Kamis, 31 Januari 2013

Ketika Kekuasaan Mencengkeram Ranjang

SALAH satu pasal dalam RUU KUHP yang mendapat banyak sorotan adalah menyangkut urusan kesusilaan. Kesusilaan, menurut Saleh Djindang dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia, diartikan sebagai keseluruhan kaidah yang ada dalam pergaulan di masyarakat dan tidak merupakan hukum kebiasaan atau adat-istiadat dan agama.

Tentu saja pasal mengenai kesusilaan menjadi begitu sensitif untuk dibahas, apalagi diatur, karena sudah menyangkut urusan pribadi. Setiap orang harus melalui satu pintu perkawinan agar wilayah pribadinya (baca: urusan seks) tidak dianggap bersalah.

Padahal wilayah ini oleh sebagian kalangan dipandang sebagai kekuasaan agama yang mengatur ini dosa atau tidak. jadilah Kekuasaan hukum ini mencengkeram sampai ke wilayah tempat tidur. Wilayah pribadi yang sangat sensitif karena juga menyangkut hak asasi manusia.

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berkenaan dengan kesusilaan itu cukup banyak -mengatur perilaku atas perbuatan yang menyangkut susila. Di antaranya, pasal -yang mengatur hukum atas perzinaan, kumpul kebo, sodomi, oral seks, homoseks, pornografi, dan sebangsanya.

Dulu, makna perzinaan menyangkut hubungan seksual yang melibatkan orang-orang yang terikat perkawinan. Namun pada Pasal 419 RUU KUHP (mengenai perzinaan), makna perzinaan kini telah mengalami perluasan. Ia tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang terikat perkawinan, tetapi juga mereka yang tak terikat oleh lembaga perkawinan. Artinya siapa pun yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, maka dimasukkan dalam kategori perzinaan.

Menurut perumusnya, munculnya pasal perzinaan tersebut semata-mata menyaring aspirasi masyarakat. Mereka menghendaki adanya hukuman terhadap para pelaku perzinaan, namun seringtidak berdaya untuk membawanya ke pihak berwajib karena -memang tidak ada pasal yang mengaturnya.

Akibatnya, masyarakat memberlakukan ''hukum sosial''. Misalnya, pasangan bukan suami-istri yang kepergok sekingkuh di ranjang akan diarak keliling kampung, bahkan terkadang dalam kondisi bugil. Ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat tidak menghendaki perzinaan mengotori lingkungannya. Selain itu, moral relijius menyatakan bahwa perzinaan merupakan tindakan tercela.

Tetapi, masalah perzinahan ini cukup sensitif, apalagi ketika dibuatkan pasal-pasal di dalam KUHP. -Sebab, kesusilaan memiliki konteks pemahaman yang tidak selalu sama untuk kelompok masyarakat yang berlainan.

Pakar hukum Andi Hamzah dan JE Sahetapy menyatakan, sebuah peraturan mengenai kesusilaan memang tidak bisa diterapkan untuk semua daerah. Hamzah berpendapat bahwa delik kesusilaan memiliki pengertian berbeda antara suku bangsa yang satu dan suku bangsa lainnya di Indonesia.

''Untuk itu, kendati secara aturan sama, pelaksanaannya tidak mungkin sama. Kumpul kebo yang di Jawa dianggap melanggar susila, tapi oleh masyarakat Bali, Minahasa, dan Mentawai dianggap sebagai hal biasa,'' jelasnya.

Sebagai jalan tengah, para penyusun RUU KUHP sepakat memasukkan perkara kumpul -kebo sebagai tindak pidana, sepanjang masuk dalam delik aduan. Pihak pengadu selain suami atau istri, antara lain tetangga dekat, kepala adat, serta kepala desa.

Bagaimana dengan pelacuran? Ini pun tergolong dalam pasal perzinaan. Konteks pelacuran dalam KUHP revisi juga mengalami perluasan dibandingkan dengan KUHP yang ada sekarang. Kelak, Pasal perzinaan tidak hanya menjerat para mucikari / germo saja, tetapi juga para pelaku seks yanga tanpa ikatan perkawinan. Mereka semua dianggap melakukan kejahatan. Ini berarti kalau ada orang ''jajan'' bisa ditangkap polisi.

Ada juga pasal yang mengatur hukuman pada kejahatan seks jenis baru, misalnya sodomi dan oral seks. Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya tiga tahun sampai 12 tahun. Sebab, perbuatan kotor ini dikategorikan sebagai perkosaan. Perkara homosex juga diatur dalam RUU KUHP ini, yang disebut sebagai perbuatan cabul sesama jenis (PCSJ). pelakunya diancam hukuman satu sampai tujuh tahun penjara.

Pro-kontra

Adanya landasan hukum baru untuk mengganjar pelaku zina jelas disambut gembira oleh kaum moralis atau sebagian masyarakat yang peduli terhadap kesucian norma kesulilaan. Apalagi di tengah masyarakat yang kini makin longgar sanksi moral, serta kontrol sosial yang kendur.

Upaya ini diharapkan dapat menghentikan atau setidaknya menghambat deret ukur kebobrokan moral. Diharapkan, dengan adanya pasal-pasal ini, mereka yang gemar melakukan tindak asusila bisa berpikir lebih jernih sebelum melakukan tindakan maksiat, kalau tidak ingin diganjar kurungan penjara atau denda."

Sementara pihak yang menolak juga berargumen tidak kalah sengit. Kata kelompok ini, masalah perzinaan dan PCSJ adalah urusan masing-masing orang dengan Sang Pencipta. Berdosa atau tidak adalah tugas nurani masing-masing untuk menilai, dan menjadi wewenang Tuhan untuk menghukumnya.

Kelompok ini juga menilai pemerintah sudah terlampau jauh mencampuri urusan yang teramat pribadi para warganya. Pemerintah kini mulai usil dengan urusan tempat tidur atau ranjang orang.

Mengenai fenomena PCSJ, semua agama memang sudah jelas menolak tanpa kompromi. Bagaimana pun, fenomena PCSJ sesungguhnya cukup rumit, mulai dari penyimpangan bioseksual bawaan, trauma psikis di masa kecil, hingga akumulasi kekecewaan ketika membina hubungan dengan lawan jenisnya. Hal ini memang menjadi rumit, terutama kalau dikaitkan dengan hak asasi seseorang.

Namun kesan bahwa RUU KUHP sebagai upaya intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga negaranya disangkal tegas oleh Menkeh HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, sampai sekarang RUU KUHP baru ini masih bersifat akademis, bahkan belum sampai ke pembahasan di tingkat politik.

Aroma Islam

Aroma hukum Islam yang amat mewarnai pasal-pasal kesusilaan ini memang diakui Yusril, meski penyerapannya tidak dilakukan secara total. ''Selain menyerap -hukum Islam, RUU ini juga menyerap hukum adat maupun konvensi internasional. Bahkan, hukum Belanda yang melandasi KUHP ini tidak sepenuhnya ditinggalkan,'' kata Yusril, yang juga ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Menanggapi dominasi hukum Islam dalam RUU ini, pakar hukum Prof Dr Achmad Ali mengatakan, KUHP menganjurkan agar ada satu aturan saja yang dapat diterima oleh semua agama. Untuk itu, tambahnya, menyangkut masalah susila ini, pembuat undang-undang harus pandai-pandai merumuskan perundang-undangan yang tidak merugikan kepentingan umat beragama lain. Diharapkan, aturannya berlaku secara nasional dan cocok dengan nilai-nilai pada semua agama.

Memang, hukum mestinya dapat memberi rasa keadilan yang sesuai dengan kondisi masyarakat, agar kehidupan ranjang tidak terancam, tetapi perzinaan juga tidak bebas melenggang. (Mohamad Syaefudin-48)



Rabu, 30 Januari 2013

Teori-teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia

Oleh : Padil Hidayat


Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan, telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya, dan sangat majemuk sifatnya. Pengaruh agama Hindu dan Budha diduga sangat kuat pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu (Jamal Abdul Aziz : Hukum Islam di Indonesia).
Keterangan yang dapat dipercaya tentang Islam yang mula-mula sekali terdapat dalam berita Marco Polo. Dalam perjalanannya kembali ke Venesia pada tahun 1292, Marco Polo setelah bekerja pada Kubilai Khan di Tiongkok, singgah di Perlak sebuah kota di pantai utara Sumatra. Menurutnya, penduduk Perlak ketika itu telah diislamkan oleh para pedagang. (Drs. H. Taufik, SH, 1998 : 92)
Ibn Batutah (meninggal 1377), seorang pengembara dan sejarawan dari Maroko,mengunjungi pesisir Sumatra ketika dalam perjalanannya ke Tiongkok pada tahun 1345 dalam zaman pemerintahan Sultan Malik Al-Zahir. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Islam sudah hampir seabad lamanya disiarkan disana.
Berdasarkan kenyataan bahwa pengaruh yang amat besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia adalah pengaruh agama Islam yang hingga saat ini masih tetap berlangsung, karena sebagian besar penduduk bangsa Indonesia menganut agama Islam, maka kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti Samudra Pasai, Aceh (Al-Attas, 1986:3-50), Demak, Kalimantan Selatan dan Maluku (Uka Djandrasasmita, 1985 :2-7), dapat dikatakan untuk sebagian besar kepulauan Indonesia, tradisi hukum Islam pernah merupakan satu-satunya hukum.
B. Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya (Teori Receptio in Complexu)
Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman kerajaan-kerajaan Islam Nusantara dan dari zaman VOC itu oleh pemerintah Hindia Belanda di berikan dasar hukumnya dalam Regeering Reglement (RR) th.1855, Statsblad 1855 Nomor 2. RR merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Bahkan dalam ayat 2 pasal 75 RR itu ditegaskan :” Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia itu atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka maka mereka tunduk kepada hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan-ketentuan lama mereka.
Dengan demikian bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam.keadaaan inilah yang oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristian van den Berg, disebut telah terjadi receptio in complexu, penerimaan hukum Islam secara menyeluruh oleh umat Islam.

C. Penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat (Teori Receptie)
Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Teori ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, yang mengganti RR, yang di sebut wet op de Staatsregeling (IS). Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda (Yusril Ihsa Mahendra :2007)

D. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif
Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia di bagike dalam dua periode :
1. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasive
2. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif
Di dalam hukum konstitusi dikenal dengan spersuasive surce (sumber yang harus diyakinkan untuk menerimanya) dan authoritative source (sumber yang mempunyai kekuatan).
Setelah berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam, bukan sekedar ia telah diterima oleh hukum adat. Pasal 29 UUD `45 mengenai agama menetapkan :” (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Selama 14 tahun, dari tanggal 22 Juli `45 – 5 Juli `59, sebelum Dekrit Presiden diundangkan, kedudukan hukum dalam ketentuan “ kewajiban melaksanakan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah sumber persuasif. Jadi dari sini dapat dijumpai adanya peraturan perundang-undangan yang secara langsung ditujukan untuk mengatur pelaksanaan ajaran Islam bagi para pemeluknya.

E. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif
Ketika di tempatkannya Piagam Jakarta yang isinya antara lain “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan Syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Dekrit Presiden, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum Islam telah menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata Negara Indonesia, bukan sekedar sumber yang harus diyakini untuk menerimanya.
Piagam Jakarta bisa dikatakan menjiwai UUD`45 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut, karena perbedaan Piagam Jakarta dan UUD`45 hanyalah tujuh kata “ dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka berarti bahwa ketujuh kata itulah yang menjiwai UUD`45 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam UUD`45 itu.

Kesimpulan
Hukum Islam mulai memasuki Indonesia ketika Indonesia banyak di datangi oleh para pedagang yang datang dari berbagai daerah. Dalam proses berlakunya hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya, diantaranya :
1. Teori Receptio in Complexu atau Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya
2. Teori Receptie atau Penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat
3. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif
4. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif


Selasa, 29 Januari 2013

The Example Questions for Final Test

By : Abdurrahman MBP


1. The period of the coming of Prophet Muhammad Alaihi the dark sayings is characterized by the destruction of the values of monotheism. Explain in full at the time of his religious condition!
2. How policy Caliph Abu Bakr Shidiq in collecting zakat during his caliphate? Why is he fighting those who do not want to spend zakat?
3. Mention policies that made the Caliph Umar ibn al-Khattab on budget revenue expenditure (budget)!
4. Tulisakan a clear and concise history of the emergence of Shia and Sunni flow during the Caliphate of Uthman bin Affan and Caliph Ali ibn Abu Talib!
5. At the time of Caliph Umar bin Abdul Aziz have someone around town to distribute zakat money but no one is willing to accept. Why does this happen?
6. Harun Ar-Rashid was a caliph who loves science, how policies in order to develop the science?
7. His cut Dien is a remarkable Muslim leader, with the power of faith and war strategy is not reliable he can be defeated by the Dutch colonists. Mention the characteristics of his leadership!
8. Indonesia is a country with a majority Muslim population, but the fact that Islamist parties lack a place in the hearts of his people. Among these reasons is the loss figure of a leader who can be role models. How do the characteristics of the Islamic leaders do you think? Answer with a logical argument!



Good Luck, May God Bless You Forever

HAMKA dan Poligami


Umat Islam, lebih-lebih peminat kajian tafsir di Indonesia, tentu sangat mengenal dengan tokoh yang satu ini, Hamka. Nama Hamka adalah singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Ia lahir di Sungai Batang, Sumatera Barat tahun 1908 dan wafat di Jakarta, 24 Juli 1981. Ulama Indonesia yang satu ini pemikirannya sangat dikenal dan memiliki tempat tersendiri dalam dunia Islam, dalam dan luar negeri. Di Universitas Al-Azhar Mesir, Hamka pernah memberi ceramah tentang Islam di Indonesia dengan menarik. Karenanya ia diberi gelar doktor kehormatan oleh Rektor Syaikh Mahmud Syaltut pada tahun 1959. Ia juga Ketua MUI periode pertama selama enam tahun sejak didirikan tahun 1975.
Di samping, penceramah ulung yang suaranya selalu disiarkan oleh RRI pusat tiap habis Subuh itu juga dikenal sebagai ahli tasawuf modern dan juga memiliki jiwa seni bernafas religi. Karya-karyanya banyak sekali. Tentu karya yang sangat monumental adalah Tafsir al-Azhar yang ditulis semasa beliau hidup dalam penjara di Masa Presiden Soekarno. Tafsir tersebut berulang kali mengalami cetak ulang, hingga dicetak di negeri tetangga, Singapura. Selain itu, Hamka juga pernah menulis buku tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam (Jakarta, 1996). Karya tulis lainnya dalam bidang seni, yaitu Tenggelamnya Kapal Van der Vick.
Tafsir Hamka memiliki corak tersendiri dibanding tafsir-tafsir karya ulama Indonesia lainnya. Salah satu coraknya yang menonjol adalah perlawanannya terhadap ketidakadilan. Mungkin faktor situasi menyebabkan karya Hamka banyak mengungkap fenomena sosial yang timpang. Al-Azhar yang kental dengan budaya nusantara itu sungguh merupakan karya unggul dan menjadi bacaan yang kritis terhadap situasi di zamannya. Tidak mudah mencari karya tafsir yang kaya dengan pemikiran keislaman alternatif dengan tidak melupakan setting socio-culture Indonesia. Walaupun, menjelang tahun 2000 an, telah bermunculan ahli tafsir ala Indonesia yang tak kalah hebatnya, salah satunya, Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab.
Terkait tema poligami, menarik sekali jika dibuka lembar demi lembar Tafsir al-Azhar juz IV dan V (Surat al-Nisa, ayat 3 dan 129). Dari tafsirnya di surat al-Nisa tersebut, dapat diikuti dinamika pemikiran beliau terkait dengan pandangannya terhadap perempuan dan poligami dalam Islam. Luar biasa, Hamka adalah orang yang sangat menghormati perempuan, dalam arti sebenarnya. Tulisan demi tulisannya menjadi bukti kuat atas pembelaan yang tinggi terhadap martabat perempuan. Hamka sangat memahami bahwa QS. 4: 3 ini konteksnya adalah pembelaan kelompok lemah (dilemahkan) dan mencegah terjadinya kedzaliman terhadap anak-anak perempuan yatim. Menegakkan keadilan dan mencegah kedzaliman adalah prinsip utama dalam Islam. Karenanya, memahami ayat ini pun, Hamka selalu mengedepankan prinsip adil. Diam-diam dan jarang diungkap, ternyata Hamka adalah penganjur monogami yang istiqamah. Hamka menulis, “…yang lebih aman dan terlepas dari ketakutan tidak akan adil hanyalah beristri satu. Kalau kita beristri satu saja, lebih mendekati (baca: mendekatkan) kita kepada ketenteraman.”
Dalam tafsirnya pula, Hamka tidak lupa mengutip nasehat seorang gurunya ketika masih muda, “Cukuplah istrimu satu saja, wahai Abdulmalik! Aku telah beristri dua. Kesukarannya baru aku rasakan setelah terjadi. Aku tidak bisa mundur lagi. Resiko ini akan aku pikul terus sampai salah seorang dari kami bertiga meninggal dunia. Anakku dengan mereka berdua banyak. Aku siang malam menderita bathin, karena ada satu hal yang tidak dapat aku pelihara, yaitu keadilan hati.” Hamka masih melanjutkan nasehat gurunya, “Janganlah beristri lebih dari satu hanya dijadikan semacam percobaan, sebab kita berhadapan dengan seorang manusia, jenis perempuan. Aku lemah dalam hal ini, wahai Abdulmalik.” Selanjutnya, sang guru meminta Hamka untuk memegang ayat “zâlika adnâ allâ ta‘ûlû” (yang demikian itu lebih dekat supaya kamu tidak berlaku aniaya). (al-Azhar, Juz IV, h. 294-295). Nasihat tersebut dipegang erat oleh Hamka hingga ajal menjemputnya. Dengan demikian, Hamka adalah penganut paham monogami.
Hamka juga menyatakan bahwa bila seseorang hendak beristri lebih dari satu, hendaklah berpikir lebih dahulu sebelum melangsungkannya. Mungkin saja, setelah berpikir, niat itu akan dibatalkan. Berpikir tentang keadilan terhadap istri dan anak-anaknya serta tanggung jawab terhadap anak istri. Memang, Hamka tidak menyangkal bahwa ayat tersebut dapat diartikan Tuhan membolehkan (tidak menganjurkan) pernikahan dengan lebih dari seorang istri, tetapi, lagi-lagi Hamka menekankan, pemenuhan beberapa syarat penting demi kepentingan semua pihak. Hamka menegaskan kembali, “kalau engkau merasa takut tidak akan adil, lebih baik satu saja, supaya aman, tidak banyak pusing”.
Hamka juga tidak lupa bahwa situasi masyarakat Arab ketika itu adalah masyarakat kabilah yang berdasarkan “perbapakan” (patriarchaat). Di mana kaum laki-laki sangat diunggulkan jauh melebihi perempuan. Karenanya, membaca ayat tentang poligami, akan lebih obyektif, jika melihat kondisi ketika ayat itu turun. Hamka mengisahkan proses masuk Islamnya Gailân ibn Salamah al-Œaqafî (dengan sepuluh istri), ‘Umair al-Asadî (dengan delapan istri), dan Naufal ibn Mu‘âwiyah al-Dîlî (dengan lima istri) yang kemudian Nabi meminta mereka bertahan dengan maksimal empat istri, selebihnya harus diceraikan baik-baik. (h. 295 dan 305).
Dengan mengutip riwayat-riwayat tentang hal ini, tafsir Hamka dinilai sangat memegang erat/memperhatikan konteks sosial suatu ayat. Secara tak langsung, Hamka menyatakan bahwa ketentuan Islam (pembatasan poligami) itu tidak datang tiba-tiba. Lagi pula, pembatasan itu melawan arus di tengah maraknya, bukan saja budaya poligami tetapi juga pergundikan di masa pra Islam. Sejumlah ketentuan Allah swt. berlaku secara gradual, berproses, dan tidak drastis. Begitu pula dengan ketentuan poligami, pembatasannya berlangsung secara perlahan dengan syarat yang berat.
Terakhir, Hamka menyimpulkan pandangannya, “Alhasil, pernikahan yang bahagia dan dicita-citakan (ideal) adalah beristri satu. Pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Mendirikan rumah tangga bahagia, li taskunu ilaiha (agar kamu merasa tenteram dengan dia). Sakinah (ketenteraman) tidak akan dirasakan kalau hanya sibuk menyelesaikan urusan istri banyak.” (h. 306). Setelah itu, Hamka tidak lupa menjelaskan model pernikahan Rasulullah saw. dan latar belakang Rasulullah berpoligami pasca wafatnya Khadijah. Perlu dicatat, selama 25 tahun lebih Rasulullah hidup secara monogami dengan Khadijah ra. Ketika Khadijah meninggal dunia di usia 65 tahun, Nabi berusia sekitar 53 tahun. Kemudian Nabi menikah dengan Saudah janda berusia 63 tahun yang suaminya telah lama meninggal dunia dengan sejumlah anak yatim.
Dalam konteks masyarakat tahun 1960-an, pandangan Hamka tentang perempuan dan model pernikahan sangatlah maju. Rasanya, sulit mencari ulama yang tawadu’ dan memperhatikan martabat dan perasaan perempuan seperti Hamka.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Oleh : Saepudin

Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan dengan peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi bahasa Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”, “menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.
Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”, “terhukum”, “penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.
Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau “ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang diciptakan).
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai berikut:

Law is “the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.
(Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen).

2.         Pengertian Hukum Islam
Kata “hukum” dalam Islam (hukum Islam) sering dikonotasikan pada dua hal yaitu fiqh dan syariat. Fiqh secara bahasa berarti

الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له
Pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

Hal ini sejalan dengan pengertian yang disitir dalam hadits yang mengatakan, “Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama.”
Juga dalam surat Q. S. Al-Tawbah/9:122 yang berbunyi:

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
” …Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada.”
A.        Fiqh
Banyak dari para ahli hukum mendefinisikan fiqh sebagai:

الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci.

Fiqh yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan.

الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا

Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain.

Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan manusia mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunnah-recommended), haram (unlawful), makruh (disliked), atau mubah (permissible).
Fard bisa dibagi dalam tiga dimensi yaitu sebagai kewajiban (obligatory-wajib), pendelegasian (mandatory -muhattam) dan permintaan (required-lazim). Yang kesemuanya tersebar dalam personally obligatory (fard al-’ayn), sebagai kewajiban setiap individual Muslim seperti salat dan zakat dan communally obligatory (fard al- kifaya), yang cukup dilakukan oleh salah satu dari komunitas muslim seperti memandikan jenazah.
The recommended, (mandub) atau sunnah, merujuk pada lebih disukai (preferable-mustahabb), bermanfaat (meritorious-fadila), dan diperlukan (desirable-marghub fih). Misalnya solat malam (tahajjud) dan mengingat Allah (zikr). the permissible/allowed (mubah) sesuatu perbuatan boleh yang tidak diberi reward atau hukuman. Sedangkan perbuatan yang tidak boleh/tidak disukai (disliked-makruh) tapi tidak memiliki dampak penghukuman. Berbeda dengan the unlawful/ prohibited (haram ) yang memiliki hukuman.

B.        Syariah
Istilah syariat yang sumber otentiknya berasal dari sumber-sumber hukum Islam yang tersebar pada Al-Qur’an, hadits, ijma dan lain sebagainya. Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie dalam salah satu karyanya mendefinisikan hukum Islam sebagai:

“Segala yang diterbitkan (ditetapkan) syara’ untuk manusia, baik berupa perintah maupun merupakan tata aturan amaliyah yang menusun kehidupan bermasyarakat dan hubungan mereka satu sama lain serta membatasi tindakan mereka.”

Walaupun dilihat dari struktur bahasanya (etimologi), Syari’at merupakan kalimat yang berbahasa arab Syari’a yang bermakna “jalan menuju sumber air: track yang jelas untuk di ikuti”. Atau sebagai sumber air yang di ambil orang untuk keperluan hidup sehari-hari. Kata Syariah paling tidak disebut lima kali, tiga di antaranya terdapat dalam Alqur’an yaitu pada surat Al-Maidah ayat 48, Asy-Syura: ayat 13 dan Al-Jatsiyah ayat 18.
Dalam bentuk aktif, syariat disebut sebagai syara’a, sebuah kata kerja yang bermakna “mengurai atau menelusuri suatu jalan yang telah jelas menuju air”. Dengan makna tersebut, secara doktrin hukum, syari’at dapat difenisikan sebagai “jalan utama menuju kehidupan yang lebih baik yang terdiri dari nilai-nilai agama sebagai acuan untuk membimbing kehidupan manusia”.
Abdullah Yusuf Ali menerjemahkan syariat sebagai jalan agama yang lebih luas dari sekedar ibadah-ibadah formal dan ayat-ayat hukum yang diwahyukan kepada Muhammad SAW. Sedangkan sebuah komunitas akademis di Universitas Southern California dalam kompendiumnya menjelaskan bahwa makna syariah tidak hanya merujuk pada hukum dan jalan hidup yang digariskan Allah SWT untuk hambanya namun juga berhubungan dengan ideologi; keyakinan; prilaku; tindakan; serta praktek keseharian seperti firmannya dalam surat Al-Ma’idah: 48.
Sedangkan pakar hukum Islam Indonesia, Prof. Teungku Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutkan bahwa para ahli fiqh menggunakan kata syariat sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui Rasulullah SAW yang berkaitan dengan amaliyah lahir (ahlak) dan bathin (Aqidah) untuk dilaksanakannya dengan dasar iman.

C.        Fiqh dan Syariah
Bagi orang awam, adakalanya syariat disebut juga sebagai fiqh Islam. Walaupun amat mirip namun keduanya memiliki arti yang berbeda. Jika syariat adalah hukum wahyu yang bersumber Al-qur’an dan hadits, maka fiqh yang secara bahasa bermakna paham atau pemahaman adalah pengetahuan tentang syariat mengenai perbuatan manusia yang diambil dari ijtihad para mujtahid terhadap dalil-dalil yang rinci. Secara definitif, setidaknya ada lima perbedaan antara syariah dengan fiqh yaitu antara lain:
1.         Syariat merupakan wahyu Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan hadits sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad manusia yang sah dalam memahami dan menafsirkan kedua sumber hukum tersebut.
2.         Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas sedangkan fiqh bersifat instrumental dan terbatas ruang lingkupnya pada hukum-hukum yang mengatur perbuatan hukum manusia.
3.         Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul karena itu keduanya berlaku abadi sedangkan fiqh adalah hasil ijtihad yang sah manusia yang bersifat sementara karena itu dapat berubah sesuai kondisinya.
4.         Syariat hanya satu sedangkan fiqh lebih dari satu karena terdapat banyak madzhab fiqh dan aliran hukum lainnya.
5.         Syariat menunjukan kesatuan dalam Islam sedangkan fiqh menunjukan keragamannya.

Dengan pembedaan tersebut jelaslah bagi kita bahwa syariat merupakan hukum yang akan terus hidup sekalipun tak lagi diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya. Di dalam syariat tersebut ada norma dan prinsip yang kemudian di tafsirkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat diaplikasikan kedalam setiap kehidupan manusia yang berbeda waktu dan kondisinya. Adalah sangat naïf bila syariat yang telah ditafsirkan menjadi fiqh pada masa terdahulu akan dapat menyelesaikan persoalan masa kini. Oleh karena itu syariat selalu memerlukan penafsiran atau ijtihad.

3.         Keistimewaan Fiqh
Sebagaimana penjelasan di atas bahwa setiap manusia menuntut dan mencari kebahagiaan dan kesempurnaan, sedangkan keduanya tidak akan dicapai kalau manusia hidup semaunya sendiri tanpa adanya peraturan dan kode etik hidup yang mengaturnya.
Di sinilah letak perbedaan antara Manhaj Islam yang disebut Fiqhul Islam dengan manhaj-manhaj yang lain. Keistimewaan Fiqh Islam atas manhaj-manhaj yang lain dapat disimpulkan sebagai berikut:

A.        Fiqh berdasarkan wahyu Ilahi dan Petunjuk Nabawy. Setiap mujtahid di dalam pengambilan hukum (Istinbatul Ahkam) harus bersumber dari al-Quran dan al-Hadits, baik yang diambil secara langsung atau isyarat yang menunjukkan dari keduanya, seperti Ijma dan Qiyas. Sehingga menjadi sempurna semua tuntutan hidup manusia. Allah berfirman: “Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian. Dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku rela untuk kalian Islam sebagai Agama.” (Q.S. Al-Maidah 3-5).
B.        Fiqh Islam mencakup semua tuntutan Hidup. Di dalam Fiqh Islam telah diatur semua urusan yang berkaitan dengan hidup manusia, sampai salah seorang sahabat Rasulullah Saw. berkata: “Semoga Allah membalas kebaikan Baginda Rasulullah Saw. yang telah mengajarkan kepada kita semua urusan hingga urusan di kamar kecil”.
C.        Fiqh Islam berhubungan erat dengan etika. Berbeda dengan manhaj lain yang tujuan utamanya hanya sebatas memelihara kelestarian hidup, meski harus mengorbankan akhlak dan ajaran-ajaran agama. Oleh karena inilah maka disyariatkanlah ibadah. seperti; shalat dan puasa yang semua itu bertujuan untuk mensucikan jiwa sehingga tercegah dari perbuatan keji dan munkar. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar“. Begitu pula diharamkannya Riba misalnya; bertujuan untuk membangkitkan jiwa tolong-menolong di antara sesama manusia dan mencegah terjadinya penipuan di dalam transaksi. Apabila hak-hak pribadi terjaga dan rasa saling mempercayai terpelihara maka akan tampaklah kehidupan harmonis serta bahagia pada masyarakat.
D.        Fiqh Islam memelihara kemaslahatan pribadi dan umum secara bersamaan tanpa harus ada yang dikorbankan. Namun demikian di saat terjadi pertentangan antara kepentingan pribadi dan umum maka yang didahulukan adalah kemaslahatan umum. Dalam hal ini dikenal kaidah Fiqh yang diambil dari Hadits Nabi: “ Laa dharara wa laa dhirara “

4.         Ruang Lingkup hukum Islam
Selain berbagai makna syariat yang berkonotasi hukum, syariat dalam arti luas juga berarti segala hal yang ditetapkan oleh Allah. kepada mahluknya tentang berbagai kaidah dan tata aturan yang disampaikan kepada umatnya melalui nabi-nabinya termasuk Muhammad SAW baik yang berkaitan dengan hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq).
Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti: satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat. Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.
Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).
Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rasulullah saw diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil. Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap dalil-dalil.
Hukum Islam yang tertuang dalam syari`at dapat dibagi atas tiga kelompok besar yaitu Hukum tentang `Aqidah yang mengatur keyakinan manusia terhadap Allah dan lebih bersifat privat yaitu antara manusia dengan tuhan, Hukum tentang Akhlaq yang mengatur etika berhubungan dengan manusia dan Hukum yang berkaitan dengan prilaku manusia (`Amaliyah atau Fiqh) yaitu hukum yang menata kehidupan manusia dengan manusia sehari-hari baik dalam fungsi vertikal (ibadah), pengaturan (muamalah) maupun penindakan (jinayah).
Karena ketiga fungsi tersebut, hukum Amaliyah dibagi dalam dua kategori yaitu `Ibadat (dimensi vertikal) dan Mu`amalat (dimensi Horizontal) yang terdiri atas Hukum Keluarga (Family Law), Hukum ekonomi, finansial dan transaksi, Peradilan, Hukum tentang warganegara asing (Musta’min) dalam Negara Islam, Hukum Antar Bangsa (International Law), Hukum Tata Negara dan Politik (siyasah), Hukum tentang Sumber-sumber Pendapatan Negara dan Hukum Pidana.
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Secara garis besar kandungan dalam Ilmu Fiqh ada tiga macam; Hubungan seorang hamba dengan Tuhan, dengan dirinya, dan dengan masyarakat luas. Sehingga semua masalah manusia diatur oleh Fiqh Islam, karena Fiqh bukan hanya mengurus urusan dunia saja namun juga urusan akhirat. Fiqh juga merupakan agama dan negara. Fiqh Islam selalu relevan hingga hari kiamat. Sehingga konsep yang ditawarkan oleh Fiqh Islam menjanjikan kebahagiaan abadi dunia dan akhirat. Dari alasan itulah pembahasan di dalam Fiqh Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia dan kalau diperhatikan pembahasan Fiqh Islam dibagi menjadi tujuh kategori:
A.        Hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah seorang hamba terhadap Tuhannya, seperti; shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini disebut al-Ibadat.
B.        Hukum-hukum yang berkaitan dengan rumah tangga, seperti; pernikahan, perceraian, nafkah, dan lain-lain. Hukum-hukum ini disebut Ahwal al- Syakhsiyah.
C.        Hukum yang berhubungan dengan pekerjaan, perekonomian, dan interaksi antara satu dan lainnya, seperti; jual beli, perdagangan, pegadaian, dan pengadilan. Hukum-hukum ini disebut Muamalah (perdata)
D.        Hukum-hukum yang berhubungan dengan pemerintahan beserta pelaksanaannya dan politik. Hukum-hukum ini disebut Ahkamu Sulthaniah atau Siasah Syar’iah.
E.         Hukum-hukum yang berhubungan dengan hukuman orang yang berbuat kesalahan, menjatuhkan kehormatan orang, dan mengganggu keamanan umum. Hukum-hukum ini disebut Jinayat (Pidana)
F.         Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara Negara Islam dan Negara lain. Hukum-hukum ini disebut Syi’ar (Diplomatik)
G.        Hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku lahiriah seorang Muslim dengan sesama manusia. Hukum-hukum ini disebut Fiqhul Adab.

Sedangkan Prof. T.M. Hasbi Ashiddiqqie, merinci lebih lanjut pembagian tersebut dengan mengembangkan menjadi delapan topik bahasan, yaitu:

A. Ibadah
Pada bagian ini dibicarakan beberapa masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut seperti Thaharah (bersuci); Ibadah (sembahyang); Shiyam (puasa); Zakat; Zakat Fithrah; Haji; Janazah (penyelenggaraan jenazah); Jihad (perjuangan); Nadzar; Udhiyah (kurban);

B. Ahwalusy Syakhshiyyah
Satu bahasan yang terhimpun dalam bab ini membicarakan masalah-masalah yang terkonsentrasi seputar aturan hukum pribadi (privat) manusia, kekeluargaan, harta warisan, yang antara lain meliputi persoalan: Nikah; Khithbah (melamar); Mu’asyarah (bergaul); Nafaqah; Talak; Khulu’; Fasakh; Li’an; Zhihar; Ila’; ‘Iddah; Rujuk; Radla’ah; Hadlanah; Wasiat; Warisan; Hajru; dan Perwalian.

C. Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja yang didalamnya terdapat pembicaraan masalah-masalah harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah: Buyu’ (jual-beli); Khiyar; Riba (renten); Sewa-menyewa; Hutang-piutang; Gadai; Syuf’ah; Tasharruf; Salam (pesanan); Wadi’ah (Jaminan); Mudlarabah dan Muzara’ah (perkongsian); Hiwalah; Pinjam-meminjam; Syarikah; Luqathah; Ghasab; Qismah; Hibah dan Hadiyah; Kafalah; Waqaf ; Perwalian; Kitabah; dan Tadbir.

D. Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Inilah bagian dalam hukum Islam yang mengulas tentang harta kekayaan yang dikelola secara bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara=baitul mal). Pembahasan di sini meliputi: Status milik bersama baitul mal; Sumber baitul mal; Cara pengelolaan baitul mal; Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal; Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal; Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.

E. Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
Pelanggaran; Kejahatan; Qishash (pembalasan); Diyat (denda); Hukuman pelanggaran dan kejahatan; Hukum melukai/mencederai; Hukum pembunuhan; Hukum murtad; Hukum zina; Hukuman Qazaf; Hukuman pencuri; Hukuman perampok; Hukuman peminum arak; Ta’zir; Membela diri; Peperangan; Pemberontakan; Harta rampasan perang; Jizyah.

F. Murafa’ah atau Mukhashamah
Pokok bahasan dalam bagian ini menjelaskan berbagai masalah yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi: Peradilan dan pendidikan; Hakim dan Qadi; Gugatan; Pembuktian dakwaan; Saksi; Sumpah dan lain-lain.

G. Ahkamud Dusturiyyah
Bagian ini adalah bidang hukum tata Negara dalam Islam yang umumnya membicarakan berbagai masalah-masalah yang menyangkut seputar ketatanegaraan. Pembahasannya antara lain meliputi: Kepala negara dan Waliyul amri; Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri; Hak dan kewajiban Waliyul amri; Hak dan kewajiban rakyat; Musyawarah dan demokrasi; Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain

H. Ahkamud Dualiyah (Hukum Internasional)
Bagian ini lebih tepat bila disebut sebagai kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi: Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang; Ketentuan untuk orang dan damai; Penyerbuan; Masalah tawanan; Upeti, Pajak, rampasan; Perjanjian dan pernyataan bersama; Perlindungan; Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan Darul Islam, darul harb, darul mustakman.

5.         Sumber Hukum Islam
Ilmu hukum Islam juga sangat memfokuskan diri pada kemaslahatan sesuai tujuan pokok penerapan hukum Islam. Atas dasar tersebut para mujtahid (orang yang diberi wewenang untuk berijtihad) melengkapi dirinya dengan metode dan pisau analisis yang disebut dengan ushul fiqh (dasar ilmu fiqh) sebagai metodologi yang harus dikuasai para pembentuk dan perumus hukum dalam menafsirkan tekstual syariat. ushul fiqh tersebut nantinya akan menentukan arah seorang mujtahid untuk menggunakan berbagai sumber hukum Islam lainnya seperti qiyas (yurisprudensi aktif) istishan (mengambil yang paling baik), Istishab, Istislah, Sadz dzariah dan Urf (Custommary law) dalam mengeksplorasi dalil-dalil hukum dari Alqur’an dan hadits.

Bahan Bacaan

Abdurraoef. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum. (Jakarta: Bulan Bintang, 1970).

Ali, Abdullah Yusuf. The Holly Qur’an: Text Translation and Commentary. (Maryland:
Amana Corporation, 1989).

Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. cetakan ke 2. (Jakarta, Bulan Bintang,
1974).

______________________. Pengantar Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: Bulan Bintang,
1974).

Ball, Jhon. Indonesian Legal History 1602-1848. (Sidney: Oughtershaw Press, 1982).

el-Bana, Jamal. Nahwa Fiqh Jadid . (Kairo: Dar el Fikr el-Islamy, 1999).

Bisri, Hasan. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2004).

Dasuki, HA. Hafizh. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve,
FIKIMA, 1997).

Hambali, Ahmad. Hamdan Zoelva. Perda Syariah di Indonesia: Studi tentang Asas dan
Prinsip Pembentukan Perundang-Undangan. (Jakarta: TRAC, 2009). Dalam Proses penerbitan

Idris. Fiqh Tajdid dan Shahwah Islamiah. (Jakarta, Islamuna Press, 1997).

Ka’bah, Rifyal. Hukum Islam di Indonesia.( Jakarta:Universitas Yarsi, 1999).

Martin, Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York: Oxford
University Press 1997).

Ramulyo, M. Idris. Asas-Asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya
Kedudukan Hukum Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Saleh, E. Hassan. Studi Islam di Perguruan Tinggi: Pembinaan Imtaq dan Pengembangan
Wawasan. (Jakarta, ISTN, 2000).

Shihab, M Quraish. Ihsan Ali-Fauzi. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat. (Jakarta: Mizan Pustaka, 2002).

USC-MSA, “Compendium of Muslim Text, Shari`ah and Fiqh.”
http://www.usc.edu/dept/MSA/law/shariahi….

USC online. “Alalwani Usul al Fiqh.”
diakses 23 Februari 2008.

Wikipedia. “Qiyas,” . diakses 23 Februari 2008.

Yafie, Ali. “Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah dan Maslahat al Ammah,”
, diakses 23 Februari 2008