Oleh : Muhammad bin Ibrahim
Pengertian
Wakalah adalah menggantikan
yang boleh melakukan transaksi seumpamanya, pada sesuatu yang bisa digantikan.
Wakalah: adalah transaksi yang
dibolehkan, boleh bagi setiap wakil dan yang memberikan hak kuasa
membatalkannya di waktu kapanpun.
Hikmah disyari'atkannya
perwakilan:
Perwakilan adalah termasuk
keindahan Islam. Setiap orang, dengan hukum pertaliannya dengan orang lain,
terkadang mempunyai hak untuk atau mempunyai tanggungan hak kepada orang lain.
Maka bisa jadi ia melakukannya secara langsung dengan dirinya sendiri dalam
mengambil dan memberikan, atau menyerahkannya kepada orang lain. Tidak semua
orang mampu melaksanakan semua urusannya dengan dirinya sendiri. Dan karena
alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kepada orang lain untuk
melaksanakannya, sebagai pengganti darinya.
Wakalah terlaksana dengan
ucapan dan perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.
Hak-hak terbagi tiga:
1. Bagian yang sah perwakilan
padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yang bisa digantikan, seperti transaksi,
pembatalan, batas-batas dan semisalnya.
2. Bagian yang tidak sah
perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yang murni, seperti
bersuci, shalat, dan semisalnya.
3. Bagian yang sah perwakilan
padanya disertai lemah, seperti haji yang wajib dan umrahnya.
. Sah perwakilan dari orang yang
boleh melakukan transaksi untuk dirinya sendiri, dan sah pemberian wakalah pada
segala transaksi yang boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa
menyewa, dan semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah,
dan semisalnya. Dan pada had-had dalam menetapkan dan menyempurnakannya, dan
semisal yang demikian itu.
. Keadaan-keadaan wakalah:
Wakalah: sah dalam waktu
tertentu, seperti seseorang berkata: ‘Engkau menjadi wakil saya selama satu
bulan.’ Sah pula bergantung dengan syarat, seperti ia berkata: ‘Apabila telah
sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula secara langsung,
seperti ia berkata: ‘Engkau sebagai wakil saya pada saat ini.’ Dan sah
menerimanya secara langsung dan ditunda.
. Wakil tidak boleh memberikan
wakalah pada sesuatu yang dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yang
memberikan wakalah mengijinkannya dengan hal itu. Maka jika ia tidak mampu, ia
boleh memberikan wakalah kecuali pada persoalan harta, maka harus mendapatkan
ijin yang memberikan wakalah.
. Wakalah menjadi batal dengan
beberapa hal berikut ini:
1. Pembatalan salah seorang dari
keduanya bagi wakalah itu.
2. Muwakkil (yang memberikan
wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
3. Meninggal salah seorang dari
keduanya atau hilang ingatan.
4. Ditahan karena bodoh kepada
salah seorang dari keduanya.
. Boleh wakalah dengan memberikan
upah atau tanpa upah. Wakil adalah orang yang diberi kepercayaan pada sesuatu
yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menjamin sesuatu yang rusak di
tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia
mengganti, dan diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.
. Barang siapa yang mempunyai
kemampuan dan bisa menjaga amanah dan ia tidak khawatir akan berbuat khianat,
dan wakalah tidak akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pada
dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dengan upah, disertai niat ikhlas
dalam menyempurnakan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...