Selasa, 09 April 2013

Adat adalah....

Oleh: AM Bambang Prawiro

Adat secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu kata عادَة (adah), bentuk jamak-nya adalah عادات (‘adaat), yang berarti "cara" dan "kebiasaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Adat bermakna “Aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala”.[1] Apabila kata “adat” disambungkan dengan kata “istiadat” maka menjadi “adat-istiadat” yang artinya adalah “Tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.  
Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo dalam bukunya “Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya” mencatat bahwa adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu dibentuk dari “a” dan “dato”, “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “Adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Maksudnya adalah bahwa seseorang yang beradat adalah yang tidak memikirkan kebendaan lagi merupakan sebagai kelanjutan dari kesempurnaan hidup, dengan kekayaan melimpah-limpah, sampailah manusia kepada adat yang tidak lagi memikirkan hal-hal yang tidak bersifat kebendaan. Selagi benda masih dapat menguasai seseorang, ataupun seseorang masih dapat diperhamba benda disebut orang itu belum beradat.
Kata “adat” dalam bahasa Arab bermakna suatu perilaku yang dilakukan secara berulang ulang sehingga menjadi kebiasaan, karakter atau culture. Kitab Lisan Al-Arab mencatat bahwa adat adalah terbiasa melakukan, dan membiasakannya dan akhirnya menjadi adat baginya. Dalam sebuah syair yang masyhur dikatakan “Ta-awwad salihal akhlaqi, fa inni. Raitul mar`a yaklafu mastaada” (Biasakanlah berakhlaq yang terpuji karena aku melihat seorang akan jinak terhadap kebiasaannya). Imam Al-Jurjany mendefinisikan adat dengan:
مَا اسْتَمَرَّ النَّاسُ عَلَيْهِ عَلىَ حُكْمِ الْمَعْقثوءلِ وَعَادُوْا إلَيْهِ مَرَّةً اُخْرَى.
Sesuatu (perbuatan/perkataan) yang terus-menerus dilakukan oleh manusia, kareana dapat diterima oleh akal, dan manusia mengulang-ulanginya terus menerus.
Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat di Indonesia menarik perhatian para sarjana Belanda seperti Cornelis Van Vollenhoven, dialah yang kemudian mempopulerkan adat dengan istialah adatrecht atau Hukum Adat yeng berarti “Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)”.[2] Dalam ruang lingkup Indonesia maka Hukum Adat adalah norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah adat di Indonesia yang ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakatnya, bagi yang melanggar aturan dan norma ini akan mendapatkan sanksi yang berupa hukuman fisik atau hukuman sosial.    
Berdasarkan pengertian ini maka istilah “adat” yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebiasaan yang dilakukan oleh suatu masyarakat pada suatu wilayah tertentu yang telah dilaksanakan secara turun-temurun sejak dahulu. Secara khusus adat yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Kampung Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dan Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


[1] --------------, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional. 2008), hlm. 8. 
[2] Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. (Surabaya: Airlangga University Press. tt) hlm. 15.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...