Oleh Ummu Afif
Kali ini saya hanya mau cerita tentang temannya teman saya... (bingung-bingung deh). Tapi bukan ghibah lho…sebut saja “fulan” deh. Fulan ini kalau sudah bicara masalah hukum pemerintah..wuiih… semangat buanget…pokoknya kalah deh ‘pejuang 45’. Katanya kita harus berhukum hanya pada hukum Alloh (ane setuju banget tuh..), dan orang yang tidak berhukum pada hukum Alloh adalah ‘kafir’….eit..tunggu dulu…Ngga semudah itu menghukumi seseorang kafir. Ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan dan bukan kita yang berhak menghukumi seseorang itu kafir. Kita ini siapa sih?…hanya manusia biasa yang banyak kekurangan dan masih suka dengan yang namanya maksiat..(hayooo…ngaku…benarkan? ). Ya… gitu deh…emang ya sesuatu yang diharamkan Alloh itu terasa nikmat, tapi kalau yang halal itu ribet…ah..kata siapa…yang halal juga mudah ko’ kalau kita melaksanakannya hanya mengharap ridho Alloh (jiahh…pe de banget).
Si fulan ini kalau sudah yang menyinggung hukum Alloh dan Jihad…wuih…kaya dia yang benar sendiri and dia aja yang boleh hidup di dunia gitu deh. Hanya karena satu diskusi yang membahas masalah ini, teman saya ini sampai di kirimi sms berupa dalil tentang takfiri. Mau tau sms-nya seperti apa. Di bawah ini saya menukil dari tiga sms fulan.
“Berhukum kepada syari’at Islam berarti ibadah kepada Alloh subhanallohu wa ta’ala saja, satu-satunya dan tidak kepada yang lainnya. Pedang-pedang jihad tidak di hunus kecuali untuk merealisasikan hal itu (majmu fatawa Ibni Ibrahim XII/251)”
“Dan itnah itu lebih bahaya dari pembunuhan (QS. 2: 1991) dan fitnah itu lebih besar dari pembunuhan (QS2: 217), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, majmu fatawa XXVIII/355 berkata tentang ayat ini bahwa pembunuhan sekalipun di dalamnya terdapat keburukan, kerusakan, akan tetapi dalam fitnah kekafiran terdapat keburukan dan kerusakan lebih besar dari pada pembunuhan”
“Syaikh Abdullah bin Humaid dalam ahamiyatul jihad fii nasyri ad da’wah hal. 196 siapa yang menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat yang bertentangan dengan hukum Alloh, berarti telah ke luar dari millah dan kafir”
Ihhh…serem kalau denger kata “kafir”. Kalau kita melihat konteks dalil ini memang benar adanya. Tetapi jangan sampai salah dalam memahaminya. Karena orang yang melakukan hukum thoghut ini bisa jadi dia melakukannya karena keawamnya, karena kejahilannya. Dan kita wajib memberikan tarbiyah berupa da’wah dengan ilmu. Jadi dalam menghukumi seseorang kafir tidak main serampangan kaya bang jampang, main sikat, hunus golok gitu. Yang terbaik adalah memberikan tarbiyah dan tashfiyah, kembali kepada pemahaman Islam yang murni, menegakkan tauhid menuju kejayaan umat.
Kalau tauhid sudah tegak, kesyirikan sudah musnah, insya Alloh Islam akan jaya. Jangan menekan seseorang untuk melaksanakan hokum Alloh tapi diri sendiri masih melakukan maksiat. Hati ini lemah bung…Kita manusia dalam 1 hari saja bisa jadi sudah melakukan berapa maksiat. Dan hukum Alloh itu bukan hanya untuk pemerintahan dan jihad saja, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan. Jika kita menginginkan orang lain mengikuti perkataan kita, tengoklah diri kita..Sudahkah kita melaksanakan hukum Alloh dalam kehidupan kita? Jangan sampai perkataan kita akan menjadi bumerang, dan menyerang balik kita. Seperti temannya teman saya ini. Menuntut orang lain untuk berhukum pada hukum Alloh saja, tetapi saat sedang diskusi berikutntya tiba-tiba handphonenya berbunyi and nada deringnya itu lho…masa lagunya Nidji “Laskar Pelangi’…he he…ternyata benar kalau perkataan kita itu bisa jadi bumerang bagi kita sendiri.
Wallohu A’lam
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapus