Sabtu, 30 Juni 2012

Sejarah Lembaga Zakat Di Indonesia

Oleh : Iqbal Bafadhal, MA

Lembaga pengelola zakat di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan itu terutama dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang berlaku. Secara umum, kebijakan pemerintah dalam urusan zakat menunjukkan perbaikan dan peningkatan yang diharapkan agar setiap perubahan akan menjadi semakin terorganisir dan memiliki jangkauan secara nasional.
Apabila dicermati dan diteliti secara seksama, kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan peningkatan dari fase ke fase, yaitu: fase Desentralisme, fase formalisme, fase akomodasionisme[1] selanjutnya fase Sentralisme. Kendati kebijakan-kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi umat Islam, namun yang jelas adalah bahwa Negara semakin menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peranannya dalam membantu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki umat Islam.
Transformasi kebijakan pemerintah seperti yang telah diuraikan di atas dalam banyak hal memang sangat dipengaruhi oleh aspek politis, yaitu bagaimana hubungan atau relasi yang terbangun di antara umat Islam di satu sisi dengan pemerintah dan umat-umat agama lain di sisi yang lain. Dalam hal ini “hukum adalah produk politik” tampak memperoleh justifikasinya dan pembenarannya.

1.   Fase Desentralisme dan Apatisme
Pada fase ini pemerintah belum menunjukkan perhatian yang berarti dalam pengelolaan zakat di tanah air. Dengan kata lain, pengelolaan zakat diserahkan sepenuhnya kepada umat Islam sendiri. Fase ini berlangsung antara tahun 1968-1991.
Kebijakan pemerintah pada fase ini nampaknya didasari oleh pandangan bahwa zakat merupakan urusan intern umat Islam. Mengingat Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan pada doktrin agama, maka pemerintah tidak perlu campur tangan dalam masalah ini. Kebijakan seperti ini memang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh situasi perpolitikan saat itu, yaitu ketika pemerintah masih menyimpan kecurigaan yang cukup besar terhadap segala aktivitas umat Islam[2].
Sebenarnya pada awal fase ini Departemen Agama pernah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan/Amil Zakat. Hanya saja, dengan alasan yang tidak jelas Peraturan Menteri Agama ini kemudian dicabut sebelum sempat diimplementasikan. Pada fase ini, zakat merupakan tanggung jawab masyarakat sepenuhnya yang dijalankan oleh para pengurus masjid, mushalla, yayasan dan organisasi Islam. Karena tidak terkoordinasi dengan baik, maka institusi-institusi tersebut berjalan sendiri-sendiri sehingga dapat diprediksi bahwa tingkat keberhasilan pengorganisasian zakat dengan pola seperti ini menjadi sangat rendah. Dan karenanya, potensi zakat sebagai kekuatan sosial-ekonomi belum teraktualisasikan dengan baik.


[1]  Moch. Arif Budiman Bentuk kelembagaan Pengelola zakat di Indonesia, Jurnal Intekna (Politeknik Negeri Banjarmasin), Tahun VI, No. 1, Mei 2006.
[2] Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).

Jumat, 29 Juni 2012

Penjelasan Doa Memohon Petunjuk


بسم الله والحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
قف وتأمل مع هذا الدعاء المجمل
من الأدعية المأثورة والجميلة التي كثيراً ما نرددها"

اللهم أرنا الحق حقاً وارزقنا إتباعه وأرنا الباطل باطلاً وارزقنا اجتنابه "
وكم من المعاني العظيمة التي تحملها تلك الكلمات والتي تجبرنا على الوقوف عندها والتأمل فيها
الشطر الأول " اللهم أرنا الحق حقاً وارزقنا إتباعه "
المعنى الأول ( الحق)
إن من الأسس والبديهيات التي قامت عليها الحياة أن يكون هناك حق وباطل ، وكلاهما بين واضح جلي ، ولكل منهما صفات ودلائل ولكل منهما تبعات ، والإنسان مخير بين الطريقين أيهما يشاء يتخذه سبيلا ، فالذي أختار سبيل الحق فهو من أهله والذي تركه فهو من أهل الباطل ذلك أنه ليس بينهما سبيل
)ذَلِكَ بِأَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا اتَّبَعُوا الْبَاطِلَ وَأَنَّ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّبَعُوا الْحَقَّ مِن رَّبِّهِمْ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ لِلنَّاسِ أَمْثَالَهُمْ ) (محمد : 3 )
وما اتبع الحق إلا المؤمنين الذين آمنوا أن محمد عبد الله ونبيه ورسوله حق ، وأن عيسى عبد الله ونبيه ورسوله حق ، وأن الكتب والرسل والملائكة حق ، وأن الموت حق ، وأن البعث حق، وأن الجنة حق ، وأن النار حق.

المعنى الثاني أرنا الحق حقاً
لا يكفي أن يكون هناك حق لتحصل النجاة ، وإنما تحصل النجاة لو أرانا الله ذلك الحق أنه حقاً ، فكم من الناس والأمم جاءهم الحق من ربهم ولكن ٌطمست قلوبهم وعميت أبصارهم عنه فما رأوه حقاً واعتبروه باطلاً فنكروه بالكلية وحاربوه وعاندوا واستكبروا ، ( وَلَمَّا جَاءهُمُ الْحَقُّ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ وَإِنَّا بِهِ كَافِرُونَ) (الزخرف : 30 )
ولك في قصص وسير الأنبياء جميعاً أكبر الدليل على ذلك ، فما من نبي ٌأرسل من الله إلا عاده قومه وردوه وأنكروا ما جاء به وهو الحق من ربه .. ( أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ لِتُنذِرَ قَوْماً مَّا أَتَاهُم مِّن نَّذِيرٍ مِّن قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُونَ ) (السجدة : 3 )
وإنها لدرجة كريمة ومنة عظيمة من الله على عبده لما يريه الحق حقاً ، فحري بالعبد آنذاك أن يحمد ربه ويقول الحمد لله الذي عافنا مما أبتلى به غيرنا وفضلنا على كثير ممن خلق تفضيلا.

المعنى الثالث وارزقنا إتباع
يا لحظ وسعادة من أراه الله الحق حقاً ثم رزقه إتباعه ، ولنا القدوة في صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فما جاءهم الحق من ربهم إلا آمنوا به وصدقوا النبي واتبعوه ، إتباع المستسلم المسلم لأمر الله ورسوله ، لا إتباع العقلانيين!!
فكان إتباعهم في القول والفعل ، وفي الشكل والمضمون ، وفي الجوهر والمظهر وفي كل صغير وكبير ولم يكن من النبي شيء صغير ، أما غيرهم مما عرفوا الحق من ربهم ورأوه حقاً ولكن لم يوفقوا لإتباعه فكان إتباعهم للهوى أكبر ومن اتبع الهوى هوى... ( يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ) (ص : 26
الشطر الثاني " وأرنا الباطل باطلاً وارزقنا اجتنابه "

المعنى الأول الباطل
إن الله هو الحق ، ومن سننه كما سبق وقلنا أنه وفي كل أمر كما يوجد الحق يوجد الباطل فالضد بالضد يعرف ، والحق قوي والباطل ضعيف لذا ما دخل الحق على باطلاُ إلا زهقه ... ( بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ ) (الأنبياء : 18 )
وكما أن للحق أئمة يدعون له فإن للباطل دعاة وأئمة نسأل الله أن يحفظنا من شرورهم ... ( وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُنصَرُونَ) (القصص ( 41 ).

المعنى الثاني وأرنا الباطل باطلاً
كم من باطل زينه الشيطان عند بعض القوم وألبس عليهم فتعاملوا معه وكأنه الحق ويظنون أنهم يرضون ربهم بإتباعه او يفكروا فى الامر كذلك

المعنى الثالث وارزقنا اجتنابه
كل نبي أرسل جاء لقومه بالآيات من الله ، وكلما رأوا آية وعلموا أن الله هو الحق وما هم عليه باطلاً ما ازدادوا إلا تمسكاً به ، فمنهم من كانت علته في ذلك إتباع الآباء ( بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ ) (الزخرف : 22 )
ومنهم من خاف على ضياع جاهه وماله وملكه إن ترك ما هو عليه من الباطل فآثر الحياة الدنيا على الآخرة فهلك ، ومنهم من حالت نزعته القِبلية وحمية الجاهلية دون اجتنابه للباطل مع علمه به ومثل ذلك قوم مسيلمة الكذاب ، لما خرج فيهم وادعى النبوة قالوا له إن محمداً يتلو آيات ويقول أنها من وحي ربه فقل لنا مثل ما يقول ، فألف بعض الخزعبلات من الأقوال وادعى أنها من وحي الله له ، وتعالى الله سبحانه أن يكون ذلك من كلامه ، فما أن سمعه قومه وعرفوا كذبه إلا أن قالوا : والله إنا لنعلم إنك لكذاب ولكن أن يكون لنا نبي نتبعه من قومنا خير لنا من أن نتبع نبي من قريش!! ، ومن الناس وما أكثرهم في زماننا هذا من عرفوا الباطل وأوغلوا فيه لما عظّموا عقولهم ، يأتيهم الدليل من الشرع واضح بين على ما هم فيه من الضلالة فيستكبروا ويعاندوا ويردوه بعد احتكامهم لعقولهم الخاوية وقلوبهم المريضة ولهم في ذلك أسوة في معلمهم الأول إبليس لعنة الله عليه لما أبى الامتثال لأمر ذي الإكرام والجلال حسدا من عند نفسه
( قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلاَّ تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَاْ خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ ) (الأعراف : 12

Kamis, 28 Juni 2012

Penerbitan Buku Dalam Islam

Oleh Heri Ruslan

Pada era keemasan Islam, sarjana dan ulama menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyusun buku.
Tradisi menulis dan menerbitkan buku telah dikembangkan peradaban Islam sejak abad ke-8 M. Penulisan dan penerbitan buku semakin gencar dilakukan para sarjana dan ulama setelah peradaban Islam berhasil menemukan teknologi pembuatan kertas dan tinta.
Jika dunia Barat baru mengenal pabrik kertas pada 1276 di Fabrino, Italia, dan seabad kemudian berdiri pabrik kertas di Nuremberg, Jerman, dunia Islam telah mengembangkan kertas sebagai bahan utama untuk memproduksi buku sejak 793 M. Percetakan kertas pertama di Baghdad didirikan pada 793 M, era Khalifah Harun al-Rasyid dari Daulah Abbasiyah. Setelah itu, pabrik-pabrik kertas segera bermunculan di Damaskus, Tiberia, Tripoli, Kairo, Fez, Sicilia Islam, Jativa, Valencia dan berbagai belahan dunia Islam lainnya.
“Pembuatan kertas telah menciptakan revolusi kultural,” papar Ahmad Y al-Hasan dan Donald R Hill dalam Islamic Technology: An Islamic History. Betapa tidak, sejak saat itulah produksi buku berkembang begitu pesat di dunia Islam.
Pada masa itu, buku terdapat di mana-mana. Tak cuma itu, profesi penjual buku pun menjamur. “Produksi kertas tak hanya memberi rangsangan luar biasa untuk menuntut ilmu, tetapi juga membuat harga buku semakin murah dan mudah diperoleh. Hasil akhirnya adalah revolusi budaya,” cetus Ziauddin Sardar dalam Distorted Imagination.
Penulisan dan penerbitan buku secara besar-besaran telah membuat kota-kota Muslim menjadi pusat peradaban. Masyarakat Muslim pun begitu gemar membaca buku. Hal itu menyebabkan permintaan buku menjadi sangat tinggi, bahkan di Kota Timbuktu, Mali, dan Afrika Barat sekalipun.
Setiap orang berlomba membeli dan mengoleksi buku. Sehingga, perdagangan buku menjanjikan keuntungan yang lebih besar dibanding bisnis lainnya. Pada abad ke-12, misalnya, buku menjadi tiga komunitas unggulan, setelah garam dan emas.
Proses penulisan dan penerbitan buku pada era kekhalifahan boleh dibilang sangat unik. Pada era itu, sarjana dan ulama menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyusun buku. Sebelum sebuah buku diterbitkan, seorang penulis atau ilmuwan harus mempresentasikan isi bukunya kepada publik di masjid.
Sayangnya, perkembangan penerbitan buku di dunia Islam dimatikan secara sistematis oleh penjajah dari Eropa. Ketika teknologi cetak berkembang, ada semacam penolakan di dunia Islam. Hal itu menyebabkan perkembangan percetakan Islam tertinggal jauh dibandingkan dunia Barat yang telah memulainya sejak abad ke-17 M.
Percetakan buku-buku bertema agama Islam baru terjadi di dunia Islam pada paruh kedua abad ke-19 M. Geliat aktivitas percetakan Islam itu mulai terjadi pada Kesultanan Usmaniyah di Turki dan Iran.
Penerbitan dan percetakan buku di dunia Islam bertambah marak ketika mesin cetak litografis diperkenalkan pada 1850 M. Sehingga, percetakan dan penerbitan buku menjadi lebih murah. Pada masa itulah, di Iran, Turki, dan Mesir, penerbitan buku-buku bertema agama berkembang pesat. 

Selasa, 26 Juni 2012

Kepala Negara dan Mashlahat


Kepala negara adalah sosok pemimpin tertinggi dalam sebuah negara yang berdaulat, ia menjadi tempat bagi rakyat untuk mengadukan semua permasalahan yang mereka hadapi. Dengan adanya kepala Negara diharapkan hak-hak warga Negara dapat terpenuhi sehingga mereka akan merasakan kehidupan yang aman dan sejahtera. Inilah salah satu dari fungsi pemimpin yaitu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada rakyatnya. Jika demikian maka kehadiran seorang pemimpin apakah itu presiden, perdana menteri, khalifah, amirul mukminin ataupun raja adalah sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini berlaku pula dalam Islam, di mana Islam memandang bahwa keberadaan seorang kepala negara menjadi sebuah kewajiban untuk ditegakkan. Ia berfungsi sebagai pelaksana hukum-hukum Allah sekaligus mengayomi seluruh kepentingan masyarakat.
Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak hanya dalam masalah individual namun juga masalah kenegaraan telah diatur oleh Islam. Dalam masalah pemilihan kepala Negara Islam mengaturnya, walaupun Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak memberikan secara tekstual mekanisme pemilihan tersebut, namun secara implisit ia telah diatur dalam fiqh Islam. Konsep pemilihan kepala negara dalam Islam tidak spesifik disebutkan mekanismenya yang baku, namun dari praktek yang telah disepakati oleh umat Islam maka bisa ditarik satu kesimpulan bahwa mekanisme pemilihan kepala negara didasarkan kepada bimbingan wahyu dan kesepakatan ijma’ para shahabat Nabi. Hal ini tampak dari proses pemilihan Abu Bakar sebagai Khalifah pertama hingga masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Seluruh mekanisme yang terjadi tersebut telah memberikan gambaran kepada kita bagaimana mekanisme pemilihan seorang kepala negara dalam Islam.
Berkenaan dengan urgensi pemimpin dalam Islam telah disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika ada tiga orang yang mengadakan perjalanan maka hendaknya mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” HR. Abu Daud.
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa jika dalam perkara bepergian (safar) saja telah diwajibkan memilih pemimpin, apalagi dalam perkara memilih pemimpin dalam tatanan kenegaraan, tentu hal ini menjadi lebih wajib lagi. Begitulah mafhum muwafaqah yang bisa ditarik dari hadits tersebut.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa wilayat al-amr sebagai suatu kewajiban dan merupakan bagian terpenting dari ajaran agama bahkan agama tidak akan berdiri tanpa adanya wilayat al-amr tersebut. Atas dasar pertimbangan inilah ia menyatakan bahwa penguasa adalah bayang-bayang Allah di muka bumi. Ibnu Taimiyah menambahkan “Bahwa selama enam puluh tahun berada di bawah pemimpin yang dzalim lebih baik dari pada satu malam tanpa pemimpin”.[1]
Dalam aplikasinya umat Islam juga telah memilih Abu Bakar sebagi pengganti kepemimpinan Rasulullah tidak lama setelah beliau wafat. Demikian pula Abu Bakar telah menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikan kedudukannya ketika ia dalam keadaan sakit. Pemilihan dan penetapan Abu Bakar as-Siddiq sebagai khalifah dilakukan secara demokratis. Pencalonannya, dilaksanakan oleh perseorangan, yaitu Umar bin Khattab, yang ternyata disetujui oleh semua yang hadir pada saat itu. Karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam memang tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa kematiannya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar bin Khattab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Para pemuka tersebut ternyata tidak keberatan dengan pilihan khalifah Abu Bakar tersebut.
Selanjutnya setelah Khalifah Umar wafat, posisi beliau digantikan Usman bin Affan. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Keenam sahabat ini mempunyai hak memilih dan dipilih. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menyepakati Usman sebagai khalifah.
Masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan cukup lama sehingga menghabiskan energy khalifah. Maka muncullah gerakan oposisi yang menyebarkan fitnah mengenai khalifah dan berujung dengan pembunuhan Utsman bin Affan di rumahnya. Sementara khalifah terbunuh dan penggantinya belum ada.
Berkaitan dengan kekhalifahan Ali, pembaitan terhadapnya berlangsung dalam situasi yang penuh gonjang-ganjing. Walaupun harus digaris bawahi bahwa beliau adalah sahabat terbaik yang masih hidup pada saat itu dan paling berhak memegang kekhalifahan, sayangnya kondisinya tidak mendukung. Sayyidina Ali telah dibaiat oleh penduduk Madina, kecuali sekelompok kalangan sahabat yang menolak. Di antara yang ikut membaiat adalah kelompok pemberontak yang menentang Ustman, dan sebagian di antara mereka ikut bertanggung jawab atas darah kematian Ustman.
Periode selanjutnya model pemilihan kepala negara adalah didasarkan kepada system monarki yaitu diambil dari keturunan atau keluarga terdekatnya. System kerajaan dengan pemilihan kepala negara dari keluarga dekat terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya bahkan pada beberapa wilayah Islam saat ini juga masih berlaku system keturunan tersebut.
Menurut Mehdi Muzaffari ia mengatakan “Agama Islam dalam bentuk asalnya, tidak menetapkan cara atau prosedur tertentu dalam memilih seorang khalifah, pengganti Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Kenyataan ini adalah suatu opini yang dipegang oleh sejumlah (jumhur) umat Islam, dalam madzhab sunni, tak adanya sebuah nash yang memberikan intruksi tentang cara-cara pemilihan seorang pemimpin ini, menimbulkan berbagai cara dan prosedur empat khalifah Rasyidun yang secara silih berganti memimpin masyarakat Islam selama 29 tahun  (632-661 M), jelas  nampak, bahwa setiap khalifah terpilih dengan cara-cara yang berbeda ( empat cara) :
1.      Pada pemilihan khalifah pertama (Abu Bakar Sidik) yaitu dengan cara pembaiatan dari para sahabat, lalu diikuti oleh para kaum muslimin secara langsung.
2.      Dengan cara menyampaikan amanat oleh khalifah Abu Bakar kepada Umar bin khatab ra sebagai pelanjutnya sebagai khalifah yang kedua. Tetapi setelah Abu bakar wafat, Umar menyerahkan kembali kekuasaannya kepada umat Islam lalu beliau terpilih kembali melalui syura.
3.      Membentuk suatu majelis terbatas yang terdiri dari orang-orang pilihan, lalu setelah memperhatikan aspirasi umat majelis tersebut memilih satu diantara mereka Utsman bin Affan ra sebagai khalifah ketiga.
4.      Pada pemilihan yang ke empat hampir sama dengan yang ketiga yaitu pemilihan dengan cara melalui perwakilan umat dan hasil dari penjaringan opini umum yang ada memilih Ali bin Abi Thalib ra. Sebagai Khalifah ke empat dalam pemerintahan Islam.
Itulah cara pemilihan kepala negara  yang dilakukan pada masa khulafau Rasyidun, dan untuk selanjutnya dalam sejarah Islam  kita lihat untuk menentukan para pemimpin masa selanjutnya seperti pada masa Bani Umayyah, Abasiyah dan seterusnya yang paling dominan seperti sistem kerajan.
Haykal menyatakan dalam Islam tidak ada sistem baku yang harus dipegangi dalam pemilihan kepala negara. Sistem yang diterapkan Abubakar, berbeda dengan masa Khalifah Umar dan seterusnya. Apalagi sistem pemilihan masa Bani Umayah dan Bani Abbasiyah. Dengan kata lain, sistim pemilihan kepala negara dalam Islam mengalami perubahan mengikuti perkembangan situasi sosiohistoris yang mengitarinya. Al-Qur’an dan Sunnah menurut Haykal tidak merinci bagaimana seharusnya sistem pemerintahan berlaku. Oleh karenanya dalam memilih kepala negara, dengan menggunakan ijtihad yang tentu tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar negara Islam. Kebebasan memilih kepala negara menurut Haykal mengarah pada pemilihan dengan pemilihan yang bebas dan Musyawarah. Haykal merujuk pada mekanisme pemilihan Khalifah masa Abubakar.
Selain itu kepala negara seharusnya dipilih karena posisi dan prestasi dalam Islam, bukan karena faktor keluarga, atau kekayaan. Bahkan Haykal menyebutkan, hendaknya calon kepala negara tidak mencalonkan untuk dipilih, apalagi melakukan kampanye. Seluruh umat Islam menurutnya berhak untuk dipilih karena masing-masing mempunyai kedudukan yang sama. Selanjutnya kepala negara bertanggung jawab kepada Allah, kepada dirinya, dan kepada rakyat yang membaiatnya.
Konsep pemilihan kepala negara ketika masa Khulafaurrasyidin, menurut Haykal berbeda dengan masa Bani Abbasiyah. Pertama, konsep pemikiran Arab bahwa keberadaan Abubakar dan Umar adalah manusia biasa, yang kemudian memperoleh kekuasaan dari rakyat untuk dipilih sebagai khalifah. Ketika keduanya dilantik, pidato pelantikannnya mencerminkan jabatannya sebagai kepercayaan umat. Kedua, konsep pemikiran Persia bahwa khalifah mendapatkan hak memerintah dari Allah, bukan dari manusia, maka tanggung jawab kepemimpinannya hanya kepada Allah. Pada pidato pelantikannya mereka mencerminkan klaim bahwa posisinya adalah wakil atau bayangan Tuhan dibumi. Terlihat jelas dalam pemikiran mengenai sistim pemilihan kepala negara ini, Haykal menyatakan keberpihakannya pada golongan Sunni, bahwa kepala negara hendaknya dipilih bukan karena faktor keturunan.
Pada masa-masa berikutnya para pemimpin Islam (Khalifah) sesudahnya juga meneruskan tradisi ini, yaitu memilih seorang pemimpin yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat. Adapun jika ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi maka itu adalah murni kesalahan dari pemimpin tersebut. Pada dasarnya dalam konsep pemerintahan Islam, semua anggota masyarakat  harus ikut berperan serta dalam memilih khalifah. Tetapi dalam perkembangan sejarah, seiring dengan meluasnya wilayah Islam, mengumpulkan semua orang dalam satu waktu dan dalam satu tempat untuk bermusyawarah menjadi hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu, seluruh anggota masyarakat diwajibkan untuk memilih wakil mereka dalam memilih khalifah sebagai pemimpin, wakil dari umat ini dinamakan dengan Ahlul Hal wal Aqd. Wakil-wakil rakyat ini terdiri dari utusan dari berbagai golongan masyarakat dan harus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain adil, mengenal dengan baik para calon khalifah yang akan dipilih, dan kemampuan serta kebijaksanaan mereka dalam mengambil keputusan dan menentukan siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin umat.
Dalam musyawarah pemilihan khalifah, para anggota Ahlul Hal wal Aqd memilih khalifah dengan dengan proses yang panjang. Para wakil rakyat ini harus mencari tahu dan mengenal betul setiap calon khalifah, kemudian memilah dan memilih mana yang tepat untuk memimpin dan sesuai dengan kebutuhan negara pada waktu itu. Misalnya ketika negara mengalami masa peperangan, maka yang lebih diutamakan adalah pemimpin yang kuat dan berani, walaupun memiliki kekurangan di bidang lain. Begitu pula dalam memilih wakil, para anggota Ahlul Hal wal Aqd harus memilih wakil yang dapat mendukung dan menutupi kekurangan khalifah yang dipilih, sehingga terciptalah pemerintahan yang seimbang. Apabila terdapat beberapa calon yang mempunyai kemampuan yang sama dan dianggap pantas, barulah dilakukan pemilihan dengan jalan voting atau pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat dalam konsep pemerintahan Islam seorang khalifah benar-benar diseleksi dan dipilih oleh orang-orang yang telah diseleksi dan dipilih oleh seluruh anggota masyarakat. Seorang khalifah dipilih oleh orang-orang yang mengenal dia, baik itu kelebihan maupun kekurangannya. Ia pun dipilih berdasarkan musyawarah dan berdasarkan kebutuhan negara pada masa Ia menjabat. Di samping itu pula seorang khalifah mempunyai seorang wakil yang dapat saling melengkapi antara satu sama lain.


[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam,  Tasikmalaya : PT Lathifah Press: 2009, hlm. 92-93 

Senin, 25 Juni 2012

Apakah Yahudi Cerdas?

Oleh : Uthia Helmi



Dalam catatan sejarah, di manapun dan kapan- pun, Yahudi menjadi objek kebencian, digambar- kan dekil, kikir, busuk, haus darah, rakus, peng- hianat, egois dan pengecut. Mereka dikenal piawai memonopoli sumber-sumber ekonomi terpenting, berkepribadian memuakkan, tidak lebih simbol ke- sialan di kalangan mayoitas masyarakat Eropa.
Lalu mereka mencuci otak masyarakat inter- nasional, khususnya Eropa dan Amerika. Keber- hasilan Yahudi adalah hasil perjuangan panjang dan keras. Mereka tahu bahwa satu-satunya jalan untuk memperbaiki citra mereka adalah dengan mendominasi media massa internasional. Seperti yang diungkapkan oleh Rabi Yahudi pada tahun 1869 dalam khutbahnya di kota Braga: ”Jika Emas merupakan kekuatan pertama kita untuk men- dominasi dunia, maka dunia jurnalistik merupakan kekuatan kedua.” (hlm. 14) Atau pernyataan para pemimpin Yahudi: “Media massa pemerintah meru- pakan potensi yang harus kita kuasai untuk mem- pengaruhi opini publik, kita akan terus menanam- kan pengaruh tanpa terjun langsung (hlm. 26). Realisasi rencana mereka tentang bidang publistik didiskusikan dalam Konferensi Zionis pertama di Swiss tahun 1897 menghasil kan rencana kerja pemimpin-pemimpin Zionis no 12, yaitu:
1)   Menguasai dan mengendalikan dunia pers,
2)   Tidak memberi kesempatan kepada media massa non-Yahudi yang memuat gagasan-gagasan anti Yahudi,
3)   Melakukan sensor yang ketat (melalui surat izin dari penguasa) sebelum berita disiarkan
4)   Menerbitkan berbagai media massa untuk men- dukung kelompok aristokrat, republikan, revolu- sioner, hingga kelompok anarki,
5)   Mempengaruhi publik saat diperlukan dan mere- dam gejolak yang ditimbulkan,
6)   Memberikan dorongan kepada orang-orang je- nius untuk mengendalikan media massa yang beroplah besar, khususnya yang anti Yahudi. Jika suatu saat orang tersebut menunjukkan gejala-gejala tidak setia, maka akan dibongkar skandal-skandalnya, sekaligus pelajaran bagi yang lain.

Hanya beberapa tahun setelah itu, para pengusaha Yahudi berhasil menguasai sebagian besar media massa Eropa dan Amerika. Yang menandai keber- hasilan mereka adalah tentang propaganda Nazi Jerman atas prakarsa Hitler untuk mengusir kaum Yahudi, agar masyarakat dunia simpati dan iba, kemudian mengumpulkan bantuan kemanusiaan (ahli-ahli sejarah menyediakan hadiah 50 ribu dolar untuk pihak yang mampu membuktikan kebenaran peristiwa tersebut. Hingga detik ini ahli-ahli sejarah, terutama Wills Carto, masih menunggu orang yang sanggup membuktikan tragedi tersebut). (hlm. 13-14) Perasaan simpati tersebut mereka manfaatkan untuk kepentingan proyek pemukiman Yahudi di Palestina tanpa menghargai sedikit hak-hak warga Palestina. Propaganda Yahudi selalu disertai upaya menjatuhkan bangsa Arab (yang dalam pandangan Barat adalah Islam) di hadapan masyarakat dunia.
Fungsi media massa bagi Yahudi dalam mem- pengaruhi opini publik antara lain:
1)   Menentukan jabatan seseorang, (hlm. 14) misal, pembunuhan atas penentang mereka, Presiden Amerika ke-35 John Fitzgerald Kennedy, Benyamin Franklin, menteri pertahanan Amerika James Frostal, Jenderal George Brown, Spiro Agnew. Mereka dibunuh namun bukti-bukti yang menunjukkan kalau Yahudi pembunuhnya hilang (hlm. 70); dukungan terhadap pendukung Yahudi, Churchill, (hlm. 41) Franklin Roosevelt, (hlm. 45) Harry Truman, (hlm. 70) Gerald Rudolf Ford (hlm. 71)
2)   Menggiring masyarakat Barat untuk memusuhi bangsa Arab dengan mengungkit kembali ke- kalahan Nashrani dalam perang salib dan meng- gambarkan Arab sebagai bangsa primitif, (hlm. 16)
3)   Memegang kunci aktivitas politik, moneter dan ekonomi, (hlm. 18)
4)   Mengubah opini bahwa penyerangan Israel atas negara lain (seperti ketika menyerang reaktor nuklir Irak dengan memakai istilah) adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, (hlm. 19)
5)   Kepercayaan dunia atas Israel, (hlm. 21)
6)   Menanamkan ide-ide dan pengaruh Zionis (harian Luvigaro dan Le Cutidia di Perancis membela agresi Zionis atas Libanon; pemban- taian muslimin Palestina di Shabra dab shathila; dan mengecam harian lain yang membeberkan pembantaian tersebut), (hlm.22)
7)   Propaganda akhlak buruk, penyimpangan sek- sual melalui buku-buku dan film-film porno, (hlm. 24, 59, 64)
8)   Berusaha menutupi kejahatan teror mereka atas muslim Palestina dan membungkam siapa yang membeberkannya, (hlm. 26)
9)     Membangkitkan kebencian umat Hindu di India atas Islam (hlm. 26).
  
Organisasi dunia (IMF, PBB) dijadikan alat Yahudi untuk memonitor musuh-musuhnya, misal, resolusi Dewan Keamanan PBB yang tidak pernah merugi- kan mereka karena banyak anggotanya merupakan Yahudi; atau hak veto hanya digunakan jika me- nyangkut kepentingan Yahudi. (hlm. 54-55)
  
Dinas Spionase dan Penghianatan
Untuk memenuhi targetnya, Yahudi mengkoor- dinasi mayoritas grup-grup hiburan, membangun gedung-gedung untuk pentas seni atau kontes ratu-ratuan, sehingga manusia menggandrunginya.
Sementara tidak ada yang digandrungi Yahudi selain berdirinya Israel Raya denga berbagai cara. Target mereka antara lain: (hlm. 66)
1)   Menjaring promotor untuk menjadi mata-mata,
2)   Menghancurkan dan mengalihkan aktivitas ma- syarakat non-Yahudi dari politik, ekonomi dan sosial ke bidang hiburan/ olahraga dan penye- lewengan (ketika serdadu Israel mencincang muslim Palestina di Beirut (1982), media massa mereka menulis: “Kita sangat bangga kesebe- lasan sepak bola kita masuk ke babak final piala dunia”. Sementara pasukan Israel berada di wilayah Sidon, Tyr, dan ad-Dmur, serta me- nguasai Gurun sinai, Dataran Tinggi Golan dan al-Quds. Saat perwira dan jenderal-jenderal negara Arab menyiapkan kesebelasannya, Israel tengah mengirimkan pasukannya ke front-front pertempuran. Usai pertandingan seorang menteri negara Arab berkomentar: “Pertan- dingan yang sangat cantik, kemenangan ini berkat keung gulan para pemain kita”. Dan Shamir menegaskan bahwa pasukannya telah memasuki Libanon dan menghabisi kaum Muslimin berkat keunggulan mereka”), (hlm. 68)
3)   Menggiring manusia menangggalkan hakikat kemanusiaannya agar mudah dikontrol,
4)   Mendukung kandidat-kandidatnya duduk di pe- merintahan atau departemen, kemudian mem- perbudaknya dengan memanfaatkan skandal skandal pribadinya.

Spionase Yahudi berusaha mencari informasi dengan terjun langsung bertopeng delegasi diplo- matik, negoisator, pakar (tahun 1964 Dr. Hamond, arkeolog Amerika datang ke al-Khalil, Palestina, untuk meneliti kepurbakalaan. Tahun 1967 ia meng hilang dan muncul setelah pencaplokan Israel atas al-Khalil dengan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Israel), konsultan, budayawan; atau dengan memperalat warga negara setempat. (hlm. 66)

Dari uraian di atas, seolah-olah Yahudi menguasai dunia (Islam) dalam berbagai bidang adalah karena kecerdasan mereka, sebenarnya tidak, karena mereka melakukan dengan kelicikan, tipuan dan memanfaatkan situasi dan kondisi yang ternyata menguntungkan mereka. “Kemenangan” yang di- peroleh Yahudi adalah karena: (hlm. 74-75) faktor eksternal: Persekongkolan antara Yahudi, Kristen, Komunis dan Kebatinan; Faktor internal, yang mempermudah musuh-musuh Islam melakukan kejahatannya
1)   Banyak kalangan intelektual dan pejabat peme- rintahan Islam yang tidak menghargai eksistensi umat Islam,
2)   Media yang memasok kejahatan dan meng- adopsi kesesatan yang diterima umat Islam,
3)   Beberapa negara Islam mudah menerima berbagai isme (seperti SEPILIS) dan tertipu oleh simbol-simbol musuh,
4)   Tanpa disadari sesama umat Islam saling ber- tikai untuk hal-hal yang seharusnya bisa ditoleransi, seperti perbedaan madhab,
5)   Jiwa kaum muslimin yang sering lalai, tengge- lam dalam hawa nafsu, lebih memprioritaskan kehidupan dunia.

Sumber:
Yahudi dalam Informasi dan Organisasi, Fuad bin Sayyid Abdurrahman Arrifa’i, Gema Insani Press, Jakarta, 2002.

Sabtu, 23 Juni 2012

Sistim Pemilihan Kepala Negara Masa Al-Khulafa Al-Rasyidin dan Konteks Politiknya

Oleh: Ibnu Khaldun

Tulisan ini akan menganalisis tentang sistim pemilihan kepala negara dimasa Al-Khulafa al-Rasyidin, terbentuknya sistim khalifahan dan bagaimana mengkontekstualisasikan dengan pemikiran politik yang berkembang pada saat ini. Dari berbagai referensi yang diperoleh, hampir semua menyatakan bahwa ada dua sistim pemili¬han kepala negara pada masa sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Yang pertama, pemilihan kepala negara melalui musyawarah, lalu pertanyaannya muswarah yang seperti apa? dan kedua, pemilihan melalui wasiat. Dan pertanyaannnya adalah wasiat yang berbentuk seperti apa? Dalam Al-Quran maupun hadis Nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara sepeninggal beliau, selain petunjuk yang sifatnya sangat umum agar umat Islam mencari penyelesaian dalam masalah-masalah yang menyangkut kepen¬tingan bersama melalui musyawarah, tanpa adanya pola yang baku1[1] tentang bagaimana musyawarah itu harus diselenggarakan. Itulah kiranya salah satu sebab utama mengapa dalam pada empat Al-Khulafa al-Rasyidin itu ditentukan melalui musyawarah, tetapi pola musyawarah yang ditempuhnya beraneka ragam Bagaimana mendiskusikan dua metode inilah yang akan menjadi lokus pembahasan dalam makalah ini. Pembahasanpun bukan untuk mempertajam diskusi-diskusi yang memperdebatkan sistim pemilihan mana yang tepat diantara dua metode pemilihan kepala negara, akan tetapi lebih pada mengungkap sekaligus menegaskan bahwa dua metode pemilihan tersebut, memang terus diperbincangkan dan diyakini relatif objektif oleh kedua penganut sistim pemilihan kepala negara sampai sekarang ini. Pertanyaan pokok yang diajukan adalah “apa sistim pemilihan kepala negara pada masa Khulafaurasyidin dan bagaimana mengkontekstualisasikan dengan dinamika politik saat ini?”. Terbentuknya Sistim Kekhalifahan Dengan wafatnya Nabi maka ber¬akhirlah situasi yang sangat unik dalam sejarah Islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spritual dan temporal2[2] (duniawi) dan berdasarkan kenabian dan bersumberkan wahyu Ilahi. Dan situasi tersebut tidak akan terulang kembali, karena menurut keper¬cayaan Islam, Nabi Muhammad adalah nabi dan utusan Tuhan yang terakhir. Sementara itu, beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa diantara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat. Kaum muslimin segera merasakan kekosongan kepemimpinan dan melihat dihadapan mereka terbentang masalah-masalah dan tanggung jawab yang besar akibat dari kekosongan itu. Oleh karena itu, mereka berusaha dengan segenap kemampuan untuk menanggung beban ini. Setiap individu dipaksa untuk berpikir, mengkaji, bagaimana menentukan keberlanjutan kepemimpinan negara pasca Nabi wafat. Maka sejak saat itulah muncul gagasan pertama kali dalam sejarah Islam yakni pertemuan Saqifah3[3]. Diadakanlah pertemuan di Saqifah. Abubakar, Umar r.a., hadir dan beberapa orang sahabat dari kalangan muhajirin, namun beberapa tokoh besar tidak hadir dalam pertemuan itu, termasuk Ustman dan Ali, r.a., pertemuan itu mirip dengan perte¬muan nasional atau muktamar luar biasa yang membicarakan nasib umat, meletakan institusi politik yang baru yang akan menjadi landasan operasional institusi tersebut. Hasil terbesar pertemuan itu adalah berdirinya institusi kekhalifahan, yang sejak saat itu menjadi model pemerintahan Islam, baik dalam bentuk yang sama maupun dalam bentuk yang sedikit berbeda. Materi yang dibahas dalam pertemuan Saqifah tersebut mengundang analisis dari seorang penulis Barat4[4], “pertemuan itu meng¬ingatkan secara dekat kepada muktamar politik di era modern yang didalamnya berlangsung perdebatan-perdebatan politik yang menggunakan metode-metode perdebatan modern, perdebatan tersebut antara lain. Pertama, teori membela kalangan Ansor yang mengklaim diri mereka sebagai pihak yang berhak untuk memegang jabatan kekhalifahan, dengan berbagai dalil,”merekalah yang membela Islam, menjaganya dengan jiwa dan harta, memberikan tempat dan pertolongan dan merekalah penduduk asli madinah, klaim tersebut dinyatakan sebagai teori politik pertama yang timbul dalam sejarah pemikiran Islam. Kedua, adalah bantahan atas teori pertama, pembelaan atas hak kaum muhajirin atas jabatan kekhalifahan dan membuktikan mereka lebih berhak atas jabatan kekhalifahan dibandingkan dengan yang lain, seperti diungkapkan Abu Bakar r.a., pihak yang pertama kali menyembah Allah SWT diatas permukaan bumi kami adalah orang-orang kepercayaan Nabi dan keluarga beliau, dan yang bersabar bersama beliau dalam menerima penganiayaan yang keras dari kaumnya dan pendustaan mereka. Dalam retorika pembelaan atas hak kaum muhajirin itu, lahir pula untuk pertama kali pemikiran tentang keutamaan suku Quraisy;”para imam (pemimpin) dari kalangan Qurais”. Dan hal itu menjadi landasan teori pemilikan kaum Quraisy atas jabatan khalifah.5[5] Berkembang pula teori lain yang dikemukakan oleh Habbab bin Mundzir bin Jamuh, berupa kemungkinan pemecahan kepemimpinan atau adanya beberapa kepala negara sekaligus, misalnya dengan meng¬angkat dua khalifah sekaligus, yaitu saat masing-masing berkata “dari kami ada pemimpin tersendiri dan dari kalian ada pemimpin tersendiri pula”. Akan tetapi dari sinilah lahir kesepakatan atau konsep yang amat penting yaitu sistim pemilihan kepala negara dilakukan dengan baiat, atau dengan kata lain pemilihan. Dan secara faktual tidak menerima pemilihan melalui metode pewarisan6[6]. Sistim Pemilihan Kepala Negara Pertemuan para sahabat pada hari saqifah merupakan pertemuan bersejarah yang paling besar pengaruhnya terhadap perjalanan umat Islam. Dalam pertemuan itu diputuskan adanya keharusan untuk mendirikan kekhalifahan. Pada pertemuan itu telah diputuskan juga sebuah prinsip yang sangat urgen bahwa pemilihan seorang khalifah hanya terlaksana melalui prosedur pemilihan dari umat, aspirasi umat atau wakil umat yang aspiratif dan merepresenta¬sikan kedaulatan umat: seperti para sahabat yang berkumpul pada hari Saqifah. Sejarah tidak pernah menyebutkan adanya seseorang yang mengklaim adanya teks dari Nabi yang menunjuk seseorang atau sebuah kelompok keluarga tertentu untuk mengemban jabatan kekhalifahan. Klaim-klaim seperti ini muncul setelah perte¬muan hari Saqifah dari golongan Syi’ah yang secara fanatik loyal (tasyayyu) kepada Ali r.a., serta keturunannya. Oleh karena itu, merupakan kesepakatan final bagi kelompok Ahlus Sunnah dan mereka merupakan kelompok mayoritas umat Islam dan disepakati juga pendapat mereka dalam hal ini oleh kelompok muktazilah, murjiah, dan khawarij bahwa jalan menuju keimamahan atau kekhalifahan yang kons-titusional atau bahwa sumber kekuasaan khalifah hanya dapat dicapai melalui prosedur pemilihan umum oleh umat, yang dicerminkan dengan prosedur pembaiatan. Dengan demikian, umat merupakan dasar legitimasi kekuasaan/pemerintahan. Salah satu kelompok kaum muslimin, kelompok minoritas, berkeyakinan bahwa sebenarnya Rasulullah telah menunjuk pengganti beliau, dan calon tersebut adalah keponakannya,’Ali7[7]. Menurut mereka, penunjukan tersebut dilakukan Nabi dalam perjalanan beliau kembali dari Haji Wada’, pada tanggal delapan belas Dzulhijjah, tahun kesebelas hijriah (632) di suatu tempat yang bernama Ghadir Khumm (kolam Khumn), dimana beliau membuat pernyataan bersejarah yang telah diriwa¬yatkan dalam berbagai versi, yang paling terkenal diantaranya menyatakan bahwa Nabi mengatakan :”barangsiapa yang menganggapku sebagai pemimpin (mawla), mulai saat sekarang hendaklah meng¬anggap ’Ali sebagai pemimpinnya”. Kelompok ini terkenal dengan nama Syi’ah. Kelompok lain yang dekat dengan mereka berpendapat warisan kepemimpinan haruslah diserahkan kepada ’Abbas, paman Nabi, dengan alasan bahwa jika persyaratan mutlak bagi pengganti Nabi tersebut adalah bahwa ia harus termasuk famili beliau, maka ’Abbas, yang lebih tua daripada ’Ali, memiliki hak yang lebih besar untuk menjadi pengganti Nabi, berdasarkan ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa diantara “mereka yang termasuk sanak kerabat,” sebagain lebih utama dari yang lain (Q.S. al-Anfal, 8:75) Tetapi, pandangan Syi’ah tidaklah semata-mata mempertimbangkan kualitas-kualitas pribadi ’Ali. Mereka menyatakan bahwa tidaklah masuk akal ditinjau dari sifat keadilan dan kasih sayang (luthf) Tuhan terhadap ummat manusia jika dia mem¬biarkan masalah kepemimpinan (ima¬mah) ini tanpa keputusan. Pertimbangan rasional yang membuat perlunya Tuhan mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi juga menuntut bahwa dalam ketidakhadiran rasul-rasul tersebut, haruslah ditunjuk pemimpin-pemimpin yang tak bercacat untuk membimbing pengikut mereka. Kaum Syi’ah juga berargumentasi, terutama dalam menanggapi kritik-kritik dari pihak-pihak yang mempertahankan prinsip pemilihan bagi penganti-pengganti Nabi—bahwa masalah kepemimpinan ummat adalah masalah yang terlalu vital un¬tuk diserahkan begitu saja pada musyawa¬rah manusia-manusia biasa yang bisa memilih orang yang salah untuk kedudukan tersebut, dan karenanya bertentangan dengan tujuan wahyu ilahi. Hanya Allah-lah yang bisa mengenali individu-individu yang memiliki sifat-sifat berilmu, tak bercacat dan tak mungkin keliru (ishmah) dan dengan demikian dapat menjamin kejayaan wahyu-wahyu-Nya dengan menjadikan individu-individu tersebut dikenal melalui utusan-utusannya. Disinilah masalah-masalah mengenai pribadi-pribadi memasuki perdebatan, karena kaum Syi’ah berpendapat bahwa hanya orang-orang yang berhubungan dekat, atau mempunyai tali kekeluargaan dengan Nabi saja yang memiliki kualitas-kualitas seperti itu, dan orang ini tak lain adalah ’Ali dan keturunannya8[8]. Kelompok Ahlu sunnah secara keseluruhan yang nota bene adalah kelompok mayoritas umat Islam, berpendapat bahwa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin sah dan legitamate9[9] menurut prinsip-prinsip syariat. Berangkat dari premis ini, mereka berpandangan bahwa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan contoh atau prototipe yang menjadi sumber kaidah fundamental, teladan inspiratif, dan landasan-landasan pemerintahan Islami. Tidak mengherankan, karena fase ini merupakan periode para sahabat, yang nota bene adalah orang-orang yang hidup semasa dengan Rasullulah saw., yang menemani beliau dan turut serta didalam membangun negara bersama Rasullulah beserta kaum mukmin. Sahabat-sahabat Rasullulah adalah orang-orang yang memahami hakikat inti ajaran Islam dan mereka adalah panutan utama dalam agama setelah Rasullulah. Kesepakatan yang mereka lakukan adalah kesepakatan peringkat pertama dari hukum ijma ulama, karena mereka tentunya bersandar dalam berijma kepada apa yang mereka dengar dari sabda-sabda Rasullulah dan yang mereka saksikan dari tingkah laku Rasullulah, atau dari hasil ijtihad mereka di dalam menginterpretasikan Al-Qur’an dan dapat juga dari pemahaman mereka terhadap jiwa dan inti ajaran umat Islam. Konsep ijma merupakan salah satu sumber hukum yang disepakati dari berbagai sumber hukum Islam berdasarkan teks Al-Qur’an dan al-hadist. Ijma yang paling solid dan paling benar adalah ijma para sahabat yang selalu menyertai Rasullulah. Demikian juga ketika mayoritas sahabat bersepakat dalam satu hal, kese¬pakatan tersebut juga memiliki kapasitas sebagai sumber hukum yang layak diikuti dan dijadikan bahan pertimbangan. Kekhalifahan Abubakar Apa yang terjadi pada pertemuan Saqifah, baik beberapa pendapat-pendapat serta kesimpulan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut. Tidak terdapat silang pendapat antara berbagai riwayat bahwa pertemuan itu berakhir dengan terpilihnya Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama dalam Islam. Berbagai riwayat juga sepakat bahwa pemilihan itu dikuatkan dan diputuskan dengan baiat umum didalam masjid pada keesokan harinya. Setelah pebaiatan, Abubakar naik ke atas mimbar dan menyampaikan khotbah pelantikan dihadapan para jamaah. Khotbah itu meru¬pakan khotbah pertama yang menerangkan sistim pemerintahan Islam dan Abubakar berkata, inilah teks khotbah tersebut seba¬gaimana yang diriwayatkan oleh Imam10. Abubakar berkata—setelah mengu¬capkan tahmid dan pujian kepada Allah “Amma ba’du, Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan wali (pemimpin) untuk kamu sekalian, padahal aku bukanlah yang terbaik diantara kalian. Jika aku melakukan kebaikan, bantulah aku, dan ketika aku melakukan kebatilan luruskanlah aku. Kejujuran merupakan perwujudan amanat, sedangkan kebohongan berarti pengkhianatan. Si lemah diantara kalian dalam anggapanku adalah si kuat, hingga aku mampu memberikan haknya dengan izin Allah dan si kuat diantara kalian adalah si lemah bagiku hingga aku mampu merampas hak orang lain darinya dengan izin Allah. Tidak seorangpun diantara kalian yang meninggalkan jihad dijalan Allah, karena sesungguhnya tidak ada satu kaumpun yang meninggalkan jihad kecuali Allah timpakan kepada mereka kehinaan, dan tidaklah merajalela perbuatan keji pada suatu kaum kecuali Allah sebarluaskan dalam kalangan kaum itu berbagai musibah. Taatilah aku selama aku menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ketika aku berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalian tidak harus lagi taat padaku” Didalam khotbah ini Khalifah Rasul menegaskan dalam kapasitasnya sebagai seorang khalifah pertama dalam sejarah Islam, hak umat untuk mengoreksi pemimpinnya, imam atau kepala negara yang dinobatkannya. Umat harus mendukung seorang khalifah ketika dia berbuat suatu kebaikan, umat berhak meluruskan khalifah, mengkritik, dan memberikan saran ketika dia berlaku salah. Dan Akhirnya umat tidak berkewajiban untuk taat kecuali ketika seorang pemimpin mengikuti dan melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yakni perintah Islam dan syariatnya. Maka seorang pemimpin atau khalifah bukanlah pemimpin otoriter, melainkan terikat dengan syariat Islam atau undang-undang Islam. Prinsip tersebut disarikan dari khotbah yang bersejarah dan universal ini, disamping beberapa prinsip lain yang dikandungnya, yaitu kesetaraan dihadapan undang-undang, kesinambungan ditegakannya jihad demi kemulian Islam dan pemeluknya yang abadi, keharusan untuk memuliakan perbuatan-perbuatan yang terpuji (fadhilah) demi lenyapnya kejahatan di tengah masyarakat, serta keharusan bagi seorang pemimpin untuk bersifat jujur dan memegang amanat11[11] Diantara berbagai hal yang memprioritaskan Abubakar untuk dipilih dibandingkan yang lain, memiliki kredibilitas di mata khalayak serta berbagai keutamaan, reputasi kesejarahan yang mulia adalah sebagai berikut : “Abubakar adalah orang pertama dari kaum laki-laki dewasa yang masuk Islam. Ditanganya sejumlah orang dari kalangan sahabat berhasil diislamkan. Abubakar adalah teman Rasul dalam berhijrah, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim, ’sedang dia salah seorang dari dua orang yang ketika keduanya didalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya:’janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Allah bersama kita’(at taubah:40). Selain itu, Abu bakar merupakan orang yang paling sering menemani Rasulullah saw., dan dalam hal ini Nabi bersabda “sesungguhnya aku tiada mengenal teman yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagiku daripada Abubakar” Ketika Abu Bakar merasakan bahwa ajalnya telah dekat, di saat futuhat Islamiyah (perang pembebasan Islam) telah mulai meluas ke luar Jazirah Arab dengan berperang dalam dua front yang berbeda melawan kaum Persia dan Romawi, dan Abu Bakar khawatir akan persatuan umat akan pecah di saat yang genting seperti itu, dia memandang atas nama kemaslahatan kaum muslimin untuk menunjuk penggantinya secara langsung diantara paras sahabat, hingga perpecahan yang sempat terjadi di Saqifah pasca meninggalnya Rasulullah saw., tidak terulang lagi. Maka, beliau memilih seorang sahabat yang paling kuat dan mampu dalam situasi itu, yaitu Umar Ibnul Khatab, setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat atau orang-orang yang memiliki kualifikasi permusyawaratan (ahlul halli wal’aqdi)12[12] Rais menyatakan, ketika sakratul maut setelah ditikam oleh Abu Lu’lu’ah, orang Majusi, Umar menunjuk enam orang sahabat besar, yaitu Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, az-Zubair Ibnul Awwam, dan Thalha bin Ubaidillah13[13] untuk bermusyawarah dan memilih salah seorang diantara mereka sebagai khalifah. Setelah bertanya pada khalayak ramai, mereka menyerahkan urusan penyelidikan dan permusyawarahan dengan rakyat kepada salah seorang diantara mereka, yaitu Abdurrahman bin Auf. Setelah bermusyawarah selama tiga hari berturut-turut, sebagian besar rakyat lebih memilih Utsman Bin Affan. Maka, diadakanlah pertemuan umum di masjid Madinah, pertemuan tersebut berakhir dengan diangkatnya Ustman sebagai khalifah yang diikuti pembaiatan oleh seluruh manusia secara aklamasi Berkaitan dengan kekhalifahan Ali, menurut Rais sesungguhnya pembaitan terhadapnya berlangsung dalam situasi yang penuh gonjang-ganjing. Walaupun harus digaris bawahi bahwa beliau adalah sahabat terbaik yang masih hidup pada saat itu dan paling berhak memegang kekhalifahan, sayangnya kondisinya tidak mendukung. Sayyidina Ali telah dibaiat oleh penduduk Madina, kecuali sekelompok kalangan sahabat yang menolak. Diantara yang ikut membaiat adalah kelompok pemberontak yang menentang Ustman, dan sebagain diantara mereka ikut bertanggung jawab atas darah kematian Ustman. Pembaitan Ali didukung pula oleh masyarakat Hijaz dan Irak, tetapi masyarakat Syam dibawah pimpinan Muawiyah yang kala itu menjadi Gubernur penaklukan di Syam menolak untuk membaiat. Ketika Ali meyakini bahwa kekhalifahannya sah dan terlaksana dengan pembaitan dari masyarakat Madinah, diapun berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban baginya untuk berupaya menyatukan negara dan menundukan orang-orang yang memberontak, hingga terjadilah peperangan-peperangan yang terkenal antara Ali melawan beberapa gelintir sahabat yang melarikan diri ke negeri Irak, dan juga antara Ali beserta para pendukungnya dari Hijaz dan Irak melawan Muawiyah berikut para pendukungnnya dari negeri Syam, kemudian peperangan antara Ali melawan kelompok Khawarij Catatan-catatan Haykal menyatakan dalam Islam tidak ada sistim yang baku yang harus dipegangi dalam pemilihan kepala negara. Sistim yang diterapkan Abubakar, berbeda dengan masa Khalifah Umar, dan seterusnya. Apalagi sistim pemilihan masa bani Umayah dan Bani Abbasiyah. Dengan kata lain, sistim pemilihan kepala negara dalam Islam mengalami perubahan mengikuti perkembangan situasi sosiohistoris yang mengitarinya. Al-Qur’an dan Sunnah menurut Haykal tidak merinci bagaimana seharusnya sistim pemerintahan berlaku. Oleh karenanya dalam memilih kepala negara, dengan menggunakan ijtihad yang tentu tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar negara Islam. Kebebasan memilih kepala negara menurut Haykal mengarah pada pemilihan dengan pemilihan yang bebas dan Musyawarah. Haykal merujuk pada mekanisme pemilihan Khalifah masa Abubakar (Musdah Mulia,2001) Selain itu kepala negara seharusnya dipilih karena posisi dan prestasi dalam Islam, bukan karena faktor keluarga, atau kekayaan. Bahkan Haykal menyebutkan, hendaknya calon kepala negara tidak mencalonkan untuk dipilih, apalagi melakukan kampanye. Seluruh umat Islam menurutnya berhak untuk dipilih karena masing-masing mempunyai kedudukan yang sama. Selanjutnya kepala negara bertanggung jawab kepada Allah, kepada dirinya, dan kepada rakyat yang membaiatnya. Konsep pemilihan kepala negara ketika masa Khulafaurrasyidin, menurut Haykal berbeda dengan masa bani Abbasiyah. Pertama, konsep pemikiran Arab bahwa keberadaan Abubakar dan Umar adalah manusia biasa, yang kemudian memperoleh kekuasaan dari rakyat untuk dipilih sebagai khalifah. Ketika keduanya dilantik, pidato pelantikannnya mencerminkan jabatannya sebagai kepercayaan umat. Kedua, konsep pemikiran persia bahwa khalifah mendapatkan hak memerintah dari Allah, bukan dari manusia, maka tanggung jawab kepemimpinannya hanya kepada Allah. Pada pidato pelantikannya mereka mencerminkan klaim bahwa posisinya adalah wakil atau bayangan Tuhan dibumi. Terlihat jelas dalam pemikiran mengenai sistim pemilihan kepala negara ini, Haykal menyatakan keberpihakannya pada golongan Sunni, bahwa kepala negara hendaknya dipilih bukan karena faktor keturunan. (Footnotes)