Oleh: Abdurrahman
Kehadiran hukum Islam
di tengah masyarakat Arab tidak serta-merta menghapuskan hukum-hukum yang telah
ada sebelumnya. Pola-pola pengadopsian dengan memberikan ruang kepada system
hukum yang telah ada menjadikan hukum Islam mudah diterima oleh masyarakat
Arab. Hal ini terlihat dari proses infiltrasi hukum Islam ke dalam hukum
masyarakat Arab waktu itu. Ada dua fase pola infiltrasi hukum Islam ke dalam
masyarakat Arab:
1. Fase
Mekkah, pada fase ini hukum Islam masih dalam taraf penyesuaian dengan hukum
Arab. Dakwah Islam sendiri masih difokuskan kepada perbaikan nilai-nilai
ketauhidan dan akhlak. Sehingga hukum Islam masih membangun pondasi bagi bangunan
system hukumnya.
2. Fase
Madinah, pada fase ini hukum Islam mengalami perkembangan dan penyempurnaan.
Seluruh sendi hukum Islam berperan aktif, hukum-hukum masyarakat Arab yang
tidak sesuai dengan Islam dihapuskan, sebagian dimodifikasi dan sebagiannya diadopsi
oleh hukum Islam.
Berdasarkan
dua fase perkembangan hukum Islam tersebut tampak bahwa hukum Islam tidaklah
menghapuskan hukum-hukum yang ada pada masyarakat Arab waktu itu secara
langsung, ada beberapa pertimbangan dan tahapan ketika sebuah hukum
bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Apabila kita analisis lebih mendalam maka
terdapat beberapa kaidah yang menjadi kunci sukses diterimanya hukum Islam oleh
masyarakat Arab. Beberapa kaidah tersebut adalah:
1. ‘Adam Al-Kharaj yaitu
menghilangkan kesusahan. Hukum Islam meniadakan segala bentuk pembebanan yang
akan menyebabkan kesusahan bagi umat manusia. Ia memberikan keluasan untuk
melakukan berbagai hal, misalnya dalam masalah ibadah dibolehkan berbuka puasa
ketika dalam perjalanan, boleh bertayamum karena tidak mendapatkan air untuk
bersuci, dan kebolehan mengonsumsi sesuatu yang haram dalam keadaan darurat.
2. Taqlil At-Taklif, yaitu
menyedikitkan beban. Sifat dari hukum Islam yaitu memberikan keringanan dan
mengurangi beban sedikit mungkin. Maksudnya adalah bahwa dalam hukum Islam
sangat ditekankan agar manusia itu tidak dibebani oleh sesuatu yang
memberatkan, hukum Islam menginginkan agar seluruh umat manusia merasa ringan
dengan menjalankan system hukumnya.
3. Tadrij fi Tasyri’ (gradual),
yaitu hukum Islam diturunkan secara bertahap. Maksudnya adalah bahwa setiap
hukum yang diturunkan pada awal Islam dilakukan secara bertahap agar jiwa
manusia siap dengan pembebanan hukum akhirnya. Sebagai contoh dalam masalah
keharaman khamr (minuman keras), demikian juga mengenai keharaman riba.[1]
Pengharaman keduanya dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur, dari mulai
mencela perbuatan tersebut, larangan mendekatinya dan terakhir pengharaman atas
keduanya.
Tiga kaidah hukum Islam
tersebut telah menjadikan masyarakat Arab menerima hukum Islam secara kaffah
(menyeluruh). Selain itu, penerimaan masyarakat Arab atas hukum Islam juga
didasari pada sikap Islam terhadap system hukum mereka. Hukum Islam menempatkan
hukum dan adat-istiadat Arab sebagai sesuatu yang apabila selaras dengan
nilai-nilai kemanusiaan maka akan diterima oleh Islam, adapun yang menyimpang
maka dilakukan koreksi agar tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Inilah di
antara karakter hukum Islam, ia memberikan ruang bagi adat kebiasaan suatu
masyarakat selama tidak bertentangan nilai-nilai Islam.
[1] Muhammad Al-Khudari Beik. Tarikh
at-Tasyri‘ al-Islami. (Jakarta: Daarul Kutub Al-Islamiyah. 2007), hlm. 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...