Oleh : Abdurrahman
Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua
dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima’iyyah. Dimensi
ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah ta’ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai
bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara
individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak
munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah.
Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang
pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang
mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.
Dari segi sosial
ekonomi wakaf adalah salah satu dari pranata sosial Islam khususnya di bidang
ekonomi. Ia menjadi bagian dari perhatian Islam terhadap kebutuhan masyarakat
umum. Hal ini telah dilakukan oleh para pemimpin Islam dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat, khususnya kebutuhan yang memerlukan adanya dana yang banyak dan
terus-menerus. Sejak zaman Daulah Ummayah, Abbasiyah hingga Daulah Utsmaniyyah
wakaf menjadi instrument penting dalam system pemerintah, ia menjadi jembatan
penghubung antara si kaya dan si miskin sehingga tidak terjadi perbedaan yang
tajam di antara mereka. Selain itu wakaf juga menjadi roda penggerak bagi
perekonomian masyarakat. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi tercatat sebagai pemimpin
yang berhasil mengoptimalkan wakaf sebagai sumber keuangan negara dan sarana
untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Jika pada awal
Islam hingga akhir abad 20 wakaf hanya dalam bentuk tanah, masjid, madrasah dan
sarana ibadah lainnya, maka saat ini inovasi terhadap wakaf terus berkembang.
Misalnya dengan adanya wakaf tunai (cash waqf) yang dipelopori oleh
Badan Wakaf Indonesia dan Tabung Wakaf Indonesia. Adanya inovasi pengelolaan
wakaf di dunia Islam ini membawa dampak positif bagi kemaslahatan umat, hingga
diharapkan dapat meningkatkan kondisi ekonomi umat. Para pengelola wakaf (nadzir)
saat ini telah berevolusi menjadi lembaga professional dengan managemen
perusahaan modern. Obyek wakaf yang selama ini hanya tanah, kini dikembangkan
dalam berbagai produk misalnya wakaf pohon. Dari segi penyaluran wakaf saat ini
telah dikembangkan berbagai asset wakaf dalam bentuk apartemen, rumah sakit,
sekolah, perumahan dan perusahaan komersillainnya, hasilnya digunakan untuk
kemaslahatan umat.
Evolusi ini
patut diapresiasi oleh seluruh umat Islam, sebagai jawaban Islam bagi isu
global kemiskinan. Selain itu sikap kritis juga diperlukan dalam upaya mengontrol
pengelolaan wakaf yang lebih amanah dan profesional. Ke depan diharapkan wakaf
menjadi roda penggerak perekonomian umat, sehingga permasalahan kemiskinan yang
dialami oleh sebagian umat Islam dapat ditangani, minimal dapat mengurangi
angka kemiskinan tersebut. Syaratnya adalah dengan menggali sumber-sumber wakaf
di masyarakat, pengelolaan secara professional dan penyaluran wakaf yang bersifat
produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...