Oleh : Abu Aisyah
Ada sebuah pertanyaan menarik dar
seseorang ketika saya sedang mengantri di sebuah bank syariah di kawasan jalan
Pajajaran Bogor. Waktu ia ia bertanya apakah harta yang sudah dizakatkan tahun
lalu harus dibayarkan kembali zakatnya pada tahun ini? Sebuah pertanyaan yang
sederhana namun memiliki makna yang mendalam. Menurut analisa saya pertanyaan
ini muncul dari kekhawatiran dan keraguan mengenai kewajiban untuk mengeluarkan
zakat dikarenakan ketika seseorang itu membayar zakat sebesar 2,5 % maka jika
dihitung-hitung dalam jangka waktu 40 tahun harta tersebut bisa habis. Benarkah
harta yang kita miliki bisa habis dengan zakat?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya
mulai dengan menyebutkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang
memiliki harta. Kewajiban ini memiliki syarat-syarat tertentu. Di antara syarat
wajiba zakat adalah bahwa harta tersebut sudah mencapai nishab (ukuran untuk
wajib berzakat) dan sudah sampai khaul (berjalan satu tahun). Maka ketika dua
sarat ini terpenuhi harta tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Misalnya zakat
emas maka nishabnya adalah kurang lebih 85 gram emas dan khaulnya adalah satu
tahun berjalan, sehingga ketika seseorang memiliki emas 85 gram dan sudah
selama satu tahun kepemilikannya sempurna maka ia wajib untuk membayar zakat. Karena
sifatnya yang berulang setiap tahun maka ketika emas tersebut masih ada padanya
dan masih mencapai nishab maka ia masih memiliki kewajiban untuk membayarkan
zakatnya. Apakah setiap tahun? Ya, orang tersebut wajib untuk membayarkan
zakatnya setiap tahun.
Selanjutnya ke inti pertanyaan, “Kalau
harta dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap tahun maka harta tersebut dalam jangka
waktu 40 tahun habis dong?” sebah pertanyaan yang menarik namun jika kita
teliti lagi tentu saja pertanyaan sekaligus pernyataan ini tidak tepat, kenapa?
Pertama Islam tidak menyukai menimbun harta dan membiarkan harta itu mengendap
tanpa adanya aktifitas bisnis, Kedua bahwa ketika harta tersebut berkurang
dengan dikeluarkan zakatnya maka jika tidak mencapai nishab tidak ada kewajiban
untuk membayar zakatnya kembali. Sebagai contoh seseorang yang memiliki emas 80
gram atau bahkan 84 gram, maka tidak adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Demikian pula ketika harta tersebut belum mencapai kepemilikan sempurna selama
satu tahun maka jelas ia tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat
mal-nya.
Pokok permasalahannya adalah bahwa
sangat tidak benar ketika kita beranggapan bahwa dengan mengeluarkan zakat maka
harta kita akan berkurang, justru sebaliknya dengan berzakat uang kita akan
bertambah, baik itu bertambah pahalanya di akhirat ataupun bertambah secara
nyat di dunia ini. Mau coba? Silahkan berzakat dan rasakan manfaatnya dunia dan
akhirat…. Wallahu a’lam.
subhanallah
BalasHapusAstaghfirullah...
BalasHapus