Minggu, 22 September 2013

Kaidah-kaidah Fiqh yang Umum

Kaidah-kaidah Fiqh yang umum
Al-Qawaid Al-Ammah

Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu:

Ijtihad yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru.
Hal ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab:

Itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang.

Apa yang haram diambil haram pula diberikannya.
Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.

Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.

Petunjuk sesuatu pada unsur-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil.
Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.

Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut
Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...