Selasa, 26 Februari 2013

Presiden Indonesia VS Islam

Konsep Pemilihan Presiden di Indonesia dalam Perspektif Islam

Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia, serta antara samudra Pasifik dan samudra Hindia. Indonesia terdiri dari 10.508 pulau, sehingga menempatkan negara ini sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia tercatat sebagai negara berpenduduk terbanyak ke-empat di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 237,641,326 jiwa.[1] Di samping itu, Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim sekitar 217,346,140 jiwa.[2]

Walaupun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, tetapi Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Sistem pemerintahan negara ini adalah republik presidensial yang berasaskan Pancasila, dengan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan politiknya. Oleh karena itu, kekuasaan dipegang oleh rakyat dengan menempatkan para wakilnya untuk menjalankan pemerintahan, rakyat secara langsung menunjuk Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Presiden dan wakilnya dipiih dan ditunjuk langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam proses pemilu.

Dalam pemilihan presiden dan wakilnya, rakyat secara merata memilih langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.[3] Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ini telah dilakukan dua kali, pada pemilihan umum tahun 2004 dan tahun 2009. Dalam perkembangannya, tata cara pemilihan secara langsung ini dilakukan untuk memilih kepala daerah dan wakilnya.[4]

Dari konsep pemilihan secara langsung ini, Indonesia mendapatkan pujian dari beberapa pihak. Wakil ketua DPR Drs. Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia jauh lebih baik dari Amerika Serikat.[5] Duta besar Amerika untuk Indonesia pun mengatakan hal yang hampir sama, ia mengatakan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia lebih maju.[6] Hillary Clinton pun tanpa sungkan memberikan pujian kepada pemerintah, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat itu mengatakan bahwa Indonesia adalah model bagaimana Islam, demokrasi, modernitas, dan hak-hak wanita bisa tumbuh bersamaan dan harmonis dalam satu negara.[7] Lebih jauh lagi Din Syamsuddin menyatakan keberhasilan Indonesia dalam mengusung demokrasi, menjadi rujukan bagi sejumlah negara di Timur Tengah yang sedang dilanda konflik seperti Mesir, Tunisia dan Libya.[8]

Sebagai seorang muslim dan sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar di dunia, maka wajar apabila kita melihat segala sesuatu di negara ini dari sudut pandang Islam. Oleh karena itu, marilah kita mengkaji ulang konsep pemilihan presiden sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam, atau malah sebaliknya, melenceng jauh dari apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para Khalifah.

Pemimpin umat Islam dalam menjalankan pemerintahan disebut dengan istilah khalifah, imam, atau imaratul mu’minin. Walaupun berbeda pengertian dan tugas antara seorang khalifah dan presiden, tetapi keduanya merupakan pemimpin dan kepala negara yang diserahkan amanat dari masyarakat untuk menjalankan negara dan memimpin mereka. Oleh karena itu sebagai pembanding, penulis akan mengangkat prinsip-prinsip dasar yang dikemukakan oleh para mayoritas ulama dalam memilih khalifah.

Pada dasarnya dalam konsep pemerintahan Islam, semua anggota masyarakat  harus ikut berperan serta dalam memilih khalifah. Tetapi dalam perkembangan sejarah, seiring dengan meluasnya wilayah Islam, mengumpulkan semua orang dalam satu waktu dan dalam satu tempat untuk bermusyawarah menjadi hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu, seluruh anggota masyarakat diwajibkan untuk memilih wakil mereka dalam memilih khalifah sebagai pemimpin,[9] wakil dari umat ini dinamakan dengan Ahlul Hal wal Aqd. Wakil-wakil rakyat ini terdiri dari utusan dari berbagai golongan masyarakat dan harus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.[10] Syarat-syarat tersebut antara lain adil,[11] mengenal dengan baik para calon khalifah yang akan dipilih, dan kemampuan serta kebijaksanaan mereka dalam mengambil keputusan dan menentukan siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin umat.

Dalam musyawarah pemilihan khlaifah, para anggota Ahlul Hal wal Aqd memilih khalifah dengan dengan proses yang panjang. Para wakil rakyat ini harus mencari tahu dan mengenal betul setiap calon khalifah, kemudian memilah dan memilih mana yang tepat untuk memimpin dan sesuai dengan kebutuhan negara pada waktu itu. Misalnya ketika negara mengalami masa peperangan, maka yang lebih diutamakan adalah pemimpin yang kuat dan berani, walaupun memiliki kekurangan di bidang lain.[12] Begitu pula dalam memilih wakil, para anggota Ahlul Hal wal Aqd harus memilih wakil yang dapat mendukung dan menutupi kekurangan khalifah yang dipilih, sehingga terciptalah pemerintahan yang seimbang. Apabila terdapat beberapa calon yang mempunyai kemampuan yang sama dan dianggap pantas, barulah dilakukan pemilihan dengan jalan voting atau pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.[13]

Dari penjelasan diatas dapat kita lihat dalam konsep pemerintahan Islam seorang khalifah benar-benar diseleksi dan dipilih oleh orang-orang yang telah diseleksi dan dipilih oleh seluruh anggota masyarakat. Seorang khalifah dipilih oleh orang-orang yang mengenal dia, baik itu kelebihan maupun kekurangannya. Ia pun dipilih berdasarkan musyawarah dan berdasarkan kebutuhan negara pada masa Ia menjabat. Disamping itu pula seorang khalifah mempunyai seorang wakil yang dapat saling melengkapi antara satu sama lain.

Di Indonesia, pasangan presiden dan wakilnya diajukan oleh gabungan partai politik dan dipilih secara langsung oleh masyarakat. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi acuan masyarakat dalam memilih, bagaimana masyarakat dapat menilai dan menimbang pasangan manakah yang akan mereka pilih dalam pemilihan umum, dan apakah pengenalan para capres dan cawapres cukup hanya ketika masa kampanye saja. Disamping itu, masyarakat Indonesia tersebar diseluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari beberapa agama, suku, ras dan golongan. Dapat dipastikan mayoritas masyarakat dalam memilih presiden lebih mengutamakan kebutuhan di sekitarnya, tanpa melihat dan mengetahui apa yang menjadi kebutuhan negara pada umumnya. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh masyarakat yang dipaksa utnuk mengenal beliau.

Pasangan capres dan cawapres yang akan dipilih diajukan oleh gabungan partai politik. Pada kenyataannya mayoritas partai hanya menunjuk seseorang yang mempunyai kekuatan tertentu untuk diajukan sebagai presiden tanpa mempertimbangkan kebutuhan negara. Wakil presiden yang diajukan pun cenderung dipilih dari golongan tertentu dengan tujuan hanya untuk menarik simpati masyarakat, sehingga pada akhirnya partai ataupun gabungan partai tersebut memenangkan pertarungan di pemilihan umum.

Pada akhirnya, dapat dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden di Indonesia tidak benar-benar diseleksi dengan baik, baik itu oleh masyarakat secara luas maupun oleh partai politik yang mengusungnya. Tidak terseleksi oleh masyarakat karena sebagian besar dari mereka tidak mengenal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai-partai politk. Kemudian tidak terseleksi oleh partai pengusung karena mayoritas partai hanya untuk kepentingan golongan  dan sekelompok orang tertentu saja.

Daftar Pustaka
Al_Mawardi. al_Ahkam as_Sulthaniyah wa al_Wilayat ad_Diniyah. Kuwait: Daar Ibnu Qutaibah, 1989
Badan Pusat Statistik - Sensus penduduk tahun 2010
Batamtoday, Senin 25 Juli 2011
Data Kementerian Agama tahun 2009
Kompas, 25 Februari 2009
Ridho, Muhammad Rasyid. Tafsir Al_Qur’an al_Hakim al_Masyhur bi Tafsir al_Manar, jilid ke-5. Beirut: Daar el_Kutub, 2005
Taimiyah, Ibnu. as_Siyasah asy_Syar’iah fi Islahir Raa’I war Raa’iyah. Beirut: Darul Ifqaq, 1403
UU No. 22 Tahun 2007
UUD 1945 Pasal 6A
Voice of Amerika, 13 April 2011
Wartapedia, 7 Oktober 2010


[1] Sensus penduduk tahun 2010
[2] Data Kementerian Agama tahun 2009
[3] Pasal 6A UUD 1945
[4] UU No. 22 Tahun 2007
[5] Batamtoday, Senin 25 Juli 2011
[6] Wartapedia, 7 Oktober 2010
[7] Kompas, 25 Februari 2009
[8] Voice of Amerika, 13 April 2011
[9] Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir Al_Qur’an al_Hakim al_Masyhur bi Tafsir al_Manar, jilid ke-5, (Beirut: Daar el_Kutub, 2005), hal. 153
[10] Al_Mawardi, al_Ahkam as_Sulthaniyah wa al_Wilayat ad_Diniyah, (Kuwait: Daar Ibnu Qutaibah, 1989), hal. 4
[11] adil di sini diartikan dengan istiqamah dan amanah
[12] Ibnu Taimiyah, as_Siyasah asy_Syar’iah fi Islahir Raa’I war Raa’iyah, (Beirut: Darul Ifqaq, 1403), hal. 17
[13] Ibid, hal. 25


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...