A.
Sejarah Munculnya koperasi
Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi
Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan
Bentuk-bentuk ini
yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit
dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi
terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti
Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di
Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa
mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari
bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia,
misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang
selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan
dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk
hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan
menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga
dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir
dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di
Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat
yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
1. Masa Penjajahan
1. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan
Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen
Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka
mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada
tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”.
Pergerakan koperasi
selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda
selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan
yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- Ongkos materai sebesar 50 golden
- Hak tanah harus menurut hukum Eropa
- Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur
koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “
Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan
laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah
mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi
peraturan No. 91 antara lain :
- Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- Ongkos materai 3 golden
- Hak tanah dapat menurut hukum adat
- Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya
peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai
Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti
peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau
hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2. Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru
dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S /
PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang
dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Nilai Islami Dalam Lembaga Koperasi
Nilai islami yang ada dalam koperasi antara lain ;
1.
Nilai Gotong-royong.
2.
Nilai Kekeluargaan.
3.
Nilai Keadilan.
4.
Nilai Kesejahteraan.
5.
Nilai Kebersamaan.
6.
Nilai Sosial.
C.
Asas dan Pinsip Koperasi Syariah
Secara
umum prinsip operasional koperasi adalah membantu kesejahteraan para anggota
dalam bentuk gotong-royong dan tentunya prinsip tersebut tidaklah menyimpang
dari sudut pandang syariah yaitu prinsip gotong-royong (ta'awun alal birri) dan
bersifat kolektif (berjamaah) dalam membangun kemandirian hidup.
Konsep
utama operasional Koperasi Syariah adalah menggunakan akad Syirkah Mufawadhoh
yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau
lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner
saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak
diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar pula dibandingkan
dengan partner lainnya.
Asas
usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli
oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh
maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Yang
menjadi landasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya
yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri. Landasan dasar Koperasi
Syariah antara lain:
- Koperasi melalui pendekatan Sistem Syariah
- Merupakan sistem ekonomi yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan. Tujuan Sistem Koperasi Syariah
- Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota
- Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan.
- Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
- Karakteristik Koperasi Syariah, diantaranya adalah sebagai berikut: mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha, tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba, berfungsinya institut ziswaf, mengakui motif mencari keuntungan, mengakui kebebasan berusaha, mengakui adanya hak bersama.
Dalam
koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan
anggota, baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota.
Para anggota yang meminjamkan tidak dilihat dari sudut pandang penggunaannya
hanya melihat uang pinjaman kembali ditambah dengan bunga yang tidak didasarkan
kepada kondisi hasil usaha atas penggunaan uang tadi. Bahkan bisa terjadi jika
ada anggota yang meminjam untuk kebutuhan sehari-hari (makan dan minum), maka
pihak koperasi memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya yang penggunaannya
untuk usaha yang produktif dengan mematok bunga sebagai jasa koperasi.
Pada
Koperasi Syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi (tasharruf)
didasarkan atas penggunaan yang efektif apakah untuk pembiayaan atau kebutuhan
sehari-hari. Berdasarkan peran dan fungsinya maka, Koperasi Syariah memiliki
fungsi sebagai:
·
Manager
Investasi
Manager
Investasi yang dimaksud adalah Koperasi Syariah dapat memainkan perannya
sebagai agen atau sebagai penghubung bagi para pemiliki dana. Koperasi Syariah
akan menyalurkan kepada calon atau anggota yang berhak mendapatkan dana atau
bisa juga kepada calon atau anggota yang sudah ditunjuk oleh pemilik dana.
Umumnya,
apabila pemilihan penerima dana (anggota atau calon anggota) didasarkan
ketentuan yang diinginkan oleh pemilik dana, maka Koperasi Syariah hanya
mendapatkan pendapatan atas jasa agennya. Kemudian apabila terjadi wanprestasi
yang bersifat force major yakni bukan kesalahan anggota, maka sumber dana tadi
(pokok) dapat dijadikan beban untuk risiko yang terjadi.
- Sebagai Investor
Peran
sebagai Investor (Shahibul Maal) bagi Koperasi Syariah adalah jika sumber dana
yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman dari pihak lain yang kemudian
dikelola secara profesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari pemilik
dana, dan Koperasi Syariah memiliki hak untuk terbuka dikelolanya berdasarkan
program-program yang dimilikinya/
- Fungsi Sosial
Konsep
Koperasi Syariah mengharuskan memberikan pelayanan sosial baik kepada anggota
yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu'afa. Kepada anggota yang
membutuhkan pinjaman darurat (emergency loan) dapat diberikan pinjaman
kebijakan dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari
modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan
sebagainya seperti di koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat
dhuafa dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok
(Qardhul Hasan) yang sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak, shadaqoh) yang
digunakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar kemacetan, ia tidak
perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Hasan, Asnawi, Koperasi
dalam Pandangan Islam, Suatu Tinjauan dari Segi Falsafah Etik, dalam Membangun
Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Sri Edi Swasono
(ed), Jakarta : UI Press. 1987.
-
Pramono, Nindyo. Beberapa Aspek koperasi pada umumnya dan koperasi
Indonesia di dalam perkembangan. Yogyakarta : Taman pustaka. 1989.
-
Nabhani,
Taqyudin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Cet.
Kedua Terj. Moh. Maghfur Wachid, Surabaya : Risalah Gusti, 1996.
-
Dimyati, Ahmad
dkk, Islam dan Koperasi, Telaah Peran Serta Umat Islam dalam Pengembangan
Koperasi, Jakarta : Koperasi Jasa Indonesia, 1989.
-
Baswir,
Revrisond, Koperasi Indonesia, Yogyakarta : BPFE, 1997.
-
http://www.bprsyariah.com
-
http://community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...