Oleh: Said Mubarak
1. KELOMPOK
SUNNI
Sebagai kelompok mayoritas, pola
pikir politik kaum Sunni biasanya sangat pro kepada pemerintah yang berkuasa. Pemikiran-pemikiran
dari ahli-ahli politik Sunni cenderung membela dan mempertahankan
kekuasaan.Tidak jarang pula pemikiran politik dan kenegaraan mereka menjadi
alat legitimasi bagi kekuasaan khalifah yang memerintahkan.
2.PRINSIP-PRINSIP PEMIKIRAN POLITIK SUNNI
Sehubungan
dengan ini paradigma pemikiran politik Sunni, menurut Abu Zahrah, secara umum
didasarkan atas empat prinsip umum.
1. Berdasrkan keutamaan keturunan. Khalifah
atu imam (kepala negara) harus dari keturunan quraisyi.
2. Bai’at,sebagaisyarat
yang disepakati oleh mayoritasumat islam dalam pemilihan kepala negara oleh ahl al-hall wa ahl al-aqd. Dengan bai’at itu mereka mengadakan kontrak
sosial dengan kepala nrgara terpilih baik disukai atau tidak, selama ia tidak
melakukan maksiat. Kesetiaan dan ketaaatan yang merka berikan berkaiatan dengan
tugas kepala negara melaksanakan undang-undang, kewajiban-kewajiban dan
mewujudkan keadilan sesuai sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Prinsip
bai’at ini didasrkan pada beberpa
peristiwa yang teradi, yaitu ketika Rasul hendak hijrah ke yasrib (sekarang
madinah) beliau membaiat kaum anshor yang berasl dari madinah. Begitu juga
khalifah yang empat mereka dibaiat oleh kaum muslimin ketika menerima jabatan
khalifah.
3. Prinsipsyura, (musyawarah, konsultasi),
yakni pemilihan khalifah melalui musyawarah atau konsultasi. Prinip ini
didasrkan pada ayat alqur’n yang menekankan pentingnya musyawarah, dan praktik
musyawarah rasul dan para sahabat.
4. Prinsip keadilan, keadilan menurut islam
bersifat universal baik dalam perundang-undangan maupun dalam praktik.
Walaupun
mayoritas kaum sunnni sependapat dengan prinsip-prinsip daiatas namun banyak
detail dari prinsi-prinsip tersebut yang terdapat perbedaan.
3.KELOMPOK KHAWARIJ
Secara bahasa kata khawarij berarti orang-orang
yang telah keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut
sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. Jadi, nama
khawarij bukanlah berasal dari kelompok ini. Mereka sendiri lebih suka
menamakan diri dengan Syurah atau para penjual, yaitu orang-orang yang menjual
(mengorbankan) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah, sesuai dengan firman
Allah QS. Al-Baqarah : 207. Di samping itu Khawarij masih ada sampai sekarang
baik secara nama maupun sebutan (laqob), secara nama masih terdapat di daerah
Oman dan Afrika Utara sedangkan secara laqob berada di mana‑mana.
Kaum
khawarij kemudian mengembangkan paham dan pemikiran di bidang teologi dan
politik secara sederhana. Paradigma pemikiran dan faham mereka di dua bidang ini
didasarkan peada peristiwa tahkim. Jadi pemikiran mereka sebagai reaksi atas
hasil tahkim dan perkembanan berikutnya. Pemikiran pokok merka yang pokok
adalah mengenai eksistensi khalifah, masalah siapa yang berhak menjadi khalifah
dan persyaratannya masalah mekanisme penganagkatan dan pemakzulan khaliah
C.
PRINSIP-PRINSIP PEMIKIRAN KHAWARIJ
Prinsip-prinsip pemikiran Khawarij
sebagai berikut:
a. Pengangkatan khalifah akan sah
hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh
semua umat Islam tanpa diskriminasi.
b. Jabatan khalifah bukan hak khusus
keluarga Arab tertentu, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.
c. Prinsip dari aliran Najdah,
pengangkatan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan
masalah-masalah mereka. Jika masyarakat berpendapat bahwa masalah mereka tidak
dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa seorang Imam (khalifah) yang dapat
membimbing masyarakat ke jalan yang benar, maka ia boleh diangkat.
d. Orang yang berdosa adalah kafir.
Mereka tidak membedakan antara satu dosa dan dosa yang lain, bahkan kesalahan
dalam berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...