Kamis, 21 Juli 2022

“Citayam Fashion Week”: Fenomena Budaya Urban yang Harus Selaras Syariah Ar Rahman

Oleh: Misno bin Mohd Djahri

 


Salah satu dari berita viral saat ini adalah fenomena Sebagian masyarakat yang sebagian besar adalah generasi muda yang berasal dari wilayah Citayam, Bojong Gede dan Depok. Mereka berkumpul dan membuat berbagai kegiatan khususnya “nongkrong” dan bergaya di Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) yang selama ini menjadi Kawasan bisnis dan wilayah orang-orang berdasi dan kalangan professional lainnya. Ada banyak pendapat dari berbagai ahli yang membahas eksistensi mereka. Bagaimana dalam perspektif sosial keagamaan khususnya Islam?

Fenomena “nongkrong” dan kumpul-kumpul anak muda, sejatinya bukan hanya sekarang terjadi, namun sudah sejak lama. Dulu ada istilah “mejeng” yaitu nongkrong di pinggir jalan untuk sekadar bergaya atau mencari hiburan. Kalau fenomena “Citayam Fashion Week” saat ini lebih viral (terkenal dan menyebar) karena media sosial yang saat ini begitu menyebar ke seluruh penjuru hingga kemudian istilah ini viral.

Islam sebagai agama yang paling palingpurna telah mengatur seluruh sendi kehidupan, termasuk aturan mengenai “nongkrong” dan berkumpul di pinggir jalan. Bahkan para sahabat juga memiliki kebiasaan untuk duduk-duduk di pinggir jalan pada masa lalu. Sehingga Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ. فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar.” HR. Bukhari.

Merujuk pada riwayat ini maka sejatinya tidak ada masalah untuk duduk-duduk di pinggir jalan, namun ada aturan yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah; Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar. Aturan ini menunjukan kesempurnaan Islam, bagaimana ternyata kebiasaan seperti ini juga diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan aturan-aturan Islam.

Kembali kepada fenomena para pemuda yang nongkrong di SCBD yang kemudian dipeleserkan menjadi Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok, maka melihat hukum asalnya boleh-boleh saja untuk melakukan berbagai kegiatan positif dan islami di sana. Namun perlu diperhatikan hal-hal lainnya yang melanggar aturan dan juga syariah Islam. Karena faktanya beberapa kegiatan justru mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam, dimulai dari pakaian mereka yang tidak menutup aurat atau tasyabuh dengan orang non muslim, penggunaan aksesoris yang tidak islami seperti tato, music-musik yang tidak Islami hingga lenggak-lenggok mereka yang seoalh-olah berada di atas catwalk.

Pihak berwenang sendiri sudah mengantisipasi kegiatan mereka, mulai dari penjagaan bahaya narkoba, pergaulan bebas, hingga gangguan keamanan di sekitar lokasi. Islam sendiri lebih detail mengatur hal ini yang lebih komprehensif dan berefek jangka Panjang bagi pribadi, komunitas dan juga masyarakat.

Maka, fenomena anak-anak di SCBD memang salah satu budaya urban yang akan terus ada, Islam memberikan panduan dalam setiap kegiatan yang ada. Peran dari setiap muslim, ulama dan yang memahami fenomena ini hendaknya selalu dan terus peduli sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar dari syariah Islam. Silahkan berkreasi dan melakukan berbagai kegiatan di mana saja, namun syaratnya perhatikan aturan-aturan Islam di dalamnya. Wallahu a’alam. 21072022.  

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...