Rabu, 06 Juni 2012

Syariah yang Ramah

Syariah yang Ramah

Yang dimaksud dengan syariah Islamiyyah adalah hukum-hukum Alloh Subhanallohu wata’ala yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang terkandung dalam agama Islam. Penegakkan syariah adalah tulang punggung dari sebuah masyarakat Islami. Penegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang besar sekali dan hukum peninggalannya pun berkisar antara beberapa bobot hukum, dimulai dari dosa kecil, dosa besar, kufur ashghor, dan kufur akbar.
Akan tetapi jika yang terjadi adalah penolakan syariah atau peninggalan syariah secara total, apapun sebabnya, merupakan suatu kufur akbar. Yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam. Hal ini sudah menjadi suatu kesepakatan umat Islam sejak dahulu hingga sekarang dengan dalil-dalil yang kuat sekali. Akan tetapi ada sedikit kesalah fahaman di antara banyak orang tentang penegakkan syariah ini. Ketika masalah penerapan syariah diangkat kepermukaan, maka yang pertama-tama terbesit adalah penerapan syariah pada tingkatan institusi (Negara).
Padahal sebenarnya syariah meliputi hukum-hukum yang harus diterapkan pada empat tingkatan, yang mana setiap bagian dari ke empat bagian syariah itu mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri.

A. Syariah Individu
Banyak sekali hukum-hukum syariah yang hanya bersangkutan dengan individu seperti sholat, soum, dzikir, nikah, menutup aurat dan lain-lainnya. Bahkan mengucapkan syahadatain yang merupakan syarat keislaman awal seseorang adalah bagian mendasar dari penegakkansyariah di individu. Begitu juga menuntut ilmu, membaca Al Qur’an, serta menjaga kehormatan dan kesucian diri dan akhlaq. Hukum-hukum ini tidak bisa diterapkan oleh sebuah institusi yang namanya Negara walaupun Negara masih mempunyai kewajiban lain terhadap hukum-hukum itu selain pelaksanaan praktis.
Penegakkan syariah individu ini adalah bagian yang sangat mendasar pada penegakkan syariah total. Dari sisi tehnis, individu yang menerapkan syariah individu ini bisa kita namakan “Individu Islami”.

B. Syariah Keluarga
Hukum-hukum Islam pun sangat penuh dengan hukum-hukum kekeluargaan seperti hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri (banyak sekali!), seperti kewajiban-kewajiban anggota keluarga satu terhadap lainnya, hukum-hukum waris, hadonah (hak pengasuhan dan penyusuan anak), memberikan nafkah harta dan batin, silaturahmi, menghindari sikap dayyuts (mati rasa cemburu) dalam keluarga, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan lain-lain. Yang dimaksud penegakkan syariah harus mencakup penegakkan bagian ini juga dan bukan hanya penegakkan syariah institusi! Sebuah keluarga yang berkomitmen terhadap “syariah keluarga” ini kita sebut sebagai “Keluarga Islami”.

C. Syariah Masyarakat
Syariah Islamiyyah pun mempunyai hukum hukum kemasyarakatan yang harus bisa diterapkan oleh masyarakat tanpa institusi. Seperti misalnya hubungan antar tetangga, pertolongan dari pihak-pihak yang kaya secara kolektif untuk pihak-pihak yang miskin, hubungan jual beli, mendirikan sholat Jum’at, mengurus jenazah, mengurus pendistribusian zakat, amar ma’ruf nahi munkar terbatas, mencetak kader-kader ahli (seperti ulama, guru, ekonom, teknokrat, dan lain-lain) pendirian lembaga-lembaga Islami yang mendukung kehidupan Islami (seperti pekuburan, rumah sakit, lembaga ekonomi syariah, lembaga pendidikan, lembaga riset dan penelitian), membuat media-media cetak maupun elektronik islami (seperti radio, Koran, majalah, website dan lain-lainnya).
Semua itu merupakan bagian penegakkan syariah Islamiyyah. Kalau semua itu ditinggalkan berarti sebagian besar syariah tidak ditegakkan. Sebuah masyarakat yang di dominasi oleh pelaksanaan hukum-hukum kemasyarakatan ini, bisa kita namakan sebagai “Masyarakat Muatan Islami”.

D. Syariah Institusi
Yang kami maksud dengan syariah institusi adalah hukum-hukum Islam yang penegakannya menjadi kewajiban dan wewenang Negara (penguasa) seperti mengangkat dan memberhentikan pimpinan negara, mengelola dan menata keuangan umat (seperti jizyah, harta rampasan perang, khoroj, dan lain-lain), mengawasi sistem ekonomi pasar, menghukum para perusak agama, penerapan hukum-hukum pidana, melangsungkan jihad serangan, menghukum mereka yang harus dihukum menurut ketentuan syariah, amar ma’ruf dan nahi munkar sampai yang seluas-luasnya, menuruti tuntunan syariah dalam menjaga kemaslahatan ummat dan lain-lain.
Penerapan syariat institusi adalah bagian terbesar dari penerapan syariah secara total. Tanpa penerapan bagian ini, maka penerapan-penerapan lainnya akan sangat rawan runtuh.
Akan tetapi walaupun demikian, penerapan bagian terpenting ini di suatu negeri sangat sulit di bayangkan jika mayoritas penduduk negeri itu enggan dan tidak mau menerapkan syariah pada tingkat individu-individu, keluarga-keluarga dan pada tingkat masyarakat.
Di waktu yang sama, penduduk negerilah yang bisa diandalkan sebagai penegak dan pengawal syariah di negeri masing-masing.
Karena itu di suatu negeri Islam yang belum menerapkan syariah institusi, harus terlebih dahulu diadakan penyuluhan yang kuat tentang urgensi penerapan syariah. Penyuluhan ini tidak akan membuahkan tekad dan kemauan untuk menerapkan syariah, jika belum ada pencerahan keimanan yang cukup.
Hanya pada suatu masyarakat yang berorientasi kepada keselamatan dan kebahagiaan akhiratlah penyuluhan itu bisa membuahkan tekad dan usaha penegakkan syariah. Dengan kata lain, sebuah dakwah Islamiyyah yang benardan kuat harus mendahului proses Islamisasi sebuah masyarakat. Bahkan dakwah itu sendiri adalah bagian dari proses.  Masyarakat yang menerapkan syariah institusi bisa kita namakan “Masyarakat Islami Struktural” atau bisa juga dinamakan “Negara Islam”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...