Jumat, 31 Agustus 2018

Qanun Syariah di Aceh: Pengalaman dan Pembelajaran


Press Release:
Stadium General Bersama Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali
Qanun Syariah di Aceh: Pengalaman dan Pembelajaran

Hukum Islam sejatinya adalah sistem hukum yang memberikan rasa aman bagi seluruh umat manusia, sebagaimana Islam adalah rahmat bagi seluruh alam sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. Al Anbiya: 107. Namun, tidak semua umat manusia mampu merasakan indahnya berada di bawah naungan hukum Islam, sehingga ketika suatu wilayah melaksanakan hukum Islam sebagian mereka menolaknya.
Inilah sejatinya yang terjadi di Aceh, pelaksanaan syariat Islam di sana memancing kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak khususnya mereka yang tidak suka dengan pelaksanaan syariat Islam. Bagaimana sebenarnya pelaksanaan qanun syariah di Aceh? Apakah benar adanya penolakan menjadikan Aceh semakin konsisten dengan pelaksanaan syariat Islam di sana?
STEI Tazkia sebagai kampus yang konsisten dengan nilai-nilai Islam mengundang Bupati Aceh Besar untuk menjawab semua pertanyaan tersebut. Melalui General Lecturing yang diadakan oleh kampus Pelopor Ekonomi Syariah ini, pemateri membeberkan secara detail mengenai qanun syariah di Aceh yang bisa dijadikan pembelajaran bagi umat Islam.
Beliau mengatakan bahwa eksistensi Aceh sebagai Daerah Khusus adalah dengan diberikan otonomi oleh pemerintah Indonesia melalui  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Ruang lingkup dari keistimewaan Aceh adalah diberikan kebebasan untuk menjalankan syariat Islam, menjalankan adat-istiadat, melaksanakan sistem pendidikan, serta memberikan peran kepada para ulama di Pemerintahan. Undang-undang ini kemudian diturunkan dalam bentuk Qanun pertama di Aceh, yaitu Qanun  Nomor, : 11 Tahun 2002. Tentang, : Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan syi'ar Islam.
Tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004 memberikan hikmah luar biasa bagi masyarakatnya, salah satunya adalah tercapainya kesepakatan damai antara Pmerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005. Salah satu hasil dari perdamaian ini adalah keluarnya Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Otonomi khusus, di mana Aceh diberikan anggaran APBD sebesar 2% dari Anggaran Umum Nasional, dan pada tahun 2022 hingga 2027 sebesar 1%. Lebih dari itu, mereka semakin sadar bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hanya kewajiban tetapi kebutuhan bagi mereka sebagai bukti keimanan kepada Allah Taala.
Program ibadah sehari-hari dilakukan sesuai dengan syariat Islam semisal shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib, termasuk para pedagang juga mereka wajib berhenti berdagang ketika adzan berkumandang. Secara aturan, Provinsi mengeluarkan kebijakan Qanun sedangkan yang melaksanakan penegakannya adalah kabupaten serta kota. 
Salah satu bukti pelaksanaan syariat Islam bidang keuangan di Aceh adalah dilakukannya konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, yaitu bank yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Keberkahan dari konversi ini adalah meningkatnya jumlah nasabah hingga 4 kali. Selain itu juga dibuat Program Aceh Besar Sejahtera:, yaitu dengan memberikan bantuan tunai kepada masyarakat sebagai dana konsumtif.
Upaya untuk terus melaksanakan seluruh syariat Islam terus dilakukan, seluruh aktifitas masyarakat di Aceh didasarkan kepada Islam. Bahkan tidak hanya masyarakat yang tinggal di sana, namun juga mereka yang datang ke Aceh diharuskan untuk mengikuti aturan tersebut. Salah satunya adalah para pramugari yang ke Aceh diwajibkan untuk menggunakan hijab. Tentu saja ini mengundang beberpaa kontroversi dari para pemilik maskapai penerbangan, walaupun sejatinya sebelum aturan ini diberlakukan seluruh maskapai penerbangan yang memiliki rute ke Aceh telah diberikan sosialisasi dan pendapatnya. Semua mereka setuju dengan aturan tersebut. Sehingga seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menolaknya, apalagi mencari-cari kesalahanan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
Tentu saja pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih terus dikembangkan dan diperbaiki, saat ini hukuman bagi pencurian, tindakan korupsi, hukuman rajam bagi pezina dan lain sebagainya. Adanya Wilayatul Hisbah adalah upaya untuk mencegah dan menegakan hukum Islam yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus khalwat, pacaran, LGBT, dan pelanggaran lainnya.
Adanya beberapa pelanggaran hukuman yang terjadi bukanlah menunjukan bahwa syariat Islam tidak cocok dengan perkembangan zaman. Justru adanya aturan syariah adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya. Adanya tidakan preventif sekaligus coersive adalah upaya untuk menjadikan umat ini menjadi baik. Karena hanya dengan syariah Islam negara ini akan menjadi Baldatun Thayybatun wa Rabbun Gaffur. Demikian panjang lebar Sang Bupati menjelaskan bagaimana pelaksanaan qanun syariah di Aceh adalah kunci bagi keberkahan wilayah ini.
General Lecturing diakhiri dengan diskusi, Bapak Ahmad Mukhlis mengawali diskusi mengenai bagaimana kebersamaan antara pemerintah dan anggota dewan dapat terlaksana dengan baik. Maka H. Mawardi menjawab bahwa komunikasi menjadi kunci utama kesuksesan terlaksananya komunikasi politik ini. sementara Pak Sutopo bertanya mengenai apakah ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pelaksanaan syariat Islam ini? maka Sang Bupati menjawab bahwa banyak sekali dari mereka yang tidak suka dan mengecam pelaksanaan syariah di Aceh tapi kami jawab bahwa ini adalah wilayah kami, ini rakyat kami dan kami memiliki kebebasan untuk menjalankan syariat kami ini. Kami tidak pernah mengganggu aturan dan hak orang lain, maka biarkan kami melaksanakan syariat Islam ini. Jika and hendak ke Aceh maka ikutilah aturan. Demikian Bapak H. Mawardi Ali menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh peserta diskusi. Diskusi diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh Ketua STEI Tazkia kepada Bapak H. Ir. Mawardi Ali.   







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...