Kamis, 06 Agustus 2020

ISLAMIC PHILANTROPHY: DARI PERIBADAHAN PADA ILAHI HINGGA HUBUNGAN ANTAR INSANI

Oleh: Abdurrahman Misno


Pendahuluan

Alhamdulillah, syukur kepada Allah Ta’ala adalah sebuah keniscayaan, ia menjadi salah satu tanda dari tanda-tanda keimanan seseorang. Syukur yang diawali dengan keyakinan di dalam hati bahwa segala nikmat yang ada datang dari Allah Ta’ala, mengucapkan syukur tersebut dengan lisan dan mempergunakan seluruh nikmat tersebut di jalan Allah Ta’ala. Secara khusus, syukur kita panjatkan atas hidayah dan inayahnya sehingga hingga hari ini kita masih dapat melaksanakan kewajiban dari Allah Ta’ala yang menjadi syariahNya yang mulia.

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan alam, habibana wa nabiyyana Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, kepada sleuruh ahli baitnya, para shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman. Allahumma shalli wa sallim wa baarik ‘alaihi...

 

Peribadahan dalam Islam dan Kepedulian Sesama Insan

Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah hanya kepadaNya, sebagaimana kalamNya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. Adz-Dzariayat: 56.

Ibadah dalam arti yang luas adalah seluruh aktifitas yang diridhai oleh Allah Ta’ala, sebagaimana pengertian yang disebutkan oleh Syaikhul Islam:  

 العبادة اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة

Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik itu perkataan maupun perbuatan, perkara batin maupun dzahir.  

Maka, seluruh aktifitas yang dapat mendatangkan keridhaanNya adalah ibadah, baik itu berupa ibadah dengan menyembahNya sesuai dengan yang disyariahkanNya, atau muamalah antar sesama manusia yang juga merupakan sarana untuk mencapai kepada kebajikan di sisiNya. Hal ini sebagaimana firmanNya:

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. QS. Al-Baqarah: 177.

Merujuk pada ayat ini, maka selain beribadah kepada Allah Ta’ala, melakukan aktifitas yang bermanfaat bagi manusia juga merupakan suatu kebajikan. Memberikan bantuan kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, musafir dan orang-orang yang meminta-minta merupakan bentuk kebajikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Aktifitas menyenangkan orang lain dengan melakukan berbagai aktifitas yang dapat membahagiakan mereka disebut dengan philantrophy. Istilah Filantropi (Philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, Philos yang berarti Cinta, dan Anthropos yang berarti Manusia, sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara lebih sederhana dapat dipahami bahwa filantropi adalah upaya untuk berbagi menyalurkan sumber daya dan berderma secara terorganisir untuk kepentingan strategis jangka panjang dan berkelanjutan.

 

Islamic Philantrophy: Ibadah dan Muamalah

Islam sebagai agama yang datang dari Sang Pencipta alam semesta memberikan perhatian yang besar terhadap hal-hal yang berhubungan dengan muamalah antar sesama manusia. Termasuk anjuran untuk senantiasa membantu orang-orang yang lemah dan mengalami kekurangan harta benda. Merujuk pada QS. Al-Baqarah: 177, maka membantu orang-orang yang memerlukan adalah salah satu dari kebajikan yang diperintahkanNya. Maka, Islamic Philantrophy atau Filantropi dalam Islam adalah bagian tidak terpisahkan dari syariah Islam yang mulia ini.

Karakter khas dari Islamic Philantrophy adalah dasar tauhid dan keimanan kepada Allah Ta’ala yang menjadi landasan bagi seluruh aktifitas berderma. Rasa persaudaraan dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah) serta solidaritas sesama manusia menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Islam, saling mencintai karena Allah adalah salah satu dari sarana untuk mendapatkan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi:

«ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ»

Tiga perkara yang barangsiapa itu terdapat pada dirinya, maka dia akan merasakan lezatnya iman, yaitu: [1] Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, [2] mencintai saudaranya karena Allah semata, [3] membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana benci jika dilemparkan ke dalam api.” HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Kecintaan kita terhadap saudara kita sesama muslim dan juga seluruh umat manusia tercermin dalam amal kita sehari-hari. Ia juga terkait erat dengan keimanan, sehingga Nabi pernah bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ .

Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang, sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya. HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad.

Seseorang dianggap tidak sempurna imannya jika dia dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan. Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bagaimana ternyata dalam Islam kepedulian kepada sesama adalah salah satu penyempurna keimanan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Islamic philantrophy adalah bukti dari keimanan seseorang, ia mengeluarkan hartanya dengan berderma sebagai bukti dari keimanann kepada Allah Ta’ala. Aktifitas ini adalah bentuk ibadah kepadaNya, namun di sisi lain juga merupakan muamalah dengan sesama manusia.

 

Sistem Filantropi Islam yang Komprehensif dan Universal

Islam memiliki sistem filantropi yang sangat komprehensif dan universal, komprehensif karena semuanya telah ada aturannya dan universal karena dapat dipraktikkan oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Sistem yang dimaksud adalah adanya berbagai jenis derma dalam Islam yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu; shadaqah, wakaf dan zakat dalam bahasa sehari-hari disebut ZISWAF: Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.

Pertama, Zakat merupakan ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa mengeluarkan sebagian harta tertentu dari orang-orang yang telah memenuhi syarat berzakat (muzzaki) yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim yang memiliki harta yang wajib dizakati yang telah mencapai nishab dan haul-nya. Harta tersebut diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq), yaitu: orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (aamil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk orang-orang yang berada di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (QS. At-Taubah: 60).  

Karakter dari filantropi Islam dalam bentuk zakat adalah bahwa harta yang dikeluarkan tersebut khusus diperuntukan kepada mereka yang berhak menerimanya. Walaupun para cendekiawan muslim kontemporer menginterpretasikan mustahiq zakat saat ini dengan lebih luas lagi. Demikian pula pemberian dalam bentuk zakat, saat ini tidak hanya bersifat konsumtif, namun juga bersifat produktif untuk meningkatkan ekonomi mereka khususnya zakat bagi fakir dan miskin.

Kedua, Infaq dan Shadaqah berupa mendermakan harta bendanya di jalan Allah Ta’ala untuk mendapatkan pahala dan ridhaNya. Sifatnya yang berupa anjuran serta peruntukan yang sangat luas ini menjadikan infaq dan shadaqah menjadi filantropi Islam yang sangat luwes dan fleksibel. Jika zakat diberikan hanya kepada mereka yang berhak saja, sementara infaq dan shadaqah bisa untuk siapa saja dan kebutuhan apa saja yang terkait dengan kemashlahatan umat manusia.

Karakter dari infaq dan shadaqah yang bersifat umum, menjadikan ibadah dalam bentuk derma ini sangat luas manfaatnya bagi umat Islam, sehingga ke depan ianya menjadi sistem filantropi yang memberikan lebih banyak manfaat untuk umat Islam dan juga alam semesta.

Ketiga, Wakaf adalah mengeluarkan harta di jalan Allah Ta’ala di mana pokok harta tersebut akan dimanfaatkan dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam. Wakaf biasanya berupa tanah atau bangunan yang sifatnya permanen dan tidak rusak, hal ini karena karakter dari wakaf adalah shadaqah jaariyah, yaitu amalan yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu masih ada. Saat ini wakaf tidak hanya terbatas pada harta benda yang tidak bergerak atau harta benda yang bersifat permanen, bahkan kini berkembang cash waqf atau wakaf uang sehingga memudahkan semua orang untuk bisa berwakaf tanpa perlu menunggu memiliki tanah atau bangunan. Demikian juga para cendekiawan muslim mengembangkan wakaf tidak hanya yang bersifat muaabad atau abadi (awet) saja, tetapi juga telah membolehkan wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti mobil, tempat sampah dan barang-barang lainnya. Selama barang-barang tersebut bernilai harta dan mampu bertahan cukup lama maka bisa dijadikan wakaf. Selain itu juga muncul istilah wakaf muaqath¸yaitu berwakaf dengan suatu harta benda dengan jangka waktu tertentu.

Karakter dari wakaf yang mengharuskan harta wakaf itu tetap ada, tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan dan dimiliki oleh orang menjadikan aset wakaf tersebut tetap abadi. Sementara hasil dari wakaf tersebut dimanfaatkan untuk keperluan umat Islam. Tidak adanya batasan khusus atas pemanfaatan hasil wakaf menjadikan wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki fungsi jangka panjang. Maka, wakaf menjadi satu sistem dalam Islam yang akan memberikan manfaat dan kemashlahatan secara terus-menerus bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam berbagai keadaannya. Selama adanya kebutuhan dan kemashlahatan yang didapatkan maka hasil dari wakaf dapat digunakan.

Tentu saja selain zakat, infaq, shadaqah dan wakaf masih ada sub sistem dari filantropi Islam, yaitu hibah dan hadiah yang membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat peduli dengan manusia dan alam semesta.

 

Penutup

Islamic Philantrophy adalah filantropi dalam Islam, yaitu aktifitas yang dapat membahagiakan manusia lainnya dalam bentuk memberikan ZISWAF dan derma lainnya. Aktifitas ini didasarkan atas iman kepada Allah Ta’ala, menjadi amal ibadah sekaligus kepedulian dengan sesama manusia serta memiliki tujuan untuk mendapatkan pahala dan ridha dari Allah Ta’ala. Aktifitas filantropi dalam Islam berupa ZISWAF dan derma lainnya menunjukan bahwa Islam adalah agama yang peduli dengan kemashlahatan insan. Karakter dari masing-masing ibadah-muamalah tersebut menjadikan filantropi dalam Islam sangat komprehensif dan menyeluruh bagi kebutuhan manusia dan semesta raya.  Wallahu’alam, Bogor, Gerimis Manis di Hari Kamis, 06 Agustus 2020.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...