Oleh : Abdurrahman MBP, MEI
A. Pendahuluan
Bhineka Tunggal Ika
adalah semboyan bagi bangsa Indonesia, ia berarti berbeda-beda namun tetap
dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebhinekaan yang dimaksud adalah
banyaknya suku bangsa yang mendiami pulau-pulau di seluruh wilayahnya. Selain
beraneka ragamnya suku bangsa dan budaya di Indonesia, kebhinekaan ini juga
terjadi pada sistem hukum yang berlaku. Setiap suku bangsa memiliki aturan dan
norma-norma yang mereka ikuti sejak zaman dahulu kala. Aturan dan norma ini kemudian
dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht).[1]
Selanjutnya Islam diterima
secara damai oleh sebagian besar penduduk Indonesia sehingga system hukumnya
mewarnai system hukum yang ada. Pada beberapa wilayah seperti Sumatera Barat
dan Aceh Hukum posisi hukum Islam sangat kuat sehingga hukum Islam menggantikan
posisi dari system hukum adat yang berlaku sebelumnya. Sementara di wilayah
lainnya terjadi akulturasi, dialog dan harmoni antara hukum Islam dan Hukum
Adat. Dari harmoni inilah muncul Theori Receptio In Complexu yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum Islam untuk
orang-orang Islam.[2]
Setelah itu Belanda memberlakukan
system hukum Barat (civil law) di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi
daerah jajahannya. Sejak saat itu hukum Barat menguasai sebagian besar system
hukum nasional yang ada di negeri ini. Sementara posisi hukum Islam hanya
diberlakukan pada huku-hukum perdata dan keluarga, sementara hukum adat tidak
mendapat tempat yang layak.
Setelah Indonesia
Merdeka, secara tegas para pemimpin bangsa ini menyatakan bahwa Negara
Indonesia adalah sebuah negara hukum[3] yang
berarti setiap permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku dan
disepakati bersama. Dari sini diperlukan adanya satu kesepakatan hukum Nasional
yang dilandaskan pada adat budaya dan keyakinan (Islam) bangsa Indonesia.
[1] Soerojo
Wignyodipoero, Pengantar dan
Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : haji Masagunng, tahun 1990, hal. 19
[2] Sajuti Thalib,
Receptio a Contrario, Jakarta : Bina Aksara, Tahun 1985, hal. 4.
[3] Undang-undang
Dasar Tahun 1945 (setelah amandemen) Pasal 1 ayat (3) “Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...