Jumat, 02 Desember 2022

Kamu naenyaaa? Model rambut yang dilarang dalam Islam? Kamu bertanya-tanya...

Oleh: Misno Mohd Djahri


Cepmek adalah singkatan dari Cepak Mekar yang merupakan model rambut viral karena content kreatif dari Alif “Dilan”. Model rambut ini adalah pendeka di bagian kiri dan kanan serta Panjang dan mekar di bagian depan dan atas. Sebagai sebuah model rambut tentu sah-sah saja, namun Islam sebagai agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia termasuk potongan rambut yang dilarang dalam Islam, yaitu model Qaza’.

Larangan ini didasarkan kepada sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” HR. Bukhari dan Muslim.

Riwayat lainnya dari Ibnu ‘Umar mengatakan yang mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” HR. Muslim.

Imam Nawawi dalam kita Syarh al-Muslim menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”.

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan bahwa “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits sebelumnya.

Maksud dari qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:

1.     Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.

2.     Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

3.     Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.

4.     Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”

Apabila kita melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.

Adapun terkait dengan Model Cepmek atau Cepak Mekar maka dalam hal ini sebaiknya dihindari agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut. Wallahu a’lam. 02122022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...