Rabu, 01 Mei 2013

KONTRIBUSI WANITA DALAM POLITIK

Oleh: Tri Dewi Adiningsih


Pada perkembangan zaman dan peradaban modern seperti sekarang ini banyak terjadi kontroversi hak dan peran wanita dalam politik dan kepemimpinan yang mengundang banyak perdebatan dikalangan manusia. Seperti banyaknya gerakan-gerakan kaum wanita yang ingin menyetarakan derajat mereka dengan derajat laki-laki. Hal inilah yang selalu menjadi bahan pembicaraan yang tak pernah henti. Dalam islam tidak pernah ada larangan bagi wanita yang ingin berpartisipasi dalam dunia politik, tapi jika dalam hal kepemimpinan ada beberapa hal yang masih sangat dipertimbangkan untuk seorang wanita yang menjadi pemimpin. Karena pada hakekatnya Allah memang memberi kepada kaum laki-laki sebuah derajat keistimewaan yang lebih dari kaum perempuan. Seperti firman Allah yang berbunyi :
والرَجال عليهنَ درجة ....
 “…. Dan bagi kaum laki-laki mempunyai hak satu derajat lebih terhadap mereka (perempuan)….” (Al-Baqarah : 228)
Dalam hal keikutsertaan, wanita juga mempunyai hak dalam berpartisipasi menyumbangkan ide dan pendapat dalam sebuah politik. Keberhasilan suatu pemerintahan dalam pembangunan dan menjalankan program yang dicita-citakan tergantung partisipasi masyararakat itu sendiri. Jadi, jikan semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar juga peluang pencapaian tujuan yang diinginkan karena pada hakekatnya tujuan dilaksanakan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan hal ini maka setiap masyarakat sebagai subjek pembangunan atau pelaksanaan tujuan tersebut,tidak lepas dari peranan wanita didalamnya sehingga pertisipasi wanita perlu untuk diperhitungkan. Partisipasi wanita dalam hal politik baik dalam kepartaian,legistratif maupun pemerintahan tidak hanya berperan sebagai pelengkap saja tetapi juga harus berperan aktif didalam pemberian keputusan dan ide dalam poltik yang menyangkut kepentingan bangsa dan Negara. Seperti dalam hadits :

خير الناس أنفعهم للنَاس
“sebaik-baiknya manusia yang berguna bagi manusia lain” (HR. AL-Qadhari dan Jabir)
Dalam hadits tersebut memotivasi manusia untuk mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain dan tidak dikhusukan kepada laki-laki, yang artinya wanita juga boleh melakukan sesuatu yang berguna bagi bangsa dan negara. Seperti di Syiria ketika dipimpin Presiden Husni pada tahun 1949, telah ditetapkan Undang-Undang Pemilihan yang baru yang didalamnya diberikan hak penuh dalam pemilihan pada kaum wanita, dan Undang-Undang tersebut diwajibkan kepada seluruh bangsa.
Bentuk partisipasi kaum wanita dalam bidang politik pada zaman Rosulullah ialah pada perang Uhud Rosulullah mengizinkan sahabat-sahabat perempuan berpartisipasi dalam perang. Tapi dalam peran wanita tersebut bukan sebagai komando melainkan keteerlibatan dalam hal perawatan dan kesehatan. Dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak pernah melarang kaum wanita berpartisipasi dalam bidang politik demi membela kepentingan kaum muslim. Dan hal semacam ini juga sudah berlaku di Negara kita yaitu partisipasi wanita dilembaga legistratif sejak tahun 1999 hingga 2004 bekisar 8,8% di pusat dan 6,6 % ditingkat propinsi dan 2 % ditingkat kabupaten/kota. Hal ini membuktikan gambaran nyata partisipasi kaum wanita dalam lembaga politik formal. Dan masih banyak lagi bukti yang menerangkan kepartisipasian kaum wanita dalam bidang politik.
Jadi kesimpulannya bahwa Agama kita yakni Agama Islam mengistimewakan seorang laki-laki menjadi seorang pemimpin sesuai dengan fitrahnya. Dan bagi kaum wanita diperbolehkan berpartisipasi dalam bidang politik tapi juga harus sesuai dengan fitrahnya jangan terlalu terobsesi menjadi yang terbaik yang hasilnya terobsesi menjadi seorang pemimpin yang sering kita dengan sebagai gerakan emansipasi wanita. Dan tetap berpegang teguh pada firman Allah yang berbunyi :
“ Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita…. “ (An-nisa :34)


Daftar Pustaka
·           Al-Qur’anul Karim
·           Tholib,Muhammad Drs, 2001, “17 Alasan membenarkan wanita menjadi pemimpin”, Irsyad Baitussalam, Bandung
·           Syiqqoh, Abu, 1997, “Kebebasan Wanita”, Jilid 1, Gema Insani Press, Jakarta
·           Koderi, M, 1999, “Bolehkah Wanita Menjadi Imam Negara”, Gema Insani Press, Jakarta






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...