Selasa, 05 April 2022

Ramadhan dan Ekonomi Syariah

Oleh: Abdurrahman Misno

 


Ramadhan 1443 H telah menjelang, ini adalah momen dimana umat Islam menjalankan ibadah selama sebulan penuh, khususnya ibadah shaum (puasa) Ramadhan. Sebagai ibadah yang menjadi kewajiban tahunan ia menjadi istimewa karena memang banyak memiliki keutamaan. Shaum (puasa) Ramadhan adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam kalamNya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. QS. Al-Baqarah: 183.

Ayat ini secara jelas menunjukan tentang kewajiban untuk Shaum (puasa) sekaligus tujuannya yaitu agar manusia mencapai derajat takwa. Makna takwa adalah “Mengoptimalkan seluruh potensi jiwa dan raga mereka, untuk mendapatkan ridha dari Allah Ta’ala”, berarti Shaum (puasa) akan mengantarkan setiap yang melaksanakannya semakin dekat kepadaNya. Secara lebih luas bahwa Shaum (puasa) akan mengantarkan kepada ketakwaan yang sebenarnya, yaitu melaksanakan semua yang diperintahkan dan mejauhi semua yang dilarangnya.

Bagaimana hubungannya dengan ekonomi syariah? Jika Shaum (puasa) bertujuan agar tercapai derajat takwa, maka bukti ketakwaan ini adalah melaksanakan semua yang diperintahkan termasuk dalam aktifitas ekonomi. Demikian pula menjauhkan semua yang dilarang, termasuk menjauhi semua aktifitas ekonomi yang dilarang oleh Allah Ta’ala.

Ekonomi syariah sebagai aktifitas untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya alam sebagai karunia Allah Ta’ala untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, adalah bentuk aktifitas untuk melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi laranganNya. Sehingga jika Shaum (puasa) itu tujuannya agar manusia bertakwa, maka salah satu bukti takwanya adalah melaksanakan aktifitas ekonomi sesuai dengan syariah Islam.

Ekonomi syariah telah mengajarkan berbagai perintah dalam bentuk jual beli, kerjasama usaha dan aktifitas ekonomi yang halal lainnya. Demikian pula ekonomi syariah mengandung larangan yang harus ditinggalkan oleh orang-orang bertakwa, seperti haramnya riba, perjudian, gharar dan akad haram lainnya. Ekonomi Islam juga melarang segala bentuk aktifitas yang mendzalimi orang lain, berbuat curang dan mengambil hak yang bukan miliknya.

Maka, ketakwaan yang diharapkan dalam Shaum (puasa) terimplementasi dalam aktifitas ekonomi yang didasarkan kepada nilai-nilai syariah. Seluruh aktifitas ekonomi yang dilakukan selalu merujuk kepada syariahNya, dia tidak berani melakukan transaksi yang diharamkan atau melakukan kebohongan dalam usahanya. Ia juga tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan kemudharatan seperti penimbunan atau mendzalimi umat Islam.

Semoga Shaum (puasa) sampai kepada tujuannya sehingga akan mampu untuk melaksanakan seluruh aktifitas ekonomi berdasarkan syariat Islam. Wallahu a’lam, Hari Ketiga, Ramadhan 1443 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...