Oleh: Tri Dewi Adiningsih
Pada perkembangan zaman dan peradaban modern seperti sekarang ini
banyak terjadi kontroversi hak dan peran wanita dalam politik dan kepemimpinan
yang mengundang banyak perdebatan dikalangan manusia. Seperti banyaknya
gerakan-gerakan kaum wanita yang ingin menyetarakan derajat mereka dengan
derajat laki-laki. Hal inilah yang selalu menjadi bahan pembicaraan yang tak pernah
henti. Dalam islam tidak pernah ada larangan bagi wanita yang ingin berpartisipasi
dalam dunia politik, tapi jika dalam hal kepemimpinan ada beberapa hal yang
masih sangat dipertimbangkan untuk seorang wanita yang menjadi pemimpin. Karena
pada hakekatnya Allah memang memberi kepada kaum laki-laki sebuah derajat
keistimewaan yang lebih dari kaum perempuan. Seperti firman Allah yang berbunyi :
والرَجال عليهنَ درجة ....…
“…. Dan bagi kaum laki-laki mempunyai hak
satu derajat lebih terhadap mereka (perempuan)….” (Al-Baqarah : 228)
Dalam hal keikutsertaan, wanita juga
mempunyai hak dalam berpartisipasi menyumbangkan ide dan pendapat dalam sebuah
politik. Keberhasilan suatu pemerintahan dalam pembangunan dan menjalankan
program yang dicita-citakan tergantung partisipasi masyararakat itu sendiri.
Jadi, jikan semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar juga peluang
pencapaian tujuan yang diinginkan karena pada hakekatnya tujuan dilaksanakan
dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan hal ini maka
setiap masyarakat sebagai subjek pembangunan atau pelaksanaan tujuan
tersebut,tidak lepas dari peranan wanita didalamnya sehingga pertisipasi wanita
perlu untuk diperhitungkan. Partisipasi wanita dalam hal politik baik dalam
kepartaian,legistratif maupun pemerintahan tidak hanya berperan sebagai
pelengkap saja tetapi juga harus berperan aktif didalam pemberian keputusan dan
ide dalam poltik yang menyangkut kepentingan bangsa dan Negara. Seperti dalam
hadits :
خير الناس أنفعهم للنَاس
“sebaik-baiknya
manusia yang berguna bagi manusia lain” (HR. AL-Qadhari dan Jabir)
Dalam hadits tersebut memotivasi manusia
untuk mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain dan tidak dikhusukan
kepada laki-laki, yang artinya wanita juga boleh melakukan sesuatu yang berguna
bagi bangsa dan negara. Seperti di Syiria ketika dipimpin Presiden Husni pada
tahun 1949, telah ditetapkan Undang-Undang Pemilihan yang baru yang didalamnya
diberikan hak penuh dalam pemilihan pada kaum wanita, dan Undang-Undang tersebut
diwajibkan kepada seluruh bangsa.
Bentuk partisipasi kaum wanita dalam bidang
politik pada zaman Rosulullah ialah pada perang Uhud Rosulullah mengizinkan
sahabat-sahabat perempuan berpartisipasi dalam perang. Tapi dalam peran wanita
tersebut bukan sebagai komando melainkan keteerlibatan dalam hal perawatan dan
kesehatan. Dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak pernah melarang kaum
wanita berpartisipasi dalam bidang politik demi membela kepentingan kaum
muslim. Dan hal semacam ini juga sudah berlaku di Negara kita yaitu partisipasi
wanita dilembaga legistratif sejak tahun 1999 hingga 2004 bekisar 8,8% di pusat
dan 6,6 % ditingkat propinsi dan 2 % ditingkat kabupaten/kota. Hal ini
membuktikan gambaran nyata partisipasi kaum wanita dalam lembaga politik
formal. Dan masih banyak lagi bukti yang menerangkan kepartisipasian kaum
wanita dalam bidang politik.
Jadi kesimpulannya bahwa Agama kita yakni
Agama Islam mengistimewakan seorang laki-laki menjadi seorang pemimpin sesuai
dengan fitrahnya. Dan bagi kaum wanita diperbolehkan berpartisipasi dalam
bidang politik tapi juga harus sesuai dengan fitrahnya jangan terlalu terobsesi
menjadi yang terbaik yang hasilnya terobsesi menjadi seorang pemimpin yang
sering kita dengan sebagai gerakan emansipasi wanita. Dan tetap berpegang teguh
pada firman Allah yang berbunyi :
“ Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum
wanita…. “ (An-nisa :34)
Daftar Pustaka
·
Al-Qur’anul Karim
·
Tholib,Muhammad Drs, 2001, “17 Alasan membenarkan
wanita menjadi pemimpin”, Irsyad Baitussalam, Bandung
·
Syiqqoh, Abu, 1997, “Kebebasan Wanita”, Jilid
1, Gema Insani Press, Jakarta
·
Koderi, M, 1999, “Bolehkah Wanita Menjadi Imam
Negara”, Gema Insani Press, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...