Oleh: Misno bin Mohamad Djahri
فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ إِلَى طَعَامِهِ
Maka hendaklah manusia memperhatikan kepada
makanannya. QS ‘Abasa ayat 24.
Dalam ayat yang lainnya disebutkan :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا
طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari
apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya. QS Al-Maidah : 88.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam bersabda :
Daging yang tumbuh dari makanan yang haram maka
tempatnya yang pantas baginya adalah neraka “.
Pernahkan anda berfikir ketika anda memakan
sepotong sosis panggang, apakah hasil
dari daging sapi yang dipotong sesuai syari’at atau tidak ?, atau pernahkah
anda berfikir ketika anda memberikan coklat kesukaan anak apakah coklat itu dijamin kehalalannya ? bisa
jadi kita tdak mau dipusingkan dengan hal-hal “kecil “ seperti ini, namun
sepertinya setelah anda membaca ayat dan hadits
di atas kita harus berfkir ulang tentang hal tersebut.
Makanan yang tidak halal adalah makanan yang di
dalamnya terkandung bahan-bahan yang memang diharamkan oleh Islam di
antara adalah seperti yang disebutkan
dalam QS Al-Baqarah : 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari ayat ini cukup jelas jenis-jenis makanan
apa saja yang diharamkan oleh Islam, selain yang disebutkan dalam Al-Qur'an
Nabi juga mengharamkan beberapa yang lainnya misalnya binatang yang bertaring
atau berkuku tajam.
Tentang makanan yang diharamkan kita mungkin
sudah cukup jelas, karena itu kita tidak mungkin memakan daging babi atau
darah. Namun tahukah anda bahwa tekhnologi di bidang pangan mengalami kemajuan
yang sangat pesat sehingga kalau kita tidak hati-hati maka kita akan terjatuh
kepada makanan yang haram atau subhat.
Beberapa produk olahan yang sudah akrab di
telinga kita ternyata berasal dari fermentasi makanan yang diharAmkan oleh
Islam, agar kita tidak terjatuh pada hal itu sebaiknya kita memeriksa bahan
dasar dari pembuat makanan yang kita beli, berikut ini adalah hasil olahan di
pasaran yang banyak mengandung unsur haram atau subhat
:
1. Gelatin.
Nama zat ini cukup populer di masyarakat kita dengan adanya beberapa kasus yang
mengemuka. Gelatin adalah hasil ekstrasi dari tulang, rambut, atau bagian
limbah hewan, biasanya berupa zat protein yang tidak berbau dan tidak berasa.
Nah... gelatin ini terkadang terbuat dari hewan yang haram seperti babi atau
juga hewan yang telah menjadi bangkai atau disembelih tidak dengan menyebut
nama Allah.
2. Lesithin.
Zat ini hampir sama dengan gelatin yaitu bisa terbuat dari tulang hewan atau
bagian lemak lainya, lesithin bisa berasal dari kedelai (soya lesithin). Karena
itu ketika kita hendak membeli suatu produk cari bahan dasar lesithin yang
terbuat dari kedelai, perlu diketahui bahwa hampir semua coklat menggunakan
bahan dasar ini.
3. Produk
olahan khamr. Produk ini biasanya dalam bentuk padat maupun cair, biasanya
sebagai bahan flavour yang ditambahkan pada produk makanan, seperti ragi
(yeast), rum dan setiap zat-zat yang mengandung al-kohol.
4. Bangkai.
Ternyata ayam potong yang dijual di pasaran juga tidak semuanya halal hal, ini
dikarenakan sebagian ayam yang akan dipotong ternyata banyak yang mati, hasil
penelitian LPPOM MUI menemukan adanya 3000 ayam yang dijual di pasaran telah
menjadi bangkai sebelum dijual, ironinya bangkai-bangkai tersebut dijual dengan
harga murah, dan konsumen tidak mengetahui apakah itu ayam masih hidup ketiak
dipotong atau sudah menjadi bangkai.
5. Darah.
Saat ini masih kita jumpai di beberapa pasar yang menjual darah sapi yang telah
dibekukan, sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui hukumnya padahal darah
tersebut sama hukumnya dengan darah yang disebutkan pada ayat di atas.
Kehati-hatian kita ketika hendak membeli sebuah
produk menjadi kunci agar kita tidak terjatuh kepada memakan makanan yang haram
ataupun subhat, saat ini begitu banyak makanan yang tidak menyebutkan
komposisinya, entah itu berupa makanan kaleng atau makanan siap saji. Jajanan
anak sekolahpun seharusnya menjadi perhatian kita juga karena tidak ada yang
menjamin bahwa makanan yang di jual di sekolah itu adalah halal.
Bahaya makanan haram dan subhat banyak sekali
namun diantaranya bahaya yang paling besar adalah bahwa daging yang tumbuh dari
makanan itu adalah tempatnya di neraka, mungkin kita tidak tahu apakah itu
halal atau tidak namun usaha dan kehati-hatian kita yang akan menjadi nilai
bagi kita, karena itu dengan makanan yang halal insya Allah badan kita akan
sehat dan tentunya hal itu akan mendapat ridho dari sang Pemberi Rizqi.
Dan tanpa makanan subhat apalagi yang haram
maka hidup kita akan sehat baik didunia maupun di akhirat kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...