Selasa, 15 Juli 2014

Seri Disertasi: Glosarium 3

Kampung Naga             : Kampung adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Kaum                            : Perangkat atau pembantu dalam melaksanakan kegiatan kegamaan. Ia dibantu oleh Pembantu Kaum yang sama dengan kaum perangkat kokolotan.
Kekeba                          : Ritual bagi ibu hamil menginjak usia kehamilan 3-4 bulan.
Kepala Desa atau disebut Jaro Warga: Kepala desa di Desa Kanekes Baduy. Ia tidak berbeda jauh dengan kepala desa lainnya di daerah Kabupaten Lebak, hanya ia terikat dengan hukum adat Baduy.
Kokolotan                     : Pejabat di kampung yang membidangi masalah keagamaan.
Komunitas adat            : Sekelompok manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Kuncen                         : Pemimpin tertinggi di Kampung Naga yang bertugas memangku adat dan pemimpin dalam setiap upacara adat.
Lebe                              : Ahli agama di Kampung Naga yang bertugas mengurus jenazah dan masalah yang berkaitan dengan keagamaan lainnya.
Leuweung Karamat      : Hutan keramat tempat makam leluhur Kampung Naga di sebelah barat kampung.
Leuweung Larangan     : Hutan yang tidak boleh dimasuki oleh seluruh anggota komunitas Kampung Naga di sisi sungai Ciwulan.
Mapag pengantin          : Penyambutan pengantin laki-laki oleh pihak pengantin perempuan dalam hal ini kedua orang tuanya menyambut calon pengantin laki-laki beserta rombongannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...