Selasa, 12 April 2022

Ramadhan dan Kepedulian Sesama Insan

Oleh: Abd Misno

 


Tujuan utama dari shaum (puasa) di bulan Ramadhan adalah agar orang-oang beriman (mukmin) bertakwa kepada Allah Ta’ala. Ketakwaan ini tentu saja bukan secara instan dilakukan, ia memerlukan proses dan tahapan agar tercapai apa yang menjadi tujuan dari ibadah di bulan Ramadhan ini.

Ketakwaan yang menjadi tujuan dari shaum sejatinya sangatlah luas, ia mencakup keyakinan mendalam akan rububiyah Allah Ta’ala, Uluhiyah-Nya serta semua yang terkait dengan keyakinan bahwasanya Allah Ta’ala menguasai segala sesuatu. Pada sisi lainnya, ketakwaan juga bermakna kemanfaatan untuk semesta, di mana orang yang bertakwa akan memberikan manfaat yang banyak kepada manusia, hewan, tumbuhan dan seluruh maklukNya di semesta raya.

Ibadah shaum (puasa) sejatinya memberikan tarbiyah (Pendidikan) kepada orang-orang beriman agar kepedulian dengan sesama insan dapat diasah dan dilatih. Rasa lapar dan haus yang dirasakannya selama menjalankan ibadah puasa, adalah sarana agar kepeduliannya dengan sesama insan dapat dioptimalkan. Demikian pula rasa lemah dan kurang tenaga ketika tidak ada masukan makanan dan minuman sepanjang siang juga mengajarkan kepada manusia bahwa banyak di luar sana orang lain yang kesulitan dalam mendapatkan makanan dan minuman.

Sudah selayaknya bahwa ketika rasa haus dan lapar mulai terasa, ruhaniyahnya akan meningkat dan sifat empati dalam dirinya juga akan memuncul dengan membayangkan orang lain yang bukan hanya di bulan Ramadhan, tapi hari-harinya yang dilanda kelaparan dan kekurangan. Tubuh manusia yang lapar akan terasa lemah hingga yang akan benyak berperan adalah akal, logika dan hati yang lebih terbuka dalam menerima segala sesuatu yang bersifat non-material semisal minuman dan makanan. Maknanya ia akan lebih peduli dengan sesama insan, dan terdorong untuk meringkan beban kehidupan yang mereka rasakan.

Shaum (puasa) mengajarkan setiap insan beriman untuk peduli dengan sesama insan, bukan hanya dari puasa yang dilakukan tapi motivasi besar tentang pahala bagi mereka yang memenuhi kebutuhan orang-orang yang kekurangan di bulan penuh keberkahan. Banyak sekali ayat dan hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang memberikan motivasi agar banyak memberikan makan dan memunuhi kebutuhan orang-orang yang kekurangan selama Ramadhan. Bahkan di akhir bulan yang mulai ini kita diwajibkan untuk membayar zakat fitr, dengan tujuan agar orang-orang yang kekurangan dapat ikut merasakan hari raya yang penuh dengan kebahagiaan.

Jika shaum yang kita lakukan tidak memberikan peningkatan kepada kepedulian dengan insan, maka pertanyaan besar haruslah menjadi perhatian “Kenapa Shaum Ramadhan yang dilakukan tidak menumbuhkan kepedulian dengan sesama insan?” jawabannya bisa jadi karena shaum yang dilakukan hanya sebatas kewajiban, bukan untuk mengajarkan manusia agar bertakwa sebaliknya menjadi masa memperbanyak makanan dengan berbuka secara berlebihan.

Semoga kita terhindar dari sikap yang demikian, karena sejatinya shaum ini adalah untuk Ar-Rahmaan, yang bermakna memberikan dampak peningkatan keimanan serta kepedulian dengan sesama insan. Wallahu a’lam, pagi mendung di Bogor, 12 April 2022.  

Senin, 11 April 2022

Ramadhan dan Kemalasan Individual

Oleh: Abd Misno

 


Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, kemuliaan dan dilipatgandakannya pahala amalan. Ibadah yang paling utama di bulan ini adalah shaum atau puasa selama sebulan penuh, yaitu menahan diri dari makan, minum, syahwat dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa. Ibadah ini memang dianggap mudah oleh yang telah terbiasa, namun dirasa berat oleh yang tidak baru melakukannya. Ada juga faktor lainnya yang mengakibatkan ibadah ini menjadi tidak nyaman untuk dilakukan. Salah satunya adalah karena hawa nafsu, godaan syaithan hingga kelemahan dari insan (manusia).

Jasad manusia yang membutuhkan makanan, minuman dan yang lainnya memang ketika dalam keadaan puasa akan menjadi lemah dan kurang berdaya. Ini wajar, karena asupan yang dibutuhkan oleh tubuh selama seharian tidak didapatkan. Walaupun ditukar dengan makan sahur, namun tidak membantu secara keseluruhan dari lemahnya orang yang berpuasa. Apalagi jika ada faktor lainnya, semisal gaya hidup yang tidak sehat serta godaan syaithan yang selalu ada dalam kehidupan. Efek dari puasa bagi seseorang adalah rasa lemah, lapar, haus hingga kemudian penyakit malas menghampirinya.

Belum ada survey yang menunjukan apakah puasa membuat rasa malas itu muncul, tapi secara logis bahwa seseorang yang berpuasa akan kekurangan asupan untuk badannya sehingga sangat wajar ketika badannya melemah. Apalagi jika gaya hidupnya tidak sehat, semisal setelah makan sahur tidur lagi, atau makan minum yang berlebihan ketika berbuka puasa. Godaan syaithan juga ikut berperan dalam membuat sifat malas pada diri manusia, menggoda dengan berbagai alasan logis semisal “Kamu khan sedang puasa, jadi lemas karena itu santai-santai aja”. Godaan ini akan berbeda variasinya namun intinya sama yaitu agar orang-orang yang berpuasa menjadi malas dan tidak banyak melakukan akfititas yang bermanfaat untuk akhiratnya.

Tentu saja ini bukan menunjuk kepada orang lain, sekadar ingatan untuk diri sendiri dan renungan bagi yang membaca, bahwa ketika puasa dilaksanakan badan ini memang menjadi lemah hingga tubuh terasa lemas dan kurang tenaga. Akibatnya rasa malas untuk kemudian muncul, malas melakukan aktifitas berat, malas untuk beribadah, malas untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat. Terkadang karena sifat malas ini muncul, kemudian malah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat atau malah tidak baik dengan alasan lemas, misalnya membuka media sosial, menonton TV atau Film, bermain game hingga kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat bahkan cenderung pada Kesia-siaan.

Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan, karena puasa yang kita lakukan semestinya tidak menghalangi kita untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Kalaupun ada pengurangan itu wajar, karena memang badan kita sedang berpuasa sehingga tenaga akan berkurang. Namun bukan menjadi halangan untuk melakukan aktifitas seperti biasa, bisa saja dengan mengurangi porsinya agar bisa menghemat tenaga hingga berbuka. Jangan sampai kita terjatuh pada aktiftas yang melalaikan atau sia-sia yang bisa mengurangi nilai pahala puasa kita.

Kemalasan individual yang juga terjadi di level sosial adalah ketika puasa mereka lebih banyak santai, tiduran, rebahan dan kegiatan yang tidak bermanfaat. Setelah sahur dan shalat shubuh tidur kembali menjadi bukti kemalasan yang terjadi. Nyaman memang setelah sahur dan shalat shubuh tidur kembali, tapi ini tentu tidak dianjurkan. Kalaupun terpaksa tunggu hingga matahari terbit agar makanan yang dicerna bisa berjalan dengan baik. setelah bangun tentu saja harus kembali melakukan aktifitas yang lebih produktif.

Sejatinya kemalasan individual ataupun sosial tidak hanya terjadi di bulan Ramadhan, sifat malas memang menjadi penyakit yang harus dicari obatnya. Tidak bisa dibiarkan karena akan merugikan baik diri sendiri maupun masyarakat, malas mengakibatkan berbagai aktifitas yang semestinya dilakukan tidak terselesaikan dengan baik. Menunda pekerjaan bahkan hingga tidak terlaksana adalah dampak negatif dari sifat malas, padahal kalau ia bisa mengatasinya maka seharusnya ia juga akan mendapatkan manfaat yang juga dapat dirasakannya.

Berdasarkan teori dan pengalaman ada tiga obat untuk mengobati penyakit malas ini, Pertama: perbaiki kembali niat karena Allah Ta’ala, maknanya bahwa jadikan semua aktifitas itu adalah karena diniatkan untuk mendapatkan ridha dari Allah Ta’ala. Dengan memperbaiki niat ini diharapkan sifat malas ini berkurang, karena kita diingatkan bahwa semua yang dilakukan adalah karena mengharap ridhaNya. Kedua, menikmati prosesnya. Puasa memang membuat badan kita lemah dan kurang tenaga, namun tidak menjadi alasan untuk kita bermalas-malasan. Lakukan kegiatan yang tidak banyak menguras tenaga, bagi yang bekerja berat maka dapat dikurangi sedikit agar tetap kuat menjalankan puasa. Ketiga, fokus pada tujuan, baik itu jangka pendek ataupun jangka Panjang. Tujuan jangka pendek terkait dengan harapan-harapan yang segera didapatkan ketika melakukan berbagai kegiatan, sedangkan jangka Panjang adalah pahala dari Allah Ta’ala dan efek ke depan yang juga akan dirasakan dengan melakukan aktifitas tersebut. Harapan menjadikan hidup kita lebih bermakna, karena ada sesuatu yang dinanti sehingga hidup akan lebih berarti.

Maka Ramadhan yang mulia ini jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan, bangun dan lakukanlah kegiatan seperti biasa, bila sedikit lelah maka beristirahatlah, jika rasa lapar itu datang maka segera ingat bahwa ini adalah ibadah kepadaNya. Demikian pula apabila rasa malas melanda maka ingatlah ada banyak hal positif yang bis akita dapatkan apabila mampu mengalahkan rasa malas ini, baik itu di dunia ini hingga di akhirat nanti. Wallahua’lam, berusaha melepas rasa malas, Senin 11 April 2022.

Kamis, 07 April 2022

Ramadhan dan Etika Konsumsi dalam Islam

Oleh: Abd Misno

 


Bulan Ramadhan menjadi momen istimewa bagi seluruh muslim di berbagai penjuru dunia, berbagai keutamaan (fadhilah) bulan ini memberikan energi tersendiri untuk semakin mendekatkan diri kepada Ilahi. Melalui berbagai ibadah yang disyariatkan, maka umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ketakwaan sebagai tujuan dari ibadah shaum (puasa) di bulan Ramadhan. Keberkahan Ramadhan semakin terasa dengan hadirnya berbagai festival dan pusat makanan dan jajanan yang menjajakan makanan dan minuman untuk memberikan kepuasan bagi mereka yang melakukan puasa seharian.

Ramadhan menjadi bulan di mana tingkat konsumsi umat Islam meningkat, tidak hanya makanan sejatinya karena barang-barang pendukung lainnya seperti pakaian dan berbagai kebutuhan umat Islam juga mengalami peningkatan. Maka bisa dikatakan bahwa Ramadhan adalah bulan “konsumsi” di mana umat Islam akan berbelanja untuk mememunuhi kebutuhan sekaligus persiapan menghadapi hari raya yang istimewa.

Tentu saja hal ini diperkenankan, mengonsumsi berbagai makanan dan minuman yang dijajakan, membeli pakaian untuk hari raya, hingga memenuhi berbagai kebutuhan selama Ramadhan. Peningkatan konsumsi umat Islam selama Ramadhan juga memberikan peluang bagi para pedagang baik yang menjadi profesi keseharian ataupun para pedagang dadakan agar mereka juga mendapatkan bagian dari “keberkahan” Ramadhan. Dampaknya tentu saja akan berjalannya ekonomi di tengah masyarakat dan semakin meningakt menjelang hari raya tiba.

Konsumsi dalam Islam dibolehkan, namun ada aturan yang harus diperhatikan agar pola konsumsi tetap selaras dengan syariah Islam. Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-A’raf: 31.

Ayat ini mejelaskan mengenai kebolehan dari makan dan minum (konsumsi) namun syaratnya tidak boleh berlebih-lebihan. Apabila ayat ini kita korelasikan dengan pola konsumsi umat Islam di bulan Ramadhan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, bahwa sebagian orang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan etika Islam khususnya dalam konsumsi. Di mana mereka makan dan minum secara berlebih-lebihan khususnya ketika buka puasa tiba, sehingga banyak kita saksikan makanan dan minuman yang akhirnya mubadzir dan tidak dimakan hanya karena mengikuti keinginan menjelang berbuka puasa.

Ini tentu sangat tidak dianjurkan dalam Islam, karena Islam menginginkan agar dalam mengonsumsi makanan, minuman dan semua kebutuhan didasarkan pada kecukupan dan tidak berlebih-lebihan. Tidak hanya dalam makanan dan minuman, pakaian yang digunakan serta alat-alat keseharian juga selayaknya kita perhatikan. Jangan sampai ada makanan dan minuman yang berlebihan, juga alat kebutuhan yang tidak digunakan khususnya karena melihat harganya murah atau sedang ada discount sehingga ia belanja sebanyak-banyaknya. Padahal tiu tidak terpakai akhirnya, maka lebih baik apabila disedekahkan kepada yang membutuhkan.

Orang yang berpuasa memang memiliki nafsu yang tinggi khususnya pada makanan dan minuman, apalagi ketika puasa melihat berbagai hidangan yang mengundang selera makan. Ia akan membeli sebanyak-banyaknya dan disediakan di meja makan, namun ketika buka puasa perut sudah kenyang sebelum semua makanan dihabiskan. Sehingga yang terjadi adalah mubadzir atau makan secara berlebih-lebihan, ini tentu tidak sesuai dengan etika konsumsi dalam Islam.

Maka bulan Ramadhan ini mari terus memperbaiki diri, memperhatikan pola konsumsi sehari-hari dengan membandingkannya dengan bulan mulia ini. Jika ada peningkatan signifikan maka hendaknya diperbaiki, jika sekadar tambahan yang masih normal maka boleh lah dilanjutkan sebagai bentuk penghargaan karena telah berpuasa seharian. Pada masalah pakaian maka berbelanjalah seperlunya, jangan membeli yang tidak kita butuhkan. Demikian pula abrang-barang lainnya, jika masih ada yang bisa diguna lebih baik tidak usah membelinya, cukuplah yang sekarang masih ada dan uang dapat disimpang untuk masa yang akan datang atau ketika ada keperluan.

Ramadhan adalah bulan mulia, maka jangan dirusak dengan pola konsumsi  yang tidak sesuai dengan syariah Ilahi. Makan dan minumlah, berbelanjalah tapi jangan berlebih-lebihan karena sifat berlebih-lebihan adalah perbuatan teman-teman syaithan. Wallahu a’lam. 07042022.

 

Ramadhan dan Distribusi Kekayaan

Oleh: Abd Misno

 


Bulan Ramadhan menjadi bulan yang dinanti-nantikan, baik oleh orang-orang yang beriman juga oleh para pedagang. Apa pasal? Ya… bulan yang penuh dengan keberkahan ini menjadi bulan mendulang pahala dari amal kebajikan yang dilipatgandakan. Amalan pada bulan ini akan mendapatkan ganjaran berlipat ganda, demikian pula para pedagang akan bersemangat menyambut bulan karena tingkat konsumssi umat Islam akan meningkat yang akan berdampak kepada peningkatan penjualan dan tentu saja keuntungan yang didapatkan.

Bulan Ramadhan dalam perspektif ekonomi Islam juga menjadi istimewa, selain tingkat konsumsi umat Islam yang meningkat juga distribusi kekayaan dengan adanya syariat zakat di akhir bulan. Zakat fitr menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam setelah melaksanakan shaum (puasa) sebelum penuh. Ia adalah ibadah dalam bentuk mengeluarkan sebanyak lebih kurang 2,5 Kg makanan pokok tempatan. Seluruh umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitr, baik itu kaya atau miskin besar atau kecil, bahkan seorang bayi yang baru lahir juga harus mengeluarkan zakatnya melalui orang tua atau walinya.

Zakat fitr sebagaimana zakat maal juga diberikan kepada golongan mustahiq zakat, yaitu orang-orang yang berhak untuk menerima zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. QS. Al-Taubah: 103.

Ayat ini secara detail menjelaskan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat yaitu,

1.      Fuqara yaitu orang-orang fakir

2.      Masakin yaitu orang-orang miskin

3.      Aamil yaitu pengurus-pengurus zakat

4.      Muallaf yang dibujuk hatinya

5.      Budak (untuk dimerdekakan)

6.      Gharimin yaitu orang-orang yang berutang,

7.      Fi sabililah yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah

8.      Ibnu Sabiil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kekurangan perbekalan.

Merujuk kepada syariat zakat maka ini adalah salah satu dari pola distribusi yang diatur dalam Islam, agar harta itu tidak hanya beredar pada golongan kaya saja. Sebagaimana firmanNya:

كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.QS. al-Hasyr: 7.

Maka Ramadhan adalah bulan di mana kekayaan itu beredar dari orang kaya kepada orang-orang miskin, demikian pula sebaliknya. Orang-orang kaya mengeluarkan hartanya sebagai zakat yang diberikan kepada orang-orang miskin, dari uang zakat tersebut orang-orang miskin dan mustahiq zakat lainnya berbelanja kepada orang kaya. Pola ini terlihat pula dalam hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

…maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir. HR. Bukhari dan Muslim.

Inilah pola distribusi kekayaan yang dianjurkan dalam Islam, di mana dengan beredarnya kekayaan maka semua orang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Ramadhan menjadi momen pendistribusian kekayaan, tidak hanya pada zakat fitr, namun juga zakat mal dan konsumsi yang dilakukan oleh umat Islam.

Jika demikian adanya maka benarlah bahwa Ramadhan adalah bulan yang mulia dan penuh keberkahan khususnya bagi orang-orang beriman serta para pedagang dan mustahiq zakat yang mendapatkan sebagian dari harta zakat yang menjadi hak mereka.

Begitu indah ekonomi syariah, maka apabila kita berfikir lebih mendalam beginilah Islam mengatur kehidupan agar semua manusia mendapatkan apa yang mereka butuhkan dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala. Happy Ramadhan 1443 H. 07042022.  

Rabu, 06 April 2022

Lima Hal Haram bagi Pedagang di Bulan Ramadhan

Oleh: Dr. Misno, MEI

 


Bulan Ramadhan yang dimuliakan hendaknya jangan dikotori dengan berbagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam, khususnya bagi para pedagang. Berikut adalah tiga hal haram yang tidak boleh dilakukan oleh para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainya:

Pertama, kadzib (berdusta). Berapa banyak para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya berbohong dan berdusta atas dagangannya. Mengatakan kualitas abrangnya bagus, padahal kualitas biasa, mengatakan modalnya sekian padahal tidak sebenarnya. Atau memberikan harga yang seolah-olah murah padahal dusta belaka. Berdusta sangat diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar (jujur). QS. at-Taubah:119.

Demikian pula kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 2-3)

Larangan berbohong dalam hadits adalah Riwayat berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong). HR. Muslim dan Ahmad.

Ayat dan hadits tersebut secara jelas menunjukan tentang keharaman berbohong atau berdusta, termasuk juga dusta dalam perdagangan yang banyak dilakukan oleh para pedagang. Contoh yang paling banyak terjadi saat ini adalah menuliskan di atas dagangannya discount dari harga yang sebenarnya sudah dinaikan. Dikatakan turun harga padahal harganya sudah dinaikan, serta discount yang tidak sebenarnya dilakukan. Maka ini adalah dosa besar dalam Islam dan bukan ciri dari pedagang yang beriman.

Kedua, Berbuat curang (ghissy). Beberapa pedagang memanfaatkan momen Ramadhan dan hari raya dengan melakukan kecurangan, padahal hal ini jelas diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang berbuat curang/menipu kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami. HR. Muslim.

Hadits ini secara jelas mengancam orang-orang yang berbuat curang khususnya dalam berdagang, sebagaimana asbab al-wurud (sebab munculnya hadits) riwayat ini adalah karena kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang kurma di pasar yang berbuat curang dengan mencampur kurma kualitas yang bagus dengan yang buruk. Termasuk perbuatan curang yang dilakukan oleh pemimpin juga masuk ke dalam kriteria ini, sebagai sabda beliau:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: “ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ma’qil bin Yasar Radiyallahu anhu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga. HR. Bukhari dan Muslim.

Riwayat ini mengandung ancaman bagi para pemimpin yang berbuat curang kepada rakyatnya, baik itu kebijakan yang tidak benar, menaikan harga dengan tidak semestinya atau mendzalimi rakyat dengan harga yang terus meningkat padahal tidak ada sebab. Kalaupun ada sebab bukan karena mekanisme pasar yang berjalan, tapi berniat jahat dengan menjadikan rakyat sebagai obyek berkhianat.

Ketiga, ihtikar (penimbunan). Beberapa pedagang baik produens, distributor dan penjual sengaja menimbun barang-barang kebutuhan agar harga menjadi naik dan masyarakat kesulitan dalam mendapatkannya. Kalaupun ada barang di pasar tapi jumlahnya sedikit sehingga harganya menjadi naik. Maka dalam hal ini dilarang oleh Islam, sebagaimana sabda dari Nabi Muhamamd Shalallahu Alaihi Wassalam:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, No. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Merujuk pada dua Riwayat ini maka jelas sekali bahwa perbuatan ihtikar atau menimbun diharamkan dalam Islam karena membawa keumdharatan bagi masyarakat. Sementara para pedagang mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang diharamkan tersebut, sehingga perbuatan ini tidak boleh dilakukan oleh umat Islam dan para pedagang lainnya. Bagi yang melakukannya harus dikenakan hukuman yang setimpal, baik dunia maupun di akhirat.

Keempat, tadlis, yaitu pedagang yang menutupi cacat atau kekurangan barang sehingga pembeli tidak mengetahuinya. Ini adalag bentuk penipuan yang banyak dilakukan para pedagang, apalagi dengan system jual beli online, mudah sekali mereka menipu pembeli dan tidak mau untuk memberikan garansi atau hak khiyar sebagaimana disyariatkan dalam Islam. Perbuatan tadlis diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala serta sabda Nabi Shalallahu alaihi wassalam.

Keharaman tadlis secara umum terdapat dalam kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) النساء

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. Al-Nisaa: 29.

Sedangkan hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam adalah terkait larangan beliau dalam menjual unta/sapi atau domba dengan sengaja tidak memerah susunya, beliau bersabda:

لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ

Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Kelima, najasy, yaitu permintaan palsu (false demand) di mana seorang pedagang dengan dibantu oleh rekan-rekannya membuat scenario permintaan palsu dengan memerintahkan rekan-rekannya tersebut untuk menawar barang yang dijualnya dengan harapan orang lain yang akan membelinya memandang bahwa barang yang dijualnya tersebut ternyata laku.  Ibnu Hajar al-Asqalani memahami bai’ najasy sebagai:

وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها

“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)

Perbuatan ini haram dalam Islam sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam:

وَلاَ تَنَاجَشُوا

“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)

Riwayat lainnya dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516).

Maka hendaknya bagi pedagang muslim dan juga non muslim untuk menghindari lima jual beli yang diharamkan dalam Islam tersebut, selain beberapa lagi yang lainnya. Hal ini akan membawa kepada kemashlahatan di dunia dan juga di akhirat. Kemashlahatan di dunia dalam bentuk loyalitas dari costumer kita yang terjaga dan menjaga hubungan yang baik dengan para pembeli, sedangkan mashlahat di akhriat maka kita akan mendapatkan pahala atas perdagangan yang baik tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم

 

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”

Semoga kita termasuk ke dalam golongan para pedagang yang selalu berbuat jujur baik selama Ramadhan ataupun setelahnya. Wallahu a’lam. Bogor, 06 April 2022.

Ramadhan dan Mekanisme Pasar

Oleh: Misno


Sudah menjadi hal yang lumrah ketika bulan Ramadhan tiba dan menjelang hari raya harga barang-barang kebutuhan naik. Secara teoritis ini adalah karena kenaikan permintaan (demand) yang terjadi di masyarakat, tentu saja dengan prinsip ceteris paribus yaitu tanpa adanya hal-hal lain yang memengaruhinya. Fakta yang terjadi seringkali sebaliknya, di mana kenaikan harga bukan karena mekanisme pasar yang berjalan, tapi adanya berbagai kecurangan dalam perdagangan hingga masyarakat akhirnya yang dirugikan. Bagaimana ekonomi Islam memandang hal ini?

Ramadhan sebagai bulan mulai selalu disambut gegap-gempita oleh umat Islam di seluruh dunia, bulan penuh kemuliaan dan keberkahan ini menjadi momen tahunan bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sayangnya kemuliaan bulan ini tidak berbanding lurus dengan harga barang-barang di pasar yang mengalami kenaikan. Sama-sama naik tapi saling bertentangan, jika kenaikan iman dan ketakwaan itu sangat diharapkan maka kenaikan barang-barang kebutuhan menjadi satu hal yang sangat tidak diharapkan.

Sebagaimana disebutkan di awal, bahwa mekanisme pasar dalam ekonomi Islam menjadi hal yang dimaklumkan, artinya dapat dipahami sebagai salah satu cara dalam menetapkan harga di pasar. Demikian pula jika pada saat Ramadhan dan menjelang hari raya harga-harga naik karena bertambahnya permintaan maka menjadi sesuatu yang wajar. Hal uang tidak wajar adalah ketika ada oknum pedagang atau pengusaha yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan dengan melakukan berbagai kecurangan. Beberapa bentuk kecurangan dalam hal ini diantaranya adalah:

Pertama, ihtikar (penimbunan). Beberapa pedagang baik produens, distributor dan penjual sengaja menimbun barang-barang kebutuhan agar harga menjadi naik dan masyarakat kesulitan dalam mendapatkannya. Kalaupun ada barang di pasar tapi jumlahnya sedikit sehingga harganya menjadi naik. Maka dalam hal ini dilarang oleh Islam, sebagaimana sabda dari Nabi Muhamamd Shalallahu Alaihi Wassalam:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, No. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Merujuk pada dua Riwayat ini maka jelas sekali bahwa perbuatan ihtikar atau menimbun diharamkan dalam Islam karena membawa keumdharatan bagi masyarakat. Sementara para pedagang mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang diharamkan tersebut, sehingga perbuatan ini tidak boleh dilakukan oleh umat Islam dan para pedagang lainnya. Bagi yang melakukannya harus dikenakan hukuman yang setimpal, baik dunia maupun di akhirat.

Kedua, Berbuat curang (ghissy). Beberapa pedagang memanfaatkan momen Ramadhan dan hari raya dengan melakukan kecurangan, padahal hal ini jelas diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang berbuat curang/menipu kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami. HR. Muslim.

Hadits ini secara jelas mengancam orang-orang yang berbuat curang khususnya dalam berdagang, sebagaimana asbab al-wurud (sebab munculnya hadits) riwayat ini adalah karena kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang kurma di pasar yang berbuat curang dengan mencampur kurma kualitas yang bagus dengan yang buruk. Termasuk perbuatan curang yang dilakukan oleh pemimpin juga masuk ke dalam kriteria ini, sebagai sabda beliau:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: “ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ma’qil bin Yasar Radiyallahu anhu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga. HR. Bukhari dan Muslim.

Riwayat ini mengandung ancaman bagi para pemimpin yang berbuat curang kepada rakyatnya, baik itu kebijakan yang tidak benar, menaikan harga dengan tidak semestinya atau mendzalimi rakyat dengan harga yang terus meningkat padahal tidak ada sebab. Kalaupun ada sebab bukan karena mekanisme pasar yang berjalan, tapi berniat jahat dengan menjadikan rakyat sebagai obyek berkhianat.

Ketiga, kadzib (berdusta). Berapa banyak para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya berbohong dan berdusta atas dagangannya. Mengatakan kualitas abrangnya bagus, padahal kualitas biasa, mengatakan modalnya sekian padahal tidak sebenarnya. Atau memberikan harga yang seolah-olah murah padahal dusta belaka. Berdusta sangat diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar (jujur). QS. at-Taubah:119.

Demikian pula kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 2-3)

Larangan berbohong dalam hadits adalah Riwayat berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong). HR. Muslim dan Ahmad.

Ayat dan hadits tersebut secara jelas menunjukan tentang keharaman berbohong atau berdusta, termasuk juga dusta dalam perdagangan yang banyak dilakukan oleh para pedagang. Contoh yang paling banyak terjadi saat ini adalah menuliskan di atas dagangannya discount dari harga yang sebenarnya sudah dinaikan. Dikatakan turun harga padahal harganya sudah dinaikan, serta discount yang tidak sebenarnya dilakukan. Maka ini adalah dosa besar dalam Islam dan bukan ciri dari pedagang yang beriman.

Maka sudah selayaknya sebagai seorang muslim untuk menyambut dengan penuh suka cita datangnya bulan Ramadhan, caraya dengan memperbanyak amal baik di bulan ini sehingga akan dapat meningkatkan ketakwaan. Bagi para pedagang baik muslim ataupun non muslim hendaknya meningkatkan ketakwaan juga di bulan ini, caranya dengan berdagang dengan jujur serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan dalam perdagangan Islam.

Dengan ini Ramadhan sebagai bulan penuh kemuliaan akan berjalan sebagaimana berjalannya mekanisme pasar tanpa adanya kecurangan dan perbuatan yang diharamkan oleh Islam. Wallahu a’lam. Bogor, 06 April 2022.

Bucin (Buta Cinta) Tingkat Dewa Lelaki Paruh Baya

Oleh: Misno



Cinta memang sulit untuk dicerna, bukan hanya untuk kalangan muda usia tapi juga pada kalangan paruh baya. Rasa suka dengan sesama sering sekali diklaim sebagai cinta, ditambah lagi dengan pesona raga dan taburan bumbu hawa. Maka jadilah buat cinta (bucin) yang juga mendera lelaki paruh baya, mungkin orang menyebutnya dengan puber kedua atau kelima.

Inilah kisah seorang lelaki paruh baya yang sedang dimabuk rasa, untuk tidak menyebutnya dengan cinta. Karena sejujurnya mungkin memang bukan cinta, tapi rasa suka dengan sesama yang membuatnya merasa menemukan kembali rasa yang dulu pernah ada. Pesona raga yang membuatnya terlena ditambah dengan tanggapan yang sama (menurutnya) membuat keduanya lena dalam rasa berbalut hawa.

Lelaki ini begitu menyukainya, hingga merasa inilah cinta sejatinya, rasa yang ada di dada betul-betul membuatnya selalu ingin dekat dengannya. Berkomunikasi dengan media whattapps, telephon, video call hingga perjumpaan fisik yang berlanjut dengan sentuhan rasa di raga hingga ke sukma. Sulit diungkapkan dengan kata-kata, ketika dua insan ini terbawa dan hanyut dalam sungai hawa.

Apa hendak dikata, rasa itu telah membawa lelaki paruh baya dalam dunia penuh warna, walaun harus juga dikata bahwa ini adalah sebuah bencana. Karena apa yang dia rasa adalah sikap alpha terhadap syariatNya. Akan lebih bersahaja ketika lelaki ini menikah (kembali) untuk menyalurkan rasa cintanya, ah… tapi apa kata dunia ketika lelaki separuh baya harus menikah pula? Tentu saja tidak perlu didengarkan kata dunia, karena melaksanakan yang halal itulah yang lebih utama.

Hingga tulisan ini dibuat lelaki ini masih terbawa dalam rasa “cinta” itu, usianya sudah menjelang empat lima kurang dua, tapi hawa dalam dirinya betul-betul berada di puncaknya. Rasa itu begitu membelenggu sukma, hingga setiap masa; pagi, siang, sore dan malam bayangan pujaannya selalu ada di pelupuk mata. Bahkan beberapa kali hadir dalam mimpi yang memang sangat diharapkannya.

Lelaki paruh baya ini sejatinya sadar, bahwa ini bukan rasa biasa tapi sebuah rasa di masa lalu yang terus terbawa hingga paruh baya. Rasa yang sulit diungkapkan dengan kata-kata karena melibatkan raga dan sukma. Raga yang menemukan kehangatan dan rasa tiada tara, serta sukma yang menurutnya mendapatkan kenyamanan bersama orang yang disukainya. Setiap masa yang berlaku dalam hidupnya selalu mengingat orang yang dipuja, hingga buta cinta (bucin) yang biasa ada pada anak muda menghiasi hari-harinya. Entah sampai bila?

Mungkin rasa itu akan tetap ada, hingga di hujung nyawa, atau perlahan akan sirna bersamaan dengan bertambahnya usia. Jika memang demikian adanya, maka itu bukanlah cinta adanya, tapi hawa yang selalunya memuja pesona raga. Karena cinta haruslah didasarkan atas cinta karena Allah Ta’ala, bukan karena indahnya raga, atau rasa yang membuat manusia lupa. Mungkinkan lelaki separuh baya ini akan kuasa me-manaje rasanya? Atau hancur binasa bersama raga yang mulai tak berdaya.

Kita doakan bersama, semoga lelaki ini dapat menguasai rasanya, hingga dapat kembali ke jalan fitrahnya, atau mungkin akan mengarahkan rasa menjadi persahabatan dan persaudaraan yang diridhainya? Berat memang perjuangannya tapi Inshaallah akan diridhainya apabila ia bersunguh-sungguh dalam menahan rasa dengan menyalurkannya di jalan yang selaras dengan syariahNya. Semoga cinta lelaki paruh baya ini akan berakhir dengan bahagia, selalu dalam lindungan Allah Ta’ala hingga menyampaikannya ke dalam surgaNya… Semoga… pagi di Bogor, 06 April 2022. Ramadhan Mubaarok…