Oleh: AM Bambang Prawiro
Adat secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu kata عادَة (adah),
bentuk jamak-nya adalah عادات (‘adaat), yang berarti "cara" dan
"kebiasaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Adat bermakna “Aturan
(perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala”.[1]
Apabila kata “adat” disambungkan dengan kata “istiadat” maka menjadi “adat-istiadat”
yang artinya adalah “Tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi
ke generasi berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola
perilaku masyarakat.
Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo dalam bukunya “Sejarah Ringkas
Minangkabau dan Adatnya” mencatat bahwa adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal
dari Bahasa Sansekerta yaitu dibentuk dari “a” dan “dato”, “a” artinya tidak,
“dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “Adat” pada hakekatnya adalah
segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Maksudnya adalah bahwa seseorang
yang beradat adalah yang tidak memikirkan kebendaan lagi merupakan sebagai
kelanjutan dari kesempurnaan hidup, dengan kekayaan melimpah-limpah, sampailah
manusia kepada adat yang tidak lagi memikirkan hal-hal yang tidak bersifat
kebendaan. Selagi benda masih dapat menguasai seseorang, ataupun seseorang
masih dapat diperhamba benda disebut orang itu belum beradat.
Kata “adat” dalam bahasa Arab bermakna suatu perilaku yang
dilakukan secara berulang ulang sehingga menjadi kebiasaan, karakter atau culture.
Kitab Lisan Al-Arab mencatat bahwa adat adalah terbiasa melakukan, dan
membiasakannya dan akhirnya menjadi adat baginya. Dalam sebuah syair yang
masyhur dikatakan “Ta-awwad salihal akhlaqi, fa inni. Raitul mar`a yaklafu
mastaada” (Biasakanlah berakhlaq yang terpuji karena aku melihat seorang
akan jinak terhadap kebiasaannya). Imam Al-Jurjany
mendefinisikan adat dengan:
مَا
اسْتَمَرَّ النَّاسُ عَلَيْهِ عَلىَ حُكْمِ الْمَعْقثوءلِ وَعَادُوْا إلَيْهِ
مَرَّةً اُخْرَى.
Sesuatu (perbuatan/perkataan) yang
terus-menerus dilakukan oleh manusia, kareana dapat diterima oleh akal, dan
manusia mengulang-ulanginya terus menerus.
Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat di Indonesia menarik
perhatian para sarjana Belanda seperti Cornelis Van Vollenhoven, dialah yang
kemudian mempopulerkan adat dengan istialah adatrecht atau Hukum
Adat yeng berarti “Keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan
tidak dikodifikasi (adat)”.[2]
Dalam ruang lingkup Indonesia maka Hukum Adat adalah norma dan aturan yang
berlaku di suatu wilayah adat di Indonesia yang ditaati dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya, bagi yang melanggar aturan dan norma ini akan mendapatkan sanksi
yang berupa hukuman fisik atau hukuman sosial.
Berdasarkan pengertian ini maka istilah “adat” yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kebiasaan yang dilakukan oleh suatu
masyarakat pada suatu wilayah tertentu yang telah dilaksanakan secara
turun-temurun sejak dahulu. Secara khusus adat yang menjadi fokus dalam
penelitian ini adalah adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Kampung Naga Desa
Neglasari Kecamatan Salawu Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dan Baduy di Desa
Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
[1] --------------, Kamus Besar
Bahasa Indonesia. (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional. 2008), hlm.
8.
[2] Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan
Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. (Surabaya: Airlangga University Press. tt)
hlm. 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...