Sabtu, 21 Januari 2012

Tafsir Ayat Ahkam : Syar’u Man Qablana


Oleh : Imam Yazid
A.     Pendahuluan
Salah satu rukun iman adalah beriman akan adanya Nabi dan Rasul yang menerima wahyu dari Allah Swt. dan mereka menyampaikan wahyu itu kepada umatnya. Keimanan ini meliputi mempercayai adanya risalah ajaran/syariat yang dibawa para Rasul itu untuk selanjutnya dilaksanakan oleh masing-masing umatnya. Sebagai seorang muslim, kita memandang para rasul itu dalam kedudukan yang sama, tanpa membedakan antara seorang rasul dengan yang lainnya. Tuntutan untuk tidak membedakan antara para rasul ini ditegaskan Allah dalam QS. Al-Baqarah: 285.
Islam tidak membedakan antara seorang Rasul dengan Rasul lainnya karena mereka membawa pesan-pesan Allah yang berkenaan dengan dua hal, yaitu pertama tentang apa yang harus diimani, dan kedua apa yang harus diamalkan oleh manusia dalam kehidupannya.
Iman menyangkut hal paling dalam dari kehidupan manusia di dunia, tanpa terpengaruh oleh kehidupan dunia, sedangkan amal berkenaan dengan kehidupan lahir yang dengan sendirinya dapat dipengaruhi oleh kehidupan di dunia. Oleh karena hal yang berkenaan dengan keimanan tidak terpengaruh oleh yang bersifat lahir (duniawi), maka bentuk dan pola keimanan yang diajarkan oleh seluruh Rasul itu pada dasarnya adalah sama; semuanya bertumpu pada tauhid. Hal ini secara konsisten berlaku tetap dari semenjak ajaran yang dibawa Nabi Adam sampai ajaran Nabi Muhammad Saw.
Sebaliknya, karena amal menyangkut hal luar, maka ia dapat terpengaruh oleh kehidupan manusia yang selalu mengalami perubahan. Karena itu, maka apa yang harus dilakukan oleh umat dari seorang rasul pada suatu masa, tidak mesti sama dengan apa yang harus dilakukan oleh umat dari Nabi dan Rasul yang datang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah: 48
9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur
Bagi setiap umat diantaramu Kami jadikan syariat dan minhaj (jalan) atau petunjuk yang harus diikuti.

Setiap Rasul yang datang belakangan, di samping bertugas membawa syariat yang baru untuk umatnya, juga melakukan semacam koreksi (penyempurnaan) dan pembatalan syariat sebelumnya yang tidak diberlakukan lagi untuk umatnya. Hal ini berarti bahwa apa yang harus dijalankan umatnya, diantaranya ada yang sama dengan syariat umat sebelumnya dan ada ketentuan syariat yang baru sama sekali. Pembahasan yang berkembang sebab demikian ini adalah apakah syariat sebelum Islam itu masih berlaku sehingga tetap dituntut kewajiban melaksanakan aturan itu.
Oleh karena syariat berhubungan dengan masalah hukum, maka kajian tentang Syar’u Man Qablana ini sering ditemukan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh sebagai alat memproduksi hukum syariat. Pada makalah ini, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Tafsir, yakni dengan mengamati ayat-ayat yang berkenaan dengan hubungan antara syariat Islam dengan syariat umat sebelumnya.

B.      Pengertian Syar`u Man Qablana
Syar`u secara etimologi berarti mengalir. Syariat adalah bentuk isim fa`ilnya secara bahasa adalah tempat yang didatangi orang yang ingin minum yang dilintasi manusia untuk menghilangkan rasa haus mereka.[1] Syariat juga diartikan sebagai jalan yang lurus atau thariqatun mustaqimatun sebagaimana diisyarakan dalam Alquran Surat Al-Jatsiyah: 18.[2]
Dalam kaitannya dengan syariat Islam, maka dapat dikatakan bahwa syariat adalah hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. yang didalamnya terdapat berbagai aturan yang diperuntukkan bagi manusia. Beni menukil tulisan Al-Maududi bahwa syariat merupakan ketetapan Allah dan RasulNya yang berisi ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global, kekal, dan universal yang diberlakukan bagi semua hambaNya berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, dan muamalah.[3]
Pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Sedangkan rinciannya ada yang sama dan ada juga yang berbeda sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman masing-masing.[4]
Dengan demikian, Syar`u Man Qablana adalah hukum-hukum Allah yang dibawa oleh para Nabi/Rasul sebelum Nabi Muhammad Saw. dan berlaku untuk umat mereka pada zaman itu.

1.    QS. Al-Syuura: 13
* tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZøŠ¢¹ur ÿ¾ÏmÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤ŠÏãur ( ÷br& (#qãKŠÏ%r& tûïÏe$!$# Ÿwur (#qè%§xÿtGs? ÏmŠÏù 4 uŽã9x. n?tã tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? ÏmøŠs9Î) 4 ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ムÇÊÌÈ
a.    Terjemah
Artinya: Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

b.    Analisa
شرع adalah فعل ماضى, pelakunya dhamir mustatir yang ditaqdirkan yaitu هو. Dhamir هو itu adalah Allah Swt.
من الدين  menjadi حال  dalam kalimat ini.
ما  adalah اسم الموصول فى محل نصب مفعول به [5]
Dengan demikian, terjemahan ayat di atas menurut penulis adalah: Allah telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama sesuatu yang telah Ia wasiatkan kepada Nuh dan yang Kami wahyukan kepadamu dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa ...
Pada lafazالدين  diberikan huruf jarr (من) , yang salah satu fungsinya untuk menyatakan sebahagian (للتبعيض). Dengan memaknai من  ini sebagai تبعيض maka pembahasan Syar’u Man Qablana ini semakin tepat, karena yang dapat kita pahami adalah bahwa tidak keseluruhan ajaran agama Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa عليهم السلام berlaku sama penerapannya dengan syariat yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya.[6]
Kesamaan الدين dalam ayat tersebut menurut Ibn Katsir adalah dalam hal pengabdian pada Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagiNya sebagaimana firmanNya dalam QS. Al-Anbiya: 25:
!$tBur $uZù=yör& `ÏB šÎ=ö6s% `ÏB @Aqߧ žwÎ) ûÓÇrqçR Ïmøs9Î) ¼çm¯Rr& Iw tm»s9Î) HwÎ) O$tRr& Èbrßç7ôã$$sù ÇËÎÈ  
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".

Pada QS. Al-Syuura: 13 di atas, Allah Swt menyebut Nabi Nuh dalam urutan pertama. Urutan seperti itu pasti ada makna yang perlu diperhatikan. Isyarat Nash pada ayat itu adalah bahwa Nabi Nuh adalah Rasul pertama yang diturunkan syariat kepadanya. Ibn Katsir mengatakan bahwa Rasul pertama sesudah Adam as. adalah Nuh dan yang terakhir adalah Muhammad Saw. Sementara itu Ibn al-Arabi dalam Kitab Tafsirnya mengutip sabda Rasul Saw:
ولكن ائتوا نوحا, فانه أول رسول بعثه الله الى الأرض. فيأتون نوحا فيقولون: انت أول رسول بعثه الله الى الأرض.
Menurutnya, hadis ini sahih dan tidak diragukan. Sebagaimana tak ada keraguan bahwa Adam adalah Nabi yang pertama. Adam as. tidak memiliki banyak umat melainkan anak-anaknya saja. Maka ia tidak dibebankan kewajiban-kewajiban. Beliau hanya diberi aturan pada sebagian urusan yang berkaitan perkara yang primer, yang menjaga ketertiban hidup. Adapun kewajiban-kewajiban dari Allah Swt datang pada masa Nuh as., seperti mengharamkan pernikahan dengan ibu, anak, dan saudari-saudari. Pada masa Nuh as. juga dijelaskan tentang adab di dunia dan kemudian dilanjutkan oleh para Nabi/Rasul sesudahnya sampai kepada Muhammad Saw. sebagai rasul yang terakhir yang diutus Allah untuk menyampaikan syariat.[7]
Ayat di atas seperti mengatakan “Ya Muhammad, Kami telah mewasiatkan agama yang satu kepadamu dan Nuh”. Maksudnya adalah pada prinsip-prinsip yang tidak menyalahi syariat, yaitu tauhid, shalat, zakat, puasa, haji, taqarrub kepada Allah dengan amalan-amalan saleh, jujur, memenuhi janji, menunaikan amanah, silaturrahmi, keharaman kufur, pembunuhan, zina, menjaga kehormatan. Kesemuanya itu disyariatkan oleh agama yang satu dan tidak ada yang disalahi oleh lisan para Nabi.[8]
Oleh karena itu Allah melanjutkan ان اقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه . Maka Nabi Muhammad Saw. diperintahkan oleh Allah untuk menegakkan agama itu selamanya dan terpelihara dari kekeliruan-kekeliruan.[9]

2.    QS. Ali Imran: 84
ö@è% $¨YtB#uä «!$$Î/ !$tBur tAÌRé& $uZøŠn=tã !$tBur tAÌRé& #n?tã zNŠÏdºtö/Î) Ÿ@ŠÏè»yJóÎ)ur t,»ysóÎ)ur šUqà)÷ètƒur ÅÞ$t7óF{$#ur !$tBur uÎAré& 4ÓyqãB 4Ó|¤ŠÏãur šcqŠÎ;¨Y9$#ur `ÏB öNÎgÎn/§ Ÿw ä-ÌhxÿçR tû÷üt/ 7ymr& óOßg÷YÏiB ß`óstRur ¼çms9 tbqßJÎ=ó¡ãB ÇÑÍÈ
a.    Terjemah
Katakanlah (wahai Muhammad): "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, 'Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri."

b.    Analisa
قل    : فعل امر مسوق للطلب  الى النبى صلى الله عليه وسلم ان يقول هو اصحابه
امنا  : فعل ماضى و فاعل
بالله  : جار م مجرور
الواو : حرف عطف
ما    : اسم موصول معطوف على الله
انزل علينا  : صلة موصول

Eksistensi syariat Allah yang dibawa oleh para utusanNya juga dilihat dari QS. Ali Imran: 84 ini. Ahl al-Kitab dituntut untuk mengikrarkan keimanan mereka (قل امنا بالله) akan keesaan Allah yang diajarkan oleh Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw dan ajaran agama-agama yang diturunkan oleh Allah Swt melalui para Rasul sebelum Nabi Muhammad Saw. dalam kitab-kitabNya.
Ayat ini memperkuat firman Allah Swt. pada QS. Al-Baqarah: 136
#þqä9qè% $¨YtB#uä «!$$Î/ !$tBur tAÌRé& $uZøŠs9Î) !$tBur tAÌRé& #n<Î) zO¿Ïdºtö/Î) Ÿ@ŠÏè»oÿôœÎ)ur t,»ysóÎ)ur z>qà)÷ètƒur ÅÞ$t6óF{$#ur !$tBur uÎAré& 4ÓyqãB 4Ó|¤ŠÏãur !$tBur uÎAré& šcqŠÎ;¨Y9$# `ÏB óOÎgÎn/§ Ÿw ä-ÌhxÿçR tû÷üt/ 7tnr& óOßg÷YÏiB ß`øtwUur ¼çms9 tbqãKÎ=ó¡ãB ÇÊÌÏÈ

Penggunaan kata الى pada QS. Al-Baqarah: 136 dan على pada QS. Ali Imran: 84 sedikit berbeda makna antara keduanya, namun tetap sah. Penggunaan الى menunjukkan tujuan, sementara على bermaksud untuk memuliakan kedudukan para Nabi dan Rasul.[10] Dalam Al-Kasysyaf, penggunaan kata itu ( الى و على  ) terjadi karena perbedaan orang yang diperintahkan oleh Allah. Pada QS. Ali Imran: 84, yang diperintahkan adalah Nabi Muhammad, sementara pada QS. Al-Baqarah: 136, yang diperintahkan adalah seluruh manusia.
!$tBur tAÌRé& #n?tã zNŠÏdºtö/Î) Ÿ@ŠÏè»yJóÎ)ur t,»ysóÎ)ur šUqà)÷ètƒur ÅÞ$t7óF{$#ur
Maksudnya kami beriman kepada mereka semua karena Allah Swt. telah menurunkan wahyu untuk memberi petunjuk kaum-kaum para Nabi tersebut. Sesuai dengan ayat-ayat yang lain seperti ام لم ينبأ بما فى صحف موسى و ابراهيم  (QS. Al-Thur: 36), dan  انا اوحينا اليك كما اوحينا الى نوح والنبيين من بعده (QS. Al-Nisa: 136). Menurut Rasyid Ridho, sesuatu yang diwahyukan kepada para Nabi tersebut yang berada di tangan umat berikutnya itu tidak ada yang bisa dipercaya lagi.
Kitab suci yang diberikan kepada Nabi Musa dan Isa pada ayat وما اوتى موسى و عيسى (QS. Ali Imran: 84) adalah Taurat dan Injil. Sementara para Nabi berikutnya (ومااوتى النبيون من ربهم) seperti Daud, Sulaiman, dan Ayyub, ada yang diceritakan kitab suci mereka dalam Alquran dan adapula yang tidak diceritakan.
Ada perbedaan pilihan kata pada ayat di atas, satu menggunakan kalimat الانزال dan satu lagi الايتاء, yaitu وما انزل على ابراهيم  dan وما اوتى موسى وعيسى. Mengenai hal ini bisa didiskusikan bersama dalam kelas.
Ÿw ä-ÌhxÿçR tû÷üt/ 7ymr& óOßg÷YÏiB
Berdasarkan ayat ini, seorang mukmin dituntut untuk mempercayai bahwa Allah Swt. tidak ada membedakan antara Nabi yang diutusNya, yaitu asas dan tujuan mereka (الاصول و المقاصد). Berbanding terbalik dengan keyakinan para Ahl al-Kitab yang membedakan kedudukan masing-masing dengan mempercayai sebagiannya dan mengingkari sebagian yang lain.[11] 
Menurut Abu Ja’far, QS. Ali Imran: 84 ini berhubungan dengan ayat sebelumnya dimana Allah mempertanyakan para orang Yahudi tentang pencarian mereka terhadap agama selain agama Allah, sementara seluruh yang ada di langit dan bumi tunduk dengan patuh dan terpaksa. Jika mereka mencari selain agama Allah, wahai Muhammad katakanlah kepada mereka: “Kami beriman kepada Allah”.[12]


[1] Lisan al-Arab.
[2] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2008), h. 37.
[3] Ibid., h. 40
[4] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, revisi 3 (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009) hal. 112.
[5] Muhyiddin Darwisy, I`rab al-Qur’an al-Karim Wa Bayanuh, jilid 9, cet. iii (Suriah: Dar al-Irsyad, 1412 H), h. 20.
[6] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol. xii (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 472.
[7] Ibn al-Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz iv (Beirut: Dar al-Jail, 1408  H), h. 1666.
[8] Ibid., h. 1666.
[9] Ibid., h. 1667.
[10] Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir Al-Manar, juz 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyah, 1420 H), h. 293
[11] Ibid., h. 294.
[12] Tafsir al-Thabari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...