Minggu, 07 April 2013

Makanan dan Minuman dalam Islam


Pengertian Makanan adalah : Segala Sesuatu Yang  di makan dan dengan makanan tersebut badan menjadi kuat ,Maka semua jenis makanan di perbolehkan untuk di makan kecuali makanan yang terdapat dalil dalam pengharamannya .
Allah Berfirman :” Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik yang telah dihalalkan oleh Allah kepadamu dan janganlah kamu melampaui batas sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas  (87) Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”
Dan semua jenis minuman hukumnya mubah kecuali minuman keras yang memabukkan sesumgguhnya minuman yang memabukkan hukumnya haram , dan di bolehkan dari golowan hewan ternak sebagaimana Allah berfirman:”Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan di bacakan kepadamu”
Dan di perbolehkan juga binatang liar seperti keledai,sapi, kijang, burung unta, kelini dan di bolehkan juga sekumpulan kuda semuanya. Sebagaimana hadits asma “ Kami menyembelih pada zaman nabi seekor kuda maka kami memekannya .”dan Rasulullah membolehkan memakan daging biawak dan di bolehkan juga memakan semua binatang yang tidak mempunyai cakar dari golongan burung . 
Dan di perbolehkan memakan belalang dan biawak dan nabi pun telah memakan daging tersebut dai atas hidangannya, adapun kaidahnya bahwa belalang dan biawak di bolehkan karena termasuk hewan buruan darat ,kecuali da dalil yang syari’atkan atas hewan tersebut hukumnya haram, dan di perbolehkan hewan hewan buruan laut baik itu hidup atau mati
Allah berfirman:”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makan yang lezat”
Dan tidak di perbolehkan dari hewan laut seperti katak untuk tidak membunuhnya .
B. PNYEMBELIHAN YANG DI PERBOLEHKAN
Pengertian dari dzakah الذكاة adalah: الذبح atau النحر yang arinya adalah menyembelih .Semua binatang tidak boleh di makan kecuali di sembelih terlebih dahulu dengan cara yang di syari’atkan kecuali ikan
#. SYARAT-SYARAT MENYEMBELIH ada empat:
1. memotong dua urat saraf
2. Menyembelih dengan alat yang tajam seperti pisau dan pedang
3. Dianjurkan bagi orang yang hendak menyembelih beragama islam tau ahlu kitab walaupun dia perempuan atau anak kecil yang tertentu .
4. Diharuskan untuk membaca basmalah ketika hendak menyembelih Allah berfirman:”Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya , sesungguhnya perbuatan yang semacam tu adalah suatu kefasikan”  dan tidak lupa untuk membaca basmalah
Dan apabila hewan tersebut keluar dalam keadaan hidup, hidup yang abadi atau berkelanjutan , tidak di bolehkan untuk di makan kecuali di sembelih terlebih dahulu karena yang hal tersebut terdapat dalam dalil , dan dimakruhkan menyembelih dengan alat yang tumpul karena menyembelih dengan alat tersebut hewan yang hendak di sembelih akan merasakan kesakitan , telah di tetapkan dalam sunnah untuk berbuat baik terhadap hewan yang hendak di sembelih atau dengan membuat binatang yang akan di sembelih tidak merasa ketakutan dan hendaknya menajamkan pisdau atau pedang Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk  berlaku baik atas segala sesuatu , maka jika kamu membunuh hendaknya membunuh debgan cara yang baik dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaknya menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihan itu (jangan di injak atau di banting)HR: MUSLIM
Dan disunnah kan mengarahkan hewan yang hendak di sembelih kearah kiblat di karenakan ibnu umar menyukai hal tersebut, dan karena hewan sembelihan tersebut lebih utama arah yang di terima oleh Allah . Dan adapun hewan yang hendak di sembelih tersebut tenggelam atau terjatuh dari tempat yang tinggi atau terinjak yang karna hal tersebut menjadi mati atau yang semisalnya maka hal tersebut tidak di bolehkan secara nash,………………. Terbakar .dan ada yang mengatakan hal tersebut di bolehkan untuk mendapatkannya setelah di sembelih dan menguraikannya.
# HEWAN BURUAN   
Hewan buruan di tetapkan atas masdar atau pemburu atau hewan buruan adapun dalil di perbolehkannya Allah berfirman :(”Mereka menanyakan kepadamu apa yang di halalkan bagimu yang baik-baik (buruan yang di tangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berbur,kamu mengajarnya menurut apa yang telah di ajarkan Allah kepadamu maka makanlah apa yang di tangkapnya untukmu.”) dan dalam hadist rasulullah (“…………………………………………………………………………………………………………………………….”).
Dan tidak di bolehkan memburu anjing kecuali apabila pemiliknya memerintahkannya untuk berburu maka anjing tersebut menjalani perintah majikannya, dan apabila di panggil maka anjing tersebut memenuhi majikanya …………………………………………………………………………………………………
Dan apabiala hewan buruan menangkap buruannya dan memberikan kepada pemilikya sampai ia kembali kepada majikannya dan  tidak menangkap buruan untuk dirinya sendiri ,hewan buruan hukumya mubah sam halnya dengan anjingh-anjing yang terlatih atau burung elang atau semua hewan yang di ajari untuk berburu apabila tujuannya bermanfaat dengannya dan makanannya dan di makruhkan apabila tujuannya hanya untuk menhibur.
1.
2. Diharuskan anggota badan anjing tersebut di latih seperti anjing untuk berburu
3. Tujuan berburu, maka tidak boleh jika tujuannya melenceng
4. Membaca basmalah
“Dari ‘Adi bin hatim ra berkata: Rasulullah saw berkata: Apabila kamu mengirim anjingmu yang telah terlatih ,maka bacalah basmalah ,dan apabila di dapatkan olehmu dan kamu mengetahui hewannya masih hidup maka sembelihlah hewan tersebut dan apabila kamu mengetahui hewan tersebut telah terbunuh dan belum dia makan darinya maka makanlah .dan apabila kamu mendapatkan anjing kamu  bersama anjing yang lain dan telah membunuh maka janganlah kamu memakannya , maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang mereka bunuh.”)
Jika kamu melemparkan anak panahmu maka bacalah basmalah dan apabila anjing tersebut hilang darimu beberapa hari dan belum mendapatkannya terkecuali kamu mendapatkan bekas anak panah kamu ,maka makanlah terserahmu. Dan apabila kamu mendapatkan anjing tesebut tenggelam dalam air maka janganlah kamu memakannya.”) HR. Bukhori Muslim ldari lafazd muslim
Apabila kamu meninggalkan dengan membaca basmalah terhadap hewan tersebut tidak halal baik itu di sengaja tau lupa, …………………………………………………………………………………………………………
# Makanan Ahlukitab
Di bolehkannya makanan makanan ahalukitab dari kalangan yahudi dan nasrani dan sembelihan mereka ,dan tidak di haramkan kecuali dengan keyakinan yang pasti atas orang yang nebgetahui bahwa mereka belum melengkapi syarat menyembelih yang di syari’atkan Allah berfirman:”Pada hari ini di halalkan bagi kalian yang baik-baik dan makanan (sesembelihan) orang-orang yang di beri kitab (ahlu kitab) halal bagi kalian dan makan sembelihan kalian halal bagi mereka “) Ibnu Abbas berkata dan yang lainnya:”yaitu sesembelihan mereka “) adapun apa-apa yang di tolak dari Negara musyrik dan begitu pula Negara-negara tertentu dan orang komunis maka tidak di ragukan lagi dalam hal pengharamannya karena mereka bukan dari golongan ahlu kitab dan oleh karena itu diwajibkan ……………………………………………………………………………………… :(“Menyembelih hewan di atas jalan islam”) . karena penghuni Negara ini atau komunis mereka menginginkan dagangan mereka laris dengan bercerai berai dan contoh itu adalah apa-apa yang dari jawaban ahlu kitab dari apa-apa yang di ketahui bahwasannya mereka menyembelih dengan cara di pukul atau dengan di setrum yang dia samakan  hewan yang mati karena di tanduk ,bangkai terjatuh. Berkata dalam kitab mughni :”(Dan di bolehkan bagi orang islam memakan makanan ahlu kitab dan minuman mereka , dan makanan tergantung pada niat-niat mereka apa-apa yang tidak berhak atas kenajisannya ,…………………………………………………………………………………………………………………, dan barang siapa yang memakan babi dan bangkai yang baunya menyengat maka hukumnya bukan hokum ahlu kitab.
# ADAB-ADAB DALAM MAKAN
Termasuk dari adab-adab makan : berdoa hendak makan ,dan makan dengan menggunakan tangan kanan dan mengucapkan Alhamdulillah setelah selesai makan dan diantaranya: mendoakan kepada pemberi makanan . Diroiwayatkan dari Abu Dawud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih bahwa saad bin ubadah menemuai rasulullah dengan membawa sepotong roti dan mimnyak zaitun maka nabi memakannya kemudian nabi berkata :(” Aku berbuka puasa di sisi kalian yang berpuasa dan memekan makanan kalian……………, dan telah dating kepada kalian malaikat-malaikat”)
Adapun untuk makanan-makanan mempunyai adab-adab yang lain yaitu: diharuskannya untuk mengawasi ketika makan darinya dengan cara makan bersama-sama dan hendaknya mencuci tangan sebelum makan dan makanlah dari apa-apa yang dekat darimu dan janganlah kamu makan dengan bersender dan jangan pula menyembunyikan ni’mat dan janganlah memulai kecuali setelah yang lebih tua dari kalian makan terlebih dahulu. Semua adab-adab ini mempunyai dalil ntangnya dalam sunnah.
Adapun dari adab-adab makan: menjilati jari-jemari dan yang semisalnya seperti piring atau wajan untuk mencari barokah dalam makan ,dan menjaga ni’mah hingga tidak terjatuh ke tempat yang najis dari Ibnu Abbas ra bahwa nabi saw berkata:”(Apabila diantara kalian memakan makanan ,maka janganlah kamu menyentuhnya dengan tangan kamu hingga menjilatnya”).  
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...