Jumat, 10 Juni 2022

The Living Fiqh of Munakahat

Sinopsis

Judul Buku: The Living Fiqh of Munakahat: Dinamika Hukum Pernikahan Islam Klasik Hingga Kontemporer




Sebagai makhluk biologis manusia memerlukan pernikahan sebagai bentuk penyaluran syahwatnya, tentu saja tujuannya adalah meneruskan generasi manusia berikutnya. Pernikahan dapat dilihat bukan hanya dari perspektif biologis, karena sejatinya pernikahan melibatkan keluarga besar, komunitas dan masyarakat. Sehingga pernikahan dapat dilihat dari perspektif sosiologis sebagai interaksi antar individu laki-laki dan perempuan beserta keluarga besarnya.

Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam telah memberikan pedoman dalam pernikahan, (QS. An-Nisaa: 21). Ikatan yang kokoh ini karena pernikahan memiliki banyak dimensi, dari mulai penyaluran hasrat seksual, meneruskan generasi berikutnya, kebutuhan akan kasih sayang dalam keluarga, hingga status sosial yang merupakan bagian dari budaya yang ada di lingkungan sosialnya.

Perspektif Islam mengenai pernikahan tercakup dalam kajian fiqh munakahat (hukum pernikahan Islam), di mana ia telah secara detail dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan al-hadits serta pendapat para ulama dalam ruang lingkup ilmu fiqh. Fiqh sendiri dipahami sebagai hasil pemahaman seorang mujtahid atas nash dari al-Qur’an dan al-Sunnah.

Bagaimana Fiqh Munakahat yang dinamis mengikuti perkembangan zaman? Bagian mana saja yang sudah bersifat baku dan tidak boleh bertentangan dengan syariah? Serta bagian mana yang dibolehkan sebagai sebuah budaya, adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat? The Living Fiqh of Munakahat akan menjawabnya dengan tuntas… Selamat Membaca…


Info: 085885753838

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...