Oleh : Muhammad
bin Ibrahim
Islam
membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang
dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada
sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar,
atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau bahaya terhadap
badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian,
pertengkaran, dan bahaya. Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak
sah, di antaranya adalah:
1. Jual beli
mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya:
pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini
adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2. Jual beli
munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun
yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah
jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3. Jual beli hashah
(lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda
apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini
termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4. Jual beli
najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak
ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung
godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
5. Penjualan
oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang
menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah,
karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila
penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau
membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6. Menjual
komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada
permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang
membeli akan mendapat keuntungan padanya.
7. Jual beli
'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual)
membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan.
Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini
haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya
setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain
pembelinya, hukumnya boleh.
8. Penjualan
seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi
dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain
seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan
atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian,
seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga
sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang
pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena
mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang
lain.
9. Jual beli
setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak
sah, demikian pula semua transaksi.
10. Setiap yang
haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti
alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.
Termasuk jual
beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu
sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu
yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan
jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli
yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak
mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah
sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.
Apabila membeli
secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada
bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...