Oleh : Abdurrahman MBP
1.
Hukum Adat
Secara
etimologi kata “Adat” berasal dari bahasa Arab yaitu kata العادة al-‘adat yang berarti suatu perilaku yang
dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Dalam
bahasa Indonesia makna “Adat” adalah “Aturan (perbuatan dan sebagaianya) yang
lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala”. Dari
term Adat ini munculah istilah Hukum Adat yaitu hukum yang bersumber
dari adat dan budaya suatu masyarakat. Cornelis Van Vollenhoven menyebutkan
bahwa Hukum Adat adalah “Keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan
dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)”.
Dalam
ruang lingkup Indonesia maka Hukum Adat adalah norma dan aturan yang berlaku di
suatu wilayah adat di Indonesia yang ditaati dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya, bagi yang melanggar aturan dan norma ini akan mendapatkan sanksi
yang berupa hukuman fisik atau hukuman sosial.
2.
Hukum Islam
Hukum
Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum
yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta hukum-hukum
yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fiqh)”.
Kajian mengenai Hukum Islam seringkali memahami hukum Islam sebagai syariah
Islam atau fiqh Islam, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Syariah
menurut bahasa bermakna الوارد (al-warid) yang berarti jalan danنحو
الماء yaitu tempat keluarnya
(mata) air.
Sedangkan menurut istilah adalah “Seperangkat norma yang mengatur
masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah ta'ala, serta
bermuamalah dengan sesama manusia”. Al-Fairuz Abady menyebutkan bahwa syariat
adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada para hambaNya.
Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah
adalah :
والشريعةُ
والشِّرْعةُ ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة
وسائر أَعمال البرِّ
Segala
sesuatu yang ditetapkan Allah dari dien
(agama) dan diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal
kebaikan lainnya.
Senada dengan pengertian ini Mahmud Syalthut mendefinisikan syariah dengan "Sebuah nama untuk tata peraturan
dan hukum yang diturunkan oleh Allah ta'ala dalam bentuk ushulnya dan
menjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungan dengan Allah
dan antar sesama manusia."
Sementara Hasbi
Ash-Shidieqy mendefinisikan syariah dengan
“Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin, baik ditetapkan oleh
Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan, ataupun taqrirnya”. Sedangkan Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa syariah
adalah Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh orang
Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak baik dalam hubungannya
dengan Allah maupun sesama manusia
dan benda dalam masyarakat.
Fathurrahman
Djamil yang menyimpulkan bahwa istilah hukum Islam tidak ditemukan sama sekali
di dalam Al-Qur'an dan literatur hukum dalam Islam, yang ada dalam Al-Qur'an
adalah kata syari'ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya, kata
hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari
literatur barat.
Berbeda
dengan istilah syariah yang mewakili hukum Islam yang qath’i, maka
fiqh Islam adalah “Serangkaian hukum Islam yang bersifat furu’
(cabang) yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang digali dari dalil-dalil
yang terperinci”. Fiqh atau al-fiqhu الفقه secara bahasa adalah الفهم (al-fahmu) yang berarti “memahami”. Dalam Lisaan
Al-Arab disebutkan :
العلم بالشّيء والفهم له
Al-Fiqh adalah ilmu tentang sesuatu dan pemahaman tentangnya.
Sedangkan
secara istilah fiqh adalah :
معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Pengetahuan
tentang-tentang hukum syariat yang bersifat praktis yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci.
Maka
dari sini dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah Hukum Allah ta’ala
bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam bentuk syariah Islam dan
hukum-hukum yang digali oleh para ulama mujtahidin dari kedua sumber hukum Islam
tersebut dalam bentuk Fiqh Islam.
System
hukum Adat dan system Hukum Islam adalah bahan bagi system Hukum Nasional di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia didasarkan pada nilai-nilai adiluhung
yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang terangkum dalam rumusan Pancasila
dan UUD Tahun 1945. Menurut Muhammad Daud Ali adalah Hukum Nasional adalah hukum
yang berlaku di satu bangsa atau di satu negara nasional tertentu.
Dalam kasus Indonesia, hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh Bangsa
Indonesia dan berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai pengganti hukum colonial
Belanda.
Hukum
Nasional Indonesia adalah bentuk harmonisasi dan unifikasi berbagai system
hukum yang ada. Adanya pengaruh hukum Adat, hukum Islam dan hukum kolonial
Belanda menjadikan Hukum Nasional Indonesia merupakan bukti kesadaran hukum,
cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma yang hidup dalam masyarakat bangsa
Indonesia. Semua system hukum tersebut dilandaskan pada Pancasila sebagai yang
tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal
29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang
dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara.
Kata syariah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an yaitu QS Al-Jatsiyah
: 18, QS Asy-Syura ayat 13 dan QS Al-Syura ayat 21
Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar hukum Islam,
Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001. hlm. 18.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo
Persada, Tahun 2006, hal. 47.
Di
dalam Al-Qur’an istilah fiqh yang bermakna pemahaman, sebagaimana dalam
QS At-Taubah : 122. Sementara Rasulullah bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقّهْهُ فِى الدّيْنِ
Barangsiapa
dikehendaki Allah sebagai orang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam
persoalan agama.