Sabtu, 24 Agustus 2013

Hewan Kurban dan Problematikanya

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA


Salim Sulaiman, Yogyakarta

Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.
Pertanyaan saya:
1.      Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
2.      Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masing-masing?
3.      Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?

Jawaban
1.      Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي وصححه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana qurban-qurban yang kamu lakukan pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orang-orang merasa senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi, dan menshahihkannya].
Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban, satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga, sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama seseorang anggota keluarga.
2.      Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:
... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. [الحج: 28].
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].
Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:
... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. [الحج: 36].
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].
Dalam hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin); Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.
Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.
3.      Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan qurban itu  tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau pada hari Tasyriq, - saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban, - para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:
a.       Firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].
b.      Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
c.       Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].
d.      Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas ra:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه البخاري].
Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].
e.       Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.
Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hak-hak fakir-miskin dapat terpenuhi. *dw)

Wallahu a‘alam bish-shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...