Oleh: AM Bambang Prawiro
Indonesia
adalah sebuah negara yang memiliki tiga system hukum sebagai pondasi
kekuatannya. Ketiga system hukum tersebut adalah hukum Barat, hukum Islam dan
hukum Adat. Hukum Adat sebagai sebuah norma yang telah dianut masyarakat
Indonesia sejak ribuan tahun yang lalu telah menjadi hukum baku yang diwariskan
secara turun-temurun. Walaupun aturan tersebut tidak tertulis namun secara
sosial ia ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
Islam sebagai system hukum yang datang bersamaan dengan masuknya Islam ke
Indonesia telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai hukum yang ditaati
sebagai sebuah konsekuensi dari keislaman mereka.
Hukum
Barat adalah hukum yang ditinggalkan penjajah Belanda yang telah menjajah
Indonesia selama ratusan tahun. Sisa-sisa hukumnya tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Walaupun hukum ini adalah peninggalan bangsa
penjajah namun dalam kenyataannya hukum ini tetap digunakan dan dijadikan
pedoman dalam menyelesaikan setiap sengketa di pengadilan negeri.
Adanya
tiga system hukum ini secara nyata menunjukan bagaimana di Indonesia memiliki
system hukum yang plural. Dalam beberapa kasus ketiga system hukum ini saling
berinteraksi sehingga terjadilah dialog dan saling mengisi baik secara langsung
maupun secara tidak langsung.
Masyarakat
sendiri sebagai kumpulan individu memaknai pluralitas hukum ini dengan beraneka
ragam sikap, ada yang melaksanakan hukum sesuai dengan agamanya secara ketat,
ada yang lebih longgar dan ada pula yang menggabungkan dalam arti memilih-milih
yang dirasa sesuai dengan keinginannanya. Pola-pola inilah yang memunculkan
teori-teori penyerapan hukum yang oleh ahli hukum Belanda dikenal dengan teori receptie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...