Selasa, 15 Juli 2014

Seri Disertasi: Glosarium 2

Hajat Bulan/Sasih         : Ritual berziarah ke makam leluhur yang dilaksanakan enam kali dalam satu tahun pada komunitas Kampung Naga.
Hibah                            : Pembagian harta waris dengan cara hibah dilakukan dengan cara harta orang tua tersebut dibagikan kepada anak-anaknya pada waktu orang tua masih hidup, dengan besar bagian masing-masing anak baik laki-laki atau pun perempuan sama 1:1 atau sesuai dengan kehendak dari orang tua yang membagikannya tersebut.
Hibah Wasiat                : Pembagian harta waris dengan cara memberikan kepada anak masing-masing bagiannya, tetapi penyerahan harta yang dihibahkannya itu dilakukan setelah orang tua (Si Pewaris) meninggal dunia
Hukum Islam                : Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh). 
Jaro  Palawari                : Perangkat (pegawai) Pu’un, tugasnya menjadi ketua panitia dalam kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan, khususnya di Baduy Dalam yaitu Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo.
Jaro  Tujuh                    : Lembaga yang di dalamnya ada dua pejabat yaitu Tangkesan atau Damar Sarengenge dan Jaro Tangtu yaitu kokolotan Cihulu.
Jaro Tangtu                   : Pejabat hukum adat dari lembaga Jaro Tujuh yang mendapat tugas dari tanggungan atau  Jaro  Dua Belas untuk menunjuk kokolot dan Jaro Warga atau kepala desa sekaligus mengawasi dan punya kewenangan memberi pengawasan serta teguran kalau kokolot dan kepala desa menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan aturan hukum adat Baduy. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...