Kamis, 30 Mei 2013

Karakterisstik Hukum Islam

Oleh: Abdurrahman

Kehadiran hukum Islam di tengah masyarakat Arab tidak serta-merta menghapuskan hukum-hukum yang telah ada sebelumnya. Pola-pola pengadopsian dengan memberikan ruang kepada system hukum yang telah ada menjadikan hukum Islam mudah diterima oleh masyarakat Arab. Hal ini terlihat dari proses infiltrasi hukum Islam ke dalam hukum masyarakat Arab waktu itu. Ada dua fase pola infiltrasi hukum Islam ke dalam masyarakat Arab:
1.   Fase Mekkah, pada fase ini hukum Islam masih dalam taraf penyesuaian dengan hukum Arab. Dakwah Islam sendiri masih difokuskan kepada perbaikan nilai-nilai ketauhidan dan akhlak. Sehingga hukum Islam masih membangun pondasi bagi bangunan system hukumnya.  
2.   Fase Madinah, pada fase ini hukum Islam mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Seluruh sendi hukum Islam berperan aktif, hukum-hukum masyarakat Arab yang tidak sesuai dengan Islam dihapuskan, sebagian dimodifikasi dan sebagiannya diadopsi oleh hukum Islam.  
Berdasarkan dua fase perkembangan hukum Islam tersebut tampak bahwa hukum Islam tidaklah menghapuskan hukum-hukum yang ada pada masyarakat Arab waktu itu secara langsung, ada beberapa pertimbangan dan tahapan ketika sebuah hukum bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Apabila kita analisis lebih mendalam maka terdapat beberapa kaidah yang menjadi kunci sukses diterimanya hukum Islam oleh masyarakat Arab. Beberapa kaidah tersebut adalah:
1.   ‘Adam Al-Kharaj yaitu menghilangkan kesusahan. Hukum Islam meniadakan segala bentuk pembebanan yang akan menyebabkan kesusahan bagi umat manusia. Ia memberikan keluasan untuk melakukan berbagai hal, misalnya dalam masalah ibadah dibolehkan berbuka puasa ketika dalam perjalanan, boleh bertayamum karena tidak mendapatkan air untuk bersuci, dan kebolehan mengonsumsi sesuatu yang haram dalam keadaan darurat.  
2.   Taqlil At-Taklif, yaitu menyedikitkan beban. Sifat dari hukum Islam yaitu memberikan keringanan dan mengurangi beban sedikit mungkin. Maksudnya adalah bahwa dalam hukum Islam sangat ditekankan agar manusia itu tidak dibebani oleh sesuatu yang memberatkan, hukum Islam menginginkan agar seluruh umat manusia merasa ringan dengan menjalankan system hukumnya.
3.   Tadrij fi Tasyri’ (gradual), yaitu hukum Islam diturunkan secara bertahap. Maksudnya adalah bahwa setiap hukum yang diturunkan pada awal Islam dilakukan secara bertahap agar jiwa manusia siap dengan pembebanan hukum akhirnya. Sebagai contoh dalam masalah keharaman khamr (minuman keras), demikian juga mengenai keharaman riba.[1] Pengharaman keduanya dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur, dari mulai mencela perbuatan tersebut, larangan mendekatinya dan terakhir pengharaman atas keduanya.    
Tiga kaidah hukum Islam tersebut telah menjadikan masyarakat Arab menerima hukum Islam secara kaffah (menyeluruh). Selain itu, penerimaan masyarakat Arab atas hukum Islam juga didasari pada sikap Islam terhadap system hukum mereka. Hukum Islam menempatkan hukum dan adat-istiadat Arab sebagai sesuatu yang apabila selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan maka akan diterima oleh Islam, adapun yang menyimpang maka dilakukan koreksi agar tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Inilah di antara karakter hukum Islam, ia memberikan ruang bagi adat kebiasaan suatu masyarakat selama tidak bertentangan nilai-nilai Islam.  


[1] Muhammad Al-Khudari Beik. Tarikh at-Tasyri‘ al-Islami. (Jakarta: Daarul Kutub Al-Islamiyah. 2007), hlm. 17. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...