Senin, 24 Februari 2014

Pilar Ekonomi Syariah: Sektor Zakat

 1.    Pilar Ketiga Ekonomi Syariah adalah Sektor Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dll.

Zakat merupakan Rukun Islam ke-3, sehingga jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, akan meningkatkan keimanan dan keislaman. Allah ta’ala berfirman:

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (QS. At-Taubah [9]: 5 dan 11).

Selain itu Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus meningkatkan ekonomi umat. Hal ini terbukti secara empirik dalam sejarah (masa Nabi dan sahabat serta Umar bin Abdul Azis) melahirkan kekuatan ekonomi dan kesejahteraan. Sekarang pun beberapa Negara, termasuk Indonesia, telah menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untuk mensejahterakan masyarakat. Tidak hanya dalam bidang konsumsi saja, saat ini berkembang pula zakat produktif, yaitu zakat yang digunakan untuk moda usaha dan peningkatan ekonomi para mustahik zakat. Maka ke depan zakat adalah elemen penggerak ekonomi global yang sangat luar biasa.

Berdasarkan tiga pilar tersebut maka ekonomi syariah harus bisa ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Dukungan dari seluruh umat Islam menjadi sebuah keniscayaan bagi mercu suar ekonomi syariah di masa yang akan datang. Saya melihat bahwa untuk menegakan pilar-pilar ekonomi syariah tersebut, mau tidak mau harus menyediakan adanya SDM Syariah yang memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Islam. SDM Syariah sebagai para pelaku ekonomi syariah seharusnya menjadi perhatian utama dalam mengembangkan ekonomi syariah. Managemen Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah yang berupa pengaturan dari mulai pemilihan, pelatihan, pegembangan dan pengelolaannya mutlak untuk dilakukan.

Berdasarkan hal tersebut saya mendukung sepenuhnya terbitnya Buku HRD Syariah ini. Mudah-mudahan ia akan menjawab semua permasalahan berkenaan dengan HR Syariah bagi perkembangan ekonomi syariah di masa yang akan datang. Buku ini berisi teori-teori managemen HRD Syariah yang didasarkan kepada nilai-nilai Syariah yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta implementasi Nabi dalam me-manage SDM pada saat itu. Peristiwa-peristiwa pada masa Nabi diekplorasi dan dikembangkan sehingga menjadi teori serta praktik HRD Syariah yang universal. Para penulis buku ini telah saya kenal secara pribadi karena merupakan akademisi pada lembaga pendidikan yang konsen pada ekonomi syariah. Demikian pula mereka adalah sosok praktisi syariah yang telah lama malang melintang di dunia HRD Syariah di beberapa lembaga keuangan syariah di negeri ini. Semua itu menambah nilai dari buku ini yang masih jarang ditemukan di pasaran, yaitu buku yang membahas secara mendalam dari teori ke implemantasi HRD Syariah. Semoga buku ini bisa memberikan sumbangan positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Wallahu a’lam.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...