Syariah yang Ramah
Yang dimaksud
dengan syariah Islamiyyah adalah hukum-hukum Alloh Subhanallohu wata’ala yang
berupa perintah-perintah dan larangan-larangan yang terkandung dalam agama
Islam. Penegakkan syariah adalah tulang punggung dari sebuah masyarakat Islami.
Penegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang besar sekali dan hukum
peninggalannya pun berkisar antara beberapa bobot hukum, dimulai dari dosa
kecil, dosa besar, kufur ashghor, dan kufur akbar.
Akan tetapi
jika yang terjadi adalah penolakan syariah atau peninggalan syariah secara
total, apapun sebabnya, merupakan suatu kufur akbar. Yaitu mengeluarkan
seseorang dari Islam. Hal ini sudah menjadi suatu kesepakatan umat Islam sejak
dahulu hingga sekarang dengan dalil-dalil yang kuat sekali. Akan tetapi ada
sedikit kesalah fahaman di antara banyak orang tentang penegakkan syariah ini.
Ketika masalah penerapan syariah diangkat kepermukaan, maka yang pertama-tama
terbesit adalah penerapan syariah pada tingkatan institusi (Negara).
Padahal
sebenarnya syariah meliputi hukum-hukum yang harus diterapkan pada empat
tingkatan, yang mana setiap bagian dari ke empat bagian syariah itu mempunyai
kekhususannya sendiri-sendiri.
A. Syariah
Individu
Banyak sekali
hukum-hukum syariah yang hanya bersangkutan dengan individu seperti sholat,
soum, dzikir, nikah, menutup aurat dan lain-lainnya. Bahkan mengucapkan
syahadatain yang merupakan syarat keislaman awal seseorang adalah bagian
mendasar dari penegakkansyariah di individu. Begitu juga menuntut ilmu, membaca
Al Qur’an, serta menjaga kehormatan dan kesucian diri dan akhlaq. Hukum-hukum
ini tidak bisa diterapkan oleh sebuah institusi yang namanya Negara walaupun
Negara masih mempunyai kewajiban lain terhadap hukum-hukum itu selain
pelaksanaan praktis.
Penegakkan
syariah individu ini adalah bagian yang sangat mendasar pada penegakkan syariah
total. Dari sisi tehnis, individu yang menerapkan syariah individu ini bisa
kita namakan “Individu Islami”.
B. Syariah
Keluarga
Hukum-hukum
Islam pun sangat penuh dengan hukum-hukum kekeluargaan seperti hukum-hukum yang
mengatur hubungan suami istri (banyak sekali!), seperti kewajiban-kewajiban
anggota keluarga satu terhadap lainnya, hukum-hukum waris, hadonah (hak
pengasuhan dan penyusuan anak), memberikan nafkah harta dan batin, silaturahmi,
menghindari sikap dayyuts (mati rasa cemburu) dalam keluarga, birrul walidain
(berbakti kepada kedua orang tua) dan lain-lain. Yang dimaksud penegakkan syariah
harus mencakup penegakkan bagian ini juga dan bukan hanya penegakkan syariah
institusi! Sebuah keluarga yang berkomitmen terhadap “syariah keluarga” ini
kita sebut sebagai “Keluarga Islami”.
C. Syariah
Masyarakat
Syariah
Islamiyyah pun mempunyai hukum hukum kemasyarakatan yang harus bisa diterapkan
oleh masyarakat tanpa institusi. Seperti misalnya hubungan antar tetangga,
pertolongan dari pihak-pihak yang kaya secara kolektif untuk pihak-pihak yang
miskin, hubungan jual beli, mendirikan sholat Jum’at, mengurus jenazah,
mengurus pendistribusian zakat, amar ma’ruf nahi munkar terbatas, mencetak
kader-kader ahli (seperti ulama, guru, ekonom, teknokrat, dan lain-lain)
pendirian lembaga-lembaga Islami yang mendukung kehidupan Islami (seperti
pekuburan, rumah sakit, lembaga ekonomi syariah, lembaga pendidikan, lembaga
riset dan penelitian), membuat media-media cetak maupun elektronik islami
(seperti radio, Koran, majalah, website dan lain-lainnya).
Semua itu
merupakan bagian penegakkan syariah Islamiyyah. Kalau semua itu ditinggalkan
berarti sebagian besar syariah tidak ditegakkan. Sebuah masyarakat yang di
dominasi oleh pelaksanaan hukum-hukum kemasyarakatan ini, bisa kita namakan
sebagai “Masyarakat Muatan Islami”.
D. Syariah
Institusi
Yang kami
maksud dengan syariah institusi adalah hukum-hukum Islam yang penegakannya
menjadi kewajiban dan wewenang Negara (penguasa) seperti mengangkat dan
memberhentikan pimpinan negara, mengelola dan menata keuangan umat (seperti
jizyah, harta rampasan perang, khoroj, dan lain-lain), mengawasi sistem ekonomi
pasar, menghukum para perusak agama, penerapan hukum-hukum pidana,
melangsungkan jihad serangan, menghukum mereka yang harus dihukum menurut
ketentuan syariah, amar ma’ruf dan nahi munkar sampai yang seluas-luasnya,
menuruti tuntunan syariah dalam menjaga kemaslahatan ummat dan lain-lain.
Penerapan
syariat institusi adalah bagian terbesar dari penerapan syariah secara total.
Tanpa penerapan bagian ini, maka penerapan-penerapan lainnya akan sangat rawan
runtuh.
Akan tetapi
walaupun demikian, penerapan bagian terpenting ini di suatu negeri sangat sulit
di bayangkan jika mayoritas penduduk negeri itu enggan dan tidak mau menerapkan
syariah pada tingkat individu-individu, keluarga-keluarga dan pada tingkat
masyarakat.
Di waktu yang
sama, penduduk negerilah yang bisa diandalkan sebagai penegak dan pengawal
syariah di negeri masing-masing.
Karena itu di
suatu negeri Islam yang belum menerapkan syariah institusi, harus terlebih
dahulu diadakan penyuluhan yang kuat tentang urgensi penerapan syariah.
Penyuluhan ini tidak akan membuahkan tekad dan kemauan untuk menerapkan
syariah, jika belum ada pencerahan keimanan yang cukup.
Hanya pada
suatu masyarakat yang berorientasi kepada keselamatan dan kebahagiaan
akhiratlah penyuluhan itu bisa membuahkan tekad dan usaha penegakkan syariah.
Dengan kata lain, sebuah dakwah Islamiyyah yang benardan kuat harus mendahului
proses Islamisasi sebuah masyarakat. Bahkan dakwah itu sendiri adalah bagian
dari proses. Masyarakat yang menerapkan
syariah institusi bisa kita namakan “Masyarakat Islami Struktural” atau bisa
juga dinamakan “Negara Islam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...