Minggu, 26 Agustus 2012

Telaah Kitab `Ilm Ushul Fiqh

Oleh : Shofiyullah MZ 

Kitab ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf adalah kitab yang paling populer di kalangan pengkaji Islam Indonesia. Kitab ini banyak dipergunakan di berbagai perguruan tinggi, pondok pesantren modern atau Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sejauh yang penulis ketahui, sudah ada dua versi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Meski bukan satu-satunya, kitab ini dipilih untuk mewakili generasi ushul fiqh kontemporer dan yang paling banyak mempengaruhi wacana akademis. Buku yang digunakan di sini adalah ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abd al-Wahhab Khallaf, terbitan Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12 tahun 1978/1494.

Takrif : Khallaf mengawali pembahasannya mengenai takrif dengan sebuah postulat: ulama Muslim sepakat bahwa setiap perbuatan dan perkatan manusia, entah itu berupa ibadah atau muamalah, pidana atau perdata, atau segala macam kontrak dan bisnis, ada hukumnya di dalam syariat Islam. Kumpulan hukum yang terkait dengan perbuatan dan perkataan manusia itu disebut dengan fiqh.[1]
Setelah mendefinisikan bahwa fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syariah amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil tertentu, Khallaf lalu menunjukkan bahwa ushul fiqh adalah:
“Ilmu mengenai kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengan itu bisa memperoleh hukum-hukum syar’i praktis dari dalil-dalil kasuistis atau ushul fiqh adalah kumpulan kaedah dan pembahasan yang dengan itu bisa memperoleh hukum-hukum syar`i  praktis dari dalil-dalil kasuistis”[2]
Definisi ini terutama untuk membedakan ushul fiqh dengan fiqh. Sehingga orang bisa tahu bahwa fiqh berbicara tentang perbuatan mukallaf sedang ushul fiqh, berbicara mengenai dalil syar'i pada umumnya. Demikian pula ketika fiqh bertujuan menerapkan hukum syar'i atas perbuatan dan ucapan manusia, maka ushul fiqh bertujuan menerapkan kaedah-kaedahnya atas dalil-dalil tertentu untuk memperoleh hukum syar'i yang dikandungnya.
Jadi titik tekan Khallaf ada pada ushul fiqh sebagal (i) pembahasan tentang dalil dan (ii) kumpulan kaidah yang dengan itu (iii) bisa diperoleh hukum Syar'i. Dengan kata lain, Khallaf-seperti terlihat dalam daftar bahasan di bawah ini-tidak terlalu membedakan antara dalil dengan istidlal sehingga dari al-Qur'an sampai dengan Madzhab as-Shahabi semuanya ia sebut dalil.
Berbeda dengan obyek materiil fiqh yang berupa perbuatan mukallaf, obyek materiil ushul fiqh adalah daill Syar’i secara garis besarnya dari aspek penetapan hukum yang ditimbulkannya.
Sayangnya, Khallaf tidak menyebutkan apa obyek formil ushul fiqh.
Tujuan fiqh adalah menerapkan hukum Syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Sementara tujuan ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori atas dalil-dalil tertentu untuk bisa menggali hukum-hukum Syar'i yang dikandung dalil itu.
Materi dan Sistematika Pembahasan : Selaras dengan takrifnya, Khallaf membagi bukunya ke dalam empat bagian pokok:
Bagian I: Dalil-dalil syar'i
1. al-Qur`an
2. as-Sunnah
3. al-Ijma’
4. al-Qiyas
5. al-Istihsan
6. al-Maslahah al-Mursalah
7. al-'Urf
8. al-Istishab
9. Syar' sebelum Islam
10. Madzhab as-Shahabi

Bagian II Hukum Syar'i 
1. al-Hakim 
2. al-Hukm 
3. al-Mahkum Fih
4. al-Mahkum 'Alaih

Baglan III Kaidah-Kaidah Kebahasaan
Kaidah 1 cara-tunjuk (dalalah) Nash
Kaidah 2 Mafhum al-mukhalafah
Kaidah 3 penunjukan yang jelas dan tingkat kejelasannya
Kaidah 4 teks yang tak jelas dan tingkat ketakjelasannya
Kaidah 5 al-Musytarak
Kaidah 6 al-‘Am dan jangkauan maknanya
Kaidah 7 al-Khas dan jangkauan maknanya

Bagian IV Kaidah-kaidah Legislasi ushul fiqh
 Kaidah 1 tujuan legislasi (maqashid at-tasyri`)
 Kaidah 2 tentang hak Allah dan hak hamba
 Kaidah 3  Wilayah ijtihad
 Kaidah 4 Naskh
 Kaidah 5 Tarjih


[1] ‘Ilm UshulFfiqh, hal. 11
[2] ‘Ilm UshulFfiqh, hal. 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...