Senin, 26 September 2016

Riba dan Keharamannya

A.   Pengertian Riba

Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun  dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran : 130.

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.  



يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. QS Al-Baqarah : 278.

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.

B.   Sebab-sebab Haramnya Riba

Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab haramnya Riba yaitu :

1.  Nas-nas dari Al-Quran dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2.   Mencerobohi kehormatan seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada                      pertukaran/iwadh.
3     Memudharatkan orang miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4.   Membatalkan perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan terabaikan dan terbengkalai.
5.   Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.


6.   Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat     dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
7.    Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
8.    Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat berkah dari Allah SWT.
9.    Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.
10. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11.  Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at islam, akan dimasukkan keneraka.
12.  Allah ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa berbuat        kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
13. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman nya cacat dan tidak sempurna.

C.   Macam-macam riba

Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :

1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas                    berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
      contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan         sebagainya.




2.      Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya :                orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si       penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab            jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

3.      Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan                  memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10               Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin         emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi        14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

4.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan            bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
       Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan        mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000            maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

D.   Hal-hal yang menimbulkan riba

Hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :

1.      Tidak sama nilainya
2.      Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3.      Tidak tunai di majelis akad

Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :

1.      Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak   ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.

2.     Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan                                                ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba   sebab tidak ada imbangannya.

3.     Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras  dolog, maka pertukaran   tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak           boleh dilebihkan salah satunya. Jalan  keluarnya  ialah beras ketan dijual terlebih dahulu    dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.


E.     Dampak riba pada ekonomi

·         Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.
     Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
        Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.
   Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.


Penulis: 
Abdurrahman Albantani
Muhammad Hadi Ihsan
Rizky Dwi Prasetyo
Heru Yaldi







Tahapan Pengharaman Riba

By: Ismail Akbar

1.  Tahap pertama
Surat Ar-Rum ayat 39
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini menjelaskan bahwa riba itu tidak akan menambah harta yang mereka punya, dan juga riba tidak membuat harta mereka berkembang dengan pesat. Akan tetapi sebaliknya, riba akan membuat harta mereka hilang dengan sendirinya karena tidak ada keridhoan Allah di dalam hartanya tersebut.
Berbeda dengan harta zakat, harta zakat pada zohirnya berkurang, tapi pada hakikatnya harta zakat itu berkembang. Karena harta zakat itu diridhoi oleh Allah SWT.
Pada ayat ini Allah SWT belum memberikan hukum kepada harta riba. Allah hanya memberitakan kepada manusia bahwa harta riba itu tidak baik dan hanya menyusahkan orang lain.
 2.   Tahap kedua
       Surat An-Nisa ayat 160-161
Artinya : Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Ayat ini menjelaskan bahwa sebab orang-orang Yahudi berbuat zolim, maka mereka diharamkan memakan makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka. Itu di sebabkan karena mereka banyak mengganggu dan menghalangi manusia untuk berada di jalan Allah.
Artinya : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah mengharamkan riba kepada kaum Yahudi. Dikarenakan mereka memakan harta benda saudaranya dengan cara yang bathil atau salah. Yaitu mereka melakukan peraktek ribawi. Allah mengancam memberi balasan kepada orang-orang Yahudi yang memakan harta riba.
Dalam ayat ini dijelaskan juga bahwa Allah hanya mengaharamkan riba kepada kaum Yahudi saja. Allah belum mengharamkan riba kepada kaum muslimin.
3.    Tahap Ketiga
       Surat Ali-Imran ayat 130
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ayat ini menjelaskan bahwa secara umum harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Karena mereka memahami ayat ini, jika memakan harta riba dengan berlipat ganda barulah dilarang, namun jika tidak berlipat ganda tidak dilarang atau mereka menganggap itu bukan riba.
Dalam ayat ini Allah memanggil orang-orang yang beriman. Pertanda bahwa riba juga diharamkan bagi mereka orang-orang yang beriman, bukan hanya diharamkan kepada orang-orang Yahudi saja.
4.    Tahap terakhir
       Surat Al-Baqarah ayat 275-280
Artinya : orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
                 Allah menjelaskan bahwa orang yang memakan harta riba, bagaikan orang yang kemasukan syaiton atau sering kita sebut kesurupan. yaitu Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair. Itu disebabkan karena mereka menganggap bahwa riba sama dengan jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dan jika mereka berhenti untuk tidak melaksanakan riba lagi, maka Allah akan ridho kepadanya. Namun jika mereka terus melaksanakan riba, Allah menyiapkan untuk mereka neraka yang penuh dengan azab dan mereka kekal di dalamnya.
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dijelaskan bahwa perbedaan antara riba dan sedekah itu sangatlah berbeda. Karena riba berfungsi memusnahkan harta, sedangkan sedekah berfungsi menyuburkan harta.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman,mereka tidak memiliki kehawatiran dab bersedih hati. Karena mereka sudah begitu dekat kepada Allah, sehingga menutup kemungkinan mereka berbuat praktek ribawi.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Dijelaskan bahwa Allah menyuruh orang-orang yang beriman untuk bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan praktek ribawi.
Artinya : Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja.
Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas
Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itaba’ jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Jadi,jika kita tidak meninggalkan praktek ribawi, maka kita akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan jika meninggalkan dan menjauhi praktek ribawi, insyaAllah kita akan mendapat ridho dari Allah dan Allah akan menjaga harta kita serta kita dijauhkan dari siksa-Nya yang sangat pedih.
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Maksud darai perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah”  itu memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia  benar benar mampu.


Kamis, 01 September 2016

PENGEPUNGAN DAN SYAHIDNYA UTSMAN



Pengepungan terhadap Utsman  pada awalnya tidak begitu ketat, sehingga beliau masih bisa keluar dan mengimami shalat serta khutbah Jum'at. Pada suatu hari ketika beliau sedang berkhutbah, berdirilah seorang yang bernama Jahjah dan merebut tongkat yang beliau gunakan untuk bersandar ketika berkhutbah - tongkat yang beliau gunakan adalah tongkat peninggalan Rasulullah -- Kemudian dia patahkan tongkat itu dengan lututnya, sehingga ada serpihan kayu yang masuk ke lututnya. Hal ini menyebabkan dia tertimpa penyakit Akilah12 . Kemudian terjadilah saling lempar-melempar batu diantara manusia. Utsman  pun tidak luput dari Iemparan, sehingga beliau jatuh pingsan lalu dibawa ke rumahnya.
Semenjak itulah, pengepungan semakin ketat. Mereka melarangnya untuk mengimami di Masjid (Nabawi) yang pernah beliau perluas dengan menggunakan hartanya sendiri.
Bahkan mereka melarang beliau untuk minum dari air sumur Rumah yang jernih airnya. Padahal beliaulah yang membeli sumur itu lalu mewakafkannya untuk kepentingan kaum muslimin.
Maka Utsman  hanya shalat di rumahnya dan minum dari sumur yang ada di rumahnya (yang airnya asin seperti air laut). Yang menjadi imam Masjid Nabawi pada waktu itu adalah salah seorang penggerak fitnah. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat yang shahih. Walaupun demikian, Utsman  tetap menganjurkan kepada kaum muslimin untuk tetap shalat dibelakangnya. Utsman  berkata: "Sesungguhnya amalan yang paling baik yang dilakukan oleh manusia adalah shalat. Hal ini menunjukkan betapa ambisi Utsman 

12 Suatu penyakit yang apabila menimpa seseorang pada salah satu anggota tubuhnya, maka akan cepat menjalar ke seluruh tubuh hingga mati.

untuk tetap menjaga persatuan kaum muslimin dan menunjukkan bahwa dia masih menganggap pengepungnyadalah sebagai kaum muslimin, bukan orang-orang kafir. Ketika para shahabat -semoga Allah meridhoi mereka semuanya- melihat kenyataan ini, mereka khawatir kalau-kalau akan timbul akibat yang lebih buruk. Maka mereka menawarkan bantuan kepada Utsman untuk membela dan melindunginya serta mengusir para pemberontak dari Madinah. Akan tetapi Utsman  menolak semua tawaran itu.
Zaid bin Tsabit  bcrkata kepadanya : "Para Anshor telah berdiri dipintumu, jika engkau mau, maka kami akan menjadi pembela Allah dua kali".
Abu Hurairah  datang dengan menghunus pedangnya dan dia berkata : “Sekarang telah datang saatnya untuk berperang".
Abdullah bin Zubair  datang dan merayu Utsman  untuk mengizinkannya dengan mengatakan : "Wahai Amirul Mukminin, sungguh telah ada sekelompok orang yang memiliki bashirah bersamamu. Allah pasti menolong kita walaupun jumlah kita lebih sedikit, izinkanlah kami!".
Ayahnya, yaitu Az Zubair  mengirim utusan kepada kholifah (Utsman) untuk menawarkan bantuan yaitu penggalangan massa dan masuk ke rumah beliau.
Akan tetapi Utsman  tetap menolak semua tawaran itu. Alasan beliau (dalam menolak tawaran ini) ada beberapa poin :
Dia (Utsman)  mengatakan : "Aku tidak ingin menjadi pengganti Rasulullah  yang pertama kali menumpahkan darah di tengah-tengah umatnya".
Dia mengetahui bahwa para pengepungnya tidaklah menginginkan kecuali dirinya.
Dia berkeinginan untuk bersabar, karena dia yakin berada di pihak yang benar. Sehingga kelak di hadapan Allah Ta'ala dia memiliki hujjah yang mantap. Dia mengatakan : "Sesungguhnya Nabi  telah mengambil janji dariku, maka aku bersabar dalam memenuhi janji ini".

USAHA-USAHA UTSMAN UNTUK MENGHENTIKAN PENGEPUNGAN
Pengepungan terhadap Utsman  semakin ketat, mereka memboikot makanan dan minuman untuk dirinya -sampai-sampai tidak ada makanan dan minuman yang sampai kepadanya dan keluarganya - kecuali dengan sembunyi-sembunyi, pengepungan ini berlangsung lama. Utsman  berusaha menghentikan pengepungan dengan cara mengingatkan mereka tentang hadits-hadits Rasulullah  yang berkenaan dengan dirinya (jasa-jasa yang telah diberikannya kepada Islam). Dia adalah orang yang termasuk ke dalam hadits Rasulullah  : “Seandainya salah seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan menyamai segenggam infak yang dilakukan oleh salah seorang dari mereka (shahabatku) bahkan tidak pula setengah genggamnya".
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih lighairihi dari Abi Salamah bin Abdurrahman bin Auf, dia berkata : "Utsman  menampakkan dirinya saat dikepung, lalu dia berkata: aDemi Allah, siapakah diantara kalian yang menyaksikan Rasulullah  pada saat mendaki gunung Hira, tiba-tiba gunung itu berguncang. Lalu Rasulullah  menjejak gunung itu dengan kakinya, kemudian beliau bersabda : "Tenanglah wahai Hira'!! Bukankah di atasmu ada seorang Nabi, Shiddiq dan seorang syahid, sedangkan aku bersama beliau (dan Abu Bakar). Maka bermunculanlah beberapa orang yang bersaksi atas kebenarannya.
Kemudian Utsman  melanjutkan : “Demi Allah, siapakan diantara kalian yang menyaksikan Rasulullah  pada hari terjadinya Baitur Ridwan. Dimana beliau mengutusku kepada orang-orang musyrikin Quraisy, lalu beliau bersabda : "Ini tanganku dan tangan Utsman, lalu beliau membaiatkan untukku. Maka bermunculanlah orang-orang yang mempersaksikan akan kebenarannya.
"Demi Allah, siapakah diantara kalian yang menyaksikan waktu Rasulullah  bersabda :
"Siapa yang bersedia memperluas masjid ini?".

13 Maka bermunculanlah orang yang mempersaksikan akan kebenarannya.
Demi Allah, siapakah diantara kalian yang menyaksikan sabda Rasulullah  pada saat mempersiapkan Jaisyul Usroh (tentara perang Tabuk) : "Barangsiapa yang berinfaq pada hari ini, maka infaqnya akan diterima (di sisi Allah). Maka aku membekali separo dari pasukan dengan hartaku?. Demi Allah, siapakah yang mau bersaksi diantara kalian ketika sumur Ruumah airnya dijual, maka aku membelinya dengan hartaku lalu aku perbolehkan kaum muslimin untuk mengambil airnya?" Maka bermunculanlah beberapa orang yang bersaksi tentang hal tersebut.14
Akan tetapi segala usaha yang dilakukan Utsman  tidak berpengaruh sama sekali bagi para Qurro' (golongan kedua) dan orang-orang yang semisal dengan mereka. Bahkan mereka memaksanya untuk memilih satu dari dua pilihan :
1. Melepaskan dirinya dari kekhilafahan dan meninggalkan segala urusan kaum muslimin.
2. Kalau tidak mau, maka dia akan dibunuh.
Adapun pilihan pertama, yaitu melepaskan diri dari khalifah maka Utsman  berkata : "Aku tidak akan melepaskan baju yang telah Allah pakaikan kepadaku". Ketika beliau mendengar ancaman mereka yang hendak membunuhnya, beliau merasa keheranan dengan sikap nekat mereka. Utsman  berkata : Apa alasan mereka membunuhku, padahal aku telah mendengar Rasulullah  bersabda : "Sesungguhnya tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan sebab satu dari tiga: orang yang kafir

13 Utsmanlah yang memperluas masjid Nabawi di zaman Rasulullah dengan hartanya sendiri (pen)

14 Musnad Ahmad 1/59

Doa yang Diberkahi

Oleh: 
Aisyah As-Salafiyah


Bismillahirrahmanirrahim..
Bulan dan umur yang diberkahi, Insya Allah.
Semuanya dimulai saat siang itu, Zaenab dan Afifah berlarian ke kamarku dan membangunkanku (yang saat itu sedang qoilulah),
“kakak, kakak.. kok tadi kakak nggak ke aula? Tadi ada pengumuman hadiah tau buat yang hafidzah” ujar Zaenab tersengal-sengal,
“hadiah apa?” tanyaku dengan kesadaran yang belum sepenuhnya,
“hadiah buat yang hafidzah, umrah kak..”
“eh, umrah?” aku tersentak, tidak percaya,
“iya.. ada 18 orang, mereka sampai pada nangis terharu coba, soalnya kata syaikh nya insya Allah mereka akan diberangkatkan satu atau dua pekan lagi, tadi nama kakak juga disebut, sama kak Aisyah Humaidi juga. Ya Allah, semoga beneran ya kak..”
Aku terdiam, oh ya aku baru ingat, tadi setelah pulang sekolah, seluruh santriwati diperintahkan untuk berkumpul di aula karena syaikh Fawwaz dan syaikh Jasim akan datang, biasanya akan ada pembagian snack, hadiah atau kuis, tapi karena Qadarullah saat itu aku merasa agak demam, akhirnya aku dan Naura memutuskan tidak ikut dan langsung pulang saja, tapi ternyata Zaenab dan Afifah tidak, mereka ikut menghadiri acara itu.
“hehe, iya..” rasa kantukku seolah hilang tiba-tiba, kemudian aku bangun dan menuju ruang tamu, sedangkan Zaenab keluar menemui teman-temannya, saat itu aku masih belum percaya sepenuhnya, apakah semudah itu mendapat hadiah umrah? Ah, tapi kalau memang rezeki, tak akan kemana, kan?
Aku berangkat sekolah siang, tapi hei, tak ada yang memberitahuku apapun, benarkan perkataan Zaenab itu? Tapi kulihat semua hafidzah di kelasku membawa Al-Quran, padahal siang ini tidak ada pelajarannya, aku mulai curiga, jangan-jangan mereka akan di-tes hafalannya?
“Aisyah, anti sudah tau belum, nanti yang hafidzah semuanya akan di tes sama syaikh Fawwaz?” sapa Habibah, temanku,
“umm, belum.. di tes?”
“iya, tadi awalnya kita kira semua yang hafidzah akan diberangkatkan umrah, tapi ternyata setelah tes dahulu..”
“30 juz? Kapan?”
“iya, kata ust. Hariyanto (mudir pesantren kami) insya Allah syaikh Fawwaz akan datang lagi bulan Ferbuari, tapi tadi di akhir beliau bilang kita siap-siap aja, bisa jadi satu-dua pekan lagi di tesnya..”
‘hm’ gumamku, tersenyum dan mengangguk, pantas saja mereka membawa mushaf dan mulai memurajaah, rupanya ada kemungkinan terburuk di tes satu-dua pekan lagi.
Sejak hari itu, kami semua amat semangat memurajaah lebih dari biasanya, tentu saja, siapa yang tidak mau mendapat pahala, mutqin Al-Quran dan mendapat hadiah umrah bersama mahram gratis sekaligus hanya dengan memurajaah hafalan? Tapi saat itu, kabar tentang kapan waktu tes-nya masih simpang siur, ada yang bilang Februari tapi ada juga yang bilang satu-dua pekan lagi, ya Allah, jika yang benar itu kemungkinan terburuknya bagaimana? 30 juz dalam waktu satu-dua pekan, bisakah aku?
Tapi, no pain no gain, kan? Bagaimanapun kami tetap memurajaah semaksimal kemampuan kami, yang penting usaha, hasilnya tawakkalkan pada Allah.
Pagi hari, tanggal 18 Oktober 2015, kak Zahro, mas’ul tahfidz MA mengumpulkan kami (18 orang) dan mengabarkan kami bahwa kekhawatiran kami bukan tanpa sebab, kemungkinan terburuk itu menjadi kenyataan, tes Al-Qurannya akan diadakan 2 pekan tepat sejak hari itu, yaitu tanggal 31 Oktober 2015. Whoaaa, bagaimana ini? Aku saja baru memurajaah 4 juz saja, masih kurang 26 juz lagi!
Tapi kini aku bisa mengambil hikmahnya, karena saat itu hampir semua hafidzah memurajaah dengan sungguh-sungguh setelah sebelumnya santai saja, di kelasku sendiri yang memiliki 10 orang hafidzah (Alhamdulillah, I’m proud to be part of Geni-us2 ^^), tak pernah sepi dari lantunan ayat Al-Quran dimanapun dan kapanpun, bahkan di saat istirahat ataupun menunggu guru yang belum masuk-pun digunakan untuk murajaah, rasanya 1 detik saja begitu berharga untuk kami.
Ok, waktu sudah ditentukan, namun siapa yang akan menge-tes kami? Nah, tersebar lagi-lah kabar simpang siur berikutnya, ada yang bilang ustadz Musni (Mas’ul Tahfidz Ibnu Taimiyah) sendiri, ada yang bilang beliau dengan ditemani beberapa ustadz lain, ada yang bilang ustadz Zawawi (pimpinan yayasan Ihya At-Turats) dan ada pula yang bilang syaikh Fawwaz langsung.
Perasaan gugup tiba-tiba menyeruak ke dalam hatiku, rasanya aku hapir putus asa saja, sampai akhirnya ummi menguatkanku, dengan segala lemah lembutnya, ummi berkata terisak,
“jangan takut nak, jangan pernah takut.. karena Allah selalu bersamamu, kedua malaikat-Nya selalu di sisimu, dan doa ummi selalu menyertaimu”. Subhanallah, mendengar motivasi kuat dari umi, aku-pun bangkit, aku tak akan menyerah, seorang muslim apabila melakukan sesuatu, ia akan memaksimalkannya, maka begitupula aku.
6 hari sebelum hari H, aku dan Hilyah memutuskan untuk latihan tes-tesan hafalan setiap hari 6 juz, hari pertama juz 26-30, hari kedua juz 1-5, hari ketiga juz 6-10, hari keempat juz 11-15 dan hari kelima juz 16-20, sisanya dibaca sendiri di hari keenam (hari Jumat). Tapi, karena memang waktunya memang tidak lama, aku belum sempat memurajaah juz 13-20, jadi di hari kelima, aku hanya di tes juz 11 dan 12 saja, begitupun Hilyah. Pada hari Jumat, kuusahakan memurajaah juz 13-15, namun aku tidak bisa, sampai malam hari, aku hanya mendapat 1 juz saja yaitu juz 13 karena memang surat Ar-Ra’d dan Al-Hijr agak sulit, tapi aku memohon kemudahan kepada Allah, akhirnya aku-pun hanya bisa bertawakkal saja.
Keesokan harinya, kurang lebih pukul 6 pagi, kak Zahro menelpon, ummi yang menerima, ternyata ia mengabarkan bahwa tes-nya dilaksanakan di masjid banat pukul 07.15 pagi! Ya Allah, cepat sekali.. hatiku berdegup seketika, Ya Allah, permudahlah aku..
Dengan segenap kekuatan, aku berangkat ke banat, setelah menunggu beberapa saat, tes Al-Quran pun dimulai pukul 08.00 dengan ustadz Musni sendiri! Alhamdulillah. Saat pengocokan urutan maju, aku mendapat no. 10 dari 18 orang, berikut urutannya kalau aku tak salah :
1.   Kak Aisyah KS
2.   Hilyah
3.   Hasna
4.   Sasa
5.   Sofi
6.   Aisyah Humaidi
7.   Kak Irnis
8.   Habibah (Adinda)
9.   Kak Athifah
10.                Aisyah As-Salafiyah
11.                Kak Nurfatria
12.                Dhifya
13.                Mutiara
14.                Kak Zahro
15.                Kak Mubasyiroh
16.                Zaki Zahro
17.                Aisyah Rohimah
18.                Rosyida

Di tes itu, kami mendapat 5 soal, aku sendiri mendapat :
1.   Juz 2 surat Al-Baqarah (lancar)
2.   Juz 7 surat Al-An’am (lancar tapi ada yang salah)
3.   Juz 15 surat Al-Isra (aku menjawab tapi tersendat-sendat dan banyak salah, he.. juz 15 kan belum sempat kumurajaah meski sudah dibaca)
4.   Juz 26 surat Muhammad (lancar tapi ada yang salah)
5.   Juz 29 surat Nuh (lancar)

Aku sadar aku tidak selancar teman-teman yang lain, tapi bismillah.. paling tidak aku sudah mencoba semampuku, soal lulus atau tidak, aku tawakkalkan pada Allah.
Oya, saat itu aku tidak sadar bahwa ummiku menyimakku saat aku maju. Seselesainya, ummi baru mengatakannya padaku.
Saat itu ummi memberitahuku, bahwa sebelum jiddah (nenek)ku meninggal beberapa bulan lalu, beliau sempat mendoakan agar anak-anak dan cucu-cucunya menjadi juara dan bisa umrah semua. Tabarakallah, insya Allah di akhir tahun ini 3 orang anggota keluarga besar St. Sjamsuddin (kakekku) akan umrah, ummi berharap aku menjadi orang keempatnya. Ummi juga mengingatkanku bahwa bulan depan (November) aku akan menginjak usia 17 tahun, aku akan menjadi semakin dewasa.. ummi meminta maaf karena beliau bilang beliau belum bisa memberi apa yang dapat membuatku senang, saat itu yang kupikirkan hanyalah, ‘Ya Allah.. apa yang ummi katakan? Bukankah seharusnya aku yang meminta maaf padanya?’. Ummi melanjutkan, ummi hanya bisa mendoakan semua yang terbaik untukku. Ummi sangat ingin usia 17 tahunku ini akan dimulai dengan kebaikan, yaitu dengan mutqinnya hafalan Al-Quranku, Aamiin ya Allah..
1 November 2015, aku mengawali pagi dengan riang, Masya Allah, benar kata ummi.. dalam kurang dari sebulan ini, aku akan semakin dewasa, ajalku akan semakin dekat, waktuku akan semakin berkurang. Pagi itu, aku datang ke halaqah (aku membimbing halaqah 4) dan disambut dengan ceria oleh semua anak-anak (halaqah)ku, mereka menanyakan tentang tes-ku kemarin dan mendoakan kelulusanku.. selain itu, salah satu dari mereka yang bernama Ayu yang tanggal dan bulan lahirnya sama denganku menyapaku, “kakak, 25 hari lagi kita naik umur, kak..” ia tersenyum begitu indah, ah ya.. 25 hari lagi, bulan November ini akan diberkahi, insya Allah.
Malam harinya, kak Zahro mengabari kami bahwa setelah Isya’ kami (18 orang) akan berkumpul karena insya Allah ustadz Musni akan mengumumkan kelulusan kami. Aku gemetar, Ya Allah.. luluskanlah aku.. ijabahkanlah doa nenekku dan orang-orang tersayang di sekitarku, Ya Allah.. izinkanlah aku mengunjungi Baitulllah Ya Rabb..
Setelah Isya, aku datang kembali ke masjid, aku bertemu dengan Aisyah Humaidi (kami sama-sama non asrama), kami berbincang sebentar sampai teman-teman yang lain berkumpul. Tak berapa lama, ustadz Musni datang dan memulai pengumumannya dengan bismiilah dan salam lalu membagikan snack agar kami tidak tegang, kemudian beliau mengingatkan kami tentang Iman pada takdir, tentang rezeki Allah, tentang kesungguhan, dan banyak hal. Selesai itu semua, beliau mulai mengumumkan siapa saja yang lulus, aku tertunduk.
Beliau mengatakan ada 4 orang yang lulus, yaitu kak Zahro, kak Aisyah KS, Hilyah dan Rosyida.. aku langsung lemas, ‘ya, aku tau mereka semua jauh lebih lancar daripadaku..’ ujarku akhirnya.
“dan setelah melobi-lobi ustadz Zawawi, akhirnya kami memutuskan menambah 3 orang lagi.. yaitu Sasa, Athifah dan Aisyah As-Salafiyah”
Aku mendongak, kaget. “e, eh.. namaku?” aku terperangah tak percaya, benarkah yang barusan disebut itu namaku? Apakah aku tidak salah dengar? Aku bahkan tak terlalu memperhatikan apa saja yang dikatakan ustadz Musni selanjutnya,
“Sasa, siapa 3 orang tadi?” tanyaku pada Sasa yang kebetulan ada di samping kananku,
“anti, ana sama kak Athifah..” jawabnya mantap,
Yasmin (Mutiara) yang ada di sebelah kiriku, tiba-tiba menggenggam tanganku,
“Ais, selamat ya.. nanti ana nitip doa ya..” ujarnya,
“i..iya..” balasku salah tingkah.
Setelah bubar, aku mengejar Sasa lagi, sungguh aku masih belum percaya..
“Sa, tadi.. itu benar namaku? Barangkali Aisyah yang lain..”
“bener kok, iya kan, kak Aisyah?” iya menoleh pada kak Aisyah KS,
“hu-um..” kak Aisyah KS mencubit pipiku.
Aku pulang bersama Aisyah Humaidi, sesampainya di rumah, aku hanya diam, lemas, aku tak tau harus bilang apa..
“gimana, Syah?” tanya ummi,
Aku hanya bisa menceritakan semuanya, kemudian ummi memelukku, menangis di bahuku, “Masya Allah, doa jiddah terkabul, Syah..” ujar ummi lirih.
Masya Allah, Tabarakallahu Ta’ala.
Sungguh amat benar perkataan-Nya, bahwa Ia mampu memberi rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Aku sendiri tak pernah menyangka bahwa aku dapat melaksanakan umrah di awal usia 17 tahunku nanti, Subhanallah. Siapa yang menyangka, doa jiddahku akan terkabul begitu cepat? Insya Allah yang akan menemaniku sebagai mahram nanti adalah pamanku, itu berarti 5 anggota keluarga besar kami akan umrah di penghujung tahun 2015 ini, semoga yang lain dapat menyusul.

Ini adalah karunia dari Rabb-ku dan aku tak akan menyia-nyiakannya, Insya Allah. Aku akan terus berusaha memutqinkan hafalan Al-Quranku, bukan.. bukan untuk mendapat ganjaran duniawi. Meski aku percaya, siapapun yang mengejar akhirat, dunia akan mengerjarnya, tapi demi meraih keridhaan Allah agar aku mendapat nikmat terbesar, yaitu melihat wajah-Nya, Aamiin Allahumma Aamiin..