Minggu, 25 November 2012

Motivasi Islami

Oleh : Nurrohma Hayati

I.Pendahuluan
Dalam al-Qur’an dan al-Hadits, dapat dijumpai berbagai ungkapan yang menunjukkan dorongan kepada setiap orang muslim dan mukmin untuk selalu rajin belajar. Anjuran menuntut ilmu tersebut dibarengi dengan urgennya faktor-faktor pendukung guna makin meningkatkan semangat belajar bagi setiap orang. Salah satu faktor yang utama adalah motivasi, baik itu motivasi yang datang dari dalam diri sendiri, maupun motivasi yang ditumbuhkan dari peranan lingkungan sosialnya.
Motivasi belajar (menuntut ilmu) bagi setiap penuntut ilmu memang dibutuhkan, bahkan begitu banyak hadits-hadits yang memberikan pemahaman tentang manfaat menuntut ilmu dan perintah yang menganjurkan untuk belajar. Semua ungkapan dalam hadits-hadits tersebut merupakan dalil-dalil yang dapat menjadi pedoman sebagai alat untuk memotivasi setiap umat Islam untuk terus menuntut ilmu.
Sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah Kitab-Kitab hadits, buku-buku hasil karya tulis dari beberapa ahli dan sejarawan pendidikan serta ulama-ulama hadits.
Adapun pendekatan yang digunakan untuk membahas cakupan materi di artikel ini ialah dengan menggunakan metode analisa hadits, yakni memilih hadits-hadits yang sesuai dan punya kaitan dengan motivasi belajar/menuntut ilmu, merangkumnya, kemudian menganalisanya berdasarkan pemahaman penulis dan juga berdasarkan ulasan pendapat beberapa ulama tentang hadits-hadits tersebut.
Dalam artikel ini akan dibahas perihal motivasi belajar, mencakup: Apa pengertian Motivasi Belajar? Apa Jenis-Jenis Motivasi Belajar? Apa Fungsi Motivasi Belajar? Dan Bagaimana Motivasi Belajar dalam Perspektif Islam?




II.Pembahasan
A.   Pengertian Motivasi Belajar
Secara terminologi, motivasi[1] adalah dorongan (dengan sokongan morel);[2] dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan sesuatu tindakan sesuai tujuan tertentu.[3]
Secara etimologi, motivasi merupakan dorongan yang mendasari dan mempengaruhi setiap usaha serta kegiatan seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.[4]
Dalam kegiatan belajar, maka motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya penggerak di dalam diri siswa yang menimbulkan kegiatan belajar, yang menjamin kelangsungan dari kegiatan belajar dan yang memberikan arah pada kegiatan belajar, sehingga tujuan yang dikehendaki oleh subjek belajar itu dapat tercapai.[5]
B.   Jenis-Jenis Motivasi Belajar
Seseorang akan berhasil dalam belajar kalau pada dirinya sendiri ada keinginan untuk belajar. Keinginan atau dorongan untuk belajar inilah yang disebut dengan motivasi. Motivasi dalam hal ini meliputi dua hal: (1) mengetahui apa yang akan dipelajari, dan (2) memahami mengapa hal tersebut patut dipelajari. Tanpa motivasi, kegiatan belajar sulit untuk berhasil.
Secara umum, ada 2 jenis motivasi yang mempengaruhi kegiatan belajar seseorang:
a.    Motivasi Intrinsik, yaitu motif-motif[6] yang menjadi aktif atau berfungsinya tidak perlu dirangsang dari luar, karena dalam diri setiap individu sudah ada dorongan untuk melakukan sesuatu.
Siswa yang memiliki motivasi intrinsik akan memiliki tujuan menjadi orang yang terdidik, yang berpengetahuan, yang ahli dalam bidang studi tertentu. Satu-satunya jalan untuk menuju ke tujuan yang ingin dicapai ialah belajar, tanpa belajar tidak mungkin mendapat pengetahuan, tidak mungkin menjadi ahli. Dorongan yang menggerakkan itu bersumber pada suatu kebutuhan, kebutuhan yang berisikan keharusan untuk menjadi orang yang terdidik dan berpengetahuan. Jadi memang motivasi itu muncul dari kesadaran diri sendiri dengan tujuan secara esensial, bukan sekedar simbol dan seremonial.
b.   Motivasi Ekstrinsik, adalah motif-motif yang aktif dan berfungsinya karena adanya perangsang dari luar.[7]
Motivasi ekstrinsik dapat juga dikatakan sebagai bentuk motivasi yang didalamnya aktifitas belajar dimulai dan diteruskan berdasarkan dorongan yang tidak secara mutlak berkaitan dengan aktifitas belajar.


[1] Tidak ada kesepakatan umum di antara para ahli psikologi tentang bagaimana “motivasi” dan “faktor-faktor motivasi” seharusnya didefenisikan atau dianalisa secara teoritis. Istilah tersebut secara umum digunakan berkaitan dengan tiga pertanyaan yang saling terkait yang harus dijawab sebelum perilaku dipaparkan untuk menjadi suatu keterangan. Pertama, pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan faktor-faktor yang menentukan perubahan-perubahan dalam intensitas perilaku (pada istilah ini masuk dalam kategori perilaku internal, seperti berpikir). Kedua, adalah pertanyaan tentang aturan berperilaku. Perilaku ditentukan bersamaan dengan adanya dorongan eksternal dirasakan melalui alat panca indera dan oleh kondisi-kondisi dalam diri organism. Ketiga, pertanyaan yang berhubungan dengan bantuan perilaku belajar. Semua bentuk belajar memerlukan dua atau lebih rangsangan-rangsangan yang terjadi dalam kesinambungannya. Lebih lanjut baca Lee C. Deighton, The Encyclopedia of Education, Vol. 6 (USA: The Macmillan Company & the Free Press, t.t.), h. 408.
[2] M.D.J.al-Barry, dkk., Kamus Peristilahan Modern dan Populer (Surabaya: Indah, 1996), h. 273.
[3] Save M. Dagun, Kamus Besar Ilmu Pengetahuan (Jakarta: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara, 2000), h. 688.
[4] M. Ngalim Purwanto MP., Psikologi Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 104.
[5] Sardiman A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), h. 73.
[6] Motif diartikan sebagai suatu kekuatan atau daya pendorong yang menyebabkan orang mulai bergerak atau mengambil suatu tindakan. Sudarsono, Kamus Filsafat dan Psikologi (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), h. 160. Motif juga dapat dikatakan sebagai daya penggerak dari dalam dan di dalam subjek untuk melakukan aktifitas-aktifitas tertentu demi mencapai sutau tujuan. Bahkan motif dapat diartikan sebagai suatu kondisi intern (kesiapsiagaan). Lihat Sardiman, Interaksi dan Motivasi, Op.cit., h. 71.
[7] Selanjutnya lihat Sardiman, Interaksi dan Motivasi, Op.cit., h. 37, 87-89.

Sabtu, 24 November 2012

Teori-teori Budaya


Dalam bab terakhir ini (BAB V) diangkat beberapa teori mengenai budaya dengan harapan dapat digunakan sebagai alat untuk memperspektif suatu fenomena budaya atau fenomena sosial yang muncul baik dalam dimensi masa kini, masa lampau atau pun di masa mendatang. (Adapun beberapa teori tersebut adalah sebagai berikut):
1. Budaya yang lebih tinggi dan aktif akan mempengaruhi budaya yang lebih rendah dan pasif melalui kontak budaya (Malinowski, 1983:21-23). Teori Malinowski ini sangat nampak dalam pergeseran nilai-nilai budaya kita yang condong ke Barat. Dalam era globalisasi informasi menjadi kekuatan yang sangat dahsyat dalam mempengaruhi pola pikir manusia. Budaya barat saat ini diidentikkan dengan modernitas (modernisasi), dan budaya timur diidentikkan dengan tradisional atau konvensional. Orang tidak saja mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi Barat sebagai bagian dari kebudayaan tetapi juga meniru semua gaya orang Barat, sampai-sampai yang di Barat dianggap sebagai budaya yang tidak baik tetapi setelah sampai di Timur diadopsi secara membabi buta. Seorang yang sudah lama menetap di Australia kemudian mudik ke Indonesia, ia tercengang melihat betapa cepatnya perubahan budaya di Indonesia. Ia saat itu bahkan merasa berada di Amerika. Ada beberapa saluran TV yang menayangkan banyak film Amerika yang penuh dengan adegan kekerasan dan seks. Selama beberapa minggu ia berada di tanah air, ia tidak melihat kesenian tradisional yang ditayangkan di TV swasta seperti yang pernah dilihatnya dahulu di TVRI. Ia kemudian sadar bahwa reog, angklung, calung, wayang golek, gamelan, dan tarian tradisional tidak hanya nyaris tidak ditayangkan di TV, tetapi juga jarang sekali dipertontonkan langsung di tengah-tengah masyarakatnya. Sementara itu, ia justru menemukan Mc. Donald’s, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, dan Dunkin Donuts di sini. Beberapa toserba dan pasar swalayan juga mirip seperti yang ia temukan di luar negeri dengan penataan yang serupa. Kedua tempat berbelanja tersebut bahkan lebih banyak menggunakan petunjuk-petunjuk berbahasa Inggeris, meskipun mayoritas pengunjungnya adalah orang Melayu. Ia melihat banyak pemuda bergaya masa kini, dengan rambut panjang di buntut kuda, sebelah telinganya beranting, bercelana Levi’s duduk-duduk santai di Mall, seraya meneguk minuman dingin ‘Soft Drink’. Demikian pula pemuda-pemudinya banyak sekali yang hanya menggunakan kaos sepotong yang ketat dan tidak sempat menutup pussarnya, dengan celana panjang yang ketat pula, sedangkan rambutnya disisir dengan gaya semrawut. Di kota-kota besar sudah tumbuh pub-pub, night-club, diskotik dan karaoke yang sangat laris. Restoran-restoran yang menyediakan makanan ala China, dan Eropa. Ia tertegun benarkah ini negeriku Indonesia? Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan Indonesia yang halus dan yang tinggi nilai budayanya telah terkontaminasi oleh kebudayaan Barat yang sekuler seperti itu?
2. Teori Sinkronisasi Budaya (Hamelink, 1983) menyatakan “lalu lintas produk budaya masih berjalan satu arah dan pada dasarnya mempunyai mode yang sinkronik . Negara-negara Metropolis terutama Amerika Serikat menawarkan suatu model yang diikuti negara-negara satelit yang membuat seluruh proses budaya lokal menjadi kacau atau bahkan menghadapi jurang kepunahan. Dimensi-dimensi yang unik dari budaya Nusantara dalam spektrum nilai kemanusiaan yang telah berevolusi berabad-abad secara cepat tergulung oleh budaya mancanegara yang tidak jelas manfaatnya. Ironisnya hal tersebut justru terjadi ketika teknologi komunikasi telah mencapai tataran yang tinggi, sehingga kita mudah melakukan pertukaran budaya. (Dalam sumber yang sama) Hamelink juga mengatakan, bahwa dalam sejarah budaya manusia belum pernah terjadi lalu lintas satu arah dalam suatu konfrontasi budaya seperti yang kita alami saat ini. Karena sebenarnya konfrontasi budaya dua arah di mana budaya yang satu dengan budaya yang lainnya saling pengaruh mempengaruhi akan menghasilkan budaya yang lebih kaya (kompilasi). Sedangkan konfrontasi budaya searah akan memusnahkan budaya yang pasif dan lebih lemah. Menurut Hamelink, bila otonomi budaya didefinisikan sebagai kapasitas masyarkat untuk memutuskan alokasi sumber-sumber dayanya sendiri demi suatu penyesuaian diri yang memadai terhadap lingkungan, maka sinkronisasi budaya tersebut jelas merupakan ancaman bagi otonomi budaya masyarakatnya.
3. Agen Eropa merupakan pendorong utama terjadinya proses perubahan budaya (Malinowski, 1983:24). Sejak zaman pemerintahan kolonisasi Belanda membuka perkebunan dan pabrik-pabrik sampai dengan abad ke-21 di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membuka kran dan kemudahan bagi para investor asing, sedikit banyaknya akan membawa perubahan dalam sistem perekonomian kita. Perusahaan asing yang dikelola dengan modal besar menggunakan tenaga murah dari penduduk pribumi. Dalam sistem ekonomi kapitalis tenaga kerja dianggap sebagai faktor produksi dan tujuan perusahaan asing di Indonesia jelas bukan untuk melaksanakan demokrasi ekonomi seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 33. Salah satu sisi perusahaan asing berbondong-bondong menanamkan investasinya di bumi Indonesia adalah karena (1) Indonesia memiliki sumber alam ‘Natural Resource’ yang berlimpah ruah; (2) Perusahaan asing dapat mendapatkan tenaga kerja murah dengan demikian perusahaan asing yang menanamkan modal di sini memiliki keunggulan daya saing berimbang atau komparatif ‘Comparative Advantage’ sehingga dapat menjual hasil produksinya di bawah harga dengan kualitas produksi yang sama. Kondisi ini tentu secara perlahan tetapi pasti diikuti oleh para pelaku ekonomi bangsa kita. Dengan demikian secara berangsur-angssur sistem ekonomi kapitalis akan semakin tertanam dalam jiwa para pelaku ekonomi di bumi persada kita. Sebagai bukti adalah pertama, sulitnya para konglomerat mendengar himbauan Presiden untuk menyisihkan keuntungannya sebagai upaya pengentasan kemiskinan ; kedua, sulitnya Menteri Sosial untuk mendapatkan bantuan dalam HKSN.
4. Proses perubahan budaya dapat terjadi karena difusi, yakni unsur budaya yang satu bercampur dengan unsur budaya lainnya sehingga menjadi kompleks, di mana unsur komponennya menjadi tidak dekat lagi dengan unsur budaya aslinya. Kajian di Melanesia dan Afrika Barat pengaruh aliran budaya dari Asia Tenggara. Budaya Mesir purba yang masih tertinggal di India, Cina, Kepulauan Pasifik hingga sampai ke Dunia Baru Malinowski tidak sepakat dengan teori tersebut, melalui kajian empiris dia menyatakan difusi merupakan proses yang diarahkan oleh budaya yang lebih kuat / pemberi budaya dan mendapat tantangan hebat dari budaya yang lemah / penerima budaya (Malinowski, 1983: 27). Hasil penelitian di daerah transmigrasi Rajabasa Lama, Way Jepara Lampung Tengah 1995-1997 menunjukkan terjadinya difusi di bidang cara pengolahan lahan pertanian. Hal ini terjadi di mana penduduk suku Lampung yang tadinya terbiasa mengolah lahan secara tertutup (masih menyisakan bagian hutan di lahan pertanian), kini mereka mulai mengolah lahan secara terbuka (membabat habis sisa hutan yang tadinya sebagai cadangan kayu dan sebagainya). Transmigrasi asal suku Jawa yang tadinya mencangkul dalam-dalam tanahnya sebelum ditanami, kini mereka hanya mengoret (mencangkul tipis-tipis lahannya untuk sekedar menghilangkan rumputnya) seperti yang biasa dilakukan oleh orang Lampung, karena ternyata dengan mengoret humusnya tidak cepat habis. Para transmigran juga membuat gerobak, seperti halnya gerobaknya orang Lampung yang berukuran kecil dan ramping, sehingga cukup ditarik oleh sapi seekor dan mudah menerobos di jalan-jalan setapak.
5. Budaya adalah campuran unsur suatu hasil integrasi budaya yang hanya bisa dipahami melalui budaya induknya. Teori ini ditolak oleh Malinowski (Malinowski, 1983: 29). Re-tribalisme yang terjadi di Indonesia pada masa pemerintahan Kolonial Belanda di mana pada saat itu kelompok Melayu telah menempati kedudukan yang dominan dalam masyarakat Kota Medan, terutama untuk kelompok suku-suku Indonesia, dengan menempatkan kebudayaan Islam Melayu (Melayu – Moslem - Culture) sebagai basis pembauran ‘meeting pot’. (Apabila) masuk Melayu pada waktu itu berarti juga masuk Islam. Dengan demikian pada waktu itu banyak anggota-anggota etnis pendatang seperti dari Mandailing, Karo, Sipirok melakukan asimilasi dengan kelompok Melayu. Mereka hidup sebagai orang Melayu, berbahasa Melayu sehari-hari, memakai adat resam Melayu dan menanggalkan pemakaian Marga Batak. Namun demikian setelah kemerdekaan RI, dimana kekuasaan Kesultanan Melayu berakhir, hingga saat ini ternyata banyak di antara mereka yang telah menjadi Melayu tersebut kembali memakai marganya, menelusuri silsilah keluarganya ke gunung. Proses inilah yang disebut dengan proses re-tribalisme. Setiap kelompok etnis Kota Medan membutuhkan usaha untuk mengekspresikan identitas etnisnya lewat berbagai media, idiom, dan simbol-simbol kehidupan budaya. Pengungkapan identitas ini sering dilakukan secara aktif dan sadar, seperti memakai pakaian adat, perhiasan, bahasa, dan tingkah laku tertentu, agar orang dari kelompok etnis lainnya mengetahui identitas dan batas-batas ‘boundaries’ antara mereka dan orang lain (Barth, 1969 dalam Depdikbud, 1987: 7). Re-tribalisme ini sebenarnya menunjukkan adanya proses integrasi budaya yang tidak kokoh, bahkan langsung dapat dipahami sebagai budaya yang kembali ke akar budayanya. Namun hal tersebut tidak bisa untuk menjelaskan seluruh proses integrasi kebudayaan, bahkan menurut hemat kami hanya sedikit sekali integrasi budaya yang hanya dapat dipahami dari budaya induknya.
6. Teori Budaya Fungsional. Ahli antropologi aliran fungsional menyatakan, bahwa budaya adalah keseluruhan alat dan adat yang sudah merupakan suatu cara hidup yang telah digunakan secara luas, sehingga manusia berada di dalam keadaan yang lebih baik untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya dalam penyesuaiannya dengan alam sekitarnya untuk memenuhi kebutuhannya (Malinowski, 1983: 65) atau “Budaya difungsikan secara luas oleh manusia sebagai sarana untuk mengatasi: masalah-masalah yang dihadapi sebagai upaya penyesuaiannya dengan alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya”. Contoh budaya fungsional ini banyak sekali dalam masyarakat kita dan bisa kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Misalnya pada musim kemarau di mana seorang petani sulit menanam, peceklik, akhirnya ia menjadi nelayan, dan setelah musim penghujan tiba ia kembali menjadi petani lagi.
7. Teori tindakan atau action theory (Talcott Parson, E. Shils, Robert K. Merton dan lain-lain). Kebudayaan (berdasarkan teori tindakan ini) terdiri dari empat komponen sebagai berikut (1) Sistem Budaya ‘Culture System’; (2) Sistem Sosial ‘Social System’; (3) Sistem Kepribadian ‘Personality System’; dan (4) Sistem Organik ‘Organic System’.
(1) Sistem Budaya ‘Culture System’ yang merupakan komponen yang abstrak dari kebudayaan yang terdiri dari pikiran-pikiran, gagasan-gagasan, konsep-konsep, tema-tema berpikir dan keyakinan-keyakinan (lazim disebut adat-istiadat). Di antara adat-istiadat tersebut terdapat “sistem nilai budaya”, “sistem norma” yang secara khusus dapat dirinci dalam berbagai norma menurut pranata yang ada di masyarakat. Fungsi sistem budaya adalah menata dan memantapkan tindakan-tindakan serta tingkah-laku manusia.
(2) Sistem Sosial ‘Social System’; terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia atau tindakan-tindakan dari tingkah laku berinteraksi antarindividu dalam bermasyarakat. Sebagai rangkaian tindakan berpola yang berkaitan satu sama lain, sistem sosial itu bersifat kongkrit dan nyata dibandingkan dengan sistem budaya (tindakan manusia dapat dilihat atau diobservasi). Interaksi manusia di satu pihak ditata dan diatur oleh sistem budaya. Namun di lain pihak dibudayakan menjadi pranata-pranata oleh nilai-nilai dan norma tersebut.
(3) Sistem Kepribadian ‘Personality System’; adalah soal isi jiwa dan watak individu yang berinteraksi sebagai warga masyarakat. Kepribadian individu dalam suatu masyarakat walaupun satu sama lain berbeda-beda, namun dapat distimulasi dan dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma-norma dalam sistem budaya dan dipengaruhi oleh pola-pola bertindak dalam sistem sosial yang telah diinternalisasi melalui proses sosialisasi dan proses pembudayaan selama hidup, sejak kecilnya. Dengan demikian sistem kepribadian manusia berfungsi sebagai sumber motivasi dari tindakan sosialnya.
Dan (4) Sistem Organik ‘Organic System’ melengkapi seluruh kerangka sistem dengan mengikut-sertakan proses biologik dan bio kimia ke dalam organisme manusia sebagai suatu jenis makhluk alamiah. Proses biologik dan biokimia tersebut apabila dipelajari lebih dalam ikut menentukan kepribadian individu, pola-pola tindakan manusia, dan bahkan gagasan-gagasan yang dicetuskan (Koentjaraningrat, 1980: 235-236). Kebiasaan suku Lampung bila menghidangkan tamu yang dihormati, atau kerabat yang dihormati adalah menyuguhkan kepala ikan ‘culture system’. Budaya ini tidak boleh dipahami dari sudut pandangan orang Jawa atau orang Sunda, di mana kebiasaan kedua suku tersebut apabila memberikan jamuan makan dengan hidangan kepala ikan dianggap sebagai suatu penghinaan ‘social system’. Sebagai ilmuwan kita harus memahami budaya tersebut dari budaya daerah itu sendiri atau dari induk budayanya. Ikan-ikan yang ada di Lampung adalah ikan-ikan besar dan orang Lampung tidak mau mengkonsumsi ikan yang kecil-kecil, kecuali dibuat terasi atau makanan lainnya. Ikan yang biasa dimakan mereka adalah ikan yang “rasa kepalanya enak”, seperti ikan baung, jelabat, dan sebagainya. Orang Lampung tidak menghidangkan ikan seperti mujair, gurami, tawes, wader, dan sebagainya untuk menjamu tamu yang dihormati. Maka karena rasa kepala ikan baung, ikan jelabat sangat enak, dan ikannya besar ‘organic system’, maka sangat wajar bila mereka menghidangkan ikan kepada tamunya pada bagian kepalanya. Sebaliknya jenis ikan di Jawa adalah ikan yang kecil-kecil sehingga kalau memberikan suguhan ikan pada kepalanya sama (nilainya) dengan memberi kucing. Oleh karena itu, menjelaskan suatu budaya haruslah dipahami dari budaya (atau sistem budaya yang berlaku) itu sendiri.
8. Teori Oreantasi Nilai Budaya ‘Theory Oreantation Value of Culture’. Menurut Kluckhon dan Strodberck soal-soal yang paling tinggi nilainya dalam kehidupan manusia dan yang ada dalam tiap kebudayaan di dunia ini menyangkut paling sedikit lima hal, yakni (1) Human Nature atau makna hidup manusia; (2) Man Nature atau persoalan hubungan manusia dengan alam sekitarnya; (3) Persoalan Waktu, atau persepsepsi manusia terhadap waktu; (4) Persoalan Aktivitas ‘Activity’, persoalan mengenai pekerjaan, karya dan amal perbuatan manusia; dan (5) Persoalan Relasi ‘Relationality’ atau hubungan manusia dengan manusia lainnya. Bagaimana oreantasi nilai budaya di Indonesia? Dalam kenyataannya selalu beroreantasi pada nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia ternyata bukan hanya sekedar simbol-simbol, atau slogan dengan rangkaian kata-kata yang indah tetapi memiliki arah berupa nilai yang menjadi oreantasi budaya yang sangat tinggi nilainya, di mana masing-masing sila memuat kelima hal atau sila yang sangat tinggi nilainya. Masing-masing sila memuat makna hidup manusia, makna sosial, hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya, dan arah aktivitas yang selalu disinari oleh sila yang pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ditulis Oleh : santri-metro ~ Belajarlah sebanyaknya

Kamis, 22 November 2012

Sistem Hukum Adat

Dr. H. Mustaghfirin, S.H., M. Hum.

 Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh C. Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, , Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda), sedangkan menurut Gezt  orang Amerika menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia.
Hukum adat ini didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam setiap masyarakat hukum adat, bila didasarkan pada perwilayahan lingkungan masyarakat adat, sebagagaimana dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 23 (dua puluh tiga) lingkungan wilayah adat, sedangkan menurut Gezt maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 350 lingkungan wilayah adat beserta budayanya.

Hukum adat di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat, menurut Puchta (1798-1846) murid Von Savigny hukum adat yang semacam ini tidak dapat dijadikan hukum secara nasional hanya sebagai keyakinan bagi masyarakatnya masing-masing, nilai-nilainya juga tidak dapat dimasukkan di dalam sistem hukum nasional, keculai hukum adat yang dimiliki, diyakini dan diamalkan secara terus menerus oleh bangsa atau masyarakat nasional dapat dijadikan hukum secara nasional setelah melalui proses pengesahan di lembaga legislatis dan atau eksekutif, dan nilai-nilainya dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.

Referensi :
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Saudi Arabiyah, 1971.
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, PT. Tanjung Mas Inti, Semarang:1992.
Al-Qurtubi, Abi Abdullah Ibnu Muhammad Al-Anshory, Al-jami’ Al-Ahkami Al-Qur’an (Tafsir AlQurtubi), Daar Al-Kitab Al-Arabi, Bairut : 1422 H./ 2001 M.
Al-Imam Al-Zalil Alhafidz Abi AlFida’ Ismail Ibnu Kasiir Al-Qursii Al-Dasik, Tafsir Al-Qur’anul Adhim, Daar Al-Namudhiyyah, Bairut : 1424 H./ 2003 M.
Al-Qasimi, Muhammad Zamaluddin, Tafsir AlQasimi Al-Musamma Mahasinu Al-Takwil, Daar Al-Fikri, Bairut : 1332 H./ 1914 M.
Az-Zabidi, Imam., Mukhthar Shahih Al-Mukhari Al-Musamma At-Tajriid Ash-Shariih Li Ahaadits Al-Jaami’ Ash-Shahih, Daar As-Salam, Riyadh, Saudi Arabia, 1417 H./1996 M.
Al-Munziry, Mukhtashar Shahih Muslim, Daar Ibni Khuzaimah, Riyadh : 1414 H./1994 M.
Al-Syaih, Sholih Ibnu Abdul Azis Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim, Al-Kutubussittah, (Shokhih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jamiuttirmidi, Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah), Darussalam : Al-Mamlakatu Al-Arabiyyah Al-Suudiyyah : 2000.
Al-Jaziry, Abdul Rachman., Al-Figh Ala Madzahib Al-Arba’ah, Daarul Qalam, Bairut.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm, Maktabah Kulliyat Al-Azhariyah, Bairut : 1961.
Al-Zailiy, Wahjah ., Al-Wasid Fi Usululfiqhi Al-Islami, Darul Kitab, Bairut:                 1397-1398 H/ 1977-1978 M.
Asy’arie, Musa., Filsafat Islam Sunnah Nabi Dalam Berfikir, LESFI, Yogyakarta : 2003.
Amin, M. Masyhur., Dinamika Islam (Sejarah Transformasi dan Kebangkitan), LKPSM,Yogyakarta : 1996.
Afkar,  Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Islam Pribumi Menolak Arabisme, Mencari Islam Indonesia, Edisi No. 14 Tahun 2003.
A. Comte, “The Progress of Civilization through Three States,” dalam Eva Etzioni dan Amitai Etzioni (eds.), Social Change, Basic Books, New York, 1964.
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Con­temporary Interpretation, Leiden: EJ Brill, 1996.
Anthony, Giddens., Capitalism and Modern Social Teory : an Analysis Of Writing of Marx, Durkheim and Max Weber, diterjemahkan oleh Soeheba Kramadibrata, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber, UI Press, Jakarta, 1985.
Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu analisisn               karya tulis Max Weber, Universitas Indonesia (UI), Jakarta : 1985.
Antonio Gramcy dalam Malcolm Waters, Moderns Sosiological Theory, London-Thausand Oaks, New York, 1994.
A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi FPS UI, Jakarta : 1990.
Agger, Ben., Teori Sosial Kritis,  Kritik Penerapan dan Implementasinya, Kreasi Wacana,  Yogyakarta : 2003.
Boaventura De Sausa Santos, Toward A.New Common Sence Law, Science and Politics In The Paradigmatic Transition, Rouledge New York London, 1995.
Budiono Kusumohamidjojom Supra, no.4, hlm. 48-49.  Dalam FX. Adji semekto, Kapitalisme, Modernisasi & Kerusakan Lingkungan, Pustaka Pelajar,Yogjakarta : 2005
Baihaqi, Imam., Agama dan Relasi Sosial Menggali Kearifan Dialog, LKIS, Yogyakarta : 2002.
Berger,  Peter L., Tafsir Sosial Atas Kenyataan : Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan, LP3S, Jakarta : 1985.
Berger,  Peter L, & Luckman, Social Contruction of Reality, New York : Doubleday & Company Inc, 1966.
Barda Nawawi Arief, “ Program Pengembangan Sistem Hukum”, dalam Tantangan Pembangunan di Indonesia: Beberapa Pandangan Kontemporer dari Dunia Kampus, UII Press,Yogjakarta : 1997.
Djazuli,A dan Nurul Aen. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Tahun 2000.
Darbalah, Ishamuddin., dan Ashim Abdul Majid, Menolak Syari’ah Islam Dalam Perspektif Hukum Syar’i, diterjemah oleh Abu ‘Abida Al-Qudsi dari Judul Asli : “ Al-Qoulul Qoothi Fiimanimtana’a Anisy syara’i, Pustaka Al-Alaq, Solo : 2004.
Esmi Warassih Pujirahayu, “ Law Empowerrment Throuh Alternative Development as The Paradigm of Reversal.” Hirodai-Undip of Law and Political Review, Semarang. Diponegoro University Press, 2001,

Friedman, Lawrence M.,  The Legal System : A Sosial Silence Perspective, New York : Russel Foundation, 1975.
Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx : Dari sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia, Jakarta, 1999.
Fakih, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial : Pergolakan Idiologi di Dunia LSM Indonesia, diterjemah Muhammad Mifathuddin, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Francis Fukuyama, The Great Discruption, Human Nature and The Reconstitution Of Social Order, The Free Press, A.Devision & Schuster ME, New York, American, 1999.
Friedrich Carl Von Sovigny , “ Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” dalam  H. Lili Rasjidi & Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adidya Bakti, Bandung : 2001.
Imam Ghazali. Al-mustasyfa , Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1937.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, A’lamul Muwaqqi’in, Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah- Kubra, 1955.
James G. Apple and Robert P. Deyling. “ A Primer on the Civil Law System, “ Federal Juducial Centre and International Judicial Relation Commitee of Judicial Conference of United State.
Lili Rasjidi dan LB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Sistem, PT. Remadja Rosda Karya, Bandung : 1993.
R.J. Kileullen, Max Weber : On Capitalism, Macquarie University, POL.264, Modern Political Theory, 1996.
Masjid, Nurcholish., Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Media Cita,               Jakarta : 2000.

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di               Indonesia, The Habibie Center, Jakarta : 2002.
Mustaghfirin, Rekonstruksi Sistem Hukum Perbankan Di IndonesiaKajian Dari Aspek Filosofis, Sosiologis dan Budaya, UNISSULA PRESS, Semarang, : 2007 .
Mustaghfirin, Ayat-ayat dan Hadis Hukum Sebagai Kontribusi Terhadap              Pembentukan Hukum Nasional, Makalah, 2005.
Max Weber, The Protestant Etnic and the Spirit of Capitalism, Routledge, London, 1992.
Nurhadiantomo, Konflik-Konflik Sosial dan Hukum Keadilan Sosial,  Muhammadiyah University Press, Surakarta : 2004.
Puchta dalam Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta : 1999.
Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward Responsive Law, London : Harper and Row Publisher, 1978.
Roscoe Pound “ Contemporary Jurisdic Theory “, dalam D. Llyod (ed), introduction to Jurisprudence, London : Stecens, 1965. dan Roscoe Pound, An Introduction into Philosophy of Law, New Haven, 1954.
Satjipto Rahardjo,”Hukum Dan Birokrasi”, makalah dam diskusi panel Hukum dan Pembangunan Dalam rangka Catur Windu Fakultas Hukum UNDIP, 20 Desember 1988.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952, hal 5005-5008, lihat pula  dalam Apeldoorn, Op-Cit, hlm. 304-305. Dalam Zudan Arif  Fakrullah, Ibid, 46.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952.

Pendidikan Islam menurut Mahmud Yunus

Oleh : Arijulmanan

Prof. Dr. H. Mahmud Yunus merupakan salah satu tokoh sosial intelektual di Indonesia. Pemikiran beliau, karya-karyanya dan jasa-jasanya sangat berpengaruh bagi perkembangan intelektual atau kehidupan ummat Islam Indonesia.
Beliau memiliki perhatian dan komitmen yang tinggi terhadap upaya membangun, meningkatkan dan mengembangkan pendidikan agama Islam sebagai bagian integral dari system pendidikan yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Gagasan dan pemikirannya dalam bidang pendidikan secara keseluruhan bersifat strategis dan merupakan karya perintis, karena belum pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh pendidikan Islam sebelumnya.
Beliau adalah tokoh yang aktif dan produktif dalam menulis, tidak kurang dari 49 karya tulis yang dihasilkan dalam bahasa Indonesia dan 26 karya tulis dalam bahasa Arab. Diantaranya pokok-pokok pendidikan/pengajaran (diktat umum), Metodik khusus pendidikan agama, Sejarah Pendidikan Islam  Indonesia, al-Adyan, Al-Masaail al-Fiqhiyah ‘ala Madzahib Al-Arbaah, at-Tarbiyah wa Ta’lim dan Ilmu an-Nafs.
Pemikiran-pemikirannya, meliputi:
-  dari segi tujuan pendidikan Islam, menghendaki agar lulusan pendidikan Islam tidak kalah dengan lulusan pendidikan yang belajar di sekolah-sekolah yang sudah maju, bahkan mutunya lebih baik dari sekolah-sekolah yang sudah maju tersebut dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu-ilmu umum, juga memiliki wawasan dan kepribadian Islam yang kuat, sehingga dapat memperoleh kabahagiaan dunia dan akhirat.
-  dari segi kurikulum, memiliki pandangan dan gagasan yang pada masa itu tergolong baru, dan untuk masa sekarang tampak masih cukup relevan untuk digunakan, berkaitan dengan pengajaran bahasa Arab yang integrated antara satu cabang dengan cabang lainnya dalam ilmu Bahasa Arab. Anak didik diberikan cabang-cabang ilmu bahasa Arab yang dipadukan dengan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
-  dalam bidang kelembagaan, terlihat bahwa Mahmud Yunus termasuk orang yang mempelopori perlunya mengubah system pangajaran dari corak yang invidual kepada sistem yang pengajarannya klasikal.
-  dalam bidang metode pengajaran, ia memberikan perhatian cukup besar. Ia memperkenalkan buku pegangan bagi guru-guru agama yang berisi cara mengajarkan agama yang sebaik-baiknya kepada peserta didik sesuai dengan tingkat usia dan jenjang pendidikan  yang sedang diikutinya.
Jasa-jasanya dan pengaruhnya bagi perkembangan intelektual atau kehidupan ummat Islam Indonesia, diantaranya adalah:
-  Pembaharuan Metode Pengajaran Agama Islam dan Bahasa Arab,
-  Memasukkan mata pelajaran umum ke dalam madrasah, membuat laboratorium fisika,
-  Mendirikan Pendidikan Guru Agama (PGA).
-  Memasukkan Pelajaran Agama ke Kurikulum Sekolah Pemerintah
-  Mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam dan merintis IAIN


Pesantren is My Lifestyle

Oleh : Aisyah As-Salafiyah binti Abdurrahman


Namaku ‘Aisyah As-Salafiyah, aku biasa dipanggil ‘Aisyah. Aku memiliki motto hidup, ‘Dalam sebuah pencapaian, kita butuh DUIT : Do’a, Usaha, Istiqomah, Tawakkal’.
Aku tinggal di pinggiran metropolitan tepatnya di lingkungan Pesantren Ibnu Taimiyah, saat ini aku belajar di kelas 9 C marhalah Mutawasshit Banat, kalau dihitung-hitung, sudah 13 tahun aku tinggal di ma’had yang notabene bermanhaj salaf ahlus sunnah wal jama’ah, Insya Allah. Orangtuaku bekerja di ma’had ini sebagai guru, jadi aku bisa sekolah di ma’had ini dengan gratis.
Aku sangat bersyukur dapat lahir dan tumbuh disini, di sekitar pesantren dengan didikan yang sesuai Al-Qur’an dan Sunnah, aku juga sudah dapat mempelajari Al-Qur’an dan hadits sedikit demi sedikit sejak kecil, ma’had ini berada di kaki gunung Salak yang sejuk dan asri, membuat siapapun merasa betah tinggal di sini.
Pertama kali aku mengenyam pendidikan di PYIT saat kelas 2 MI, karena setahun sebelumnya PYIT belum membuka jenjang sekolah untuk non asrama dan anak ustaz. Waktu itu kelas banat dan banin masih bersama, karena kelas banat waktu itu Cuma kelasku dan kelas 1 MI, murid kelas kami waktu itu hanya ada 7 murid saja, terdiri dari 3 banat dan 4 banin, meski muridnya sedikit tapi kami tetap dapat menghabiskan waktu belajar dengan senang hati dan tetap ceria, hmm.. sungguh banyak kenangan manis saat aku pertama kali sekolah di ma’had ini.
Melihat cukup banyaknya santriwati yang sekolah di PYIT, maka saat aku kelas 5 mulai diadakan asrama banat dengan 12 santriwati, sementara aku dan beberapa anak ustaz lain tetap non asrama, lalu kelas banin – banatpun dipisah saat itu, masih di pondok banin, dipisahkannya gedung banat-banin baru dilakukan saat ana kelas 6 MI.
Hmm.. banyak hal menyenangkan yang ana alami di ma’had ini sejak kecil sampai kini duduk di kelas 9. Namun diantara semua kenangan manis tersebut terselip kejadian yang mengguncang jiwa santriwati banat dan membuat kami berduka, yaitu kebakaran di ma’had banat. 5 ruangan kamar dan aula habis terbakar, api tersebut juga menelan 2 korban, yaitu seorang musrifah dan seorang TU. Kebakaran itu terjadi pada tanggal 17 Juli 2011 tepat saat santriwati banat sedang melaksanakan shalat Maghrib berjamaah.
Namun Alhamdulillah, kurang lebih satu tahun setengan setelah kejadian itu, kini telah berdiri bangunan baru di samping bangunan lama dengan 3 tingkat.
13 tahun aku hidup di ma’had PYIT tercinta ini, banyak yang bertanya apa aku tidak bosan? Ya memang terkadang aku merasa jenuh dan tidak betah karena satu atau dua alasan, misalnya saja teman-teman yang kurang ramah, namun aku yakin, aku memiliki banyak alasan mengapa betah di sini yang tidak dapat kusebutkan semua, contohnya, lingkungan yang baik di sekitar ma’had, cuaca dan pemandangan indah di kaki gunung salak yang asri dan sejuk, guru-guru yang baik dan perhatian, ilmu yang bermanfaat, dll..
Terkadang terpikir olehku untuk pindah karena beberapa sebab, tapi aku harus kuat, aku yakin aku bisa bertahan, aku harus selalu ingat mottoku : Doa, Usaha, Istiqomah, Tawakkal.. lagipula duniaku ada di pesantren dan aku tidak bisa meninggalkannya begitu saja, kehidupan pesantren sudah melekat dalam kalbuku, karena pesantren is my lifestyle! 
Setelah aku lulus nanti, aku ingin menjadi muslimah shalihah yang berbakti pada orang tua, aku juga ingin menjadi lecturer (dosen), psikolog dan penulis. Semoga ilmu yang sudah kupelajari di ma’had ini dapat bermanfaat sampai aku besar nanti, Aminn..

Indonesia yang Islami dan Islam yang Indonesia

Oleh : Abdurrahman

Jika Islam adalah agama universal tentu ia akan memiliki satu perangkat hukum yang mampu menjawab seluruh tantangn zaman. Termasuk dalam hal ini ketika Islam harus berhadapan dengan sistem hukum dan budaya lainnya. Sebagai contoh ketika Islam masuk ke Indonesia sudah barang tentu terjadi dialog antara Islam dengan sistem hukum dan budaya di Indonesia. Kajian mengenai dialog Islam dan budaya Indonesia sudah banyak dilakukan, saya sendiri termasuk yang konsen di bidang itu. Minat saya kepada kebudayaan Idonesia membawa konsekuensi bahwa budaya Indonesia juga tidak kalah mulia jika disejajarkan dengan budaya dunia lainnya. Demikian pula dengan sistem hukum dan budaya yang ada dalam Islam. Tentu saja pemikiran ini didasarkan kepada paradigma budaya bukan menggunakan paradigma teologi.
Dari sini kemudian mucnul dalam benak saya bahwa ketika kita berasumsi bahwa Islam itu adalah rahmatan lil ‘alamin maka ia akan bisa mengakomodir segala sistem hukum dan budaya dunia. Ini adalah konsekuensi logis, apalagi di tengah realitas masyarakat yang plural. Islam sebagai agama sudah selayaknya membuka diri untuk bisa menerima sistem hukum dan budaya lain di dunia ini. Dalam ranah teologis bisa jadi pemikiran ini akan ditolak dikarenakan akan mendistorsi Islam itu sendiri, namun dalam ranah sosial kemasyarakat hal ini adalah sesuatu yang logis. Asumsi dasarnya adalah ketika Islam muncul-pun sebenarnya ia sudah dihadapkan kepada pluralitas hukum dan budaya. Maka sangat wajar ketika Islam juga memiliki aturan-aturan dalam menghadapi pluralitas ini.
Dari sini ide dasar yang menjadi fokus disertasi saya dimulai, yaitu Islam pasti memiliki seperangkat hukum yang bisa dijadikan kaidah bagi penerimaan sistem hukum dan budaya dari luar. Ide-ide ini sebenarnya sudah sangat sering dilontarkan oleh para cendekiawan muslim, sebut saja Hasbi Ash-Shidiqi dengan ide Fiqh Indonesianya. Walaupun belum membaca sampai khatam buku-buku beliau namun saya bisa menangkap ide dasarnya bahwa beliau menginginkan adanya fiqh Indonesia yang selaras denga sistem hukum dan budaya bangsa Indonesia. Selama ini fiqh yang ada cenderung bercorak arab sentris sehingga terkadang akan sangat sulit diterapkan di Indonesia. Jika Hasbi berpolemik dengan Ahmad Hasan tentang hukum berjabat tangan antara lelaki dengan perempuan maka saya juga berpikir bagaimana mungkin masyarakat Indonesia yang setiap hari pergi ke sawah harus mengenakan jilbab panjang atau menggunakan cadar. Tentu saja ini adalah pendapat gila yang akan banyak ditentang oleh orang-orang yang komitmen dengan Islam (untuk tidak menyebut kelompok Fundamentalis). Akan tetapi realitas di masyarkat memang demikian, sehingga apakah kita akan tetap berpegang teguh pada fiqh yang bernuansa timur tengah atau kita berusaha menggali fiqh dengan jati diri Indonesia? Semuanya dikembalikan kepada para pemikir Islam dan masyarakat juga akan menilai mana yang menurut mereka mudah dilakukan, semuanya kembali kepada kita.
Mudah-mudahan ide untuk mengislamkan Indonesia dan mengindonesiakan Islam ini bukan untuk merendahkan Islam, hal ini hanya dalam ranah pemikiran yang didasarkan pada realitas di masyarakat. Jika salah maka saya mohon ampun kepada Allah ta’ala (Astaghfirullah...) jika bermanfaat bagi masyarakat maka biarlah Allah yang akan membalasnya... Wallahu a’lam. 

Fiqh Indonesia : Gagasan Lokalisasi Islam

Fiqh Indonesia ialah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia.(Fiqh atau hukum Islam yang sesuai dengan karakter bgs Indonesia).
Penggagas Fiqh Indonesia : Prof. Dr. TM Muh. Hasbi ash-Shiddieqiey.
Latar Belakang Muncul Gagasan Fiqh Indonesia
1.Hukum Islam (fiqh) adalah hasil ijtihad yang tdk lepas dari karakter sosio kultural yang melingkupinya.
2.Sosio kultural dalam konteks Indonesia adalah ‘URF  (adat kebiasaan masyarakat  yang berlaku di Indonesia).
3.Pengambilan ‘urf sebagai bagian dari sumber hukum Islam dalam sejarah telah sering dilakukan oleh para ulama fiqh.
4.Dalam perspektif di atas, Hukum Islam dengan karakter Indonesia (fiqh Indonesia) dapat dibentuk justru tdk dari nol, tetapi sudah ada bahan bakunya yaitu ‘URF (adat masyarakat).
5.Dalil-dalil Ijtihadi, seperti maslahah mursalah memberi ruang gerak yang lebih komprehensif di dalam melakukan ijtihad baru utk merumuskan fiqh Indonesia yang sesuai dengan nuansa bgs Indonesia.

Fiqh Indonesia dalam Pendekatan Ushul Fiqh
Hukum Islam:
1.Syariah: tsubut (tetap) dan universal
2.Fiqh: Tathawur (berkembang):Fiqh Hijaz ,Fiqh Arab Saudi,Fiqh Indonesia
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
1.Masa Kerajaan Islam (abad XVII-XIX): Hukum Islam terakomodasi dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat serta menjadi hukum positip.
2.Masa Penjajahan belanda (1760-1942): Hukum Islam masih diakui eksistensinya, dg dibukukannya “compendiem freijer”. Hukum Islam tdk diakui, belanda mengeluarkan teori receptie.
3.Masa Orde Lama (1945-1965): Hukum Islam diperjuangkan oleh Umat Islam menjadi asas negara (Piagam jakarta). Akibat konflik politik antara Islam Nasinalis dan Islam Fundamental, , akhirnya “tujuh kata’ dihilangkan.
4.Masa Orde Baru (1966-1998):Hukum Islam tdk terakomodasi (Hub. antagonistik 166-1981). Hukum Islam terakomodasi (hub. Akomodatif 1085-1999)
5.Masa Reformasi (1999-sekarang):Hukum Islam terakomodasi secara signifikan (Hub.harmunis 1999-sekarang)
Hukum Islam dalam Konstitusi Negara
Legalisasi hukum Islam:
1.Hukum Isam telah menyatu dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.
2.Amanat Undang-undang dasar 1945 dalam hal ini bunyi pasal 29
3.Teori Authoritas Hukum, bahwa setiap sistem hukum, mennutut yang meyakininya harus bersedia mengakui bahwa hukum itu mengikat mereka
4.Hukum islam memuat hal-hal yang dalam hukum nasional disebut dengan istilah Hukum Formil dan Hukum Materiil

Fiqh Indonesia

Sebagaimana yang biasanya, bahwa mata pelajaran Tarikh Tasyri’ selalu kita bahas dengan cara berdiskusi, oleh karenanya kami {pemakalah} sebagai kelompok yang terakhir dalam mata pelajaran ini. Maka kami tidak akan selupanya sedikit mengulang pembahasan yang telah lalu.
Seperti yang kita tau bahwasanya dalam perkembangan hukum islam {Tarikh Tasyri’} itu sangat mengalami liku-liku yang penuh tantangan. Mulai dari lahirnya Tarikh Tasyri’ yaitu pada masa Rasulullah sampai pada masa sekarang ini.
Di dalam pembahasan sebelumnya bahwa kita telah mengetahui islam mulai bangkit kembali. Mereka pada waktu itu telah mulai sadar tentang kelemahan selama ini yang telah menimpa ummat islam sendiri. Dari kebangkitan islam ini, kita tidak juga akan melupakan bahwa hal itu semua pasti ada sangkut pautnya dengan Negara kita yaitu tanah nusantara.
Pemakalah disini akan membahas tentang fiqih Indonesia, baik sebelumnya maupun sesudah kemerdekaan. Akan tetapi sebelumnya kami lanjutkan disini kami juga akan memberikan tentang pengertian Tarikh Tasyri’.
Tarikh Tasyri’ berasal dari dua kata yaitu Tarikh dan Tasyri’. Tarikh adalah catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan serta tahun dan Tasyri’ adalah pembentukan dan penetapan hukum islam. Jadi Tarikh Tasyri’ adalah sejarah pembentukan hukum islam.
Seperti yang telah tercantum diatas tadi, bahwasanya kami disini akan membahas tentang fiqih di indonesia baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
A.      Fiqh di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya Fiqih Indonesia dicetuskan oleh orang pribumi kita sendiri yaitu. “Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy”.
Dari sedikit penjelasan tadi bahwasanya fiqih Indonesia itu dicetuskan oleh orang pribumi sendiri, maka kita bisa mengambil suatu pelajaran, kenapa Fiqih Indonesia itu bisa terjadi dan apa penyebabnya.
Sebelum kami memberikan penjelasannya, terlebih dahulu disini kami akan sedikit menguraikan tentang riwayat hidup T.M. Hasbi Ash-Shiddieqi sendiri.

T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy dilahirkan di lokseumawe {Aceh Utara} pada tanggal 10 maret 1904, di tengah-tengah keluarga ulama pejabat. Ibunya, Tengku Abdul Aziz, pemangku jabatan Qadli Chik Maharaja Mangkubumi. Ayahnya, Al-Haj Tengku Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud adalah anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk samalanga.
Hasbi hanya mengeyam belalaian kasih ibunya, selama enam tahun, karenanya pada waktu itu ibunya wafat. Setelah ibunya meninggal dunia dia diasuh oleh pamannya yaitu Tengku Syam, tapi hanya dua tahun saja dia diasuh oleh pamannya. Pamannya pun wafat pada tahun 1912, bertepatan dengan Tengku dibarat.
Dari kehidupan T.M. Hasbi tadi, begitu banyak rintangan yang dia hadapi sehinga membuat dirinya menjadi mandiri. Adapun kepada fiqih Indonesia dia cetuskan, karena dia beranggapan bahwasanya orang Indonesia berbeda dengan orang yang berada di timur tengah baik disebabkan oleh kultur wilayahnya sendiri maupun keadaan orangnya.

B.       Fiqih Indonesia Sebelum Merdeka
Islam masuk ke nusantara kita, dimulai pada suatu wilayah yang namanya adalah samudera pasai. Pada mulanya kedatangan islam dipasai dimulai dengan perdagangan yang dibawakan oleh saudagar-saudagar arab. Masuknya islam kepasai bukanlah atas dasar perintah khalifah untuk mendakwahkannya ke pasai akan tetapi atas dasar perdagangan seperti tertulis diatas tadi.
Dengan kedatangan islam tadi, telah banyak membawa perubahan pada masyarakat itu sendiri, islam setiap waktu selalu berubah sehingga pada masa kepemimpinan sultan Al-malikus shaleh hukum-hukum islam sendiri telah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat pada waktu itu, dan hal ini terus berkembang sampai datangnya orang-orang barat ke tanah nusantara.
Dengan kedatangan orang-orang barat ke nusantara dia telah menghancurkan kerajaan islam yang pertama kerajaan pasai. Bukan berarti menjadi kehancuran islam. Islam pada waktu itu terus berpindah dari suatu tempat ketempat lain. Sehingga kita sering mendengar bahwa begitu banyak kerajaan-kerajaan besar di nusantara seperti kerajaan islam di malaka, di Aceh dll.
Semenjak kedatangan negeri-negeri barat tersebut. Wilayah nusantara kita satu persatu mereka kuasai, dan ini berlanjut sampai pada tahun. Kita tahu bahwa negeri kita {Indonesia} dijajah hampir abad, berarti ini bisa kita nyatakan, bahwasanya orang-orang Indonesia khususnya lagi yang beragama islam, semuanya merasakan kehidupan yang tidak nyaman. Hal ini semua juga ada efek sampingnya terhadap agama islam. Karena seperti kita ketahui bahwasanya, orang barat selain dari menguasai wilayah mereka juga selalu memaksakan agamanya kepada orang-orang pribumi kita.
Nah, disini pemakalah dapat memberikan sedikit argument tentang kedalam Fiqih Indonesia sebelum kemerdekaan. Jadi seperti yang telah kita bahas diatas bahwasanya kedatangan islam kenusantara telah banyak membawa perubahan ke-yang positif, sehingga kita bisa melihat begitu banyak kerajaan-kerajaan islam yang berada dinusantara kita, dan kesemuanya itu telah memberikan sumbangan besar terhadap agama islam, karena hukum-hukum islam telah diterapkan di dalam kerajaan-kerajaan nusantara kita tersebut.
Kedatangan islam ini, bukan berarti tidak mendapat rintangan, bahkan seperti yang kita jelaskan diatas, orang-orang Indonesia begitu lama dijajah oleh Negara-negara barat. Dan Indonesia sendiri baru bisa melepaskan diri dari tekanan-tekanan Negara penjajah pada tahun 1945. Dan inipun semua berkat dari kesadaran-kesadaran umat islam yang dimulai kira-kira abad ke-18 M. perjuangan ini terus menerus dilakukan baik dari kalangan islam yang ada ditimur tengah walaupun yang berada dinusantara kita. Bahkan dinusantara kita pada abad ke-20 M. Muhammadiyah dan Nahdatul ulama Indonesia {NUI} telah dibentuk. Dan bahkan partai islampun dibentuk seperti PSSI, yang terjadi pada tahun  M.
Keadaan fiqih islam pada waktu itu sangatlah memperihatinkan karena negeri-negeri barat yang menjajah nusantara kita, telah menerapkan hukum mereka sendiri.

C.       Fiqih Indonesia Sesudah Kemerdekaan
Pada tahun 1945 indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya, dan ini bukan berarti agama islam khususnya hukum islam dikembangkan. Maksudnya tidak lagi diterapkan.
Karena negeri Indonesia tidaklah diperjuangkan oleh orang islam                                                                                          saja. Akan tetapi itu semua diperjuangkan oleh semua agama yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya hukum-hukum islam tidak lagi diberlakukan secara resmi semenjak dari kemerdekaan sampai sekarang. Hukum-hukum islam sesudah kemerdekaan ini hanya diterapkan di sebagian tugas-tugas ulama Indonesia itu hanya memberikan gambaran-gambaran tentang hukum islam sendiri karena tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti ulama Indonesia hanya bisa berfatwa