Selasa, 28 Mei 2013

Konsep Dasar Pemikiran Politik Dalam Islam


Pendahuluan Selama ini pembahasan tentang politik didominasi oleh pemahaman politik barat. Apapun yang dibicarakan tentang politik baru akan terasa lengkap dan menarik, atau membuat bangga yang menyampaikan ketika pendapat dari para ahli politik barat yang mereka sitir. Yang perlu diketahui bahwa politik barat mempunyai beberapa karakteristik dalam membangun opini mereka. Beberapa hal tersebut antara lain:
1.      Perebutan kekuasaan
2.      Cenderung membicarakan konflik dibandingkan kerjasama
3.      Senantiasa bersifat rasional dan menolak wahyu
4.      Setiap perbuatan yang dilakukan mesti dihubungkan dengan kepentingan
Pemikiran ini mendominasi dunia politik, terutama setelah perjanjian west phalia (1648). Perjanjian ini membahas tentang konsep negara modern dengan konsep nation state. Maksudnya bahwa setiap negara baru akan diakui eksistensinya apabila memenuhi beberapa syarat dasar negara, yaitu:
1.      Wilayah
2.      Penduduk
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan negara lain
Konsep ini sebenarnya juga diterima dan sama dengan islam dalam syarat negara. Hanya saja dalam pengertian yang lebih spesifik, muncul beberapa persoalan yang sangat membedakannya dengan islam. Beberapa perbedaan tersebut secara mendasar, paling tidak terletak pada hal:
1.      Loyatiltas masyarakat kepada negara
2.      Keyakinan bahwa raja mempunyai hak sendiri dan tuhan juga mempunyai hak yang lain
3.      Mereka lebih berprinsip untuk menikmati hidup di dunia
4.      Yang paling penting dalam politik adalah bahwa kita eksist.
Cara berpikir seperti ini sangat terpengaruh oleh warna pemikiran yunani kuno dan di era sekarang terlihat jelas dengan thesisnya Huntington yang mempertentangkan antara Islam dan Barat sebagai benturan peradaban. Sejarah Politik Islam Adapun sejarah politik Islam tidak bisa dipisahkan dari beberapa kejadian pada masa Rasulullah. Beberapa hal yang dilakukan rasulullah misalnya, terutama setelah hijrah ke Madinah.

1.      Minta pendapat beberapa sahabat
2.      Siap menghukum fatimah jika mencuri
3.      Beberapa hadits tentang kepemimpinan dan pentingnya menjadi pemimpin yang adil
4.      Sistem administrasi yang rapi yang dibangun
Konsep politik ini kemudian dipertegas kembali pada masa pemerintahan khulafaurrashidin. Hanya saja islam pada masa ini diwarnai oleh pergantian kepemimpinan, terutama di masa-mas akhir yang diwarnai oleh pertumpahan darah. Masing-masing masa pergantian mempunyai kharakternya masing-masing. Baru kemudian Islam memasuki masa kekhalifahan yang tidak lagi terpusat di Madinah, melainkan berpindah ke Damaskus (Umayyah), Baghdad (Abbasiyah), dan Turky (Turky Ustmani). Masing-masing kekhalifahan mempunyai karakter politik yang khas pada zamanya. Dan pada mas ustamani dikenal sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam. Politik Dalam Islam Sebagai agama yang sempurna, islam mengatur semua asfek kehidupan manusia, mulai urusan sederhana seperti adab makan, tidur, ke kamar mandi dan seterusnya, sampai urusan keumatan bertetangga, bermasyarakat, dan bernegara. Sayangnya, selama ini banyak yang memahami islam dalam pengertian sangat sempit, yaitu sebatas ritual ibadah saja. Seorang yang rajin sholat ke masjid, mengerjakan puasa dan membayar zakat, atau mungkin dipanggil pak haji dengan jenggot yang panjang dan berpakaian sorban, maka dinilai sebagai orang yang sempurna keislamannya. Islam tidak dimaknai dalam pengertian yang lebih luas. Seakan mereka yang berada di kelompok ini meyakini bahwa dengan cara inilah salah satu jalan untuk masuk sorga. Mereka menganggap urusan selain itu adalah masalah duniawi, yang seakan tidak perlu terlalu diperhatikan. Akibatnya, islam dinilai sebagai agama yang tidak mampu mengikuti perkembangan jaman. Umat islam dikesankan dengan kelompok orang yang tradisional, bersarung, kotor, tidak berpendidikan, kasar, dan sekian banyak image tidak baik lainnya. Sebaliknya, menghadapi kondisi tersebut, sebagian umat islam justru secara membabi buta mengadopsi semua ajaran bahkan nilai yang berasal dari luar. Mereka begitu bangga dengan kemajuan dunia barat. Dan mereka menilai bahwa memang sudah saatnya bagi islam untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Biasanya kelompok inilah yang dikenal sebagai kaum liberalis. Kedua sikap ekstrim tersebut tentu tidak menguntungkan. Dalam konsep politik, kelompok pertama menilai bahwa semua cukup hanya dengan Alqur’an dan Sunnah. Tentu umat islam setuju. Namun, penjelasan yang tidak rinci menjadi persoalan tersendiri. Bagaimana umat islam diminta untuk memahami Alqur’an dan Sunnah, dan bagaimana pula mereka bisa bersikap kritis terhadap sejarah masa lalu pemerintahan islam. Maksudnya bahwa kemunculan islamophobia yang berkembang di dunia barat, sangat mungkin karena kesalahan dalam menafsirkan sejarah. Oleh karena itu, upaya meluruskan sejarah perlu dilakukan. Dan umat islam, jika ternyata memang ada kesalahan sejarah harus berani mengakui dengan jujur. Tidak perlu ada yang ditakutkan. Bukankah kesalahan sejarah tidak berarti kesalahan ajaran. Hal ini justru menjadi kritik bagaimana pemahaman umat islam terhadap agama mereka yang masih sangat lemah. Demikian juga sikap kelompok liberal. Pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia, senantiasa menjadi senjata dan menyamakannya secara persis dengan nilai-nilai islam. Tentu hal ini membahayakan. Pemahaman yang salah dan tidak komprehensif sangat menyesatkan. Apalagi dengan melepaskan sama sekali simbol-simbol keagamaan dan syariat yang jelas. Perdebatan ini akan berlangsung terus tanpa mau kembali melihat sejarah. Yakni tidak memulai perdebatan dalam konteks isu kekinian, melainkan berusaha memahami dalil-dalil qoth’i tentang politik dari Alqur’an dan Sunnah. Dan kemudian berusaha melihat sejarah bagaimana Rasulullah dan generasi terdahulu memahami tafsir dalil-dalil tersebut. Asumsi dan keyakinan yang perlu ditumbuhkan adalah bahwa merekalah orang yang paling memahami islam. Perumpamaan dengan permainan pesan berantai merupakan contoh serupa. Yang terakhir menerima pesan, sangat mungkin berbeda dalam menangkap pesan yang disampaikan orang pertama. Filsafat Kehidupan Manusia Konsep politik dalam Islam tidak terlepas dari posisi manusia dalam kehidupan. Manusia merupakan makhluk dijadikan sebagai khalifah oleh Allah di muka bumi. Allah telah menciptakan segalanya, kemudian manusia yang diminta untuk memakmurkan bumi. Tentu saja mereka harus menjalaninya sesuai dengan hukum alam dan undang-undang yang sudah disiapkan oleh Allah. Dalam hal ini, logika yang dipakai adalah ibarat barang elektronik yang sekarang berkembang. Seorang pembeli hendaknya menggunakan barang elektronik tadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pabrik supaya tidak menyebabkan kerusakan yang tidak diinginkan. Manusia juga demikian, harus menggunakan hukum yang telah Allah turunkan. Jadi, peran manusia dalam politik bukan untuk membuat hukum yang baru. Adapun, aturan yang berusaha untuk mengimbangi perkembangan zaman, pada hakikatnya harus tetap sesuai dengan hukum yang baku dari Allah. Perkembangan hukum dilakukan untuk hal-hal yang membawa kebaikan. Demikianlah posisi hubungan antara Allah dengan manusia dan alam ketika pertama kali nabi Adam dan Hawa diturunkan ke muka bumi. Hanya saja dalam perjalanannya, banyak manusia yang tidak taat dengan aturan tadi. Mereka melakukan berbagai kesalahan dan kemaksiatan. Intinya bahwa mereka terjauh dari tuntunan yang diinginkan oleh Allah. Semakin hari, kondisi ini bertambah para sehingga Allah mengutus kepada mereka para nabi yang mengingatkan manusia dari jalan yang benar. Nabi terakhir yang diutus adalah nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam yang menyempurnakan ajaran-ajaran agama sebelumnya. Ajaran Rasulullah sebagai agama sempurna mengatur semua aspek kehidupan termasuk urusan politik. Oleh karena itu, umat islam perlu mewujudkan suasana politik sesuai dengan prinsip-prinsip dan landasan berpolitik yang dicontohkan rasul. Point utama yang diinginkan dalam sistem politik islam adalah penegakan syariat. Dengan syariat ini, manusia diharapkan bisa hidup selalu dalam ma ‘rufat (kebaikan) dan jauh dari hal-hal yang munkarat (jelek). Allah sebagai Penguasa dan Pencipta Allah adalah yang menciptakan manusia dan segala makhluk yang ada di alam semesta. Semua orang percaya akan hal ini, termasuk mereka yang mengaku ateis sekalipun. Mereka sadar bahwa mesti ada kekuatan yang berada di luar kekuatan mereka. Mereka tidak mungkin mampu mengatasi kekuatan itu. Dalam Alquran banyak tantang Allah terhadap mereka orang-orang yang mendustakan misalnya dengan ayat yang mengatakan, dalam kisah perdebatan nabi Musa dan Fir’aun. “Jika engkau memang mempunyai kekuasaan, maka cobalah untuk menerbitkan matahari dari barat. “ Konsep ini dalam kajian keislaman dikenal sebagai tauhid rububiyah. Artinya keyakinan akan kekuatan maha agung. Hanya saja, manusia berbeda dalam menginterprestasikan kekuatan tersebut, sehingga mulainya terjadi perbedaan pemahaman tentang siapa yang dimaksud dengan Tuhan tadi. Ada orang-orang yang menyakini bahwa kekuatan tersebut adalah Allah, tetapi tidak sedikit yang mengira kalau pohon yang besar, batu, berhala, dan berbagai benda lainnya termasuk nenek moyang mereka yang dijadikan sebagai Tuhan. Dalam konsep islam, dengana kayakinan bahwa Allahlah yang menciptakan alam semesta dan Allahlah yang wajib disembah, maka muncul pemahaman bahwa Allah pulalah yang berhak diikuti hukumnya. Hubungan Allah dengan manusia, bagaikan pembuat mobil dan pemakainya. Pemakai mobil yang ingin selamat tentu harus mengikuti panduan dan petunjuk dari sang pembat mobil. Tidak mungkin karena mogok, maka mobil dicarikan rantai dengan asumsi bahwa mobil sama dengan motor. Artinya hukum dalam hal ini tidak bisa hanya dengan mereka-reka saja. Hukum atau aturan yang harus diikuti hendaknya sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah. Manusia harus sadar betul bahwa mereka diciptkan dan dijadikan khalifah di muka bumi ini oleh Allah adalah penciptakana terakhir setelah diciptakan semualangit dan bumi serta berbagai kebutuhan lainnya. Allah memang sudah merencakan semuanya, sebagaimana dialog Allah dengan para malaikat yang diceritakan dalam beberapa surat Alquran. “Sungguh aku akan menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi”. kemudian para malaikat berkata,“Apakah engkau akan menciptakan orang-orang yang akan saling menumpahkan darah wahai Allah”. Allah menjawab “ bahwa aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” Demikian posisi manusia di hadapan Allah. Atas kasih sayang-Nya, karena sifat manusia yang memang cenderung melakukan kerusakan di muka bumi, maka Allah mengutus nabi dan rasul untuk menyelamatkan mereka. Semua nabi dan rasul ini membawa kalimat yang sama, yatu tauhid. Maknanya adalah bahwa manusia harus menjadikan Allah sebagai satu-satunya tuhan dan tidak menyekutukan dengan tuhan-tuhan yang lain. Konsekeuensi tauhid tersebut adalah penerimaan manusia terhadap hukum-hukum yang ditentukan oleh Allah. Meskipun demikian, realitanya, manusia tetap saja banyak yang tidak taat dan berhukum dengan hukum Allah. Hukum Allah ini biasanya disebut dengan syariah. Karena nabi terakhir yang diutus adalah nabi Muhammad dengan membawa risalah islam, maka syariah tersebut sering disebut syariah islamiah. Ukurannya adalah ketaatan kepada ketentuan dalam Alquran dan sunah. Lagi-lagi syariat ini adalah alat Allah untuk menjadikan manusia agar selalu ada dalam kebaikan (ma’rifat) dan terjauh dari hal-hal yang munkar (dibawah kendali setan). Hal ini tentu saja dalam berbagai aspek kehidupan termasuk politik. Dan politik dalam islam adalah politik yang didasari oleh tiga faktor pokok, yaitu:
1.      Tauhid – maksudnya politik benar-benar dibawah kerangkan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, yang menjaga, dan yang akan menghancurkan.  Selain itu Allah punya kekuasaan untuk memerintah dan menjaga. Termasuk  dalam menentukan hukum yang harus kita pakai dalam bermasyarakat.
2.      Risalah – merupakan aturan yang ditentukan Allah melalui rasul yang tercantum dalam Alquran, hadits, ijma’, ijtihad, qiyas dan akal. Pola sistem kemasyarakat dan politik yang dipakai adalah kombinasi dari wahyu Allah dengan tuntutan rasul dalam memahami ayat-ayat qauliyah yang sering disebut sebagai sistem syariah.
3.      Khilafah. –khilafah disebut sebagai wakil, maksudnya yang mewakili Allah dimuka bumi. Dalam hal ini kepemimpinan dirasakan untuk sesama, buka sekedar kepentingan kelompok dan golongan. Makna eqaulity sangat dihargai dalam islam.
(Bersambung ke - Metode Berfikir dan Prinsip-prinsip Politik Islam)
Metode Berfikir dan Prinsip-prinsip Politik Islam
Sebagaimana dibahas sebelumnya, islam tidak hanya sebatas agama, tetapi juga bangsa karena islam juga mengatur negara dan bagaimana masyarakat harus hidup bersama dalam kepemimpinan pemerintah. Hal ini terlihat jelas terutama setelah rasul hijrah ke Madinah. Hal mendasar yang membedakan dengan konsep politik dan negara barat adalah keyakinan dan prinsip untuk mengatur negara sesuai dengan wahyu. Sebagaimana dikatakan oleh imam Al – Ghazali, there is no siyasah without religious sciences.

Sumber  Berfikir

Secara prinsip, umat islam sepakat bahwa sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Ijtihad, Qiyas, dan Akal. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan pemahaman karena beberapa hal:

terdapat beberapa ayat Al-quran yang dimansukhkan (ayat lama dihapuskan dan diganti dengan ayat baru)
bahasa Al-quran menggunakan bahasa arab
secara prinsip manusia mempunyai perbedaan karakter.
Karena perbedaan tersebut, muncul perdebatan tentang seberapa besar peran akal dalam menafsirkan Al-quran dan hadits. Sebagian kelompok meletakkan wahyu sebagai harga mutlak tanpa persepsi yang luas, sementara yang lainnya sangat leluasa dalam menggunakan akal.

Metode Berfikir

Metode adalah cara yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan dalam pemikiran. Kegiatan ini digunakan untuk mengukur suatu kebenaran, memferivikasi, dan merasionalkan hasil berfikir. Dalam islam, metode ini dikenal sebagai manhaj.

Menhaj dalam hal ini terletak pada dua keseimbangan Islam, disatu sisi menunjukkan bahwa islam menghargai pemikiran, disisi lain pemikiran ini dibatasi oleh prinsip-prinsip keislaman. Islam tidak membiarkan manusia hanya menggantungkan diri pada akal, karena akal punya keterbatasan.

Pada poin ini dalam cara berfikir islam dan barat mempunyai perdebatan yang tidak kunjung selesai. Barat sangat mengutamakan pemikiran atas dasar kemanfaatan, konsistensi dan koherensi. Bahkan itulah yang disebut sebagai sumber kebenaran, tapi bagi islam wahyu tetaplah kebenaran yang mutlak.

Hanya saja kemudian, di islam muncul perdebatan tentang siapa yang paling berhak untuk melakukan pemikiran terhadap persoalan keagamaan dan keumatan. Jika dijawab ulama, sekarang kembali muncul perdebatan tentang siapa yang dianggap sebagai ulama.

Perdebatan konsep politik islam dan barat

Pada dasarnya semua pemikiran politik sepakat bahwa pemerintahan dan politik dimaksudkan untuk mengatur masyarakat sehingga bisa hidup dalam kedamaian, keadilan, dan penjaminan terhadap berbagai kebutuhan hidup masyarakat lainnya.

Hampir semua pemimpin dunia sekarang ini merasa bangga jika disebut sebagai pemimpin yang demokratis, termasuk mereka yang memimpin secara diktator sekalipun. Saddam Hussein atau pak Harto misalnya yang dipersoalkan dengan beberapa pelanggaran HAM, kemungkinan akan marah jika ketika masih berkuasa disebut sebagai pemerintah yang tidak demokratis. Demokrasi begitu diagungkan dan menjadi mimpi semua negara.

Secara harfiah, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang bermakna aturan atau pemerintah. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan yang dipimpin dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, kekuatan tertinggi dalam hukum ada pada rakyat, bukan pada Tuhan sebagaimana dipahami oleh Negara-negara teologis.

Pemahaman demokrasi lahir ditengah kondisi sosial politik Yunani kuno yang diwarnai oleh perang antara negara kota Anthena dan Sparta, kemudian berkembang drastis setelah terjadi masa renaissance di Eropa. Menurut Aristoteles (384-322 SM), Allah hanyalah sebagai pencipta alam. Sementara proses yang berlaku di bumi selanjutnya berdasarkan hukum alam, tanpa campur tangan sedikit pun dari Allah. Allah menjadikan manusia sebagai makhluk yang diberikan kekuatan untuk mengatur kehidupan dan alam semesta. Untuk memimpin manusia, mereka boleh bersepakat menunjuk seorang kaesar yang menguasai hukum dalam mengatur masyarakat.

Dari konsep inilah pada awalnya sekularisme muncul. Aristoteles memahami bahwa Kaesar mengatur hukum sendiri, dan Allah mempunyai hukum yang lain. Keduanya sibuk dengan urusan masing-masing yang tidak saling berhubungan. Artinya bahwa antara urusan dunia dan agama tidak bisa disatukan.

Meskipun demikian, prinsip keadilan dan persamaan menurut Aristoteles tetap bisa diwujudkan. Kepentingan bersama haruslah merupakan karakter utama dalam sistem demokrasi. Setiap orang punya hak dan suara karena itulah yang dinamakan kebenaran. Dengan bahasa sederhana ia menyebut bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.

Sebagai implementasinya, Yunani kuno menyelenggarakan demokrasi secara langsung. Rakyat berkumpul di satu tempat untuk menentukan siapa pemimpin mereka dan bagaimana kebijakan pemerintah harus diambil. Demokrasi langsung tidak mengalami masalah waktu itu karena jumlah masyarakat belum banyak dan wilayah negara hanya berupa kota.

Demokrasi langsung tidak bisa dipertahankan ketika wilayah negara cukup luas dan jumlah penduduk semakin banyak. Penduduk tidak mungkin dikumpulkan di satu tempat untuk dimintai pendapat tentang masalah kepemimpinan dan kenegaraan. Pada masa Renaissanse Eropa muncul konsep demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, penduduk menunjuk wakil mereka dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil tersebut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya demokrasi berkembang pesat, bahkan meliputi berbagai dimensi dalam politik. Di Indonesia muncul istilah demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi sosialis, dan seterusnya. Demokrasi mulai menggejala dan menjadi trend pada setiap warna kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, secara lebih sederhana demokrasi sekarang lebih terlihat pada dua aspek, yaitu demokrasi substansif dan demokrasi prosedural.

Demokrasi substansif maknanya bahwa demokrasi merupakan alat dalam upaya mewujudkan kemakmuran masyarakat sehingga memiliki kebebasan, persamaan dan penghargaan terhadap hak-hak mereka. Sementara demokrasi prosedural, lebih menekankan kepada proses pembentukan sistem kenegaraan yang dibatasi oleh kegiatan dan birokrasi pemerintahan seperti pemilu. Persoalan apakah pemilu itu benar-benar akan mengapresiasi kepentingan masyarakat tidak menjadi masalah utama. Justru sekarang realita menunjukkan bahwa demokrasi lebih banyak dimaknai dalam artian prosedural. Semua pemimpin dengan warna kebijakan apapun selama terpilih melalui pemilu ingin disebut dirinya sebagai pemimpin yang demokratis.

Konsep Demokrasi yang menekankan kekuasaan dan proses pembuatan hukum kepada rakyat bertentangan dengan prinsip politik Islam. Masyarakat Islam yang ideal didasarkan pada kondisi sosial politik Madinah ketika Rasulullah Muhammad menjadi pemimpin. Pembentukan negara Madinah sejak Rasul hijrah pada tahun 622 M menurut para pemikir politik Islam merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan hukum dari Allah. Manusia harus taat dengan hukum yang ditentukan Allah. Sebagai upaya untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut, para ulama yang dinilai mempunyai otoritas.

Menurut Muhammad Abduh (1849-1905), manusia mempunyai keinginan, kebebasan dan kemampuan yang lebih dibandingkan makhluk yang lain sehingga dijadikan sebagai khalifah, akan tetapi manusia setiap melakukan perbuatan harus senantiasa sesuai dengan tuntunan agama samawi.

Perbedaan tentang sumber hukum tersebut, membuat konsep demokrasi dan Islam tidak bisa disatukan. Masing-masing pihak kukuh dengan pendapat dan pendiriannya. Hingga kemudian muncul beberapa pemikir yang mencoba menjembatani konsep demokrasi dan politik dalam Islam. Pandangan ini muncul dari kalangan yang mengeyam pendidikan dari Eropa dan Amerika. Menurut mereka demokrasi dan Islam mempunyai beberapa persamaan dan saling melengkapi dalam hal:

1. Konsep Bai’ah (oath)

Dalam Islam bai’ah berarti janji setia dari rakyat untuk menerima kepemimpinan seorang khalifah. Mereka membai’ah dengan cara menyalami dan menempelkan tangan kepada khalifah yang baru. Sementara khalifah akan berpidato dan menyampaikan janji untuk kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, pada waktu membai’ah, berarti terjadi penerimaan antara kedua belah pihak untuk memimpin dan dipimpin.

Kelompok yang mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan Islam berargumentasi bahwa bai’ah pada hakikatnya sama dengan pemilu. Ketika masyarakat mencoblos partai dan wakil rakyat, pada waktu itu berarti mereka menerima siapapun pemimpin terpilih. Begitu juga dengan pemimpin, sebelum memimpin pun sudah berjanji untuk menjaga amanat rakyat.

Sekilas argument ini terlihat benar dan logis, meskipun jika dicermati sebenarnya sangat berbeda. Dalam Islam, bai’ah baru dilakukan setelah pemimpin definitif ditetapkan, artinya bai’ah dilakukan hanya kepada seorang pemimpin oleh semua rakyat. Persatuan rakyat jelas terlihat. Sementara dalam pemilu, rakyat sudah memberikan kepercayaan kepada mereka yang belum tentu terpilih sebagai pemimpin. Karena banyak pihak yang diberikan kepercayaan, masyarakat pada hakikatnya sedang terpecah. Meskipun ada yang mengatakan bahwa dalam demokrasi kita harus menerima siapapun pemimpin terpilih, realita menunjukkan bahwa hal tersebut tidak terjadi, bahkan pada level elite sekali pun. Buktinya, partai oposisi kerap muncul, meskipun dibahasakan sebagai alat pengontrol kepemimpinan. Belum lagi termasuk peluang yang sangat besar dari para calon pemimpin dan partai politik untuk menipu habis-habisan rakyat.

Di negara ini seringkali kita menemukan kebingungan masyarakat ketika melihat iklan negatif yang dikobarkan oleh salah satu calon presiden. Calon presiden yang dulu juga sempat menjadi presiden, meskipun pernah mengecewakan rakyat sekarang dengan meyakinkan menyerang calon incumbent. Bahkan dengan bahasa-bahasa yang tidak beradab tetapi mudah diingat rakyat, misalnya ”seperti main yoyo, naik dan turun!!” untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan dan menurunkan harga BBM.

Di tengah budaya politik dan kebodohan yang masih melilit mayoritas masyarakat Indonesia, bahasa tersebut akan diterima tanpa pemikiran kritis, apalagi mudah diingat. Menurut Islam cara seperti ini jika mengandung kebenaran tergolong ghibah, atau pun jika mengandung kebohongan disebut fitnah. Baik ghibah maupun fitnah dilarang dan merupakan gambaran akhlak seseorang, apalagi calon pemimpin. Hanya saja sistem demokrasi memberikan kebebasan bersuara tanpa batas.

2. Musawah (equality)

Pendapat lain mengatakan bahwa demokrasi dan Islam sebenarnya sejalan karena sama-sama berusaha untuk mewujudkan kebersamaan dalam suasana yang egaliter di tengah masyarakat. Persamaan harus dijunjung tinggi, meskipun berbeda warna kulit, status sosial, suku bangsa, agama, atau jenis kelamin. Demokrasi menunjukkan komitmennya dengan memberikan hak kepada seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota perwakilan atau pemimpin. Bahkan dalam hal suara wanita, mereka merasa perlu mengaturnya dengan memberikan kesempatan sebanyak 30 % dari kursi yang tersedia. Mereka menilai bahwa kepentingan kaum wanita harus benar-benar diperhatikan dan yang paling memahami kondisi dan kepentingan kaum wanita adalah wanita sendiri.

Kelompok ini mencoba menyelaraskan konsep tersebut dengan istilah Islam yang berbunyi bahwa tidak ada yang lebih mulia di sisi Allah kecuali karena ketaqwaannya. Dalam sejarah umat Islam, rasul juga menunjukkan penghargaan yang luar biasa kepada kaum wanita atau mereka yang berasal dari golongan yang lain. Bahkan dalam tradisi keilmuan, Islam juga mempunyai banyak ulama yang berasal dari kaum wanita.

Alasan tersebut benar adanya, tetapi ada beberapa hal yang tidak dilihat dalam sejarah dan pemahaman Islam. Semua orang memang mempunyai kesempatan untuk memberikan pendapatnya, hanya saja Islam lebih menghargai mereka yang berilmu dan mempunyai pemahaman lebih baik. Islam tidak menyamakan kualitas pemahaman seorang professor dengan mereka yang tidak berpendidikan sebagaimana secara implementatif terjadi dengan pemilu. Ketika konsep satu pemilih dinilai satu suara (one vote one voice), hal itu memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak mempunyai pemahaman apa-apa memenangkan pemilihan. Karena Islam begitu menekankan ruju’ kepada Al-quran dan sunnah, dikhawatirkan pemilihan dengan satu pemilih satu suara menyebabkan prinsip dalam syariat tersingkirkan. Begitu juga nilai kemaslahatan masyarakat tidak dapat diwujudkan secara maksimal.

Jadi dalam Islam, dikenal persamaan yang terbatas dan terbatas pada beberapa konteks tertentu. Orang yang berilmu dinilai tidak sama dengan orang yang bodoh.

3. Syura (consultation)

Pendapat selanjutnya yang mensinergiskan demokrasi dengan Islam terletak pada proses penyelesaian  masalah dari kedua sistem yang dilakukan melalui cara musyawarah. Menurut pandangan kelompok ini, lembaga perwakilan adalah tempat bermusyawarah para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah. Artinya tidak ada pemaksaan kehendak dalam suatu keputusan melainkan merupakan keputusan bersama.

Dalam musyawarah, suara diwakili oleh majelis, dan menjelis ini dianggap sebagai perwakilan masyarakat. Mereka hendaknya orang yang berilmu, takut kepada Allah, dan berpihak kepada rakyat.

Secara konsep penjelasan ini bisa diterima. Apalagi dalam sejarah kita juga melihat sikap rendah hati rasul untuk bermusyawarah dengan para sahabat. Rasul pernah mendapat masukan dari Salman Al-Farisi untuk menggali parit dalam perang khandak. Juga pernah menerima masukan Umar bin Khattab untuk menebus tawanan perang dengan meminta mereka mengajar baca tulis umat Islam sebanyak sepuluh orang untuk melepaskan satu tawanan, dan masih banyak contoh yang lain.

Persoalannya, apakah benar dalam kehidupan demokrasi selama ini tidak terjadi pemaksaan kehendak oleh para anggota dewan dalam beberapa keputusan mereka. Seringkali kita melihat kebijakan yang menyakitkan karena ditengah penderitaan rakyat justru para wakil rakyat membahas masalah kenaikan biaya fasilitas anggota dewan.

Kondisi tersebut berbeda dengan Islam yang memberikan kesempatan bersuara dan menyampaikan persoalan kepada mereka yang benar-benar memahami kondisi masyarakat, sehingga keputusan musyawah tidak akan memarjinalkan masyarakat. Jadi, konsep musyawarah dalam islam dan demokrasi sebenarnya sama, hanya saja karena sudah beda dari awal tentang pemahaman siapa yang berhak menjadi wakil hal ini menjadi masalah serius.

4. Adalah (justice) dan Maslahah (common goals)

Keadilan menurut kelompok yang menilai demokrasi sejalan dengan Islam merupakan prinsip dan kondisi yang dicita-citakan. Demokrasi memperjuangkan persamaan dalam upaya menggapai keadilan. Ketika wanita dan laki-laki diberikan hak satu orang satu suara, maka itulah keadilan. Islam juga dikenal sebagai agama yang sangat adil, baik secara tekstual maupun implementasi sejarah. Islam begitu memuliakan pemimpin yang adil. Seorang pemimpin yang adil akan senantiasa berusaha untuk mewujudkan kepentingan bersama (maslahah). Begitu juga sejarah Islam menunjukkan bahwa para khalifah seperti Umar bin Khattab berusaha untuk menjadi pemimpin terbaik bagi masyarakatnya.

Umar pernah menangis tersedu-sedu ketika ada seekor anak keledai terperosok di jalan Baghdad yang berlobang. Ia takut bagaimana mempertanggungjawabkan kelalaiannya dihadapan Allah kelak. Bayangkan, hanya karena seekor keledai, bagaimana pula kalau manusia yang mati. Umar juga sering berkeliling di tengah masyarakat untuk mengetahui kondisi mereka. Sampai suatu malam, Sayyid Qutb rela memanggul sendiri karung gandum untuk seorang ibu yang memasak batu karena ketiadaan ekonomi. Begitu mulia dan adilnya kepemimpinan Umar. Sayyid Qutb tidak mau makan sampai semua masyarakat merasa kenyang, dan tidak berpakaian kecuali sama dengan penampilan rakyat pada umumnya.

Pertanyaannya, apakah demokrasi yang begitu dipuja sekarang menghasilkan pemimpin sekualitas Umar. Justru yang terjadi adalah mereka yang lebih banyak memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok atau partai mereka sendiri. Mereka membiarkan masyarakat hidup dalam kesengsaraan.

(Bersambung ke – Fikih Ikhtilaf dan Mazhab dalam Politik Islam)
Fikih Ikhtilaf dan Mazhab dalam Politik Islam
Manusia seringkali berbeda dalam menilai dan memandang suatu persoalan, termasuk dalam hal pemahaman agama. Di Islam, juga terjadi perbedaan pemahaman, meskipun sebenarnya perbedaan yang dibolehkan hanya pada persoalan-persoalan cabang saja. Perbedaan ini diibaratkan kisah ketika beberapa orang buta dimintai pendapat untuk menjelaskan tentang wujud gajah.

Beberapa penyebab perbedaan tersebut antarlain karena:

a. Perbedaan Akhlaq

b. Perbedaan Fikir

1. Islam

2. Bahasa

3. Etnik

4. Manusiawi

Secara mendasar, beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antaralain:

perbedaan kemampuan intelektual
perbedaan orientasi dan keahlian
Sementara dalam konsep politik islam, beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antaralain:

fanatisme
perebutan kekuasaan – lihat kisah ketika nabi wafat sebagaimana sudah dibahas
pengaruh dari pemikiran di luar islam – pemeluk dari budaya lain dan buku-buku filsafat.
Perbedaan tersebut pada akhirnya memunculkan perdebatan di tengah umat islam tentang 3 hal paling tidak dalam masalah politik, yaitu:

apakah boleh ada dua khalifah atau harus satu khalifah dalam satu waktu.
apakah harus dari suku qurais
kebersihan seorang khalifah dari dosa
Ketiga hal ini dikenal sebagai sumber penyebab perbedaan umat islam dalam pandangan politik.

Dalam implementasinya, terdapat tiga cara dalam islam ketika melakukan pergantian kepemimpinan:

pemilihan Abu Bakar asshiddiq di tsaqifah bani sa’idah
penunjukan terhadap kekhalifahan sesudahnya
khalifah dinominasi kemudian di pilih – umar menunjuk enam orang sahabat lainnya.
Syiah

Muncul pada masa ustman – dan mendukung ali sebagai orang yang paling tepat menggantikan rasul sebagai khalifah. Kelompok ini merupakan hasil dari pergolakan yang terjadi pada masa ustman. Pada masa ustman perpecahan begitu kentara karena beberapa hal:

ijin para sahabat bertebaran keluar dari kota madinah
ustman begitu mencintai keluarganya dan mengangkat mereka sebagai pejabat negara
kelemahlembutan ustman yang tidak langsung menindak pejaba-pejabat yang tidak merakyat
kelompok yang tidak menyukai islam
Pada waktu itu penduduk Mesir menolak kepemimpinan gubernur yang ditunjuk ustman karena berlaku dhalim. Apalagi pada waktu rasul masih hidup yang bersangkutan merupakan penentang rasul. Ustman tidak bersikap tegas.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh Abdullah bin Saba’ untuk memecahbelah umat islam. Apalagi setelah akhirnya Ustman dan Ali bin Abi Tholib terbunuh. Disisi lain waktu itu Mua’wiyah dan para pejabatnya dalam setiap akhir khutbah selalu menjelek-jelekkan Ali bin Abi Tholib. Puncaknya adalah ketika Yazid bin Mua’wiyah membunuh Husein bin Abi Tholib beserta sekitar 70 anggota keluarga lainnya. Simpati terhadap keluarga Ali ini yang dijadikan Abdullah bin saba’ yang merupakan seorang yahudi untuk semakin memecahbelah umat Islam.

Kelompok syiah berjumlah sekitar 10 s.d 15 % dari kaum muslim. Mayoritas kelompok ini tinggal di Iran, mencapai 89 %, azerbaijan 67 %, bahrain 60-70 % dan irak 60%. Hanya saja mereka terbagi menjadi beberapa macam dalam perkembangannya, yaitu zaidis, ismailis, dan isna’ ashari (80%), dll.

1. Saba’iyah.

Diajarkan oleh Abdullah bin saba’. Menurutnya, setiap nabi punya wasiat dan Ali adalah wasiat nabi Muhammad. Ia juga menyebarkan ajaran bahwa nabi Muhammad akan kembali. Sementara Ali dia katakan sesungguhnya belum mati, melainkan naik ke atas langit. Adapun yang terbunuh adalah setan yang diserupakan dengan Ali. Bahka ia mengatakan bahwa petir adalah suara ali dan kilat adalah senyumnya.

2. Ghurabiyah

Kelompok ini tidak sampai mempertuhankan Ali sebagaimana saba’iyah, tetapi memuliakan Ali bahkan lebih baik daripada nabi Muhammad. Menurut mereka, malaikat Jibril salah dalam memberikan wahyu karena seharusnya diserahkan kepada Ali. Tetapi karena mirip dengan nabi Muhammad, sebagaimana miripnya burung gagak (ghurab) yang satu dengan lainnya.



Kaisaniyah
Kelompok ini menginginkan pembalasan dendam atas kematian Ali. Ia pandai menyebar berita bohong yang memprediksi masa depan, dan melakukan pembunuhan terhadap siapapun yang membunuh Husein sehingga menarik simpatik orang –orang syiah. Mereka juga percaya bahwa para imam akan kembali dalam bentuk reinkarnasi (pengaruh hindu).



Zaidiyah
Dipelopori oleh Zaid bin Ali bin Zainal Arifin. Aliran zaidiyah paling dekat dengan sunni karena tidak menuhankan atas mengangkat Ali pada derajat kenabian. Mereka juga tidak mengkafirkan para sahabat, hanya menilai bahwa para imam adalah yang terbaik setelah derajat kenabian. Tetapi pada akhirnya, kelompok ini berupah menjadi lebih ekstrim.



Isnah Ashari.
Mereka percaya bahwa Alilah yang pantas menggantikan nabi, buktinya dalam setiap perang yang tidak ada rasul Ali menjadi komandan perang. Pada waktu haji juga ketika turun surat Albara’ah, Alilah yang diminta untuk membacakannya. Syiah Isna Ashari percaya bahwa imam mahdi yang menghilang pada tahun 874 akan kembali sebagai imam kedua belas untuk menegakkan keadilan dan persamaan di muka bumi. Sebagai pengganti imam mahdi untuk sementara waktu mereka mengangkat Ayatollah. Contoh gerakan yang dilakukan oleh orang-orang syiah ini dan sangat besar adalah revolusi Iran pada tahun 1979.



Ismailiyah
Cenderung menyembunyikan diri dan identitas. Mereka juga percaya dengan illuminisme.



Hakimiyah dan druz
Allah bersembunyi di dalam tubuh manusia.



Nashiriah


Sunni

Pada zaman rasul dan sahabat, istilah sunni belum dikenal. Hanya saja rasul pernah bersabda tentang perpecahan yang akan terjadi di tengah umat ini, dan kelompok yang selamat adalah mereka yang mengikuti jama’ah. Maksudnya senantiasa dalam ketaatan kepada Allah dan sunnah rasul meskipun sendirian.

Kelompok ini baru menjadi sebuah gerakan ketika semakin banyak penyempalan dalam islam yang membingungkan masyarakat. Sunni adalah mayoritas dibandingkan syiah dengan jumlah mencapai 80 % lebih dari kelompok muslim. Sekarang ini, kelompok sunni oleh barat lebih dikenal sebagai kelompok yang fundamentalis, radikal dan menentang keberadaan barat.

Beberapa konsep dalam sunni yang menakutkan barat antaralain:

Gerakan politik
Misalnya bernama gerakan politik islam ikhwanul muslimin di mesir. Punya banyak cabang dibeberapa negara seperti aljazair, kuwait, palestina, jordania, sudan dan dan syirian.

Secara lokal gerakan-gerakan ini menerima konsep nation state, bergerak secara konstitusional dan menghindari tindakan kekerasan kecuali dengan kekuasaan asing. Mereka membentuk diri dalam partai dengan kader-kader militan, sehingga terkesan menerima demokrasi. Di turky dan marokko misalnya kelompok ini bernama partai keadilan dan pembangunan.



konsep da’wah
Misalnya gerakan yang dilakukan oleh jama’ah tabligh dan salafi. Kelompok ini bergerak pada upaya menemukan kembali identitas sebagai muslim, perbaikan moral masyarakat, dan penguatan akidah umat. Mereka tidak mempunyai kepentingan politik.



konsep jihad
Yang sekarang ini dipahami dalam tiga asfek, yaitu jihad secara internal (menekan pemerintah muslim yang tidak berpihak kepada islam), jihad dengan non muslim yang memerangi islam, dan jihad dengan dunia global (melawan barat).



Dalam kelompok sunni dikenal beberapa mazhab, antaralain:

a. Abu Hanifah (699-767)– qiyas,

b. Malik bin Annas (715-795) – sunnah dan ijma’

c. Assyafiah (767-820) – qiyas maslahah.

d. Ahmad bin Hambal (780-855) – ijtihad.

Di era ini gerakan yang dinilai paling massif menentang barat adalah gerakan salafy. Beberapa ciri gerakan salafy adalah:

a. fokus gerakan utama adalah dalam bidang da’wah

b. kegiatan da’wah tadi didasarkan pada alquran dan sunnah yang dipahami secara literal dan dogmatis?

c. pengajaran sangat menekankan penggunaan bahasa arab

d. dianggap sangat konservative karena menolak kebid’ahan

e. penekanan gerakan pada upaya perbaikan tauhid

f. arah gerakan banyak terpengaruh oleh ajaran muhammad bin abdul wahab

g. tujuan utama adalah bagaimana bisa menjadi muslim yang baik

h. contoh terbaik adalah para salafussholih



Khawarij

            Kelompok ini muncul pada masa Ali bin Abi Thalib. Pada waktu perang Jamal antara Ali dan Mua’wiyah mereka mencari penyelesaian dengan mengangkat alquran (tahkim). Amru bin Ash dari mua’wiyah dan Abu Musa Al ashari dari kelompok Ali. Dan tahkim itu berisi bahwa Ali bersedia turun sebagai khalifah dan menyerahkan kekuasaan kepada Mu’awiyah. Mereka yang awalnya meminta Ali untuk melakukan tahkim akhirnya menolak dan menganggap Ali kafir.

Mereka berpegang teguh pada pendapat tekstual dengan makna ”tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Mereka juga gemar menebus tawanan perang, cinta mati dan siap menghadapi bahaya dengan resiko meskipun karena alasan sepele. Mereka ikhlas hanya saja cara berfikir dan pemahaman islamnya sangat lemah.  Beberapa prinsip yang mereka pegang antaralain:

a. khalifah harus dipilih dengan melibatkan semua orang muslim

b. jabatan khalifah bukan hanya hak orang-orang arab.

c. orang yang berdosa adalah kafir.



Dan secara lahiriah orang-orang ini akan nampak:

a. fasih dan lancar dalam berbicara serta menguasai metode penyajian

b. memelajari alquan dan sunah dan tradisi arab dengan tekun, penjelasan yang terang dan semangat tinggi.

c. menyenangi debat dan diskusi dengan syair

d. perdebatan dengan fanatisme

e.memahami alquran secara tekstual, tanpa mengkaji maksud, tujuan dan konteks nas.

Golongan mereka pun juga banyak, misalnya Azariqah dengan beberapa pikiran mereka yang nampak berbeda lainnya antaralain:

a. orang yang berbeda pendapat dengan mereka disebut musyrik.

b. wilayah di luar daerah mereka adalah darul harb

c. mereka yang berbeda pendapat akan kekal di neraka

d. tidak ada hukum rajam

e. nabi bisa saja melakukan perbuatan dosa besar dan kecil. Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...