Kamis, 22 November 2012

Fiqh Indonesia : Gagasan Lokalisasi Islam

Fiqh Indonesia ialah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia.(Fiqh atau hukum Islam yang sesuai dengan karakter bgs Indonesia).
Penggagas Fiqh Indonesia : Prof. Dr. TM Muh. Hasbi ash-Shiddieqiey.
Latar Belakang Muncul Gagasan Fiqh Indonesia
1.Hukum Islam (fiqh) adalah hasil ijtihad yang tdk lepas dari karakter sosio kultural yang melingkupinya.
2.Sosio kultural dalam konteks Indonesia adalah ‘URF  (adat kebiasaan masyarakat  yang berlaku di Indonesia).
3.Pengambilan ‘urf sebagai bagian dari sumber hukum Islam dalam sejarah telah sering dilakukan oleh para ulama fiqh.
4.Dalam perspektif di atas, Hukum Islam dengan karakter Indonesia (fiqh Indonesia) dapat dibentuk justru tdk dari nol, tetapi sudah ada bahan bakunya yaitu ‘URF (adat masyarakat).
5.Dalil-dalil Ijtihadi, seperti maslahah mursalah memberi ruang gerak yang lebih komprehensif di dalam melakukan ijtihad baru utk merumuskan fiqh Indonesia yang sesuai dengan nuansa bgs Indonesia.

Fiqh Indonesia dalam Pendekatan Ushul Fiqh
Hukum Islam:
1.Syariah: tsubut (tetap) dan universal
2.Fiqh: Tathawur (berkembang):Fiqh Hijaz ,Fiqh Arab Saudi,Fiqh Indonesia
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
1.Masa Kerajaan Islam (abad XVII-XIX): Hukum Islam terakomodasi dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat serta menjadi hukum positip.
2.Masa Penjajahan belanda (1760-1942): Hukum Islam masih diakui eksistensinya, dg dibukukannya “compendiem freijer”. Hukum Islam tdk diakui, belanda mengeluarkan teori receptie.
3.Masa Orde Lama (1945-1965): Hukum Islam diperjuangkan oleh Umat Islam menjadi asas negara (Piagam jakarta). Akibat konflik politik antara Islam Nasinalis dan Islam Fundamental, , akhirnya “tujuh kata’ dihilangkan.
4.Masa Orde Baru (1966-1998):Hukum Islam tdk terakomodasi (Hub. antagonistik 166-1981). Hukum Islam terakomodasi (hub. Akomodatif 1085-1999)
5.Masa Reformasi (1999-sekarang):Hukum Islam terakomodasi secara signifikan (Hub.harmunis 1999-sekarang)
Hukum Islam dalam Konstitusi Negara
Legalisasi hukum Islam:
1.Hukum Isam telah menyatu dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.
2.Amanat Undang-undang dasar 1945 dalam hal ini bunyi pasal 29
3.Teori Authoritas Hukum, bahwa setiap sistem hukum, mennutut yang meyakininya harus bersedia mengakui bahwa hukum itu mengikat mereka
4.Hukum islam memuat hal-hal yang dalam hukum nasional disebut dengan istilah Hukum Formil dan Hukum Materiil

Fiqh Indonesia

Sebagaimana yang biasanya, bahwa mata pelajaran Tarikh Tasyri’ selalu kita bahas dengan cara berdiskusi, oleh karenanya kami {pemakalah} sebagai kelompok yang terakhir dalam mata pelajaran ini. Maka kami tidak akan selupanya sedikit mengulang pembahasan yang telah lalu.
Seperti yang kita tau bahwasanya dalam perkembangan hukum islam {Tarikh Tasyri’} itu sangat mengalami liku-liku yang penuh tantangan. Mulai dari lahirnya Tarikh Tasyri’ yaitu pada masa Rasulullah sampai pada masa sekarang ini.
Di dalam pembahasan sebelumnya bahwa kita telah mengetahui islam mulai bangkit kembali. Mereka pada waktu itu telah mulai sadar tentang kelemahan selama ini yang telah menimpa ummat islam sendiri. Dari kebangkitan islam ini, kita tidak juga akan melupakan bahwa hal itu semua pasti ada sangkut pautnya dengan Negara kita yaitu tanah nusantara.
Pemakalah disini akan membahas tentang fiqih Indonesia, baik sebelumnya maupun sesudah kemerdekaan. Akan tetapi sebelumnya kami lanjutkan disini kami juga akan memberikan tentang pengertian Tarikh Tasyri’.
Tarikh Tasyri’ berasal dari dua kata yaitu Tarikh dan Tasyri’. Tarikh adalah catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan serta tahun dan Tasyri’ adalah pembentukan dan penetapan hukum islam. Jadi Tarikh Tasyri’ adalah sejarah pembentukan hukum islam.
Seperti yang telah tercantum diatas tadi, bahwasanya kami disini akan membahas tentang fiqih di indonesia baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
A.      Fiqh di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya Fiqih Indonesia dicetuskan oleh orang pribumi kita sendiri yaitu. “Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy”.
Dari sedikit penjelasan tadi bahwasanya fiqih Indonesia itu dicetuskan oleh orang pribumi sendiri, maka kita bisa mengambil suatu pelajaran, kenapa Fiqih Indonesia itu bisa terjadi dan apa penyebabnya.
Sebelum kami memberikan penjelasannya, terlebih dahulu disini kami akan sedikit menguraikan tentang riwayat hidup T.M. Hasbi Ash-Shiddieqi sendiri.

T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy dilahirkan di lokseumawe {Aceh Utara} pada tanggal 10 maret 1904, di tengah-tengah keluarga ulama pejabat. Ibunya, Tengku Abdul Aziz, pemangku jabatan Qadli Chik Maharaja Mangkubumi. Ayahnya, Al-Haj Tengku Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud adalah anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk samalanga.
Hasbi hanya mengeyam belalaian kasih ibunya, selama enam tahun, karenanya pada waktu itu ibunya wafat. Setelah ibunya meninggal dunia dia diasuh oleh pamannya yaitu Tengku Syam, tapi hanya dua tahun saja dia diasuh oleh pamannya. Pamannya pun wafat pada tahun 1912, bertepatan dengan Tengku dibarat.
Dari kehidupan T.M. Hasbi tadi, begitu banyak rintangan yang dia hadapi sehinga membuat dirinya menjadi mandiri. Adapun kepada fiqih Indonesia dia cetuskan, karena dia beranggapan bahwasanya orang Indonesia berbeda dengan orang yang berada di timur tengah baik disebabkan oleh kultur wilayahnya sendiri maupun keadaan orangnya.

B.       Fiqih Indonesia Sebelum Merdeka
Islam masuk ke nusantara kita, dimulai pada suatu wilayah yang namanya adalah samudera pasai. Pada mulanya kedatangan islam dipasai dimulai dengan perdagangan yang dibawakan oleh saudagar-saudagar arab. Masuknya islam kepasai bukanlah atas dasar perintah khalifah untuk mendakwahkannya ke pasai akan tetapi atas dasar perdagangan seperti tertulis diatas tadi.
Dengan kedatangan islam tadi, telah banyak membawa perubahan pada masyarakat itu sendiri, islam setiap waktu selalu berubah sehingga pada masa kepemimpinan sultan Al-malikus shaleh hukum-hukum islam sendiri telah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat pada waktu itu, dan hal ini terus berkembang sampai datangnya orang-orang barat ke tanah nusantara.
Dengan kedatangan orang-orang barat ke nusantara dia telah menghancurkan kerajaan islam yang pertama kerajaan pasai. Bukan berarti menjadi kehancuran islam. Islam pada waktu itu terus berpindah dari suatu tempat ketempat lain. Sehingga kita sering mendengar bahwa begitu banyak kerajaan-kerajaan besar di nusantara seperti kerajaan islam di malaka, di Aceh dll.
Semenjak kedatangan negeri-negeri barat tersebut. Wilayah nusantara kita satu persatu mereka kuasai, dan ini berlanjut sampai pada tahun. Kita tahu bahwa negeri kita {Indonesia} dijajah hampir abad, berarti ini bisa kita nyatakan, bahwasanya orang-orang Indonesia khususnya lagi yang beragama islam, semuanya merasakan kehidupan yang tidak nyaman. Hal ini semua juga ada efek sampingnya terhadap agama islam. Karena seperti kita ketahui bahwasanya, orang barat selain dari menguasai wilayah mereka juga selalu memaksakan agamanya kepada orang-orang pribumi kita.
Nah, disini pemakalah dapat memberikan sedikit argument tentang kedalam Fiqih Indonesia sebelum kemerdekaan. Jadi seperti yang telah kita bahas diatas bahwasanya kedatangan islam kenusantara telah banyak membawa perubahan ke-yang positif, sehingga kita bisa melihat begitu banyak kerajaan-kerajaan islam yang berada dinusantara kita, dan kesemuanya itu telah memberikan sumbangan besar terhadap agama islam, karena hukum-hukum islam telah diterapkan di dalam kerajaan-kerajaan nusantara kita tersebut.
Kedatangan islam ini, bukan berarti tidak mendapat rintangan, bahkan seperti yang kita jelaskan diatas, orang-orang Indonesia begitu lama dijajah oleh Negara-negara barat. Dan Indonesia sendiri baru bisa melepaskan diri dari tekanan-tekanan Negara penjajah pada tahun 1945. Dan inipun semua berkat dari kesadaran-kesadaran umat islam yang dimulai kira-kira abad ke-18 M. perjuangan ini terus menerus dilakukan baik dari kalangan islam yang ada ditimur tengah walaupun yang berada dinusantara kita. Bahkan dinusantara kita pada abad ke-20 M. Muhammadiyah dan Nahdatul ulama Indonesia {NUI} telah dibentuk. Dan bahkan partai islampun dibentuk seperti PSSI, yang terjadi pada tahun  M.
Keadaan fiqih islam pada waktu itu sangatlah memperihatinkan karena negeri-negeri barat yang menjajah nusantara kita, telah menerapkan hukum mereka sendiri.

C.       Fiqih Indonesia Sesudah Kemerdekaan
Pada tahun 1945 indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya, dan ini bukan berarti agama islam khususnya hukum islam dikembangkan. Maksudnya tidak lagi diterapkan.
Karena negeri Indonesia tidaklah diperjuangkan oleh orang islam                                                                                          saja. Akan tetapi itu semua diperjuangkan oleh semua agama yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya hukum-hukum islam tidak lagi diberlakukan secara resmi semenjak dari kemerdekaan sampai sekarang. Hukum-hukum islam sesudah kemerdekaan ini hanya diterapkan di sebagian tugas-tugas ulama Indonesia itu hanya memberikan gambaran-gambaran tentang hukum islam sendiri karena tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti ulama Indonesia hanya bisa berfatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...