Selasa, 16 Agustus 2022

Merdeka dari Ekonomi Non-Syar’i

Misno Mohd Djahri

 


Kemerdekaan bangsa Indonesia ke-77 menyisakan banyak “pekerjaan rumah” yang harus segera diselesaikan. Jika pada masa lalu kemerdekaan adalah terbebas dari segala bentuk penjajahan fisik, ekonomi dan kedaulatan dari para kolonial, maka merdeka saat ini adalah terbebas dari segala bentuk sistem ekonomi non-syar’i yang menjajah dan menyengsarakan negeri ini khususnya di bidang ekonomi.

Merdeka dari sistem ekonomi non-syar’i yaitu terbebas dari segala sistem ekonomi yang hanya mementingkan pihak-pihak tertentu yang menjajah negeri ini di bidang ekonomi hingga hanya membuat kaya para pemilik modal. Semakin banyak modal ditanamkan dengan senjata riba (tambahan pada hutang) yang mengakibatkan bangsa terlilit hutang dan bunga yang terus berkembang. Jangankan untuk membayar hutangnya, menyicil riba (bunga)-nya saja sudah sangat memberatkan. Begitu nge-riba-nget efek dari sistem ekonomi non-syar’i atau ribawi ini. Lebih parahnya lagi, semua keuntungan dari usaha dalam negeri ini kemudian dibawa lari ke luar negeri, sementara kita hanya memperoleh “sampah” dengan “sedikit” pajak sebagai iming-imingnya.   

Sistem ekonomi non-syar’i juga telah mengeksploitasi sumber daya alam negeri ini hingga tidak tersisa lagi untuk generasi yang akan datang nanti. Karena prinsip modal sedikit mungkin dan untung sebanyak-banyaknya ditambah dengan tidak adanya etika berusaha terkait dengan alam raya, maka ala mini diekspolitasi, hutan dibakar, gunung digempur, laut dicemari dan akhirnya bumi merintih karena eksploitasi yang tiada terperi. Kerusakan alam karena sistem ekonomi non syar’i telah membuat bumi ini di ambang kehancuran; pemanasan global, polusi air dan udara hingga manusia kesulitan untuk mendapatkan air, udara dan tanah yang sehat. Sistem ekonomi non-syar’i telah membuat kerusakan alam yang sangat parah, karena mereka tidak sadar bahwa aktisitas ekonomi haruslah didasarkan pada prinsip bahwa manusia adalah khalifah (penanggungjawab) alam. Kelestariannya harus dijaga agar menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Sistem ekonomi non-syar’i juga menjadikan anak negeri menjadi pekerjaan rendahan yang tenaganya dimanfaatkan dengan bayaran yang di bawah standar kehidupan. Akibatnya mereka hidup dalam kemiskinan yang kemudian diwariskan hingga tidak berkesudahan.  Eksploitasi tenaga manusia dalam sistem ekonomi non-syar’i karena mereka menganggap buruh atau karyawan adalah modal yang harus dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak ada rasa kemanusiaan, yang ada adalah keuntungan yang harus didapatkan dengan mempekerjaan karyawan dengan gaji yang hanya cukup untuk kebutuhan dasar. Hak-hak mereka tidak diperhatikan bahkan seringkali demonstrasi yang dilakukan untuk menuntut sekadar kenaikan pendapatan harus berakhir dengan pemutusan hubung kerja (PHK) atau menjadi pengangguran yang tanpa harapan.

Merdeka dari ekonomi non-syar’i menjadi harapan semua insani, karena hanya sistem ekonomi syar’i yang akan memberikan kemashlahatan bagi seluruh umat manusia tanpa memandang suku, ras dan agama. Sistem ekonomi yang sangat melindungi alam, sebagai implementasi hadirnya insan (manusia) untuk menjaga alam raya. Sistem ekonomi syar’i juga memanusiakan manusia dengan penghambaan hanya kepada Allah Ta’ala. Semua manusia derajatnya sama di sisi Allah Ta’ala kecuali ketakwaaannya. Hubungan antara pemilik usaha dan pekerjaan dalam sistem ekonomi syar’i adalah kemitraan dalam makna memiliki posisi yang sama dan saling memerlukan. Prinsip ini mensicayakan adanya keadilan dan menghilangkan segala bentuk penindasan kepada karyawan. Karena mereka adalah mitra yang memiliki posisi yang sama, bukan hanya “modal” kerja yang diperas tenaganya.

Semoga Allah ta’ala memberikan kemerdekaan kepada negeri ini dengan kemerdekaan sebenarnya, yaitu terbebas dari segala bentuk penjajahan baik fisik, ekonomi dan kedaulatan. Merdeka dari segala bentuk pengaruh dan hegemoni bangsa lain, dan yang paling penting merdeka dari ekonomi non-syar’i yang membuat sengsara anak negeri. Wallahu a’lam, 17082022.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...