Senin, 22 Agustus 2011

Fatwa : Zakat Fitrah Kepada Pemerintah dan Berbentuk Uang





Pertanyaan :
Apa pendapatmu tentang zakat yang diberikan kepada pemerintah di bulan Ramadhan, apakah ia sah ataukah tidak sah? Mohon terangkan kepada kami.

Jawab :
Zakat yang diserahkannya yang dimaksudkanadalah zakat fitrah maka pemerintah biasanya mengambilnya dalam bentuk uang. Sedangkan zakat fitrah itu ialah seperti apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah dari hadits Abdullah bin Umar dan hadits Abu Said Al- Khudri yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari anggur yang dikeringkan atau satu sha’ dari akid (keju). Maka jika ia mendapatkan kemudahan dari salah satu dari empat macam tersebut maka silakan untuk mengeluarkannya dan jika tidak memudahkannya dari hal tersebut maka hendaknya dari pokok hasil bumi. Adapun menggantinya atau menghargakannya dengan uang maka yang shahih dalam hal ini adalah tidak sah. Akan tetapi apabila pemerintahan mengharuskannya dengan hal ini dan tidak menguatkannya dengan dalil-dalil, maka jika seseorang mampu maka hendaklah ia mengeluarkan dari biji-bijian atau dari empat macam tadi. Kemudian ia memberikan harganya atau uangnya kemudian ia memberikan atas apa yang diinginkan atau diharuskan oleh pemerintahan sehingga ia selamat dari kejahatannya. Dan jika ia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat dua kali maka sah untuknya mengeluarkan dari macam yang pertama. Maka sah baginya untuk mengeluarkan salah satunya dan dosanya kembali kepada pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...