Oleh: Abdurrahman
Manusia adalah makhluk
sosial (zoon politicon), ia tidak bisa hidup sendiri tanpa kehadiran
orang lain di sekitarnya. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan setiap manusia
harus berinteraksi dengan manusia lainnya, tujuannnya adalah memenuhi
kebutuhannya yang tidak bisa dipenuhi sendiri. Proses interaksi ini berlangsung
secara terus-menerus sepanjang kehidupan manusia, dari mulai ia dilahirkan
hingga menjelang tutup usia. Interaksi antar manusia tidak terbatas ruang
lingkupnya, dari interaksi dalam keluarga hingga interaksi dengan masyarakat
seluruh dunia.
Proses interaksi ini memunculkan
berbagai efek hubungan timbal balik yang bersifat positif dan negatif. Efek
positif dari interaksi ini adalah terciptanya kerja sama, saling membantu, dan
saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Sementara efek negatifnya adalah
terjadi konflik di antara mereka karena masing-masing memiliki ego individu
(mementingkan diri sendiri), dari sini terjadilah kesalahpahaman, percekcokan,
persengketaan yang berujung pada bentrok fisik dan peperangan.
Banyaknya terjadi
konflik di antara manusia memunculkan gagasan untuk membuat kesepakatan bersama
berupa aturan-aturan dalam berinteraksi tersebut. Kesepakatan-kesepakatan yang
diberlakukan dalam suatu kelompok masyarakat inilah yang kemudian menjadi
aturan-aturan baku yang menjadi kesepakatan bersama dan menjadi hukum yang
ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan masyarakat tersebut. Agar aturan
ini dapat dilaksanakan dan ditaati maka dibuat pula kesepakatan adanya sanksi
hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya sanksi bagi para pelanggar
aturan tersebut memunculkan istilah hukum yang dipahami sebagai seperangkat
aturan yang menjadi kesepakatan bersama dan bagi yang melanggarnya akan
mendapatkan sanksi.
Hukum sebagai aturan
yang telah disepakati bersama ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat
tradisional maupun masyarakat modern. Kenyataan inilah yang telah direkam oleh
ahli filsafat Yunani Cicero dengan istilah Ubi Societas Ibi Ius yaitu
bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang berlaku. Maksudnya adalah
bahwa bagaimanapun keadaan suatu masyarakat, mereka memiliki aturan-aturan
(hukum) yang disepakati bersama untuk mengatur interaksi di antara mereka,
walaupun mereka adalah masyarakat yang tinggal di tengah padang pasir atau di
tengah hutan belantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...