Rabu, 30 Maret 2011

Daulah Islamiyyah

Oleh Ummu Reza


Mendengar kata daulah Islamiyyah mungkin ada sebagian dari kita yang masih merasa asing. Yang kita ketahui selama ini, termasuk saya kata Daulah Islamiyyah adalah negara Islam, seperti Arab Saudi, Iran, Sudan, Afganistan dan negara-negara yang ada di jazirah arab.

Sebenarnya kata daulah (negara) yang dipadankan dengan kata islamiyyah bisa juga berarti khilafah. Di dalam Muqaddimah Ibn Khaldun rahimahulloh (ditulis tahun 779H) terdapat kata daulah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma’na al-khilafah wa al-imamah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, hlm. 170-210). Beliau juga menggunakan kata Daulah Islamiyyah (Negara Islam). Artinya, kata daulah disifati dengan kata islamiyyah untuk menyebut al-khilafah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, hlm. 180 dan 210-211). Beliau memberikan sifat islamiyyah (Islam) terhadap kata daulah karena kata daulah memiliki arti umum, mencakup negara Islam. Sedangkan untuk selain negara Islam, beliau cenderung menggunakan kata al-Mulk (kerajaan) atau  ad-daulah (negara) saja tanpa Islamiyyah.

Istilah lain yang juga banyak digunakan oleh para fuqaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dar al-Islam.  Lawan kata dari dar al-Islam adalah dar al-kufr, dar al-musyrik, atau dar al-harb. Dari sini terdapat kesepadanan pengertian dan realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan Dar al-Islam.

Bagaimana sebuah negara dapat dikategorikan Daulah Islamiyyah? Bebarapa ulama mendefinisikannya dalam pandangan yang berbeda.  Namun demikian pendapat mereka bermuara pada satu, yaitu Hukum Islam. Lalu apakah negara-negara Islam yang kita ketahui selama ini termasuk atau bisa dikategorikan sebagai Dar al-Islam, atau Daulah Islamiyah (Negara Islam), atau Khilafah Islamiyah?

Bersambung ya…. Insya Alloh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...