Pengertian
Makanan adalah : Segala Sesuatu Yang di
makan dan dengan makanan tersebut badan menjadi kuat ,Maka semua jenis makanan
di perbolehkan untuk di makan kecuali makanan yang terdapat dalil dalam
pengharamannya .
Allah
Berfirman :” Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan yang
baik-baik yang telah dihalalkan oleh Allah kepadamu dan janganlah kamu
melampaui batas sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas (87) Dan makanlah makanan
yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”
Dan
semua jenis minuman hukumnya mubah kecuali minuman keras yang memabukkan
sesumgguhnya minuman yang memabukkan hukumnya haram , dan di bolehkan dari
golowan hewan ternak sebagaimana Allah berfirman:”Dihalalkan bagimu binatang
ternak kecuali yang akan di bacakan kepadamu”
Dan
di perbolehkan juga binatang liar seperti keledai,sapi, kijang, burung unta,
kelini dan di bolehkan juga sekumpulan kuda semuanya. Sebagaimana hadits asma “
Kami menyembelih pada zaman nabi seekor kuda maka kami memekannya .”dan
Rasulullah membolehkan memakan daging biawak dan di bolehkan juga memakan semua
binatang yang tidak mempunyai cakar dari golongan burung .
Dan di perbolehkan memakan belalang dan
biawak dan nabi pun telah memakan daging tersebut dai atas hidangannya, adapun
kaidahnya bahwa belalang dan biawak di bolehkan karena termasuk hewan buruan
darat ,kecuali da dalil yang syari’atkan atas hewan tersebut hukumnya haram,
dan di perbolehkan hewan hewan buruan laut baik itu hidup atau mati
Allah berfirman:”Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makan yang
lezat”
Dan tidak di perbolehkan dari hewan laut
seperti katak untuk tidak membunuhnya .
B. PNYEMBELIHAN YANG DI PERBOLEHKAN
Pengertian dari dzakah الذكاة adalah: الذبح atau النحر yang arinya
adalah menyembelih .Semua binatang tidak boleh di makan kecuali di sembelih
terlebih dahulu dengan cara yang di syari’atkan kecuali ikan
#. SYARAT-SYARAT MENYEMBELIH ada empat:
1. memotong dua urat saraf
2. Menyembelih dengan alat yang tajam
seperti pisau dan pedang
3. Dianjurkan bagi orang yang hendak
menyembelih beragama islam tau ahlu kitab walaupun dia perempuan atau anak
kecil yang tertentu .
4. Diharuskan untuk membaca basmalah
ketika hendak menyembelih Allah berfirman:”Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya ,
sesungguhnya perbuatan yang semacam tu adalah suatu kefasikan” dan tidak lupa untuk membaca basmalah
Dan apabila hewan tersebut keluar dalam
keadaan hidup, hidup yang abadi atau berkelanjutan , tidak di bolehkan untuk di
makan kecuali di sembelih terlebih dahulu karena yang hal tersebut terdapat
dalam dalil , dan dimakruhkan menyembelih dengan alat yang tumpul karena
menyembelih dengan alat tersebut hewan yang hendak di sembelih akan merasakan
kesakitan , telah di tetapkan dalam sunnah untuk berbuat baik terhadap hewan
yang hendak di sembelih atau dengan membuat binatang yang akan di sembelih
tidak merasa ketakutan dan hendaknya menajamkan pisdau atau pedang Rasulullah
bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berlaku baik atas segala sesuatu , maka jika
kamu membunuh hendaknya membunuh debgan cara yang baik dan jika kamu
menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaknya menajamkan
pisau dan menyenangkan hewan sembelihan itu (jangan di injak atau di
banting)HR: MUSLIM
Dan disunnah kan mengarahkan hewan yang
hendak di sembelih kearah kiblat di karenakan ibnu umar menyukai hal tersebut, dan
karena hewan sembelihan tersebut lebih utama arah yang di terima oleh Allah .
Dan adapun hewan yang hendak di sembelih tersebut tenggelam atau terjatuh dari
tempat yang tinggi atau terinjak yang karna hal tersebut menjadi mati atau yang
semisalnya maka hal tersebut tidak di bolehkan secara nash,………………. Terbakar
.dan ada yang mengatakan hal tersebut di bolehkan untuk mendapatkannya setelah
di sembelih dan menguraikannya.
# HEWAN BURUAN
Hewan buruan di tetapkan atas masdar
atau pemburu atau hewan buruan adapun dalil di perbolehkannya Allah berfirman :(”Mereka
menanyakan kepadamu apa yang di halalkan bagimu yang baik-baik (buruan yang di
tangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk
berbur,kamu mengajarnya menurut apa yang telah di ajarkan Allah kepadamu maka
makanlah apa yang di tangkapnya untukmu.”) dan dalam hadist rasulullah
(“…………………………………………………………………………………………………………………………….”).
Dan tidak di bolehkan memburu anjing
kecuali apabila pemiliknya memerintahkannya untuk berburu maka anjing tersebut
menjalani perintah majikannya, dan apabila di panggil maka anjing tersebut
memenuhi majikanya …………………………………………………………………………………………………
Dan apabiala hewan buruan menangkap
buruannya dan memberikan kepada pemilikya sampai ia kembali kepada majikannya
dan tidak menangkap buruan untuk dirinya
sendiri ,hewan buruan hukumya mubah sam halnya dengan anjingh-anjing yang
terlatih atau burung elang atau semua hewan yang di ajari untuk berburu apabila
tujuannya bermanfaat dengannya dan makanannya dan di makruhkan apabila
tujuannya hanya untuk menhibur.
1.
2. Diharuskan anggota badan anjing
tersebut di latih seperti anjing untuk berburu
3. Tujuan berburu, maka tidak boleh jika
tujuannya melenceng
4. Membaca basmalah
“Dari ‘Adi bin hatim ra berkata: Rasulullah
saw berkata: Apabila kamu mengirim anjingmu yang telah terlatih ,maka bacalah
basmalah ,dan apabila di dapatkan olehmu dan kamu mengetahui hewannya masih
hidup maka sembelihlah hewan tersebut dan apabila kamu mengetahui hewan
tersebut telah terbunuh dan belum dia makan darinya maka makanlah .dan apabila
kamu mendapatkan anjing kamu bersama
anjing yang lain dan telah membunuh maka janganlah kamu memakannya , maka
sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang mereka bunuh.”)
Jika kamu melemparkan anak panahmu maka
bacalah basmalah dan apabila anjing tersebut hilang darimu beberapa hari dan
belum mendapatkannya terkecuali kamu mendapatkan bekas anak panah kamu ,maka
makanlah terserahmu. Dan apabila kamu mendapatkan anjing tesebut tenggelam
dalam air maka janganlah kamu memakannya.”) HR. Bukhori Muslim ldari lafazd muslim
Apabila
kamu meninggalkan dengan membaca basmalah terhadap hewan tersebut tidak halal
baik itu di sengaja tau lupa, …………………………………………………………………………………………………………
#
Makanan Ahlukitab
Di
bolehkannya makanan makanan ahalukitab dari kalangan yahudi dan nasrani dan
sembelihan mereka ,dan tidak di haramkan kecuali dengan keyakinan yang pasti
atas orang yang nebgetahui bahwa mereka belum melengkapi syarat menyembelih
yang di syari’atkan Allah berfirman:”Pada hari ini di halalkan bagi kalian
yang baik-baik dan makanan (sesembelihan) orang-orang yang di beri kitab (ahlu
kitab) halal bagi kalian dan makan sembelihan kalian halal bagi mereka “)
Ibnu Abbas berkata dan yang lainnya:”yaitu sesembelihan mereka “) adapun
apa-apa yang di tolak dari Negara musyrik dan begitu pula Negara-negara
tertentu dan orang komunis maka tidak di ragukan lagi dalam hal pengharamannya
karena mereka bukan dari golongan ahlu kitab dan oleh karena itu diwajibkan
……………………………………………………………………………………… :(“Menyembelih hewan di atas jalan islam”)
. karena penghuni Negara ini atau komunis mereka menginginkan dagangan mereka
laris dengan bercerai berai dan contoh itu adalah apa-apa yang dari jawaban
ahlu kitab dari apa-apa yang di ketahui bahwasannya mereka menyembelih dengan
cara di pukul atau dengan di setrum yang dia samakan hewan yang mati karena di tanduk ,bangkai
terjatuh. Berkata dalam kitab mughni :”(Dan di bolehkan bagi orang islam memakan makanan ahlu
kitab dan minuman mereka , dan makanan tergantung pada niat-niat mereka apa-apa
yang tidak berhak atas kenajisannya
,…………………………………………………………………………………………………………………, dan barang siapa yang memakan
babi dan bangkai yang baunya menyengat maka hukumnya bukan hokum ahlu kitab.
#
ADAB-ADAB DALAM MAKAN
Termasuk
dari adab-adab makan : berdoa hendak makan ,dan makan dengan menggunakan tangan
kanan dan mengucapkan Alhamdulillah setelah selesai makan dan diantaranya:
mendoakan kepada pemberi makanan . Diroiwayatkan dari Abu Dawud dan yang
lainnya dengan sanad yang shahih bahwa saad bin ubadah menemuai rasulullah dengan
membawa sepotong roti dan mimnyak zaitun maka nabi memakannya kemudian nabi
berkata :(” Aku berbuka puasa di sisi kalian yang berpuasa dan memekan
makanan kalian……………, dan telah dating kepada kalian malaikat-malaikat”)
Adapun
untuk makanan-makanan mempunyai adab-adab yang lain yaitu: diharuskannya untuk
mengawasi ketika makan darinya dengan cara makan bersama-sama dan hendaknya
mencuci tangan sebelum makan dan makanlah dari apa-apa yang dekat darimu dan
janganlah kamu makan dengan bersender dan jangan pula menyembunyikan ni’mat dan
janganlah memulai kecuali setelah yang lebih tua dari kalian makan terlebih
dahulu. Semua adab-adab ini mempunyai dalil ntangnya dalam sunnah.
Adapun
dari adab-adab makan: menjilati jari-jemari dan yang semisalnya seperti piring
atau wajan untuk mencari barokah dalam makan ,dan menjaga ni’mah hingga tidak
terjatuh ke tempat yang najis dari Ibnu Abbas ra bahwa nabi saw berkata:”(Apabila
diantara kalian memakan makanan ,maka janganlah kamu menyentuhnya dengan tangan
kamu hingga menjilatnya”).
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...