kepuasan yang tak wajar, telah menanggung siksaan api kekal sebagai peringatan kepada semua orang. Namun demikian orang-orang yang bermimpi-mimpian ini juga mencemarkan tubuh mereka dan menghina kekuasaan Allah serta menghujat semua yang mulia di sorga (Yudas 1:7-8)
Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. (1 Korintus 6:9-10)
Kata “pemburit” berasal dari teks asli Alkitab bahasa Yunani “arsenokoites” yang artinya adalah “One who lies with a male as with a female, sodomite, homosexual.”
Tuhan tidak pernah menciptakan seseorang dengan keinginan homoseks. homoseksualitas bukan merupakan dalih untuk hidup dalam dosa dengan mengikuti keinginan dosa mereka. Tetapi Alkitab tidak menggambarkan homoseksualitas sebagai dosa yang “lebih besar” dibanding dosa-dosa lainnya. Semua dosa adalah kekejian dan tidak menyenangkan Tuhan. Homoseksualitas hanyalah salah satu dari sekian banyak hal yang dicantumkan dalam 1 Korintus 6:9-10 yang menghalangi seseorang dari Kerajaan Allah.
Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Kitab, maka dapat disimpulkan bahwa LGBT dalam agama kristen juga merupakan perbuatan dosa dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat.


[2]Kuria Roma adalah sebuah perangkat administratif Tahta Suci dan pusat badan pemerintahan seluruh Gereja Katolik Roma, bersama-sama dengan Sri Paus, yang mengkoordinasikan dan menyediakan perangkat yang diperlukan untuk keberlangsungan fungsi Gereja Katolik Roma dan pencapaian tujuan-tujuannya. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kuria_Roma )

LGBT Bag. 11 LGBT dalam Hindu

1.    LGBT dalam Pandangan Agama Lain
a.    LGBT Dalam Pandangan Agama Hindu
Agama Hindu sebagaimana agama-agama yang lainnya di Indonesia, Hindu juga merupakan sruti atau wahyu tuhan dan juga smerti yang merupakan tafsir yang mana hindu akan merealisasi sruti dengan saat atau era dimana hindu itu dianut oleh umatnya, agama hindu bersifat universal dalam artian masih mampu mengatur sesuai dengan dijaman dulu hingga sekarang. Hindu dikenal memiliki pondamen dasar yaitu Tri Kerangka Agama Hindu: Tatwa (Filsafat), Etika (Susila/Hukum), Upacara (Ritual) tentunya akan mengacu ke kerangka agama tersebut dalam menyikapi masalah yang muncul didalam kehidupan manusia.
Kehidupan manusia didalam agama Hindu tentunya harus mengacu pada setiap firman Tuhan Sang Hyang Widi Wasa/Ranying Hatalla Langit, ada ayat dalam Kitab Suci Sarasamuccaya sebagai berikut: “manusah sarvabhutesu, varttate vai cubhacubhe, acubhesu samavistam cubhesvevavakarayet.” Artinya: Diantara semua makhluk hidup, hanya yang dilahirkan menjadi manusia sajalah, yang dapat melaksanakan perbuatan baik ataupun buruk: leburlah ke dalam perbuatan baik, segala perbuatan yang buruk itu; demikianlah gunanya (pahalanya) menjadi manusia.”[1]
“upabhogaih parityaktam, natmanamavasadayet, Candalatvepi manusyam, sarvvatha tatadurlabham” Artinya: “ Oleh karena itu, jangan sekali-kali bersedih hati sekalipun hidupmu tidak makmur; dilahirkan menjadi manusia itu, hendaklah menjadikan kamu berbesar hati, sebab amat sukar untuk dapat dilahirkan menjadi manusia, meskipun kelahiran yang hina.”
“Yo durlabhataram prapya, Manusyamlobhatonarah, Dharmavamanta, kamatma. Bhavetsakalavancitah”  (Sarasamuccaya Sloka9 ) Artinya: “ Bila ada yang beroleh kesempatan menjadi orang (manusia), ingkar akan pelaksanaan dharma; sebaliknya amat suka ia mengejar harta dan kepuasan napsu serta berhati tamak; orang itu disebut kesasar, tersesat dari jalan yang benar.“[2]
Menyimak sloka tersebut diatas umat hindu dihadapkan pada jatidiri dan tujuan hidup didunia ini yaitu Moksartham jagadhita ya ca iti dharma adalah tujuan hidup untuk mencapai kesejahteraan di dunia ini maupun mencapai moksa yaitu kebahagiaan di akhirat kelak, Moksa yang juga disebut mukti dengan tercapainya kebebasan jiwatman atau juga disebut mencapai kebahagiaan rohani yang langgeng di akhirat atau manunggaling kawulo gusti. Jagadhita juga disebut bhukti yaitu kemakmuran dan kebahagiaan setiap orang, masyarakat, maupun negara. Dengan melaksanakan swadharma masing - masing secara tekun dan penuh rasa tanggung jawab yang dalam pelaksanaan catur dharma sebagai tugas yang patut kita dharma baktikan baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk umum. [3]
Sehingga manusia yang dimaksud dalam sloka 2-3 dan 9 kitab suci sarassamusca seharusnya manusia dapat mensyukuri kelahiran menjadi manusia dan memanfaatkan kelahiran menjadi manusia itu sehingga manusia hindu akan berpegang teguh dengan agamanya atau dharma sebagai dasar dan penuntun manusia di dalam menuju kesempurnaan hidup, ketenangan dan keharmonisan hidup lahir bathin. Orang yang tidak mau menjadikan dharma sebagai jalan hidupnya, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan tetapi kesedihanlah yang akan dialaminya. Hanya atas dasar dharmalah manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dan kelepasan, lepas dari ikatan duniawi ini dan mencapai moksa yang merupakan tujuan tertinggi.[4]
Sangat jelas disini umat hindu memiliki tujuan tertinggi adalah moksa dan kehidupan didunia yang sementara ini adalah media untuk umat hindu meningkatkan kehidupan yang lebih baik sehingga akan menghantarkan kea lam kelanggengan yaitu manunggal dengan Tuhan (Manunggaling Kalulo Gusti).
Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing. Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:
“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”[5] Artinya: Untuk menjadi Ibu wanita diciptakan, dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merujuk pada sloka ini cenderung tidak sesuai dengan tujuan umat hindu yaitu agar umat Hindu selalu berbuat dharma, dharmanya yaitu mensyukuri keadaannya terlahir sebagai manusia itu adalah utama, secara biologi merujuk pada jenis kelamin apa yang dimilikinya, dan mengetahui tugas fungsinya terlahir menjadi manusia dengan jati dirinya laki-laki atau wanita, dimana kaum LGBT akan merasakan ketidak tepatan menerima kondisi/tidak mensyukuri yang mereka alami suatu contoh terlahir menjadi laki-laki tapi tidak melakukan dharmanya sebagai laki-laki begitu sebaliknya seorang wanita harus tahu dharmanya sebagai wanita, disinilah kalau ditelaah kaum LGBT cenderung menuruti nafsu birahi atau kepuasan seks saja sebagai penentu keberadaannya (eksistensi) dirinya terlahir di dunia ini, sedangkan didalam agama hindu lebih ditekankan kepada pengendalian diri terutama panca indrianya atau kama.[6] Sebagaimana sloka Bhagavadgita III.7 berikut: “Yas tv indriyani manasa niyamya rabhate ‘rjuna, Karmendriyaih karma-yogam asaktah sa visisyate.
Artinya: Sesungguhnya orang yang dapat mengendalikan Panca Indranya, dengan pikiran, dengan panca indranya bekerja tanpa keterikatan, ia adalah orang yang sangat dihormati. Secara alami, pasti ada saja suara yang masuk ketelinga kita, yang mungkin tidak mengenakkan hati.
Pengakuan gender dan jati diri LGBT suatu hal yang tidak mengenakkan akan mendapatkan tudingan sebagai manusia yang tidak normal terdiskriminasi, dibuli dan tidak diterima oleh lingkungan sosialnya, tetapi saat kita bisa mengendalikan napsu dalam panca indria kita maka akan ada kebahagiaan dan bisa kita arahkan kepada kegiatan-kegiatan yang positip tentunya dunia terbuka dengan kegiatan positip tersebut, tapi bila kaum LGBT memaksakan eksistensinya agar diterima dan memaksakan akan membuat kekacauan dalam hal tujuan perkawinan, bila LGBT juga menuntut untuk pengakuan perkawinan maka bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama hindu, tentunya untuk kaum LGBT yang harus dipahami, seyogyanya menerima kodratnya bila terlahir menjadi laki-laki maka mengerti tugas dan fungsi untuk menjadi seorang ayah begitu pula wanita akan menjadi seorang ibu, disini yang perlu dipahami sebagi Ayah untuk Laki-laki dan Ibu untuk perempuan agar dapat melestarikan kesinambungan keturunan manusia. kwajiban melaksanakan Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya. [7]
Adapun 3 tujuan pernikahan menurut ajaran Hindu menurut kitab kitab Manava dharma sastra yaitu[8]:
1. Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña , sebab di dalam grhastalah aktivitas Yajña dapat dilaksanakan secara sempurna.
2. Praja, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajña dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna) dan kepada para guru (Rsi rna).
3. Rati, kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.
Sebagaimana perihal diatas memasuki jenjang perkawinan bukan untuk sekedar memenuhi nafsu atau melampiaskan seks saja, tetapi yang lebih diutamakan adalah kewajiban memasuki klas grihasta dimana peran dan fungsi seorang laki-laki dan seorang perempuan benar-benar bisa dibuktikan yang akhirnya akan sangat membantu keberadaan kelestarian generasi penerus manusia yang suputra. Sebagaimana wacana dari 3 hal tersebut diatas tentunya satu yang tidak dapat dilakukan oleh kaum LGBT akan menjadi status Ayah dan Ibu yang sesuai dengan kodratnya yaitu untuk melahirkan keturunan guna lestarinya keberlangsungan hidup manusia.
Perkawinan di dalam agama hindu adalah salah satu tahapan kehidupan yang disebut dengan Catur Asrama; Brahmacari (masa menuntut ilmu), Grhasta (masa berumah tangga), Wanaprasta (masa membatasi diri dari aktifitas duniawi), Bhiksukan (masa melepaskan diri dari ikatan duniawi) penekanan ini adalah memporsikan bukan membatasi suatu contoh: masa brahmacari tentunya 100% menuntut ilmu dalam segala hal tetapi bagi asrama Grhasta tentunya mempraktekakan ilmu yang dulu telah didapat dan mengembangkannya, tetap menuntut ilmu tetapi porsinya tidak seperti sewaktu dalam fase brahmacari.[9]
Perkawinan menurut Hindu adalah tahap masuk dalam jenjang Grhastaasrama yang intinya adalah mendapatkan keturunan atau anak, “Anak adalah buah akibat dari adanya proses perkawinan…….” sebagaimana dalam Tim Penyusun Hita Grha (2000:21) karena itu anak dipandang sebagai tujuan orang melaksanakan perkawinan, menurut agama Hindu anak merupakan dambaan setiap orang berkeluarga dan yang disebut anak dalam agama Hindu adalah yang dijadikan tempat berlindung bagi orang yang memerlukan pertolongan.[10]
Salah satu masalah bila menuntut pengakuan dalam hal legalitas perkawinan bagi kaum LGBT adalah banyak hal yang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana tujuan perkawinan menurut hindu adalah menghasilkan keturunan, yang dimaksud keturunan atau anak itu adalah generasi penerus yang akan menyelamatkan leluhur dan orang yang melahirkan juga orang-orang yang memerlukan pertolongan, dalam hal ini tentunya tidak mungkin kaum LGBT bisa merealisasikannya sebagaimana tujuan perkawinan menurut agama Hindu.[11]



[1]Kajeng I Nyoman DKK.1994. Sarasamuccaya. Hanuman Sakti.
[2]Kajeng I Nyoman DKK.1994. Sarasamuccaya. Hanuman Sakti.
[3]Kajeng I Nyoman DKK.1994. Sarasamuccaya. Hanuman Sakti.
[4]Pudja G DKK.2002. Manawa Dharmacastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smrti
[5]Pudja G DKK.2002. Manawa Dharmacastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smrti
[6]Hawari Dadang. 2009. Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual. Jakarta. FKUI

[7]Compedium Hukum Hindu. Jakarta. CV. Felita Nursatama Lestari.
[8]Gun gun. 2011. Bhagawad Gita (terjemahan bergambar). Denpasar. PT. Mabhakti.
[9]Compedium Hukum Hindu. Jakarta. CV. Felita Nursatama Lestari.
[10]Tim Penyusun. 2000. Hita Grha. Jakarta. Depag. RI
[11]Wikipedia. (2016), “Biseksualitas.” https://id.wikipedia.org/wiki/Biseksualitas (diakses 15, agustus 2017. Jam 9:00)

LGBT Bag. 10 Penyebab LGBT

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab LGBT, di antaranya : Pertama, Faktor keluarga. Didikan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya memiliki peranan yang penting bagi para anak untuk lebih cenderung menjadi seorang anggota LGBT daripada hidup normal layaknya orang yang lainnya. Ketika seorang anak mendapatkan perlakuan yang kasar atau perlakuan yang tidak baik lainnya, maka pada akhirnya kondisi itu bisa menimbulkan kerenggangan hubungan keluarga serta timbulnya rasa benci si anak pada orang tuanya. Sebagai contoh adalah ketika seorang anak perempuan mendapatkan perlakuan yang kasar atau tindak kekerasan lainnya dari ayah atau saudara laki-lakinya yang lain, maka akibat dari trauma tersebut nantinya anak perempuan tersebut bisa saja memiliki sifat atau sikap benci terhadap semua laki-laki.
Akibat sikap orang tua yang terlalu mengidam-idamkan untuk memiliki anak laki-laki atau perempuan, namun kenyataan yang terjadi justru malah sebaliknya. Kondisi seperti ini bisa membuat anak akan cenderung bersikap seperti apa yang diidamkan oleh orang tuanya. Orang tua yang terlalu mengekang anak juga bisa malah menjerumuskan anak pada pilihan hidup yang salah. Kurangnya didikan perihal agama dan masalah seksual dari orang tua kepada anak-anaknya.Orang tua sering beranggapan bahwa membicarakan masalah yang menyangkut seksual dengan anak-anak mereka adalah suatu hal yang tabu, padahal hal itu justru bisa mendidik anak agar bisa mengetahui perihal seks yang benar.
Kedua, Faktor Lingkungan dan pergaulan.Lingkungan serta kebiasaan seseorang dalam bergaul disinyalir telah menjadi faktor penyebab yang paling dominan terhadap keputusan seseorang untuk menjadi bagian dari komunitas LGBT. Beberapa point terkait dengan faktor ini adalah, seorang anak yang dalam lingkungan keluarganya kurang mendapatkan kasih sayang, perhatian, serta pendidikan baik masalah agama, seksual, maupun pendidikan lainnya sejak dini bisa terjerumus dalam pergaulan yang tidak semestinya. Di saat anak tersebut mulai asik dalam pergaulannya, maka ia akan beranggapan bahwa teman yang berada di dekatnya bisa lebih mengerti, menyayangi, serta memberikan perhatian yang lebih padanya. Tanpa disadari, teman tersebut justru membawanya ke dalam kehidupan yang tidak benar, seperti narkoba, miras, perilaku seks bebas, serta perilaku seks yang menyimpang (LGBT).
Masuknya budaya-budaya yang berasal dari luar negeri mau tidak mau telah dapat mengubah pola pikir sebagian besar masyarakat kita dan pada akhirnya terjadilah pergeseran norma-norma susila yang dianut oleh sebagian masyarakat.Sebagaicontoh adalah perilaku seks yang menyimpang seperti seks bebas maupun seks dengan sesama jenis atau yang lebih dikenal dengan istilah LGBT.
Ketiga, Faktor genetik. Beberapa hasil penelitian telah menunjukkan bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya homoseksual, lesbian, atau perilaku seks yang menyimpang lainnya bisa berasal dari dalam tubuh si pelaku yang sifatnya bisa menurun dari anggota keluarga terdahulu. Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait masalah ini, seperti : dalam dunia kesehatan, pada umumnya  seorang laki-laki normal memiliki kromosom XY dalam tubuhnya, sedangkan wanita yang normal kromosomnya adalah XX. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa seorang pria bisa saja memiliki jenis kromosom XXY, ini artinya bahwa laki-laki tersebut memiliki kelebihan satu kromosom. Akibatnya, lelaki tersebut bisa memiliki berperilaku yang agak mirip dengan perilaku perempuan.
Keberadaan hormon testosteron dalam tubuh manusia memiliki andil yang besar terhadap perilaku LGBT. Seseorang yang memiliki kadar hormon testosteron yang rendah dalam tubuhnya, maka bisa mengakibatkan antara lain berpengaruh terhadap perubahan perilakunya, seperti perilaku laki-laki menjadi mirip dengan perilaku perempuan.
Keempat, Faktor akhlak dan moral.Faktor moral dan akhlak yang dimiliki seseorang juga memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku LGBT yang dianggap menyimpang. Ada beberapa hal yang dapat berpengaruh pada perubahan akhlak dan moral yang dimiliki manusia yang pada akhirnya akan menjerumuskan manusia tersebut kepada perilaku yang menyimpang seperti LGBT, yaitu, Iman yang lemah dan rapuh. Ketika seseorang memiliki tingkat keimanan yang lemah dan rapuh, besar kemungkinan kondisi tersebut akan membuatnya lemah dalam hal mengendalikan hawa nafsu. Iman adalah benteng yang paling efektif dalam diri seseorang untuk menghindari terjadinya perilaku seksual yang menyimpang. Jadi dengan lemahnya iman, maka kekuatan seseorang untuk dapat mengendalikan hawa nafsunya akan semakin kecil, dan itu nantinya bisa menjerumuskan orang itu pada perilaku yang menyimpang, salah satunya dalam hal seks.Banyak contoh yang bisa kita ambil sebagai pemicu rangsangan seksual seseorang.Misalnya semakin maraknya VCD porno, majalah porno, atau video-video lain yang bisa diakses melalui internet.

Kelima, Faktor Pendidikan dan pengetahuan tentang agama. Faktor internal lainnya yang menjadi penyebab kemunculan perilaku seks menyimpang seperti kemunculan LGBT adalah pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang agama yang masih sangat minim. Di atas dikatakan bahwa agama atau keimanan merupakan benteng yang paling efektif dalam mengendalikan hawa nafsu dan dapat mendidik kita untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Untuk itulah, sangat perlu ditanamkan pengetahuan serta pemahaman agama terhadap anak-anak sejak usia dini untuk membentuk akal, akhlak, dan kepribadian mereka.

LGBT Bag. 9 Sejarah LGBT

1.    Sejarah dan Faktor LGBT
Istilah LGBT ini adalah istilah modern, ia digunakan pada kali pertamadigunakan pada kali pertama pada tahun 1990. Sebelum istilah LGBTini dikenali bagi merujuk kepada gay, lesbian, biseksual, dan transgender, manusia pada zaman awal sudah mengenali golongan-golongan ini melalui ciri-ciri dan perlakuan-perlakuannya namun, memanggil mereka dengan beberapa gelaran atau penggilan yang lain. Kemudian panggilan gay ini dikenal dengan istilah LGB yang lebih khusus merujuk kepada lesbian, gay, dan biseksual. Kemudiannya, berkembang kepada LGBT dengan menambah golongan transgender. Namun sebagian daripada kaum minoriti tidak setuju dengan istilah LGBT ini karena ia dikatakan tidak merangkumi keseluruhan golongan Orientasi seksual dan identiti Gender. Oleh karena itu perbedan-perbedaan pandangan ini menyebabkan pengunaan istilah juga berbeda-beda. Susunan LGBT juga berbeda karena ada yang menggunakan GLBT yaitu Gay diletakkan pada susunan paling hadapan.
Istilah LGBT ini juga ada kalanya digunakan dengan istilah LGBTQ dengan memasukkan Q bagi mewakili golongan Queer yaitu golongan yang memayungi semua kategori di bawah orientasi seksual. Istilah LGBTIQ pula merujuk kepada istilah intersexual yaitu golongan khuntsa. Perbedaan-perbedaan pendapat ini adalah disebabkan oleh sebagian daripada mereka beranggapan, setiap golongan ini perlu disebutkan. Akronim yang paling panjang adalah LGBTQQIP2SAA yang merujuk kepada semua golongan dalam orientasi seksual dan identiti gender yaitu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer and Questioning, Interseks, Panseksual, 2S (Two Spirit), Aseksual, dan Allies. Ketika perdebatan tentang akronim yang paling sesuai digunakan ada pula beberapa kumpulan yang menuntut supaya ia dipisahkan.
Golongan lesbian menuntut supaya tidak diletakkan dalam satu kumpulan dengan gay, begitu juga sebaliknya. Golongan transgender pula tidak setuju untuk berada dalam satu kumpulan dengan gay, lesbian, dan biseksual karena transgender bukan berdasarkan kepada orientasi seksual tetapi berdasarkan identitas gender[1]
Biasanya para kaum LGBT ini menggunakan simbolnya adalah warna pelangi sebagai simbol atau tanda komunitas LGBT.  Bagaimanapun, pelangi bukanlah warna resmi kaum LGBT sehingga pada tahun 1970-an. Pada tahun 1978, Gilbert Baker mencipta bendera pelangi (rainbow flag) yang terdiri dari pada delapan warna yaitu merah jambu, merah, oren, kuning, hijau, biru, indigo, dan ungu. Warna-warna ini menjadi bendera yang resmi bagi golongan LGBT [2] (pada waktu itu istilah LGBT belum terwujud, tetapi ia merujuk kepada gerakan Gay). Baker menciptakannya berdasarkan bendera Amerika serikat, dan menggelarkannya dengan nama “New Glory“ yang berlawanan dengan gelaran bendera amerika yaitu “Old Glory“.  New Glory menggantikan 13 jalur pada bendera Old Glory.
Bermula pada tahun 1979, hanya enam warna saja digunakan sebagai simbol yaitu merah, oren, kuning, hijau, biru, dan ungu yang tersusun secara horizontal (melintang). Warna merah berada pada tingkatan paling atas, yang digunakan hingga hari ini sebagai bendera resmi, lambang resmi, dan warna resmi sebagai simbol yang paling meluas digunakan di mana-mana sebagai kebanggan aum LGBT ini.
Selain dari bendera pelangi, terdapat beberapa simbol lain yang merujuk kepada golongan LGBT. Antaranya adalah simbol lambada, segitiga merah jambu, segitiga hitam, segitiga biseksual (gabungan dua segi tiga), simbol gender, simbol transgender, riben merah dan lain-lain lagi yang mempunyai sejarahnya yang tersendiri.
Itu artinya, LGBT ini bukan fitrah. Bukan takdir, bukan kudrat. Jika LGBT ini fitrah, takdir dan kudrat, tentu Allah tidak akan menghukum keras pelakunya. Jadi, LGBT ini adalah penyimpangan perilaku dan suatu penyakit.



[1]Suami Gay Isteri Mak Nyah moch khairul Anwar bin Ismail 31 mac 2015 http://bools.google.co.id
[2]Suami Gay Isteri Mak Nyah moch khairul Anwar bin Ismail 31 mac 2015 http://bools.google.co.id