Oleh: Abdurrahman MBP
Manusia adalah makhluk
sosial (zoon politicon), ia tidak bisa hidup sendiri tanpa kehadiran orang lain. Maka, setiap manusia akan
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Proses interaksi ini berlangsung secara
terus-menerus, sejak ia dilahirkan hingga meninggal dunia. Ruang lingkup di
antara manusia tidak terbatas, dari interaksi dalam keluarga hingga interaksi
dengan masyarakat seluruh dunia. Proses interaksi ini menimbulkan dampak hubungan
timbal balik yang bersifat positif dan negatif. Dampak positif dalam interaksi
ini berupa terciptanya kerja sama, saling membantu, dan saling memenuhi
kebutuhan masing-masing. Sementara dampak negatifnya adalah terjadinya konflik
sosial karena setiap manusia akan berusaha mendahulukan kepentingan individunya
masing-masing. Selain itu adanya kepentingan yang berbeda-beda di antara
manusia juga merupakan dampak negatif dari interaksi yang terjadi di antara
mereka sehingga terjadi berbagai kesalahpahaman, percekcokan, persengketaan
hingga terjadi perselisihan yang berujung pada bentrok fisik dan peperangan.
Banyaknya terjadi
konflik sosial di tengah masyarakat memunculkan gagasan untuk membuat kesepakatan-kesepakatan
yang berkenaan dengan aturan dalam interaksi tersebut. Kesepakatan-kesepakatan
yang diberlakukan dalam suatu kelompok masyarakat inilah yang kemudian menjadi
aturan-aturan baku yang menjadi kesepakatan bersama dan menjadi hukum yang
ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan masyarakat tersebut. Agar aturan
ini dapat dilaksanakan dan ditaati maka dibuat pula kesepakatan adanya sanksi hukuman
bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya sanksi bagi para pelanggar aturan
tersebut memunculkan istilah hukum yang dipahami sebagai seperangkat aturan
yang menjadi kesepakatan bersama dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan
sanksi.
Hukum sebagai aturan
yang telah disepakati bersama ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat
tradisional maupun masyarakat modern. Kenyataan inilah yang telah direkam oleh
ahli filsafat Yunani Cicero dengan istilah Ubi Societas Ibi Ius yaitu
bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang berlaku. Maksudnya adalah bahwa
bagaimanapun keadaan suatu masyarakat, mereka memiliki aturan-aturan (hukum) yang
disepakati bersama untuk mengatur interaksi di antara mereka, walaupun mereka
adalah masyarakat yang tinggal di tengah padang pasir atau di tengah hutan
belantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...