Oleh: Misno Mohd Djahri
Cepmek adalah singkatan dari Cepak
Mekar yang merupakan model rambut viral karena content kreatif dari Alif
“Dilan”. Model rambut ini adalah pendeka di bagian kiri dan kanan serta Panjang
dan mekar di bagian depan dan atas. Sebagai sebuah model rambut tentu sah-sah
saja, namun Islam sebagai agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
termasuk potongan rambut yang dilarang dalam Islam, yaitu model Qaza’.
Larangan ini didasarkan kepada
sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang qaza’.” HR. Bukhari dan Muslim.
Riwayat lainnya dari Ibnu ‘Umar
mengatakan yang mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ
بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’,
“Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak
kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” HR. Muslim.
Imam Nawawi dalam kita Syarh
al-Muslim menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’
itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya:
depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam
kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini
adalah makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab
Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan
perempuan.”.
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan
bahwa “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang
hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits sebelumnya.
Maksud dari qaza’ adalah
menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan
rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini.
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa qaza’ adalah
menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut
yang lain. Di sini ada beberapa model:
1.
Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur
bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan
tengkuknya.
2.
Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan
bagian sampingnya.
3.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan
bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang
dilakukan oleh orang rendahan.
4.
Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam
keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model
rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun
jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena
tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
golongan mereka.”
Apabila kita melihat ada orang yang
model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul
seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur
rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.
Adapun terkait dengan Model Cepmek
atau Cepak Mekar maka dalam hal ini sebaiknya dihindari agar tidak terjatuh
kepada larangan tersebut. Wallahu a’lam. 02122022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...