Senin, 02 Juli 2012

Sejarah Instansi Pengadilan Agama Cibinong

Disusun oleh:
Solihat

Lembaga peradilan termasuk Pengadilan Agama merupakan suatu lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan tugas-tugas menerima, memeriksa mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Untuk melaksanakan tugas-tugas itu, dilaksanakan dalam suatu organisasi yang terdiri dari pemimpin, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera/Sekretaris serta beberapa Hakim dengan dibantu Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia mempunyai tugas memberika pelayanan pada masyarakat dan melakukan penegakan hukum serta keadilan. Dalam rangka mewujudkan tugas tersebut Pengadilan Agama Cibinong pada tahun 2009 telah melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas kinerja, baik dalam melaksanakan peradilan dan pelayanan masyarakat maupun dalam menata managemen peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut telah dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh jajaran aparat Pengadilan Agama Cibinong, baik Hakim, Kepaniteraan, Juru Sita dan seluruh staf di bawah Koordinator Ketua Pengadilan Agama.
            Seluruh tugas tersebut telah dituangkan dalam Program Kerja Pengadilan Agama Cibinong tahun 2010, sebagaimana Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cibinong; W.10-A.24/2575/OT/01.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Program Kerja Pengadilan Agama Cibinong tahun 2010, dimana program tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini tiada lain berkat kerjasama dan saling pengertian diantara seluruh karyawan dan karyawati mulai dari staf Pengadilan Agama Cibinong.

Visi dan Misi

            Visi Pengadilan Agama Cibinong adalah terwujudnya peradilan yang adil dan berwibawa serta peningkatan dalam memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tenang, tertib dan damai.
            Misi Pengadilan Agama Cibinong bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragam islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infak, shadaqah dan ekonomi syari’ah ( Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 3 Tahun 2006)
            Asas pencapaian misi yaitu pengadilan dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan (Pasal 4 ayat 3 Undang-undang No. 3 Tahun 2006). Peradilan agama menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 3 Tahun 2006), berusaha mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 3 Tahun 2006) baik (good gavermance), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparancy) dan keterbukaan (openness).

            Misi pelayanan Pengadilan Agama Cibinong yaitu berupa produk dan pelayanan dengan melakukan kekuasan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infak, shadaqoh dan ekonomi syai’ah juga melakukan tugas administrative yang berikan kewenangannya oleh Undang-undang.
            Nilai pencapaian adalah adil, sederhana, cepat, biaya ringan, menjaga independensi peradilan, transparansi dan akuntabilitas.

Struktur Organisasi dan Fungsi

            Untuk menjalankan fungsinya dalam menangani perkara, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam mengurus organisasi. Struktur organisasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan segala kegiatan yang ada di Pengadilan Agama Cibinong.

 





Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama
Mahkamah Agung memiliki andil utama dalam menangani permasalahan di Peradilan Agama. Peradilan Agama dibina oleh Mahkamah agung. Sesuai dengan keputusan Presiden No. tahun 2004, Mahkamah Agung memiliki kuasa atas pembinaan terhadap:
1.      Peradila Agama
2.      Peradilan Umum
3.      Peradila Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara

 

 

 

Struktur Organisasi Pengadilan Agama Cibinong
Fungsi dari tiap-tiap bagian adalah sebagai berikut :

1.      Ketua Pengadilan

a.     Memimpin dan bertanggung jawab serta mempertanggung jawabkan setiap kegiatan organisasi Kantor Pengadilan Agama Cibinong

b. Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi
        kantor Pengadilan Agama Cibinong sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

c.  Memimpin dan bertanggung jawab pembinaan aparatur organisasi dan
        administrasi kantor Peradilan.

d.     Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bebas, mandiri, cepat, adil dan biaya ringan.

e.     Menindak dan membina aparat pengadilan yang melakukan perbuatan indisipliner melalui prosedur dan     ketentuan perundamg-undangan yang berlaku.

f.
Membentuk dan mengarahkan Tim Baperjakat yang akan memberikan
bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam menentukan pengembangan karier pegawai
.
2.      Wakil Ketua Pengadilan
a. Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal secara formil saat ketua berhalangan.
b
. Melaksanakan tugas umum sesuai dengan fungsi dan misi ketua pengadilan.
c
. Melakukan pengawasan umum terhadap aktivitas aparatur, organisasi, dan administrasi peradilan dan melaporkannya pada ketua Pengadilan Agama.

d
. Menyampaikan saran kepada Ketua Pengadilan baik diminta atau tidak diminta untuk kelancaran pelaksanaan tugas, mengemban visi misi Pengadilan Agama.

e.
Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi Kantor Pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f.
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pembinaan aparatur organisasi dan administrasi Kantor Pengadilan.

3.      Hakim Ketua Majelis
a. Memimpin dan bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sidang perkara yang dipimpin.

b
. Bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bebas, mandiri, cepat, adil dan biaya ringan.

c.
Membuat dan menyerahkan LKH kepada Ketua setiap awal bulan.

d.
Mendistribusikan berkas perkara yang telah diterima dan akan diperiksa kepada Panitera penggantinya.

e. Menerbitka Penetapan Hari Sidang (PHS).

f.
Mempelajari isi atau materi berkas dan menetapkan sita jaminan.

4. Panitera
a. Bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan administrasi peradilan bidang Yustisial dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b.
Bertanggung jawab atas ketertiban dan akurasi administrasi biaya perkara dari tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, biaya sita jaminan, biaya lelang, biaya eksekusi, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c.
Atas perintah Ketua untuk melaksanakn perintah-perintah Yustisial antara lain : Sita jaminan, Lelang dan Eksekusi.

d.
Menandatangani Akta Cerai, Akta Banding, Akta Kasasi, Akta Peninjauan Kembali dan Akta Pencabutan Perkara.

e.
Bertanggung jawab atas pembuatan berita acara pelaksanaan sita jaminan, lelang, dan eksekusi.

f.
Bertanggung jawab terhadap pihak ke-3 atas pengurusan berkas perkara, uang titipan biaya perkara, surat-surat bukti dan alat bukti lainnya.
5. Wakil Panitera
a. Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja Kepaniteraan.

b.
Melaksanakan tugas Panitera bila Panitera berhalangan.

c.     mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Panitera Muda
        (Meja I, Meja II, Meja III) secara efektif dan efisien.

d.     Mengkoordinir pelaksanaan tugas Jurusita Pengganti.

e.     Mengawasi dan melaksanakan teguran kepada pihak-pihak yang
berkepentingan agar proses penyelesaian perkara berjalan lancar.

f.     Memandu dan mengawasi kelancaran pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang telah diminutasi.



6.    Wakil Sekretaris

a.     Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas di lingkungan kesekretariatan meliputi kepegawaian, keuangan, dan umum.

b.     Bertanggung jawab dan melaksanakan tugas sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

c.
         Bertanggung jawab dan mengkoordinir hubungan kerjadilingkungan
kesekretariatan agar berjalan sinkron dan harmonis serta secara vertical maupun horizontal.

d.     Bertanggung jawab terhadap pembinaan pengarahan dan bimbingan kepada kepala sub-sub bagian pada kesekretariatan.

e.     Bertanggung jawab terhadap penilaian dalam bentuk DP-3 kepada kepala kepala sub bagian dikesekretariatan   pada akhir tahun.

f.     Memberi masukan dan saran-saran kepada Pimpinan dalam pembinaan
       umum maupun pembinaan karier pegawai.

7.      Panitera Muda Gugatan
a.    Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas
       dilingkungan Panitera Muda Gugatan.

b.    Bertanggung jawab terhadap penerimaan biaya perkara (pemegang kas).

c.    Memberikan pelayanan yang konstruktif kepada pihak pencari  keadilan.

d.    Memberikan penjelasan seperlunya, singkat, tepat, dan jelas kepada pencari keadilan.

e.    Menaksir biaya perkara.

f.    Membuat SKUM bagipendaftar perkara gugatan.

8.     Panitera Muda Permohonan
a.     Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas
       dilingkungan kepaniteraan permohonan.

b.     Bertanggung jawab terhadap penerimaan biaya perkara (pemegang  kas).

c.     Bersikap ramah tamah dalam pelayanan kepada pihak pencari keadilan
        khusus perkara permohonan.

d.     Memberikan penjelasan seperlunya, singkat, tepat, dan jelas kepada pencari keadilan.

e.     Membuat daftar khusus perkara permohonan yang diterima.

f.     Menerima perkara permohonan dalam segala bentuk dan tingkatan.
9.     Panitera Muda Hukum
a.     Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kepaniteraan hukum.

b.     Bertanggung jawab terhadap penertiban dan penanganan arsip berkas
        perkara.

c.     Melakukan Pembinaan, memberikan arahan dan tata tertib kepada
        pengacara apabila beracara di Pengadilan Agama.

d.     Memberikan pelayanan konsultasi hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara individual atau kelompok.

e.    Melaksanakan persiapan untuk pelaksanaan rukyat hilal dan hisab sesuai juklak dari pusat.
f.     Mengelola berkas perkara banding,  kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan urutan tahapan-tahapan dan alokasi waktu yang telah ditentukandalam undang-undang.

10.     Kepala Urusan Umum
a.     Bertanggung jawab atas kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum.

b.     Bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan dan pengajuan program kerja pada Sub Bagian Umum.

c.     Bertanggung jawab dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja pada sub Bagian Umum.
d.     Bertanggung jawab dan mengkoordinir pengendalian surat masuk dan surat keluar pada metode sistem arsip dinamis.

e.     Bertanggung jawab terhadap pendistribusian surat dan nomor surat (masuk dan keluar).

f.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan kerumah tanggaan.

11.     Kepala Urusan Kepegawaian dan ORTALA
a.          Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian.

b.
        Bertanggung jawab dan mengkoordinir, menyusun program kerja pada
        lingkungan pada Sub Bagian Kepegawaian.

c.    
     Bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan program kerja pada Sub Bagian Kepegawaian.

d.
        Bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan Job Description
        pegawai

e.
         Secara Originer menjadi Sekretaris Baperjakat, mengikuti dan
        menyampaikan hasil rapat Baperjakat kepada Pimpinan untuk bahan
        pertimbangan dalam pembinaan dan pengendalian karir pegawai.

f.     Membantu menyampaikan bahan masukan kepada pimpinan untuk bahan pembinaan pegawai.

12.    Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan
a.         Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas pada lingkungan Sub Bagian Keuangan.

b.    
    Bertanggung jawab atas penyusunan dan pengajuan program kerja pada Sub Bagian Keuangan.

c.
         Bertanggung jawab dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja di
        lingkungan Sub Bagian Keuangan.

d.     Bertanggung jawab atas penyusunan dan pengumpulan DIPA.

e.     Pengusulan tunjangan keluarga dan anak.

f.     Bertanggung jawab secara administratif atas realisasi pendayagunaan mata anggaran (UYHD dan UUDP).



13.     Panitera Pengganti
a.          Bertanggung jawab atas pengamanan berkas perkara yang telah diserahkan kepadanya.
b.          Mencatat secara tertib berkas perkara yang telah diterima pada buku catatan (alat kontrol).
c.          Mempersiapkan blanko-blanko yang diperlukan pada proses pemeriksaan perkara yang diserahkan kepadanya.
d.         Menyerahkan berkas perkara yang telah diterima dan telah dipersiapkan kepada Hakim Ketua Majelis untuk dipelajari dan ditetapkan Pelaksanaan Hari Sidang (PHS).
e.          Menyerahkan kutipan PHS pada meja sidang II untuk diregisterkan dan memerintahkan pemanggilan kepada para pihak terkait dengan perkara itu.
f.           Mempersiapkan pelaksanaan persidangan perkara yang jadi tanggung
jawabnya.
14.     Jurusita
a.     Bertanggung jawab atas sah dan patut tugas kejurusitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam tugas jurusita pengganti secara vertical dan horizontal.

c.     Melaksanakan surat perintah Ketua Pengadilan melaksanakan penyitaan terhadap objek sengketa tertentu dalam perkara.

d.     Bertanggung jawab terhadap visi dan misi serta integritas citra Pengadilan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejurusitaan.

e.     Meneliti instrument dan PHS yang diterima terutama hari dan tanggal
        sidang serta alamat para pihak yang akan dihubungi.

f.     Mempersiapkan Blanko-blanko/surat kejurusitaan yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan
.
15.     Jurusita Pengganti
a.     Bertanggung jawab atas sah dan patut tugas kejurusitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam tugas jurusita penganti secara Vertical dan Horizontal.
c.     Melakukan surat perintah Ketua Pengadilan melaksanakan penyitaan terhadap objek sengketa tertntu dalam perkara.

d.     Bertanggung jawab terhadap visi dan misi serta integritas citra Pengadilan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejurusitaan.

e.     Meneliti instrument dan PHS yang diterima terutama hari dan tanggal
        sidang serta alamat para pihak yang akan dihubungi.

f.     Mempersiapkan Blanko-blanko/surat kejurusitaan yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...