Oleh: Abu Aisyah
Manusia adalah makhluk
sosial (zoon politicon)[1],
ia memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya kebutuhan hidup
tersebut menuntut setiap manusia untuk berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya.
Interaksi[2] terjadi
dalam ruang lingkup yang tidak terbatas, dari mulai interaksi dalam keluarga, hingga
interaksi dengan umat manusia seluruh dunia.
Interaksi dalam
keluarga terjadi sejak manusia dilahirkan, ia memerlukan makanan, minuman, perlindungan,
keamanan, dan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya. Ayah dan ibu sebagai
orang tua adalah orang-orang yang pertama kali berinteraksi, kemudian saudara
dekat lainnya. Pada interaksi ini terjalin hubungan yang saling menguntungkan
dan memberikan manfaat bagi keduanya. Selain itu interaksi ini memiliki
aturan-aturan yang menjadi norma bagi suatu keluarga.
Sedangkan interaksi dengan
manusia lainnya terjadi karena adanya kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa
diperoleh dalam keluarga, interaksi ini berlangsung secara terus-menerus
sepanjang kehidupan manusia. Ketika ia mulai beranjak dewasa ia akan bertemu
dengan teman-teman sepermainan, teman sekolah dan teman di komunitasnya.
Interaksi yang lebih luas lagi dilakukan dengan manusia lain yang didasarkan
pada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhinya sendiri.
Interaksi dalam skala
yang lebih luas juga terjadi antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok
masyarakat lainnya. Adanya kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh kelompok masyarakat
tersebut menuntut mereka untuk berinteraksi dengan kelompok masyarakat lainnya.
Sebagai contoh masyarakat di pegunungan memerlukan garam untuk memasak,
sedangkan masyarakat pesisir pantai memerlukan asam. Agar kebutuhan kedua
kelompok masyarakat terpenuhi maka
mereka akan saling berinteraksi dalam bentuk pertukaran barang (barter)
ataupun jual-beli yang saling menguntungkan.
Intensitas proses interaksi
yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan memunculkan pola-pola
tertentu yang disebut dengan “cara” atau usage yaitu “a uniform or
customary way of behaving within a social group”, atau “Cara yang seragam
atau kebiasaan berperilaku dalam suatu kelompok sosial”. Cara tersebut
merupakan suatu bentuk tertentu di dalam perilaku manusia yang lebih menonjol
di dalam hubungan interpersonal.[3]
Cara ini dilaksanakan secara terus-menerus sehingga menjadi sebuah adat
kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat. Isi dari cara tersebut berupa
aturan dan norma yang telah disepakati bersama dan diwariskan secara
turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya.
Proses interaksi yang
terus-menerus juga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah
pihak. Pola-pola interaksi ini berupa terjalinnya kerjasama, akomodasi, asimilasi
dan akulturasi. Pola ini memberikan manfaat berupa pemenuhan kebutuhan baik
jasmani ataupun rohani masing-masing pihak yang saling berinteraksi. Sebagai
contoh interaksi antara komunitas petani yang menghasilkan padi dengan para
pedagang yang membeli padi-padi mereka akan menciptakan pola hubungan yang
saling menguntungkan di antara keduanya. Demikian pula apabila satu komunitas
yang memiliki budaya sendiri kemudian melakukan interaksi dengan komunitas budaya
lainnya maka terjadi upaya saling melengkapi di antara dua kebudayaan tersebut,
baik hal itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak.
Namun di sisi lain,
interaksi ini juga memunculkan dampak negatif karena perbedaan kepentingan
masing-masing pihak, setiap pihak yang berinteraksi memiliki kebutuhan dan
keinginan yang berbeda-beda. Sehingga dalam proses pemenuhan kebutuhan tersebut
sering terjadi konflik kepentingan. Konflik ini berupa persaingan, perselisihan
dan peperangan antara pihak-pihak yang melakukan interaksi.
Sebagai upaya untuk
meredam dampak negatif dari interaksi ini, pihak-pihak yang saling berinteraksi
membuat berbagai kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk aturan-aturan yang
dijadikan pedoman dalam berinteraksi. Aturan-aturan tersebut selain untuk
mengurangi terjadinya konflik juga bertujuan menciptakan suasana yang damai dan
kondusif bagi masing-masing pihak. Maka, aturan-aturan yang telah disepakati
bersama berupa anjuran untuk melakukan hal-hal yang positif dan melarang setiap
perbuatan negatif yang merugikan kepentingan orang lain adalah sebuah norma
sosial. Apabila norma dan aturan tersebut memiliki sanksi bagi yang melanggarnya
maka ia menjadi sebuah hukum.[4]
Sebagai sebuah
kesepakatan bersama oleh masyarakat yang saling berinteraksi, maka hukum ada di
setiap kelompok masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan oleh L.J. van Apeldoorn
yang mencatat bahwa hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat pergaulan
manusia.[5] Jauh
sebelum itu Cicero juga menyebutkan sebuah prinsip hukum “Ubi societas ibi
ius”[6]
yang berarti “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”. Maka hukum sebagai
sebuah kesepakatan bersama ada pada setiap komunitas masyarakat, baik
masyarakat di perkotaan ataupun di pedesaan demikian juga ia ada pada
masyarakat yang tinggal di tengah gurun sahara hingga masyarakat yang tinggal
di tengah hutan belantara.
[1] Zoon Politicon secara
bahasa berarti binatang politik. Manusia sebagai zoon politicon berarti
manusia memiliki kecenderungan untuk hidup berkelompok dengan manusia lainnya.
Mereka saling membutuhkan antara satu individu dengan individu lainnya untuk
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
[2] Interaksi berasal kata inter
yang berarti berbalas-balasan dan action yang berarti tindakan.
Sedangkan secara istilah interaksi adalah suatu hubungan timbal balik antara
orang satu dengan orang lainnya, dengan masyarakatnya dan hubungan sekelompok
masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.
[3] Soerjono Soekanto, Hukum Adat
Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafino Persada, 2003) cet. Keenam. hlm. 67
[4] E. Utrecht, Pengantar Dalam
Hukum Indonesia (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru, 1989), cet. XI, hlm. 3.
[5] L. J. van Apeldoorn, Pengantar
Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004), cet. Ketigapuluh, hlm.
7.
[6] Istilah ini pertama kali
diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf,ahli
hukum, dan ahli politik kelahiran Roma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...