Senin, 26 September 2016

Tahapan Pengharaman Riba

By: Ismail Akbar

1.  Tahap pertama
Surat Ar-Rum ayat 39
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini menjelaskan bahwa riba itu tidak akan menambah harta yang mereka punya, dan juga riba tidak membuat harta mereka berkembang dengan pesat. Akan tetapi sebaliknya, riba akan membuat harta mereka hilang dengan sendirinya karena tidak ada keridhoan Allah di dalam hartanya tersebut.
Berbeda dengan harta zakat, harta zakat pada zohirnya berkurang, tapi pada hakikatnya harta zakat itu berkembang. Karena harta zakat itu diridhoi oleh Allah SWT.
Pada ayat ini Allah SWT belum memberikan hukum kepada harta riba. Allah hanya memberitakan kepada manusia bahwa harta riba itu tidak baik dan hanya menyusahkan orang lain.
 2.   Tahap kedua
       Surat An-Nisa ayat 160-161
Artinya : Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Ayat ini menjelaskan bahwa sebab orang-orang Yahudi berbuat zolim, maka mereka diharamkan memakan makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka. Itu di sebabkan karena mereka banyak mengganggu dan menghalangi manusia untuk berada di jalan Allah.
Artinya : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah mengharamkan riba kepada kaum Yahudi. Dikarenakan mereka memakan harta benda saudaranya dengan cara yang bathil atau salah. Yaitu mereka melakukan peraktek ribawi. Allah mengancam memberi balasan kepada orang-orang Yahudi yang memakan harta riba.
Dalam ayat ini dijelaskan juga bahwa Allah hanya mengaharamkan riba kepada kaum Yahudi saja. Allah belum mengharamkan riba kepada kaum muslimin.
3.    Tahap Ketiga
       Surat Ali-Imran ayat 130
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ayat ini menjelaskan bahwa secara umum harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Karena mereka memahami ayat ini, jika memakan harta riba dengan berlipat ganda barulah dilarang, namun jika tidak berlipat ganda tidak dilarang atau mereka menganggap itu bukan riba.
Dalam ayat ini Allah memanggil orang-orang yang beriman. Pertanda bahwa riba juga diharamkan bagi mereka orang-orang yang beriman, bukan hanya diharamkan kepada orang-orang Yahudi saja.
4.    Tahap terakhir
       Surat Al-Baqarah ayat 275-280
Artinya : orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
                 Allah menjelaskan bahwa orang yang memakan harta riba, bagaikan orang yang kemasukan syaiton atau sering kita sebut kesurupan. yaitu Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair. Itu disebabkan karena mereka menganggap bahwa riba sama dengan jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dan jika mereka berhenti untuk tidak melaksanakan riba lagi, maka Allah akan ridho kepadanya. Namun jika mereka terus melaksanakan riba, Allah menyiapkan untuk mereka neraka yang penuh dengan azab dan mereka kekal di dalamnya.
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dijelaskan bahwa perbedaan antara riba dan sedekah itu sangatlah berbeda. Karena riba berfungsi memusnahkan harta, sedangkan sedekah berfungsi menyuburkan harta.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman,mereka tidak memiliki kehawatiran dab bersedih hati. Karena mereka sudah begitu dekat kepada Allah, sehingga menutup kemungkinan mereka berbuat praktek ribawi.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Dijelaskan bahwa Allah menyuruh orang-orang yang beriman untuk bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan praktek ribawi.
Artinya : Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja.
Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas
Rasulullah lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itaba’ jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Jadi,jika kita tidak meninggalkan praktek ribawi, maka kita akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan jika meninggalkan dan menjauhi praktek ribawi, insyaAllah kita akan mendapat ridho dari Allah dan Allah akan menjaga harta kita serta kita dijauhkan dari siksa-Nya yang sangat pedih.
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Maksud darai perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah”  itu memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia  benar benar mampu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...