Rabu, 07 Desember 2022

Wahai Teroris, Bertaubatlah Engkau…

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Ledakan bom kembali terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat pada Rabu 07 Desember 2022. Peristiwa ini terjadi pada pukul 08.20 WIB yang mengakibatkan tewasnya pembawa bom dan tiga anggota polisi luka-luka. Diduga ini adalah bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana tindak teroris yang belum lama keluar dari Lapas Nusakambangan.  Peristiwa ini tentu membawa keprihatinan tersendiri di tengah berbagai musibah yang melanda Indonesia, tiba-tiba teroris muncul dan membuat takut masyarakat.

Kita menunggu berita berikutnya dari pihak yang berwajib, namun hal penting yang harus kita perhatikan adalah bahwa Tindakan pengeboman yang dilakukan di negara muslim yang mengakibatkan kerusakan adalah perbuatan haram dalam Islam. Apalagi jika sampai mengorbankan dirinya sendiri alias bom bunuh diri, tentu diharamkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. QS. An-Nisaa: 29. Salah satu hukum yang diambil dari ayat ini adalah alrangan untuk bunuh diri dengan berbagai bentuknya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh di neraka Jahanam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa meneguk racun hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya dan ia akan meneguknya di neraka Jahanam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka Jahanam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya.” HR. Bukhari.

Seseorang yang membunuh dirinya sendiri telah melanggar perintah Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabiNya, para ulama juga menyatakan bahwa bunuh diri haram hukumnya dalam Islam. Apalagi jika bunuh dirinya juga mengorbankan orang lain, maka dosanya akan berlibat ganda. Belum lagi jika orang yang terkena bom yang dibawanya tidak melakukan kesalahan apa-apa maka semakin jelas keharamannya.

Maka, wahai mereka yang masih memiliki pahaman teroris, bertaubatlah dan kembalilah kepada ajaran syariah Islam yang benar. Perbuatan menebar terror dengan melakukan bom bunuh diri adalah perbuatan haram dalam Islam, apalagi itu dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim. Pada negara non muslim-pun menjadi haram karena mudharatnya akan lebih banyak daripada manfaatnya. Karena ulah para teroris yang kebetulan beragama Islam, saat ini stigma teroris selalu menempel pada umat Islam. Padahal Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan rahmat bagi seluruh alam.

Wahai Teroris, bertaubatlah… bertaubatlah dari segala keyakinan yang bertentangan dengan Islam, keyakinan yang menghalalkan darah umat Islam dan manusia pada umumnya tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Bertaubatlah dari amal perbuatan yang membuat manusia tidak aman, bertaubatlah dari segala perbuatan yang akan memakan korban, harta dan jiwa manusia. karena semua itu jelas diharamkan dalam Islam dan disepakati oleh para ulama. Kembalilah kepada syariah Islam yang membawa kepada kedamaian dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam. 07122022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...