Oleh : Shofiyullah MZ
Kitab ‘Ilm
Ushul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf adalah kitab yang paling populer di
kalangan pengkaji Islam Indonesia .
Kitab ini banyak dipergunakan di berbagai perguruan tinggi, pondok pesantren
modern atau Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sejauh yang penulis ketahui,
sudah ada dua versi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia .
Meski
bukan satu-satunya, kitab ini dipilih untuk mewakili generasi ushul fiqh
kontemporer dan yang paling banyak mempengaruhi wacana akademis. Buku yang
digunakan di sini adalah ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abd al-Wahhab Khallaf,
terbitan Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12 tahun 1978/1494.
Takrif : Khallaf
mengawali pembahasannya mengenai takrif dengan sebuah postulat: ulama Muslim
sepakat bahwa setiap perbuatan dan perkatan manusia, entah itu berupa ibadah
atau muamalah, pidana atau perdata, atau segala macam kontrak dan bisnis, ada
hukumnya di dalam syariat Islam. Kumpulan hukum yang terkait dengan perbuatan
dan perkataan manusia itu disebut dengan fiqh.[1]
Setelah
mendefinisikan bahwa fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syariah amaliah
yang diperoleh dari dalil-dalil tertentu, Khallaf lalu menunjukkan bahwa ushul
fiqh adalah:
“Ilmu
mengenai kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengan itu bisa
memperoleh hukum-hukum syar’i praktis dari dalil-dalil kasuistis atau ushul
fiqh adalah kumpulan kaedah dan pembahasan yang dengan itu bisa memperoleh
hukum-hukum syar`i praktis dari
dalil-dalil kasuistis”[2]
Definisi ini
terutama untuk membedakan ushul fiqh dengan fiqh. Sehingga orang bisa tahu
bahwa fiqh berbicara tentang perbuatan mukallaf sedang ushul fiqh, berbicara
mengenai dalil syar'i pada umumnya. Demikian pula ketika fiqh bertujuan
menerapkan hukum syar'i atas perbuatan dan ucapan manusia, maka ushul fiqh
bertujuan menerapkan kaedah-kaedahnya atas dalil-dalil tertentu untuk
memperoleh hukum syar'i yang dikandungnya.
Jadi titik tekan
Khallaf ada pada ushul fiqh sebagal (i) pembahasan tentang dalil dan
(ii) kumpulan kaidah yang dengan itu (iii) bisa diperoleh hukum
Syar'i. Dengan kata lain, Khallaf-seperti terlihat dalam daftar bahasan di
bawah ini-tidak terlalu membedakan antara dalil dengan istidlal sehingga
dari al-Qur'an sampai dengan Madzhab as-Shahabi semuanya ia sebut dalil.
Berbeda dengan
obyek materiil fiqh yang berupa perbuatan mukallaf, obyek materiil ushul fiqh
adalah daill Syar’i secara garis besarnya dari aspek penetapan hukum yang
ditimbulkannya.
Sayangnya,
Khallaf tidak menyebutkan apa obyek formil ushul fiqh.
Tujuan fiqh
adalah menerapkan hukum Syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Sementara
tujuan ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori atas
dalil-dalil tertentu untuk bisa menggali hukum-hukum Syar'i yang dikandung
dalil itu.
Materi dan Sistematika Pembahasan : Selaras
dengan takrifnya, Khallaf membagi bukunya ke dalam empat bagian pokok:
Bagian I: Dalil-dalil syar'i
1.
al-Qur`an
2.
as-Sunnah
3.
al-Ijma’
4.
al-Qiyas
5.
al-Istihsan
6.
al-Maslahah al-Mursalah
7.
al-'Urf
8.
al-Istishab
9.
Syar' sebelum Islam
10.
Madzhab as-Shahabi
Bagian II Hukum Syar'i
1.
al-Hakim
2.
al-Hukm
3.
al-Mahkum Fih
4.
al-Mahkum 'Alaih
Baglan III Kaidah-Kaidah Kebahasaan
Kaidah
1 cara-tunjuk (dalalah) Nash
Kaidah
2 Mafhum al-mukhalafah
Kaidah
3 penunjukan yang jelas dan tingkat kejelasannya
Kaidah
4 teks yang tak jelas dan tingkat ketakjelasannya
Kaidah
5 al-Musytarak
Kaidah
6 al-‘Am dan jangkauan maknanya
Kaidah
7 al-Khas dan jangkauan maknanya
Bagian IV Kaidah-kaidah Legislasi
ushul fiqh
Kaidah 1 tujuan legislasi (maqashid
at-tasyri`)
Kaidah 2 tentang hak Allah dan hak hamba
Kaidah 3
Wilayah ijtihad
Kaidah 4 Naskh
Kaidah 5 Tarjih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...