Rabu, 28 Maret 2012

Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam Bagi Pengembangan Hukum Nasional



Oleh : Abdurrahman MBP, MEI

A.  Pendahuluan
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia, ia berarti berbeda-beda namun tetap dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebhinekaan yang dimaksud adalah banyaknya suku bangsa yang mendiami pulau-pulau di seluruh wilayahnya. Selain beraneka ragamnya suku bangsa dan budaya di Indonesia, kebhinekaan ini juga terjadi pada sistem hukum yang berlaku. Setiap suku bangsa memiliki aturan dan norma-norma yang mereka ikuti sejak zaman dahulu kala. Aturan dan norma ini kemudian dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht).[1]
Selanjutnya Islam diterima secara damai oleh sebagian besar penduduk Indonesia sehingga system hukumnya mewarnai system hukum yang ada. Pada beberapa wilayah seperti Sumatera Barat dan Aceh Hukum posisi hukum Islam sangat kuat sehingga hukum Islam menggantikan posisi dari system hukum adat yang berlaku sebelumnya. Sementara di wilayah lainnya terjadi akulturasi, dialog dan harmoni antara hukum Islam dan Hukum Adat. Dari harmoni inilah muncul Theori Receptio In Complexu yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum Islam untuk orang-orang Islam.[2]
Setelah itu Belanda memberlakukan system hukum Barat (civil law) di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi daerah jajahannya. Sejak saat itu hukum Barat menguasai sebagian besar system hukum nasional yang ada di negeri ini. Sementara posisi hukum Islam hanya diberlakukan pada huku-hukum perdata dan keluarga, sementara hukum adat tidak mendapat tempat yang layak. 
Setelah Indonesia Merdeka, secara tegas para pemimpin bangsa ini menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah sebuah negara hukum[3] yang berarti setiap permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku dan disepakati bersama. Dari sini diperlukan adanya satu kesepakatan hukum Nasional yang dilandaskan pada adat budaya dan keyakinan (Islam) bangsa Indonesia.


[1] Soerojo Wignyodipoero,  Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : haji Masagunng, tahun 1990,  hal. 19
[2] Sajuti Thalib, Receptio a Contrario, Jakarta : Bina Aksara, Tahun 1985, hal. 4.
[3] Undang-undang Dasar Tahun 1945 (setelah amandemen) Pasal 1 ayat (3) “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...