Oleh : Abu Aisyah
Perkembangan ekonomi Islam telah menjadi realitas faktual yang tumbuh dan berkembang secara signifikan. Bahkan, saat ini industri perbankan Syari’ah telah bertransformasi dari hanya sekadar bank alternatif dengan sistem Syari’ah menjadi bank yang mampu memainkan peranannya dalam percaturan ekonomi di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Perbankan dan lembaga keuangan Syari’ah terus mengalami perkembangan. Diperkirakan industri ini tumbuh lebih dari 15 persen per tahun dengan jumlah institusi keuangan Syari’ah lebih dari 300 yang tersebar di lebih dari 75 negara dengan perkiraan total aset 500 miliar dolar atau sekitar Rp 4.600 triliun. Dengan kata lain, pasar yang sekarang sudah dicapai baru sekitar 10 persen. Ini berarti industri ini masih menjanjikan perkembangan yang luar biasa di masa depan. Perbankan Syari’ah, semakin menunjukkan eksistensinya melalui dukungan dari semua stakeholder dengan lahirnya Undang-Undang yang mandiri, yaitu Undang-Undang Perbankan Syari’ah No. 21 tahun 2008.
Lahirnya Undang-Undang Perbankan Syari’ah itu menyiratkan adanya pengakuan bahwa industri baru tersebut dapat diperhitungkan dalam pembangunan ekonomi nasional. Berbagai hambatan dan tantangan yang ada perlu dicarikan solusinya melalui dukungan penuh dari para stakeholder dan seluruh elemen masyarakat. Perguruan Tinggi sebagai pusat pengkajian dan penelitian memiliki peran yang strategis dalam mememberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan produk, penyediaan SDM, sosialisasi dan edukasi serta advokasi bagi implementasi regulasi sehingga program akselerasi dapat mewujudkan ekonomi Islam sebagai bagian dari pilar ekonomi bangsa.
Peran ini semakin terasa dengan semakin berkembangnya system ekonomi Islam maka berbagai permasalahan teoritis yang selama ini dipelajari di ruang-ruang kuliah ternyata seringkali tidak selaras bahkan berbenturan dengan apa yang terjadi di lapangan. Sementara di lapangan, para praktisi ekonomi Islam, dalam hal ini para pelaksana berbagai lembaga keuangan syariah masih didominasi oleh lulusan dari perguruan tinggi umum, yang notabene masih kurang pemahamannya terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam system ekonomi Islam.
Menurut Wahyu Dwi Agung (mantan Ketua Asbisindo) dan Syakir Sula, saat ini baru 10% saja SDI yang memiliki latar belakang Syari’ah yang bekerja di industri keuangan Syari’ah dan yang 90% adalah berlatar belakang dari konvensional yang dikarbit melalui pelatihan singkat perbankan Syari’ah. Hal ini juga diperkuat dengan adanya penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia tentang SDI pada bank Syari’ah. Menurut Harisman (Direktur Direktorat Perbankan Syari’ah BI), dalam 4-5 tahun ke depan dibutuhkan 10 ribu SDI untuk mengisi industri perbankan Syari’ah di Indonesia. Data BI menyebutkan lebih tinggi lagi, yakni sekitar 14 ribu. Untuk itu Lembaga Pendidikan Tinggi adalah institusi yang paling berkompeten dalam penyediaan SDI yang dibutuhkan oleh industri perbankan Syari’ah ini.
Dalam situasi ini, Menurut Mustafa Edwin Nasution (Ketua Umum IAEI) baru sekitar 20-an universitas yang mengambil peran ini. Itupun hanya 1000-an orang yang berhasil diluluskan setiap tahunnya. Suroso Imam Zadjuli (Guru Besar Universitas Airlangga) mengkalkulasi bahwa dalam jangka menengah antara lima sampai sepuluh tahun mendatang diperlukan sebanyak 38.940 orang lulusan D3 dan Doktor bidang Ekonomi Islam. Sementara dalam jangka panjang antara 10 dampai 30 tahun SDI yang diperlukan adalah 125.790 orang dari lulusan D3 hingga doktor. Selanjutnya dikatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan doktor, minimal 10 perguruan tinggi yang harus membuka program doktor ilmu ekonomi Islam. Sofyan Syafri Harahap (Guru Besar Universitas Trisakti) mengatakan bahwa SDI Syari’ah yang ada sekarang belum cukup dan belum sesuai harapan, dan hanya pragmatis (hanya mampu bekerja) tetapi belum bisa mengubah (to change) ke situasi yang lebih baik (sesuai nilai-nilai Islam).
Maka pengelola lembaga keuangan Syari’ah ke depan perlu dipersiapkan sejak kini sehingga mereka memahami paradigma Syari’ah sekaligus memiliki keahlian professional untuk mengoperasionalisasikan industri keuangan Syari’ah di Indonesia. Dalam persiapan jangka pendek diperlukan kajian-kajian mengenai esensi dari system ekonomi Islam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...